P U T U S A
N S E L A
No. 217/Pid.B/05/2015/PN.SBY
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan
Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada tingkat pertama
dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut
dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama
Lengkap : Deni
Septa;-----------------------------------------------
Tempat
Lahir :
Surabaya;--------------------------------------------------
Umur/Tanggal
Lahir : 33 (tiga puluh tiga) tahun/ 12
Juli 1982;---------------
Jenis
Kelamin :
Laki-Laki;-------------------------------------------------
Kebangsaan :
Indonesia;-------------------------------------------------
Tempat
tinggal : Jl. Prambanan No. 41
Wonocolo-Surabaya;-----------
Agama : Kristen
Protestan-------------------------------------------
Pekerjaan : Pegawai
Telkom;------------------------------------------
Pendidikan :
SMA;-------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengasn jenis penahanan Rumah
Tahanan Negara (RUTAN ) oleh ; ------------
1.
Penyidik Polisi Resort Surabaya dengan jenis penahanan Rumah Tahanan
(RUTAN) sejak tanggal 27 April 2015 dengan tanggal 4 Mei 2015;--------------------------------------------------------
2.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya dengan jenis
penahanan Rumah Tahanan (RUTAN) sejak tanggal 4 Mei 2015 sampai dengan 14 Mei
2015;--------------------------
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh
Penasehat Hukumnya yaitu: Rizky Permatasari, SHI, MH. advokat-advokat pada
kantor pengacara dan konsultan hukum Rizky
& Rekan yang berkantor di Jl. Tunjungan No. 74 Surabaya dalam hal ini
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 April 2015 yang didaftarkan di kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya No. Reg Perkara : 23/SK/2015 ;
---------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;
----------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat dalam
berkas-berkas Terdakwa yang bersangkutan dalam perkara ini ; ---------------
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan yang
dibacakan oleh Penuntut Umum di Persidangan Senin, 4 Mei 2015 ;
--------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan Nota Keberatan
atau Eksepsi atas Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan oleh Penasihat
Hukum Terdakwa di persidangan pada hari Selasa, 11 Mei 2015 ; ------------------------
Setelah mendengar pembacaan Pendapat Penuntut
Umum atas Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada hari
Selasa, 11 Mei 2015 ;
------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa
diajukan ke depan persidangan dengan Dakwaan berbentuk primair subsidair
oleh Penuntut Umum sebagaimana dimuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.
Reg. Perkara: 0217/Pid.B/05/2015/PN.Sby tertanggal 4 Mei 2015, yang dibacakan
di persidangan pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2015 yang pada pokoknya adalah
sebagai berikut:
---------------------------------------------------------------------
DAKWAAN-----------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN
KESATU-------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR----------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 340 jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP);------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR--------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 338 jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------DAN---------------------------------------------------
DAKWAAN
KEDUA---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 181jo.pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-\Undang Hukum
Pidana
(KUHP);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum
Terdakwa mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi yang dibacakan di persidangan pada
hari Selasa, 11 Mei 2015, yang pada
pokoknya memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara Terdakwa untuk
memutus pada Putusan Sela dengan amar sebagai
berikut:---------------------------------------------------------------------------------PRIMAIR----------------
1.
Menerima Nota
keberatan atau Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa DENI SEPTA untuk seluruhnya atau untuk sebagian;----------------------------------------------------------------------
2.
Menyatakan
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan
No. Reg. Perkara : 0217/Pid.B/2015.PN. Sby 25 Mei 2015
BATAL DEMI HUKUM;------------------------------------
3.
Menetapkan
agar pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa DENI DEPTA untuk tidak
dilanjutkan;-----------------------------------
4.
Memulihakn hak
Terdakwa DENI SEPTA dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta
martabatnya;----------------------------
5.
Membebankan
biaya perkara kepada negara;-------------------------------------------------------------------------------------------------SUBSIDAIR---------------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain,
maka Kami mohon Putusan dengan
mempertimbangkan keadilan dan kepatutan (ex
aequo et bono) ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Nota Keberatan atau
Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan pendapatnya terkait
Nota Keberatan atau Eksepsi secara tertulis yang disampaikan dan dibacakan di
depan persidangan pada hari Selasa, 11 Mei 2015 yang pada pokoknya memohon
kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan
mengadili untuk memutus dalam Putusan Sela dengan Amar sebagai
berikut;------------------------------
1.
Menolak Nota
Keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya ;---------
2.
Menyatakan
bahwa pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya
berwenang mengadili perkara tersebut;--------
3.
Melanjutkan
persidangan berdasarkan Surat Dakwaan dengan Nomor Reg Perkara 0217/Pid.B/05/2015/PN.Sby atas nama Terdakwa Deni
Septa;-----------------------------------------------
Bahwa sebelum
Majelis Hakim mempertimbangkan keberatan-keberatan dari Penasihat Hukum
Terdakwa tersebut di atas, Majelis Hakim terlebih dahulu akan menguji atau
mempertimbangkan, apakah Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1)
KUHAP;------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 156 ayat (1) KUHAP
telah menentukan secara limitatif mengenai materi muatan Nota Keberatan atau
eksepsi, sebagai berikut:--------------------------------------------
1.
Tentang
Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, atau;----------------
2.
Tentang Surat Dakwaan tidak dapat diterima,
atau;---------------------------------
3.
Tentang Surat
Dakwaan harus dibatalkan (batal demi hukum);------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa
telah mengajukan Nota Keberatan atau eksepsi dengan perincian sebagai berikut
I.
Nota Keberatan
Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif (RELATIVE COMPETENCE)
untuk mengadili perkara terdakwa berdasarkan tempat terjadinya tindak
pidana;----------Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan
kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP ;----------
II. Nota keberatan mengenai Surat Dakwaan
batal demi hukum (Van rechtwege nietiege atau null and void);------
Nota keberatan mengenai Surat Dakwaan batal demi
hukum karena DakwaanTidak Cermat dan Tidak Jelas dalam menguraikam fakta-fakta
terkait perbuatan pidana yang
dilakukan oleh Terdakwa yang menyebabkan Surat Dakwaan batal demi hukum, karena melanggar ketentuan pasal 143 ayat
(2) huruf (b) KUHAP ( Obscuur Libel);-------------------------------------------------
Menimbang,. bahwa setelah melihat dan mempelajari perincian dari Nota
Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas, maka Nota
Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal
156 ayat (1) KUHAP;----------------
Menimbang, bahwa oleh karena Nota Keberatan
atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa telah memenuhi ketentuan pasal 156 ayat
(1) KUHAP, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan materi Nota
Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut sebagai
berikut:-------------------------------------------
Mengenai Keberatan Ad. I huruf
a;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam materi nota keberatan
atau Eksepsi Pertama huruf a, mengemukakan tentang Pengadilan Negeri Surabaya
tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara Terdakwa, dan dalam Nota
Keberatannya, Penasihat Hukum mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut;-
§
Didasarkan pada tempat dimana terdakwa diketemukan berdasarkan Pasal 84
ayat (2) Kitab Undang-Undang hukum Pidana menyatakan, ” Pengadilan negeri yang
di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di
tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa
tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih
dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan
negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”. Berdasarkan Pasal tersebut, maka jelas bahwa,
Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya tempat Jaksa Penuntut Umum mengajukan Surat
Dakwaan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena
Terdakwa diketemukan di rumah saudaranya di Saguling, Kabupaten Surabaya Barat
maka pengajuan Surat Dakwaan seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Kabupaten
Surabaya. Oleh karena itu, sudah seharusnya Surat Dakwaan ini dinyatakan kabur
atau tidak jelas (obscuur
libel);------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap materi Nota Keberatan atau Eksepsi tersebut,
Penuntut Umum memberikan pendapatnya secara tertulis sebagai
berikut:---------------------------------------
§
Kompetensi relative pengadilan tetaplah di Pengadilan Negeri Surabaya
;--------------------------
§ Bahwa
tindak pidana terjadi di Surabaya maka akan menjadi kewenangan relative (
Relative Competence ) suatu Pengadilan Negeri Surabaya jika terjadi suatu
tindakan pidana didaerahnya ( locus
delicti );------------------
§
Adanya saksi – saksi yang bertempat tinggal di wilayah Surabaya adalah
fakta –fakta yang ada menguatkan teori akibat tentang locus delicti peristiwa pidana dan di tempat dimana akibat
perbuatan terjadi ;------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan materi Nota
Keberatan atau Eksepsi dari Penasehat
Hukum Terdakwa ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai
berikut;--------------------------
Menimbang, bahwa mengenai kewenangan relatif
mengadili suatu Pengadilan Negeri (relative competence) telah diatur dalam Bab
X, Bagian Kedua, pasal 84 KUHAP sebagai berikut:---------
1)
Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak
pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
2)
Pengadilan negeri yang di daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,
berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang
mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar
saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat
kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu
dilakukan;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kewenangan mengadili pada
perkara terdakwa Deni Septa adalah Pengadilan Negeri Surabaya karena sesuai
dengan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai
kewenangan relatif mengadili berdasarkan wilayah hukum dimana kebanyakan
keberadaan atau kediaman saksi yang dipanggil berada diwilayah hukum Pengadilan
Negeri Surabaya;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan
pasal 84 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan ”
Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana
yang dilakukan dalam daerah hukumnya.” ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana meskipun locus delicti tempat ditemukannya Terdakwa didaerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya namun penyidikan dan penuntutannya
dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya;------------------------------------------
Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap proses
peradilan dilakukan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka asas
peradilan tersebut dapat terwujud jika perkara diadili di Pengadilan Negeri Surabaya
guna efektivitas dan kenyamanan para saksi agar pemeriksaan tidak perlu diulang
kembali;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut
di atas, maka materi kesatu dari Nota Keberatan atau Eksepsi Penasehat Hukum
Terdakwa mengenai Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang secara relatif untuk
mengadili perkara Terdakwa, dinyatakan
TIDAK DAPAT DITERIMA;-------------------------------------------------
Mengenai Keberatan Ad. II huruf
a;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa
dalam materi nota keberatan atau eksepsi yang kedua huruf a, mengemukakan bahwa
Surat Dakwaan Batal Demi Hukum dikarenaka ketidakjelasan Surat Dakwaan Penuntut
Umum dalam menguraikan fakta-fakta terkait Perbuatan pidana sehingga dakwaan
kabur (obscuur libel) yang dilakukan oleh Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa
mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut;------------------
§ Bahwa
dalam Surat Dakwaan Primair maupun Subsidair , penguraian fakta kejadian
perbuatan pidana tidak dirumuskan secara jelas. Terlihat dari kutipan Surat
Dakwaan terdapat Kecerobohan Penuntut Umum dengan tidak memasukkan fakta yang
sangat penting, terlihat di dalam Surat
Dakwaan yang Kami kutip sebagai berikut
Bahwa terdakwa DENI SEPTA baik bertindak
secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan ANTON LESMANA, ERWIN
SANTOSO, dan FERDI NUGROHO (dalam berkas terpisah) pada hari kamis tanggal 23
April 2015 sekitar pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
tertentu dalam bulan April 2015 bertempat di sungai Jagir Wonokromo Surabaya
yang berdasarkan pasal 2 KUHP jo pasal 84 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Negeri
Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan,
menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan direncanakan
terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yaitu jiwa korban CANDRA
HERMAWAN, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Selanjutnya di dalam Surat Dakwaan juga
terdapat uraian fakta-fakta sebagai berikut :
Di dalam dakwaan halaman empat sampai lima juga disebutkan :
Bahwa terdakwa DENI SEPTA baik bertindak secara sendiri-sendiri
ataupun bersama-sama dengan ANTON LESMANA, ERWIN SANTOSO, dan FERDI NUGROHO
(dalam berkas terpisah) pada hari kamis tanggal 23 April 2015 sekitar pukul
22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April
2015 bertempat di sungai Jagir Wonokromo Surabaya yang berdasarkan pasal 2 KUHP
jo pasal 84 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan
mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan
perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa
orang lain yaitu jiwa korban CANDRA HERMAWAN, yang dilakukan terdakwa dengan
cara-cara sebagai berikut:
-
Bahwa terdakwa, DENI SEPTA memiliki hubungan dengan ANTON LESMANA
(sepupu korban) sebagai pegawainya, ANTON LESMANA meminta bantuan kepada
terdakwa untuk membunuh korban CANDRA HERMAWAN dikarenakan ANTON LESMANA
mendengar kabar dari masyarakat sekitar bahwa istrinya DWI ANITA berselingkuh
dengan CANDRA HERMAWAN. Karena ANTON LESMANA merasa harga dirinya
terinjak-injak, akhirnya ANTON LESMANA mempunyai niat untuk membunuh, akan
tetapi ANTON LESMANA sadar bahwa ANTON LESMANA tidak dapat melakukannya
sendiri, karena CANDRA HERMAWAN adalah sepupu dari ANTON LESMANA, untuk itulah
ANTON LESMANA meminta bantuan kepada terdakwa DENI SEPTA untuk melakukan
pembunuhan terhadap korban CANDRA HERMAWAN.
-
Selanjutnya DENI SEPTA menerima panggilan ANTON LESMANA untuk
datang ke rumahnya pada pukul 23.00 WIB tanggal 22 April 2015.
Saat itulah ANTON LESMANA mengutarakan permintaannya kepada DENI SEPTA untuk
membunuh CANDRA HERMAWAN. untuk melaksanakan aksinya, terdakwa menghubungi
ERWIN SANTOSO pada tanggal 23 April 2015
pukul 10.40 WIB untuk meminta bantuan melakukan pembunuhan terhadap CANDRA
HERMAWAN karena terdakwa sadar tidak bisa membunuhnya sendirian. lalu ERWIN
SANTOSO menerima permintaan tersebut dengan syarat ia meminta bayaran sebesar
Rp. 10.000.000 kepada ANTON LESMANA. Oleh ANTON LESMANA dibayarkan separuhnya
terlebih dahulu.
-
Setelah menerima pembayaran tersebut, terdakwa dan ERWIN SANTOSO
merencanakan pembunuhan kepada CANDRA HERMAWAN di rumah terdakwa pada sekitar
pukul 12.00 WIB. Terdakwa dan ERWIN SANTOSO berencana untuk membunuh CANDRA
HERMAWAN pada malam hari di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir
Wonokromo, dengan cara meminta bantuan kepada FERDI NUGROHO (tukang ojek) untuk
mengajak CANDRA HERMAWAN ke tempat yang telah direncanakan tersebut, dengan
alasan bahwa FERDI NUGROHO menerima pesan dari DWI ANITA bahwa ia ingin bertemu
untuk berduaan dengan CANDRA HERMAWAN di sekitar rel kereta api dekat sungai
Jagir Wonokromo pada pukul 22.00 WIB, tanpa berpikir panjang CANDRA HERMAWAN
pun menerima ajakan FERDI NUGROHO tersebut.
-
Pada sekitar pukul 21.45 WIB, terdakwa dan ERWIN SANTOSO telah
bersiap-siap di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo, dengan
membawa sebuah pisau, tali dan karung plastik.
-
Setelah itu sekitar pukul 22.00 WIB CANDRA HERMAWAN datang ke
sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo untuk mencari DWI ANITA,
sedangkan FERDI NUGROHO hanya duduk di tepi jalan raya dekat rel kereta api
tersebut untuk berjaga-jaga agar tidak ada orang lain yang masuk ke sekitar rel
kereta api tersebut.
-
Selanjutnya CANDRA HERMAWAN mencari-cari DWI ANITA ke sekitar rel
kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo tersebut selang beberapa menit kemudian
CANDRA HERMAWAN ditangkap oleh ERWIN SANTOSO dengan cara memegangi tangannya
dan menjatuhkan tubuh CANDRA HERMAWAN ke tanah, sehingga CANDRA HERMAWAN tidak
dapat bergerak bebas. Lalu oleh terdakwa di tendang kepalannya hingga berdarah
dan selanjutnya oleh terdakwa leher CANDRA HERMAWAN di gorok menggunakan pisau
hingga akhirnya CANDRA HERMAWAN meninggal di tempat tersebut.
-
Setelah korban CANDRA HERMAWAN sudah tidak bernyawa lagi, terdakwa
dan ERWIN SANTOSO memasukkan jasadnya ke dalam karung dan di tali untuk di
buang ke sungai Jagir Wonokromo Surabaya sekitar pukul 22.10 WIB..
-
Keesokan harinya pada tanggal 25 April 2015 pukul 10.00 WIB
ditemukan karung yang berisi mayat yang mengambang di sungai Jagir Wonokromo
oleh petugas kebersihan. dan di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir
Wonokromo juga ditemukan pisau yang memiliki bekas darah yang telah kering.
-
Berdasarkan hasil visum et repertum dari Pusat Laboratorium
Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 212/KTF/2015 pada tanggal 26
April 2015 bahwa bekas darah yang ada pada pisau adalah sesuai dengan korban
CANDRA HERMAWAN dan juga ditemukan sidik jari milik terdakwa DENI SEPTA.
Berdasarkan Hal-hal yang telah Kami jelaskan menjadikan Surat Dakwaan menjadi kabur (obscuur libel) yang berakibat
sulitnya Terdakwa untuk melakukan pembelaan diri. Bahwa Surat Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum Nomor. Reg.Perkara : PDM-172/SBY/5/2015 tertanggal 4 Mei 2015
yang dibacakan pada tanggal 4 Mei 2015 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143
ayat (2) sub b KUHAP dan sekaligus menetapkan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah BATAL DEMI HUKUM.
------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas
Nota Keberatan Penasehat Hukum atau eksepsi tersebut, Penuntut umum memberikan
pendapatnya yaitu ,bahwa apa yang dikemukakan terdakwa atau Penasihat Hukumnya
yang mempertanyakan pengkualifikasian kedudukan Terdakwa dalam Surat Dakwaan,
apakah Terdakwa sebagai yang melakukan (plegen), atau sebagai yang menyuruh
melakukan (doenplegen), atau sebagai yang turut serta melakukan
(medeplegen)yang telah menyentuh pokok perkara seharusnya dilakukan di agenda
persidangan selanjutnya, Penasihat Hukum Terdakwa juga menyatakan dalam Nota
Keberatannya bahwa Surat Dakwaan Tidak Jelas Dalam Menyebutkan Fakta Dalam
Uraian Perbuatan hanyalah dalih daripada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya untuk
dapat membatalkan adanya surat dakwaan dengan cara mencari-cari kesalahan yang
dirasa tidak objektif sehingga kami selaku Penuntut Umum tidak setuju dengan
pendapat Tim Penasihat Hukum
Terdakwa.:-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Nota Keberatan atau
Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Deni Septa, Majelis Hakim
memberikan pertimbangan sebagai berikut
;-------------------------------------------------
Pengkualifikasian kedudukan sebagaimana yang
pertanyakan Tim Penasihat Hukum dalam Nota Keberatannya atau Eksepsi seharusnya
di ajukan pada agenda persidangan berikutnya sesuai dengan tahapan persidangan
dimana fakta-fakta yang menyentuh daripada pokok-pokok perkara yang perlu dibuktikan
harus diajukan di acara persidangan pemeriksaan alat bukti dan barang bukti
sesuai dalam Peraturan Tahapan Persidangan yang diatur dalam Pasal …..
KUHAP;------
Pembahasan segala alat-alat bukti dalam
rangkaian perbuatan dapat diajukan di acara pemeriksaan alat bukti, dengan
dmikian segala tindakan pidana Terdakwa sudah dijelaskan berdasarkan
fakta-fakta yang dirasa masih perlu tindakan pembuktian lebih
lanjut;------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari Surat Dakwaan Penuntut
Umum terhadap Terdakwa, mengenai perbuatan hukum terhadap pengklasifikasian
Kedudukan Terdakwa Deni Septa yang diterangkan dalam Surat Dakwaan PDM-172/SBY/05/2008
tertanggal Senin, 4 Mei 2015 akan dibuktikan di sidang pemeriksaan yang didasarkan
pada alat pembuktian pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti untuk menetapkan
kedudukan Terdakwa;----
Menimbang, bahwa menurut M. Yahya Harahap , S.H. dalam bukunya yang
berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP dalam halaman 132 yang
dimaksud dengan cermat adalah ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam memuat dan
merumuskan pasal yang didakwakan, cara tindak pidana dilakukan dan
keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana sehingga tidak terdapat adanya
kekurangan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya Surat Dakwaan,
atau tidak dapat dibuktikannya Dakwaan itu sendiri;---------------------
Menimbang, bahwa menurut pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang
menyatakan bahwa “uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwaakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”;--
Menimbang, bahwa menurut Soekarti Darmabrata, S.H. dan Junaedi, S.H,
LL.M. dalam Kuliah Praktik Hukum Pidana, suatu Surat Dakwaan harus memenuhi syarat
formil dan materiil agar dapat disebut sebagai Surat Dakwaan yang cermat, jelas
dan lengkap. Syarat formil sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP,
meliputi;----------------------------------------------------
Pembubuhan tanggal dan tanda tangan Penuntut
Umum;--------------------------
Surat Dakwaaan harus membubuhi identitas
terdakwa , nama lengkap, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama,
pekerjaan, umur dan tempat tanggal lahir;----------------------
Syarat materiil harus mencantumkan tindak
pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan tindak pidana, dimana tindak pidana
dilakukan, kapan tindak pidana dilakukan, bagaimana tindak pidana dilakukan,
akibat apa yang ditimbulkan, apa yang mendorong untuk melakuakan tindak pidana
tertentu ( delik tertentu ), ketentuan-ketentuan pidana yang
diterapkan;--------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa
dalam materi Nota Keberatan atau Eksepsi
Penasihat Hukum mengenai Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum
karena pelanggaran pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP (obscuur libel) mengenai rumusan perbuatan dalam Surat Dakwaan dinyatakan tidak terbukti
adanya pelanggaran. Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum telah
memenuhi syarat materiil suatu Dakwaan dan telah memenuhi unsur-unsur yang
disebutkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP. Oleh karena itu, Nota
Keberatan yang diajukan ileh Penasihat Hukum Terdakwa Deni Septa terhadap
Dakwaan Penuntut Umum dinyatakan TIDAK DAPAT
DITERIMA;---------------------------------
Menimbang, bahwa materi Nota Keberatan
atau Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Deni Septa dinyatakan tidak dapat
diterima maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan mengingat ketentuan dalam
pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP;----------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan dalam pasal 156 ayat (1)
, Pasal 143 ayat (2) huruf b dan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ketentuan dalam Pasal 340 jo 65 ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 388 jo 65 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, 181 jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman, Undang0Undang Nomor 49 tahun 2009 beserta perubahannya
tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan yang
lain;--------------------------------------------------------- -----------------MENGADILI----------------------------------------
1.
Menyatakan
bahwa Pengadilan Negeri Surabaya berwenang secara relatif untuk mengadili perkara
dengan Nomor Register: 0217/Pid.B/2015.PN.Sby atas nama Terdakwa Deni Septa;-----
2.
Menyatakan
Nota Keberatan atau Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Deni
Septa.tidak dapat diterima untuk
seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------------
3.
Menyatakan
Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Deni Septa dengan Nomor Register
Perkara: PDM-172/SBY/05/2015 tertanggal 4 Mei 2015 yang dibacakan di
persidangan pada hari Senin, 4 Mei 2015 adalah sah menurut hukum dan dapat
dijadikan dasar pemeriksaan selanjutnya;------------------------------
4.
Menyatakan
pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Deni Septa oleh Pengadilan Negeri Surabaya
untuk dilanjutkan;-------------
5.
Menangguhkan
biaya perkara sampai putusan akhir dijatuhkan;----------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari---------- oleh Majelis Hakim
yang terdiri dari Fikri Nur Hidayat S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua;Azzahro Nur
Hatti Hayati, S.H dan Abdul Rohman, S.H. yang keduanya sebagai Hakim Anggota.
Putusan Sela dibacakan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk
umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Rizky Permatasari, S.H.
sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan dihadiri
oleh Adeng Septi Irawan S.H., M.Hum. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Surabaya serta dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
HAKIM KETUA
FIKRI NUR HIDAYAT, S.H, M.H.
|
|
HAKIM ANGGOTA I
ABDUL ROHMAN, S.H., M.H.
|
HAKIM ANGGOTA II
AZZAHARO NUR HATTI H, S.H., M.H.
|
PANITERA PENGGANTI
RIZKI MUKSONI, SHI.,M.H.
|
No comments:
Post a Comment