BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
As-sunnah (hadis nabi saw). merupakan penafsiran
Al-Qur’an dalam praktik atau penerapan ajaran islam secara faktual dan ideal.
Hal ini mengingat bahwa pribadi nabi saw. merupakan perwujudan dari Al-Qur’an
yang ditafsirkan untuk manusia, serta ajaran islam yang dijabarkan dalam
kehidupan sehari-hari.
Makna seperti itulah yang dipahami
oleh Ummul Mu’minin Aisyah R.A dengan pengetahuannya yang mendalam dan
perasaannya yang tajam serta pengalaman hidupnya bersama Rasulullah saw,
pemahamannya dituangkan dalam susunan kalimat yang singkat, padat, dan
cemerlang, sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan kepadanya tentang
akhlak Nabi Saw: “Akhlak beliau adalah Al-Qur’an.”
- Rumusan masalah
·
Bagaimanakah pengertian
as-sunnah?
·
Bagaimanakah kehujjahan
as-sunnah?
- Tujuan
Untuk mengetahui sunnah nabi Muhammad
saw, dan kehujjahan sunnah sebagai sumber hukum islam yang kedua
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Nabi Muhammad
saw sebagai sumber Sunnah[1]
Sunnah
ialah segala sesuatu yang diperoleh dari pembawa syariat islam (Nabi Muhammad
saw) baik berupa ucapan, perbuatan, maupun penetapan. Jadi menurut pengertiannya sunnah (kelakuan)
Nabi Muhammad saw itu ada 3 macam,
yaitu:
1. Sunnah
Qauli (yang biasanya disebut hadits), yaitu yang di dapatkan dari ucapan-ucapan
serta perkataan-perkataan Nabi Muhammad saw.
2. Sunnah
Fi’li, yaitu yang terdiri serta di dapatkan dari perbuatan-perbuatan Nabi
Muhammad saw.
3. Sunnah
Taqriri, yaitu ketetapan-ketetapan yang bisa dijadikan alas an dari sikap
diamnya dan dari sikap persetujuan Nabi Muhammad saw atas perbuatan-perbuatan
yang dilakukan orang-orang atau pun sahabat-sahabat sepengetahuan Nabi Muhammad
saw.
Namun dalam sumber lain mengatakan bahwa
al-Sunnah, yaitu setiap pernyataan yang berasal dari Nabi Muhammad saw atau
salah seorang dari dua belas imam ma’sbum. Dalam pengertian tersebut juga
dibagi menjadi tiga yang hampir sama dengan pengertian sebelumnya. Diantaranya
yaitu:[2]
1. Al-
Bayan al –Ijabi al-Qawliy, yaitu yang diambil dari kata-kata yang di ucapkan oleh
salah seorang Imam ma’sbum.
2. Al- Bayan al-ijabi al-fi’liy, yaitu yang didapat
dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang Imam ma’sbum
3. Al-
Bayan al- Salbi, yaitu dianya salah seorang dari imam ma’sbum mengenai suatu
situasi khusus yang sedimikian rupa sehingga mengungkapkan persetujuan beliau
atasnya dan kesesuainnya tersebut dengan syari’ah.
Alloh swt menurunkan ayat yang khusus
diantaranya untuk memerintahkan kita yang sebagai umat Nabi Muhammad saw agar
supaya mengikuti firman-firman Alloh swt kepada Rasulnya (Nabi Muhammad saw)
dan memerintahkan kita untuk menuruti perintah serta ajaran ajaran Nabi
Muhammad saw.
Antara
lain:
1.“ sungguh telah ada contoh teladan yang
baik pada pesuruh Alloh untuk orang-orang
n . yang mengharap akan Alloh dan
hari akhiirat dan banyak menyebut Alloh.”
(Q.S Al-Ahzab , ayat 21 &
23)
2.
“ katakanalah (ya Muhammad kepada umatmu): Jika sungguh kamu mencintai
Alloh . Ikutlah akan daku, supaya Alloh
mengasihimu dan mengampunkan dosamu.” .
. (QS.Ali Imran ,
ayat 31)
3.
“ Dan ikutilah akan dia (Nabi Muhammad/al-Quran),agar kamu
memperoleh . petunjuk.” (Q.S Al-A’raaf, ayat
158)
Dari beberapa ayat yang kami sebutkan
di atas masih banyak lagi ayat yang diturunkan oleh Alloh swt untuk
memerintahkan kita agar menuruti perintah serta ajaran-ajaran Nabi Muhammad saw
serta memerintahtahkan kita untuk menjalani jalan yang dijalani Rhosululloh dan
di ikuti oleh para shahabatnya . jalan-jalan yang lain yang selain yang
dijalani Rosululloh semua tidak ada yang lurus. Hanya saa kebengkokantersebut ada
yang terlalu dan ada juga yang tidak seberapa.
Jalan yang selain yang yang dijalani
Rhosululloh amatlah banyak dan tak terhingga, hanya Alloh yang dapat
menghinggainya.beberapa orang yang tidak lurus perjalanannya kebanyakan mereka
itu terlalu ceroboh, serta sengaja menganiaya diri sendiri, ataupun karena
pembawaan ijtihadnya dan pembawaan ta’wiel nya, ataupun bisa karena
kebodohannya sendiri.
Barang siapa yang menuruti perintah
Rhosul, baik yang dituruti itu perkataan Rhosul ataupun pekerjaan Rhosul, maka
dialah yang benar.yang berjalan atas jalan nya Rhosululloh, dialah orang yang
dikasihi Alloh dan di ampuni dosanya. Sebaliknya orang-orang yang menyalahi
Rhosul baik da;am perkataan maupun dalam hal pekerjaan, maka itulah yang
mengada-adakan aturan agama, dan menuruti jalan syaithan. Orang-orang tersebut
tidak masuk kedalam golongan orang-orang yang dikasihi, diberi keampunan, dan
kebaikan oleh Alloh swt.
Namun pada saat itu Nabi Muhammad pada
waktu hidupnyatidak pernah menyuruh sahabatnya untuk menulis atau mencatat
sunnah seprti yang dilakukannya terhadap ayat-ayat al-Qur’an, bahkan melarang
dengan sabdanya:
“
Janganlah kamu menulis daripadaku, barang siapa sudah menulis daripadaku selain
al-Qur’an supaya menghapusnya, dan perkatakanlah daripadaku tidak mengapa.”
Hadits
tersebut menunjukan bahwa beliau menolak untuk mengumpulkan sunnah pada waktu
itu, dikarenakan khawatir kalau orang-orang menetapinya dengan meninggalkan
al-Qur’an.
Usaha untuk pengumpulan sunnah sudah
dilakukan sejak pada zaman umar bin
abdul aziz. Sebelum masa-masa itu sunnah hanyalah tinggal dalam ingatan serta
hafalan orang-orang tanpa ada pengumpulan serta pembukuan. Barulah pada zaman
Daulah abbasiyah dimulai pembukuan dan penyusunan sunnah-sunnah Nabi Muhammad
saw hingga dapat terkumpulnya beberapa hadits yang mu’tabar.
- Kedudukan fungsi Sunnah dan
kondifikasinya[3]
As-Sunnah (hadis Nabi saw) itu adalah
merupakan penafsiran al-Qur'an yang dalam praktik serta penerapan islamsecara
faktual dan ideal. Hal tersebut merupakan perwujudan dari kitab suci al-Qur'an
yang ditafsirkan untuk manusia, serta ajaran islam yang dijabarkan dalam
kehidupan sehari-hari.
Sunnah adalah sumber kedua dalam
syariat islam setelah al-Qur’an, adapun dalam masalah argumentasinya, maka kita
harus yakin sepenuhnya bahwa al-Qur’an dan sunnah nabi keduanya adalah wahyu
dari Alloh swt.
Sunnah adalah sumber kedua setelah
al-Qur'an dalam penetapan hukum-hukum fiqh dan syariat. Sedemikian pentingnya
sampai-sampai al-Auza'iy menyatakan bahwa “al-Qur'an lebih membutuhkan
as-sunnah dibandingkan dengan kebutuhan as-sunnah kepada al-Qur'an.”
Hal itu mengingat bahwa as-sunnah
merupakan penjelas bagi al-Qur'an, as-sunnah itu merinci apa yang disebutkan
oleh al-Qur'an dalam garis besarnya saja, membatasi apa yang perlu dibatasi dan
mengkhususkan apa yang disebut oleh al-Qur'an secara umum.
Karena itulah sebabnya, sebagian
orang menyatakan bahwa as-sunnah berwenang atas al-Qur'an. Yaitu dalam arti
berwenang dalam memutuskan apa yang dimaksud oleh al-Qur'an. Namun dari
pernyataan al-Auza'iy tersebut imam ahmad tidak meyukai pernyataan yang
mengatakan seperti itu. Beliau berkata “saya tidak berani mengatakan seperti
itu. Saya hanya akan berkata bahwa As-Sunnah menjelaskan kandungan
al-Qur'an”.dan mungkin itulah yang lebih bijaksana, dikarenakan as-sunnah dalam
satu segi memang menjelaskan apa yang ada dalam Al-Qur'an, tetapi dalam segi
lain as-sunnah hanya berputar dalam seputaran al-Qur'an, tidak keluar darinya.
Hal yang disepakati sepenuhnya
adalah tentang keberadaan as-sunnah sebagai sumber utama dalam penetapan hukum
ibadat dan muamalat, yaitu berkaitan dengan individu,keluarga, maupun negara
- As-Sunnah dalam soal ibadat[4]
Alloh swt memerintahkan kita untuk yang
sebagai umat islam ini untuk mengikuti jalannya, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah.
Perintah ini Tuhan perintahkan dengan menyertakan ancaman serta larangan pada
kita untuk tidak mengikuti jalan selain yang ditentukan oleh Alloh swt, yakni
al-Qur’an dan as-Sunnah. Tegas Tuhan tersebut menunjukkan bahwa apabila kita
mengikuti selain jalan yang ditentukan oleh Alloh swt, maka akan membuat kita
bercerai-berai sebanyak orang yang kita ikuti, sebanyakitu juga yang menyimpang
dari kebenaran. Dan sebaliknya, orang-orng islam yang hanya beramal menurut
kehendak kitab suci al-Qur’an dan as-Sunnah akan tetap bersatu padu.
Alloh
swt berfirman:
“
dan kerjakan segalaapa yang didatangkan Rhosul, serta hentikannlah apa yang
dilarangnya.” (Q.S Al-Hasyr ayat 7.s. 59)
Ayat
tersebut menunjukkan bahwa kita para umat nabi Muhammad wajib mengikuti
al-Qur’an serta wajib mengikuti as-Sunnah. Dalam segala hal, istimewa dalam hal
beribadat.
Ada
juga larangan menentang Rhosul serta menyalahi as-Sunnah
Firman Alloh swt:
“
Barang siapa melawan Rhosul sesudah terang kepadanya petunjuk yang dibawa
Rhosul dan mengikuti jalan yang selain jalan dari orang beriman benar, kami
(Alloh) berikan kepadanya memerintahi apa yang telah di perintahi. Kemudian kami membakarnya dalam jahannam; jahannam
itu sejahat- jahat tempat.” (Q,S. An- Nissa ayat 115)
Salah
satu ayat yang kami cantumkan di atas memperingatkan orang-orang yang menyalahi
Rhosul dan menyalahi sunnah nya, dan
juga masih banyakk lagi ayat-ayat yang melarang untuk menyalahi sunnah.
- Memahami as-Sunnah sesuai petunjuk
al-Qur’an[5]
Untuk dapat memahami memahami as-sunnah
degan pemahaman yang benar, jauh dari penyimpangan, pemalsuan, dan penafsiran
yang buruk. Maka kita harus memahami sesuai dengan petunjuk al-Qur’an yaitu
dealam kerangka bimbingan ilahi yang pastinya benar dan tidak diragukan lagi
keadilannya.
“
dan telah sempurnalah kalimat tuhanmu, dalam kebenaran dan keadilannya. Tidak
ada yang dapat mengubah-ubah kalimatnya dan dialah yang maha mendengar lagi
maha mengetahui. “ (al-an’am ayat 115)
As-sunnah adalah penjelasan terinci
tentang isi konstitusi al-Qur'an yang dasar dan yang paling utama, yang menjadi
azas bangunan eksistensi agama islam, maka tidak mungkin sesuatu yang merupakan
pemberi penjelasan bertentangan dengan apa yang hendak di jelaskan itu sendiri,
atau kata lainnya cabang berlawanan dengan pokok penjelasan yang bersumber dari
Nabi Muhammad saw itu selalu tentang al-Qur'an, yang berisi tentang
keterangan-keterangan yang jelas dan pasti.
Kalau misalnya ada sebagian dari
kita memperkirakan adanya pertentangan seperti itu, maka hal itu disebabkan
karena tidak shahihnya hadis yang bersangkutan atau pemahaman kita yang tidak
tepat, ataupun apa yang diperkirakan sebagai pertentangan itu hanyalah bersifat
semu dan bukan pertentangan hakiki.Atas dasar ini hadits palsu seperti yang
biasa dikenal dengan nama hadits al-gharaniq, harus ditolak dengan tegas dan
tanpa ragu-ragu.
Disini kami dapat menegaskan tanpa
ragu-ragu bahwa semua ahli fiqh dari kalangan muslimin yang berasal dari
berbagai aliran dan daerah, baik yang menganut mazhab yang masih ada ataupun
yang sudag hilang , yang di ikuti ataupun yang tidak di ikuti. Semua mereka
bersesuaian paham tentang keharusan berpegang pada assunah sebagai sumber hokum,
serta merujuk kepadanya dalam penetapan hokum yang dapat disimbolkan darinya.
Dan hal itu tak ada bedanya antara para penganut madrasah arra’yi ataupun
madrasah al-hadits.
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari uraian yang terdapat dalam
pembahasan makalah kami, kita dapat menarik kesimpulan yang bisa kita jadikan
inti informasi dari tersusunnya makalah ini, yakni:
1.Bahwa
Sunnah ialah segala sesuatu yang diperoleh dari pembawa syariat islam
(Nabi Muhammad saw) baik berupa
ucapan, perbuatan, maupun penetapan.
Jadi menurut pengertiannya sunnah (kelakuan) Nabi Muhammad saw
2.
Sunnah sebagai penjelas dari ayat-ayat al-Qur-an yang masih global.
3.
Bahwa Sunnah berdiri sendiri di dalam menentukan sebagian daripada beberapa
hokum.
4.
Alloh swt memerintahkan kita untuk yang sebagai umat islam ini untuk mengikuti
jalannya, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Perintah ini Tuhan perintahkan dengan
menyertakan ancaman serta larangan pada kita untuk tidak mengikuti jalan selain
yang ditentukan oleh Alloh swt, yakni al-Qur’an dan as-Sunnah.
5.
As-sunnah adalah penjelasan terperinci tentang isi konstitusi al-Qur’an, baik dalam hal-hal yang bersifat
teoritis maupun penerapannya secara praktis, itulah tugas Rhosululloh saw. Oleh
karena itu as-sunnah harus dipahami dalam kerangka petunjuk al-Qur’an
6.
kami dapat menegaskan tanpa ragu-ragu bahwa semua ahli fiqh dari kalangan
muslimin yang berasal dari berbagai aliran dan daerah, baik yang menganut
mazhab yang masih ada ataupun yang sudag hilang , yang di ikuti ataupun yang
tidak di ikuti. Semua mereka bersesuaian paham tentang keharusan berpegang pada
assunah sebagai sumber hukum, serta merujuk kepadanya dalam penetapan hokum
yang dapat disimbolkan darinya.
B. Saran
Karena keterbatasan waktu, penulis
menyadari banyak kekurangan dalam makalah ini, maka dari itu penulis minta maaf
sebesar-besarnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Qordhowi,yusuf.1993.Bagaimana
Memahami Hadis Nabi saw.Bandung:Karisma
ash shiddieqy,hasbi.1993.Kriteria antara sunnah dan bid'ah.Jakarta:Bulan
bintang
Mahmassani,sobhi.1993.Filsafat hukum dalam islam.bandung:al-ma'arif
Riva'i,moh.1990.Ushul fiqh.Bandung:al-ma'arif
Muthahhari,murtadha.1993.Pengantar ushul fiqh & ushul fiqh
perbandingan.Jakarta:Pustaka Hidayah
No comments:
Post a Comment