UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang
Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawatan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan
yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***) (3) Negara Indonesia adalah negara
hukum.***)
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Pasal 2
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan
umum dan diatur lebih lanjut dengan undang- undang.****)
(2)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
(3) Segala
putusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-undang Dasar. ***) (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya
dapat memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden
dalam
masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden
dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(2)
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1)
Calon
Presiden dan calon Wakil Presiden
harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak
pernah
menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,
tidak
pernah
mengkhianati
negara, serta mampu
secara
rohani
dan
jasmani
untuk
melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden
dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.***
)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih
dalam satu pasangan secara langsung
oleh rakyat. ***)
(2)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)
(3) Pasangan calon Presiden
dan wakil Presiden
yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen
dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi
di Indonesia, dilantik
menjadi Presiden dan Wakil
Presiden.***)
(4)
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden terpilih, dua pasangan
calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua
dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik
sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.****)
(5)
Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang- undang.***)
Pasal
7
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan.*)
Pasal
7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan
Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya,
atau
perbuatan tercela maupun apabila terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)
Pasal
7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dengan
terlebih dahulu mengajukan permintaan
kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus Dewan
Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil
Presiden
adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3)
Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan
Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan
dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat yang hadir
dalam
sidang
paripurna
yang
dihadiri
oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat.***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa,
mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan
Perwakilan Rakyat
tersebut paling lama sembilan puluh
hari setelah permintaan Dewan Perwakilan
Rakyat itu diterima oleh
Mahkamah Konstitusi.***)
(5)
Apabila Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa
Presiden dan/atau Wakil
Presiden terbukti melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti
bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden
tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna
untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat.*** )
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan
usul
Dewan
Perwakilan
Rakyat
tersebut
paling
lambat
tiga
puluh
hari
sejak
Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul
tersebut. ***)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam
rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang-
kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)
Pasal
7C
Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau
membubarkan Dewan Perwakilan
Rakyat.*** )
Pasal 8
(1)
Jika
Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
habis masa jabatannya.*** )
(2)
Dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden,
selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua
calon yang diusulkan oleh
Presiden.*** )
(3) Jika Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah
Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-
lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden
dan wakil Presiden yang diusulkan
oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya,
sampai berakhir masa jabatannya.****)
Pasal 9
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai
berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi
Allah
saya bersumpah akan memenuhi
kewajiban
Presiden Republik
Indonesia (Wakil
Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang- Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan
sebaik
– baiknya dan seadil – adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat
mengadakan
sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,
atau berjanji dengan sungguh- sungguh di hadapan pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan
oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*)
Pasal
10
Presiden memegang
kekuasaan yang tertinggi
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara.
Pasal
11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)
(2)
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan
Perwakilan
Rakyat.***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan
undang-undang.***)
Pasal
12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.
Syarat-syarat dan akibatnya
keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
Pasal
13
(2) Dalam
hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.* (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan
Rakyat.*)
Pasal
14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
agung.*) (2) Presiden memberi amnesti
dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.*)
Pasal
15
Presiden
memberi
gelar,
tanda
jasa,
dan
lain-lain
tanda
kehormatan
yang
diatur
dengan
undang-
undang.*)
Pasal
l6
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan
yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.****)
BAB
IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus****)
BAB V KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.*)
(3) Setiap menteri membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan.*)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
kementerian negara diatur dalam
undang-undang.***)
BAB VI PEMERINTAH DAERAH
Pasal
18
(1)
Negara
Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi
itu dibagi atas kabupaten
dan
Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang-undang.**
)
(2)
Pemerintah daerah provinsi,
daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**)
(3) Pemerintahan daerah provinsi,
daerah
kabupaten,
dan
kota
memiliki
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.** )
(4)
Gubernur, Bupati,
dan
Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan
kota dipilih secara demokratis.**)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai
urusan Pemerintahan Pusat.**)
(6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.**
)
(7)Susunan dan tata
cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.**
)
Pasal
18A
(1)
Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat
dan pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota,
diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan
dan keragaman daerah.**)
(2)
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan
undang-undang.** )
Pasal
18B
(1)
Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan undang-undang.**)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup
dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang.** )
BAB
VII
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.**)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur
dengan undang-undang.**)
(3) Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun.** )
Pasal
20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang.*)
(2)
Setiap
rancangan undang-undang
dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.* )
(3) Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat
persetujuan bersama,
rancangan undang-undang
itu
tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.*
)
(4)
Presiden mengesahkan
rancangan undang-undang
yang telah disetujui
bersama untuk menjadi
undang-undang.* )
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan
oleh
Presiden
dalam
waktu
tiga
puluh hari semenjak
rancangan
undang-undang
tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.**)
Pasal
20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi
legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.** )
(2)
Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang
Dasar ini, Dewan Perwakilan
Rakyat mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan
pendapat.**
)
(3) Selain
hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat,
serta hak imunitas.** )
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang
hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan
Rakyat
diatur dalam undang-undang.** )
Pasal
21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak
mengajukan usul rancangan
undang-undang.*)
Pasal
22
(1)
Dalam
hal ihwal kegentingan
yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan
yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat
persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal
22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.**)
Pasal
22B
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata
caranya diatur dalam undang-undang.**)
BAB
VIIA***)
DEWAN PERWAKILAN
DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap
provinsi melalui pemilihan umum.***
)
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dari setiap provinsi
jumlahnya sama dan jumlah
seluruh anggota
Dewan
Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga
jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat.***) (3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.***
)
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )
Pasal
22D
(1)
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan
kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan undang- undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang
berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.***)
(2) Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan
undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi
daerah; hubungan pusat
dan
daerah;
pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah;
pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.***
)
(3) Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai
: otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja
negara, pajak, pendidikan,
dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
(4)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata
caranya diatur dalam undang-undang.***)
BAB VIIB***) PEMILIHAN UMUM
Pasal
22E
(1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali.*** )
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan
Daerah,
Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(3) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah adalah partai politik.***
)
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** ) (5)
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri.***)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur
dengan undang-undang.*** )
BAB
VIII
HAL KEUANGAN Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan
dan
belanja negara sebagai wujud
dari
pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.*** )
(2)
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat
tidak menyetujui rancangan anggaran
pendapatan dan belanja
negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
tahun yang lalu.***)
Pasal
23A
Pajak
dan
pungutan
lain
yang
bersifat
memaksa
untuk
keperluan
negara diatur dengan undang-
undang.***)
Pasal
23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan
dengan undang-undang.***
Pasal
23C
Hal-hal
lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.***
Pasal
23D
Negara
memiliki
suatu
bank
sentral
yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab,
dan
independensinya diatur dengan undang-undang.***
BAB
VIIIA ***)
BADAN PEMERIKSA
KEUANGAN Pasal 23 E
(1) Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan
negara diadakan satu Badan
Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )
(2) Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.*** )
(3)
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga
perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.*** )
Pasal
23F
(1)
Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan
dipilih dari dan oleh anggota.*** )
Pasal
23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap
provinsi.*** )
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.***)
BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal
24
(1)
Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.*** )
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.***)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang- undang.** **)
Pasal
24A
(1)
Mahkamah Agung berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.***
)
(2) Hakim Agung harus memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan
berpengalaman di bidang hukum.***)
(3) Calon
Hakim Agung diusulkan
Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan
persetujuan
dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.***
) (4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari
dan oleh hakim agung.***)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara
Mahkamah Agung
serta badan peradilan di
bawahnya
diatur dengan undang-undang.***)
Pasal
24 B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang
berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat,
serta
perilaku hakim.***)
(2)
Anggota
Komisi Yudisial
harus mempunyai pengetahuan dan
pengalaman di bidang
hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )
(3) Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.*** )
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan
Komisi Yudisial diatur
dengan undang-undang.*** )
Pasal
24C***
(1)
Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.*** )
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan
atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai
dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar.*** )
(3)
Mahkamah Konstitusi
mempunyai sembilan orang anggota hakim
konstitusi yang
ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing
tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga
orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat,
dan tiga orang oleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih
dari dan oleh hakim konstitusi.***
(5)
Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.*** )
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum
acara
serta
ketentuan
lainnya
tentang
Mahkamah
Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)
Pasal
25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan
sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang
BAB IXA**) WILAYAH
NEGARA
Pasal
25****)
Negara Kesatuan
Republik Indonesia
adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas
dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.** )
BAB
X
WARGA NEGARA DAN
PENDUDUK Pasal 26
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.** ) (3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.** )
Pasal
27
(1)
Segala
warga negara
bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.***)
Pasal
28
Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
BAB
XA**)
HAK
ASASI MANUSIA Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )
Pasal
28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.** ) (2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari
kekerasan dan diskriminasi.**
)
Pasal
28C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal
28D
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(1) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.** )
Pasal
28E
(1) Setiap
orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara
dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.**
)
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal
28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak
untuk
mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan
menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )
Pasal
28G
(1)
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan
untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi.**)
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain.** )
Pasal
28H
(1)
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.**)
(2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.** )
(1) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai
manusia yang bermartabat.**)
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapapun.** )
Pasal
28I
(1)
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum,
dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
(2) Setiap orang bebas
dari
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.**)
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.**)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan
pemenuhan
hak
asasi
manusia
adalah tanggung jawab
negara, terutama
pemerintah.** )
(5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
Pasal
28J
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban
umum
dalam
suatu
masyarakat demokratis.** )
BAB
XI
A G A M
A Pasal 29
(1) Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.
(2)
Negara
menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB
XII
PERTAHANAN NEGARA
DAN
KEAMANAN NEGARA**)
Pasal
30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan
negara
dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta
oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan laut
dan Angkatan Udara sebagai alat
negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara.** )
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga keamanan
dan ketertiban
masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)
(5)
Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur
dengan undang-undang.** )
BAB
XIII
PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.****)
(3)
Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta ahlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.****)
(4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal
32
(1) Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat
dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.**** )
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
BAB
XIV
PEREKONOMIAN
NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL****) Pasal 33
(1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Pasal
34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** )
(2)
Negara mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )
(3)
Negara
bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
BAB
XV
BENDERA, BAHASA,
DAN
LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
**)
Pasal
35
Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih.
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal
36
Pasal
36A
Lambang Negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**)
BAB
XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang
Dasar
dapat
diagendakan
dalam
sidang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat apabila
diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat.****)
(2) Setiap
usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan
dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)
(3) Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri
oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang- kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis
Permusyawaratan
Rakyat.****)
(5)
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.**** )
ATURAN
PERALIHAN Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.****)
Pasal
II
Semua lembaga
negara
yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Dasar
dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.**** )
Pasal
III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.**** )
ATURAN TAMBAHAN Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi
untuk melakukan peninjauan terhadap
materi dan status hukum
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat untuk
diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.****
)
Pasal
II
Dengan ditetapkannya perubahan
Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan
pasal-pasal****)
Perubahan
tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.**** )
Ditetapkan di
Jakarta
Pada
tangal 10 Agustus 2002.
KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang : * pada
BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama :
*
-
Perubahan Kedua : **
-
Perubahan Ketiga : ***
- Perubahan
Keempat : ****
No comments:
Post a Comment