Tuesday, November 27, 2018

Contoh Putusan Sela (Pidana)


P U T U S A N  S E L A
No. 217/Pid.B/05/2015/PN.SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :

Nama Lengkap            : Deni Septa;-----------------------------------------------
Tempat Lahir               : Surabaya;--------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir    : 33 (tiga puluh tiga) tahun/ 12 Juli 1982;---------------
Jenis Kelamin              : Laki-Laki;-------------------------------------------------
Kebangsaan                 : Indonesia;-------------------------------------------------
Tempat tinggal            : Jl. Prambanan No. 41 Wonocolo-Surabaya;-----------
Agama                         : Kristen Protestan-------------------------------------------
Pekerjaan                     : Pegawai Telkom;------------------------------------------
Pendidikan                  : SMA;-------------------------------------------------------

Terdakwa ditahan dengasn jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN ) oleh ; ------------
1.    Penyidik Polisi Resort Surabaya dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (RUTAN) sejak tanggal 27 April 2015 dengan tanggal 4 Mei 2015;--------------------------------------------------------
2.    Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (RUTAN) sejak tanggal 4 Mei 2015 sampai dengan 14 Mei 2015;--------------------------
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu: Rizky Permatasari, SHI, MH. advokat-advokat pada kantor pengacara dan konsultan hukum Rizky & Rekan yang berkantor di Jl. Tunjungan No. 74 Surabaya dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 April 2015 yang didaftarkan di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya No. Reg Perkara : 23/SK/2015 ; ---------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat dalam berkas-berkas Terdakwa yang bersangkutan dalam perkara ini ; ---------------
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum di Persidangan Senin, 4 Mei 2015 ; --------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi atas Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan pada hari Selasa, 11 Mei 2015  ; ------------------------
Setelah mendengar pembacaan Pendapat Penuntut Umum atas Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada hari Selasa, 11 Mei 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------------
       Menimbang, bahwa Terdakwa  diajukan ke depan persidangan dengan Dakwaan berbentuk primair subsidair oleh Penuntut Umum sebagaimana dimuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: 0217/Pid.B/05/2015/PN.Sby tertanggal 4 Mei 2015, yang dibacakan di persidangan pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2015 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
DAKWAAN-----------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN KESATU-------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR----------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR--------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------DAN---------------------------------------------------
DAKWAAN KEDUA---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181jo.pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-\Undang Hukum Pidana (KUHP);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

       Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi yang dibacakan di persidangan pada hari Selasa, 11 Mei 2015,  yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara Terdakwa untuk memutus pada Putusan Sela dengan amar sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------PRIMAIR----------------
1.         Menerima Nota keberatan atau Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa DENI SEPTA  untuk seluruhnya atau untuk sebagian;----------------------------------------------------------------------
2.         Menyatakan Surat Dakwaan  Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara : 0217/Pid.B/2015.PN. Sby  25 Mei 2015  BATAL DEMI HUKUM;------------------------------------
3.         Menetapkan agar pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa DENI DEPTA untuk tidak dilanjutkan;-----------------------------------
4.         Memulihakn hak Terdakwa DENI SEPTA dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;----------------------------
5.         Membebankan biaya perkara kepada negara;-------------------------------------------------------------------------------------------------SUBSIDAIR---------------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Kami mohon Putusan dengan
mempertimbangkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono) ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Nota Keberatan atau Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan pendapatnya terkait Nota Keberatan atau Eksepsi secara tertulis yang disampaikan dan dibacakan di depan persidangan pada hari Selasa, 11 Mei 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili untuk memutus dalam Putusan Sela dengan Amar sebagai berikut;------------------------------
1.                                     Menolak Nota Keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa        untuk seluruhnya ;---------
2.                                     Menyatakan bahwa pengadilan Negeri  Kelas IA Surabaya berwenang mengadili perkara tersebut;--------
3.      Melanjutkan persidangan berdasarkan Surat Dakwaan dengan Nomor Reg Perkara  0217/Pid.B/05/2015/PN.Sby atas nama Terdakwa Deni Septa;-----------------------------------------------
Bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan keberatan-keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas, Majelis Hakim terlebih dahulu akan menguji atau mempertimbangkan, apakah Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP;------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 156 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara limitatif mengenai materi muatan Nota Keberatan atau eksepsi, sebagai berikut:--------------------------------------------
1.                          Tentang Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, atau;----------------
2.                          Tentang  Surat Dakwaan tidak dapat diterima, atau;---------------------------------
3.                          Tentang Surat Dakwaan harus dibatalkan (batal demi hukum);------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Keberatan atau eksepsi dengan perincian sebagai berikut
     I.          Nota Keberatan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif (RELATIVE COMPETENCE) untuk mengadili perkara terdakwa berdasarkan tempat terjadinya tindak pidana;----------Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP ;----------
II. Nota keberatan mengenai Surat Dakwaan batal demi hukum (Van rechtwege nietiege atau null and void);------
Nota keberatan mengenai Surat Dakwaan batal demi hukum karena DakwaanTidak Cermat dan Tidak Jelas dalam menguraikam fakta-fakta terkait    perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang menyebabkan Surat Dakwaan batal demi hukum,  karena melanggar ketentuan pasal 143 ayat (2)    huruf (b) KUHAP ( Obscuur Libel);-------------------------------------------------
            Menimbang,. bahwa setelah melihat dan mempelajari perincian dari Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas, maka Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP;----------------
Menimbang, bahwa oleh karena Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa telah memenuhi ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan materi Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut sebagai berikut:-------------------------------------------
Mengenai Keberatan Ad. I huruf a;--------------------------------------------------------------------------
            Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam materi nota keberatan atau Eksepsi Pertama huruf a, mengemukakan tentang Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara Terdakwa, dan dalam Nota Keberatannya, Penasihat Hukum mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut;-
§  Didasarkan pada tempat dimana terdakwa diketemukan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang hukum Pidana menyatakan, ” Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”.  Berdasarkan Pasal tersebut, maka jelas bahwa, Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya tempat Jaksa Penuntut Umum mengajukan Surat Dakwaan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena Terdakwa diketemukan di rumah saudaranya di Saguling, Kabupaten Surabaya Barat maka pengajuan Surat Dakwaan seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Surabaya. Oleh karena itu, sudah seharusnya Surat Dakwaan ini dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libel);------------------------------------------------------
            Menimbang, bahwa terhadap materi Nota Keberatan atau Eksepsi tersebut, Penuntut Umum memberikan pendapatnya secara tertulis sebagai berikut:---------------------------------------
§  Kompetensi relative pengadilan tetaplah di Pengadilan Negeri Surabaya ;--------------------------
§  Bahwa tindak pidana terjadi di Surabaya maka akan menjadi kewenangan relative ( Relative Competence ) suatu Pengadilan Negeri Surabaya jika terjadi suatu tindakan pidana didaerahnya  ( locus delicti );------------------
§  Adanya saksi – saksi yang bertempat tinggal di wilayah Surabaya adalah fakta –fakta yang ada menguatkan teori akibat tentang locus delicti  peristiwa pidana dan di tempat dimana akibat perbuatan terjadi ;------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan materi Nota Keberatan atau Eksepsi  dari Penasehat Hukum Terdakwa ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;--------------------------
Menimbang, bahwa mengenai kewenangan relatif mengadili suatu Pengadilan Negeri (relative competence) telah diatur dalam Bab X, Bagian Kedua, pasal 84 KUHAP sebagai berikut:---------
1)      Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
2)      Pengadilan negeri yang di daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kewenangan mengadili pada perkara terdakwa Deni Septa adalah Pengadilan Negeri Surabaya karena sesuai dengan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai kewenangan relatif mengadili berdasarkan wilayah hukum dimana kebanyakan keberadaan atau kediaman saksi yang dipanggil berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya;---------------------------------------------------
           Menimbang,  bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan ” Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.” ;--------------------------------------------------
            Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana meskipun locus delicti tempat ditemukannya Terdakwa  didaerah hukum Pengadilan Negeri  Surabaya namun penyidikan dan penuntutannya dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya;------------------------------------------
Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap proses peradilan dilakukan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka asas peradilan tersebut dapat terwujud jika perkara diadili di Pengadilan Negeri Surabaya guna efektivitas dan kenyamanan para saksi agar pemeriksaan tidak perlu diulang kembali;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka materi kesatu dari Nota Keberatan atau Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa mengenai Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara Terdakwa,  dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA;-------------------------------------------------
Mengenai Keberatan Ad. II huruf a;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam materi nota keberatan atau eksepsi yang kedua huruf a, mengemukakan bahwa Surat Dakwaan Batal Demi Hukum dikarenaka ketidakjelasan Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam menguraikan fakta-fakta terkait Perbuatan pidana sehingga dakwaan kabur (obscuur libel) yang dilakukan oleh Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut;------------------
§  Bahwa dalam Surat Dakwaan Primair maupun Subsidair , penguraian fakta kejadian perbuatan pidana tidak dirumuskan secara jelas. Terlihat dari kutipan Surat Dakwaan terdapat Kecerobohan Penuntut Umum dengan tidak memasukkan fakta yang sangat penting,  terlihat di dalam Surat Dakwaan yang Kami kutip sebagai berikut
Bahwa terdakwa DENI SEPTA baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan ANTON LESMANA, ERWIN SANTOSO, dan FERDI NUGROHO (dalam berkas terpisah) pada hari kamis tanggal 23 April 2015 sekitar pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2015 bertempat di sungai Jagir Wonokromo Surabaya yang berdasarkan pasal 2 KUHP jo pasal 84 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yaitu jiwa korban CANDRA HERMAWAN, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Selanjutnya di dalam Surat Dakwaan juga terdapat uraian fakta-fakta sebagai berikut :
            Di dalam dakwaan halaman empat sampai lima juga disebutkan :
Bahwa terdakwa DENI SEPTA baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan ANTON LESMANA, ERWIN SANTOSO, dan FERDI NUGROHO (dalam berkas terpisah) pada hari kamis tanggal 23 April 2015 sekitar pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2015 bertempat di sungai Jagir Wonokromo Surabaya yang berdasarkan pasal 2 KUHP jo pasal 84 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yaitu jiwa korban CANDRA HERMAWAN, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-          Bahwa terdakwa, DENI SEPTA memiliki hubungan dengan ANTON LESMANA (sepupu korban) sebagai pegawainya, ANTON LESMANA meminta bantuan kepada terdakwa untuk membunuh korban CANDRA HERMAWAN dikarenakan ANTON LESMANA mendengar kabar dari masyarakat sekitar bahwa istrinya DWI ANITA berselingkuh dengan CANDRA HERMAWAN. Karena ANTON LESMANA merasa harga dirinya terinjak-injak, akhirnya ANTON LESMANA mempunyai niat untuk membunuh, akan tetapi ANTON LESMANA sadar bahwa ANTON LESMANA tidak dapat melakukannya sendiri, karena CANDRA HERMAWAN adalah sepupu dari ANTON LESMANA, untuk itulah ANTON LESMANA meminta bantuan kepada terdakwa DENI SEPTA untuk melakukan pembunuhan terhadap korban CANDRA HERMAWAN.
-          Selanjutnya DENI SEPTA menerima panggilan ANTON LESMANA untuk datang ke rumahnya pada pukul 23.00 WIB tanggal 22 April 2015. Saat itulah ANTON LESMANA mengutarakan permintaannya kepada DENI SEPTA untuk membunuh CANDRA HERMAWAN. untuk melaksanakan aksinya, terdakwa menghubungi ERWIN SANTOSO pada tanggal 23 April 2015 pukul 10.40 WIB untuk meminta bantuan melakukan pembunuhan terhadap CANDRA HERMAWAN karena terdakwa sadar tidak bisa membunuhnya sendirian. lalu ERWIN SANTOSO menerima permintaan tersebut dengan syarat ia meminta bayaran sebesar Rp. 10.000.000 kepada ANTON LESMANA. Oleh ANTON LESMANA dibayarkan separuhnya terlebih dahulu.
-          Setelah menerima pembayaran tersebut, terdakwa dan ERWIN SANTOSO merencanakan pembunuhan kepada CANDRA HERMAWAN di rumah terdakwa pada sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa dan ERWIN SANTOSO berencana untuk membunuh CANDRA HERMAWAN pada malam hari di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo, dengan cara meminta bantuan kepada FERDI NUGROHO (tukang ojek) untuk mengajak CANDRA HERMAWAN ke tempat yang telah direncanakan tersebut, dengan alasan bahwa FERDI NUGROHO menerima pesan dari DWI ANITA bahwa ia ingin bertemu untuk berduaan dengan CANDRA HERMAWAN di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo pada pukul 22.00 WIB, tanpa berpikir panjang CANDRA HERMAWAN pun menerima ajakan FERDI NUGROHO tersebut.
-          Pada sekitar pukul 21.45 WIB, terdakwa dan ERWIN SANTOSO telah bersiap-siap di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo, dengan membawa sebuah pisau, tali dan karung plastik.
-          Setelah itu sekitar pukul 22.00 WIB CANDRA HERMAWAN datang ke sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo untuk mencari DWI ANITA, sedangkan FERDI NUGROHO hanya duduk di tepi jalan raya dekat rel kereta api tersebut untuk berjaga-jaga agar tidak ada orang lain yang masuk ke sekitar rel kereta api tersebut.
-          Selanjutnya CANDRA HERMAWAN mencari-cari DWI ANITA ke sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo tersebut selang beberapa menit kemudian CANDRA HERMAWAN ditangkap oleh ERWIN SANTOSO dengan cara memegangi tangannya dan menjatuhkan tubuh CANDRA HERMAWAN ke tanah, sehingga CANDRA HERMAWAN tidak dapat bergerak bebas. Lalu oleh terdakwa di tendang kepalannya hingga berdarah dan selanjutnya oleh terdakwa leher CANDRA HERMAWAN di gorok menggunakan pisau hingga akhirnya CANDRA HERMAWAN meninggal di tempat tersebut.
-          Setelah korban CANDRA HERMAWAN sudah tidak bernyawa lagi, terdakwa dan ERWIN SANTOSO memasukkan jasadnya ke dalam karung dan di tali untuk di buang ke sungai Jagir Wonokromo Surabaya sekitar pukul 22.10 WIB..
-          Keesokan harinya pada tanggal 25 April 2015 pukul 10.00 WIB ditemukan karung yang berisi mayat yang mengambang di sungai Jagir Wonokromo oleh petugas kebersihan. dan di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo juga ditemukan pisau yang memiliki bekas darah yang telah kering.
-          Berdasarkan hasil visum et repertum dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 212/KTF/2015 pada tanggal 26 April 2015 bahwa bekas darah yang ada pada pisau adalah sesuai dengan korban CANDRA HERMAWAN dan juga ditemukan sidik jari milik terdakwa DENI SEPTA.
Berdasarkan Hal-hal yang telah Kami jelaskan menjadikan Surat Dakwaan  menjadi kabur (obscuur libel) yang berakibat sulitnya Terdakwa untuk melakukan pembelaan diri. Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor. Reg.Perkara : PDM-172/SBY/5/2015 tertanggal 4 Mei 2015 yang dibacakan pada tanggal 4 Mei 2015 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) sub b KUHAP dan sekaligus menetapkan bahwa Surat Dakwaan  Jaksa Penuntut Umum adalah BATAL DEMI HUKUM. ------------------------------------------------------
            Menimbang, bahwa atas Nota Keberatan Penasehat Hukum atau eksepsi tersebut, Penuntut umum memberikan pendapatnya yaitu ,bahwa apa yang dikemukakan terdakwa atau Penasihat Hukumnya yang mempertanyakan pengkualifikasian kedudukan Terdakwa dalam Surat Dakwaan, apakah Terdakwa sebagai yang melakukan (plegen), atau sebagai yang menyuruh melakukan (doenplegen), atau sebagai yang turut serta melakukan (medeplegen)yang telah menyentuh pokok perkara seharusnya dilakukan di agenda persidangan selanjutnya, Penasihat Hukum Terdakwa juga menyatakan dalam Nota Keberatannya bahwa Surat Dakwaan Tidak Jelas Dalam Menyebutkan Fakta Dalam Uraian Perbuatan hanyalah dalih daripada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya untuk dapat membatalkan adanya surat dakwaan dengan cara mencari-cari kesalahan yang dirasa tidak objektif sehingga kami selaku Penuntut Umum tidak setuju dengan pendapat Tim Penasihat Hukum Terdakwa.:-------------------------------------------------------------
            Menimbang, bahwa atas Nota Keberatan atau Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Deni Septa, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut ;-------------------------------------------------
Pengkualifikasian kedudukan sebagaimana yang pertanyakan Tim Penasihat Hukum dalam Nota Keberatannya atau Eksepsi seharusnya di ajukan pada agenda persidangan berikutnya sesuai dengan tahapan persidangan dimana fakta-fakta yang menyentuh daripada pokok-pokok perkara yang perlu dibuktikan harus diajukan di acara persidangan pemeriksaan alat bukti dan barang bukti sesuai dalam Peraturan Tahapan Persidangan yang diatur dalam Pasal ….. KUHAP;------
Pembahasan segala alat-alat bukti dalam rangkaian perbuatan dapat diajukan di acara pemeriksaan alat bukti, dengan dmikian segala tindakan pidana Terdakwa sudah dijelaskan berdasarkan fakta-fakta yang dirasa masih perlu tindakan pembuktian lebih lanjut;------------------
            Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa, mengenai perbuatan hukum terhadap pengklasifikasian Kedudukan Terdakwa Deni Septa yang diterangkan dalam Surat Dakwaan PDM-172/SBY/05/2008 tertanggal Senin, 4 Mei 2015 akan dibuktikan di sidang pemeriksaan yang didasarkan pada alat pembuktian pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti untuk menetapkan kedudukan Terdakwa;----
            Menimbang, bahwa menurut M. Yahya Harahap , S.H. dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP dalam halaman 132 yang dimaksud dengan cermat adalah ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam memuat dan merumuskan pasal yang didakwakan, cara tindak pidana dilakukan dan keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana sehingga tidak terdapat adanya kekurangan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya Surat Dakwaan, atau tidak dapat dibuktikannya Dakwaan itu sendiri;---------------------
            Menimbang, bahwa menurut pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa “uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”;--
            Menimbang, bahwa menurut Soekarti Darmabrata, S.H. dan Junaedi, S.H, LL.M. dalam Kuliah Praktik Hukum Pidana, suatu Surat Dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materiil agar dapat disebut sebagai Surat Dakwaan yang cermat, jelas dan lengkap. Syarat formil sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, meliputi;----------------------------------------------------
Pembubuhan tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum;--------------------------
Surat Dakwaaan harus membubuhi identitas terdakwa , nama lengkap, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, umur dan tempat tanggal lahir;----------------------
Syarat materiil harus mencantumkan tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan tindak pidana, dimana tindak pidana dilakukan, kapan tindak pidana dilakukan, bagaimana tindak pidana dilakukan, akibat apa yang ditimbulkan, apa yang mendorong untuk melakuakan tindak pidana tertentu ( delik tertentu ), ketentuan-ketentuan pidana yang diterapkan;--------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam materi Nota Keberatan atau Eksepsi  Penasihat Hukum mengenai Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum karena pelanggaran pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP (obscuur libel)  mengenai rumusan perbuatan dalam  Surat Dakwaan dinyatakan tidak terbukti adanya pelanggaran. Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum telah memenuhi syarat materiil suatu Dakwaan dan telah memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP. Oleh karena itu, Nota Keberatan yang diajukan ileh Penasihat Hukum Terdakwa Deni Septa terhadap Dakwaan Penuntut Umum dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA;---------------------------------
            Menimbang, bahwa materi Nota Keberatan atau Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Deni Septa dinyatakan tidak dapat diterima maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan mengingat ketentuan dalam pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP;----------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan dalam pasal 156 ayat (1) , Pasal 143 ayat (2) huruf b dan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ketentuan dalam Pasal 340 jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 388 jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 181 jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang0Undang Nomor 49 tahun 2009 beserta perubahannya tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan  yang lain;--------------------------------------------------------- -----------------MENGADILI----------------------------------------
1.       Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya berwenang secara relatif untuk mengadili perkara dengan Nomor Register: 0217/Pid.B/2015.PN.Sby atas nama Terdakwa Deni Septa;-----
2.       Menyatakan Nota Keberatan atau Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Deni Septa.tidak dapat diterima untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------------
3.       Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Deni Septa dengan Nomor Register Perkara: PDM-172/SBY/05/2015 tertanggal 4 Mei 2015 yang dibacakan di persidangan pada hari Senin, 4 Mei 2015 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan selanjutnya;------------------------------
4.       Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Deni Septa oleh Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilanjutkan;-------------
5.       Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir dijatuhkan;----------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari---------- oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Fikri Nur Hidayat S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua;Azzahro Nur Hatti Hayati, S.H dan Abdul Rohman, S.H. yang keduanya sebagai Hakim Anggota. Putusan Sela dibacakan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Rizky Permatasari, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan dihadiri oleh Adeng Septi Irawan S.H., M.Hum. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya serta dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
HAKIM KETUA

FIKRI NUR HIDAYAT, S.H, M.H.
HAKIM ANGGOTA I

ABDUL ROHMAN, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA II

AZZAHARO NUR HATTI H, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI

RIZKI MUKSONI, SHI.,M.H.


No comments:

Post a Comment