Monday, November 19, 2018

Contoh Surat Tuntutan Pidana


KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

“UNTUK KEADILAN”

SURAT TUNTUTAN
No.Reg Perkara : Pdm- 01/SBY/    tanggal 5 Mei 2015

Kami jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dalam sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim dengan penuh ketelitian, kesabaran dan kecermatan, terhadap terdakwa :
Identitas Terdakwa I :

Nama                           : DENI SEPTA
Tempat Lahir              : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir   : 33 Tahun/ 12 Juni 1982
Jenis Kelamin              : Laki-laki
Tempat Tinggal           : Jl. Prambanan No. 41 Wonocolo-Surabaya
Agama                         : Kristen Protestan
Pekerjaan                     : Pegawai Telkom



Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Surabaya Nomor No.Reg Perkara : Pdm- 01/SBY/    tanggal 5 Mei 2015 . Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan pada hari selasa tanggal 15 Juli 1995 dan pada persidangan tersebut kami telah membacakan surat dakwaan kami sebagai berikut :

KESATU
----- Bahwa terdakwa DENI SEPTA baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan ANTON, ERWIN dan FERDI (dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 25 April 2015 sekitar pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2015 bertempat di sungai Jagir Wonokromo Surabaya yang berdasarkan pasal 2 KUHP juncto pasal 84 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yaitu jiwa korban CANDRA, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-----Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 24 April 2015, ANTON meminta bantuan kepada terdakwa untuk membunuh korban CANDRA. Karena ANTON merasa harga dirinya terinjak-injak, akhirnya ANTON mempunyai niat untuk membunuh, akan tetapi ANTON sadar bahwa ANTON tidak dapat melakukannya sendiri, karena CANDRA adalah sepupu dari ANTON, untuk itulah ANTON meminta bantuan kepada terdakwa DENI SEPTA untuk melakukan pembunuhan terhadap korban CANDRA.  Untuk melaksanakan aksinya, terdakwa menghubungi ERWIN pada tanggal 24 April 2015 pukul 10.40 WIB untuk meminta bantuan melakukan pembunuhan terhadap CANDRA karena terdakwa sadar tidak bisa membunuhnya sendirian. lalu ERWIN menerima permintaan tersebut dengan syarat ia meminta bayaran sebesar Rp. 10.000.000 kepada ANTON.
-----Terdakwa dan ERWIN merencanakan pembunuhan kepada CANDRA di rumah terdakwa pada sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa dan ERWIN berencana untuk membunuh CANDRA pada malam hari di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo, dengan cara meminta bantuan kepada FERDI (tukang ojek) untuk mengajak CANDRA ke tempat yang telah direncanakan tersebut, dengan alasan bahwa FERDI menerima pesan dari ANITA bahwa ia ingin bertemu untuk berduaan dengan CANDRA di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo pada pukul 22.00 WIB.
-----Pada sekitar pukul 21.45 WIB, terdakwa dan ERWIN telah bersiap-siap di sekitars rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo, dengan membawa sebuah pisau, tali dan karung plastik. Setelah itu sekitar pukul 22.00 WIB CANDRA datang ke sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo untuk mencari ANITA, sedangkan FERDI hanya duduk di tepi jalan raya dekat rel kereta api tersebut untuk berjaga-jaga agar tidak ada orang lain yang masuk ke sekitar rel kereta api tersebut. Selanjutnya CANDRA mencari-cari ANITA ke sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo tersebut selang beberapa menit kemudian CANDRA ditangkap oleh ERWIN dengan cara memegangi tangannya dan menjatuhkan tubuh CANDRA ke tanah, sehingga CANDRA tidak dapat bergerak bebas. Lalu oleh terdakwa di tendang kepalannya hingga berdarah dan selanjutnya oleh terdakwa leher CANDRA di gorok menggunakan pisau hingga akhirnya CANDRA meninggal di tempat tersebut. Setelah korban CANDRA sudah tidak bernyawa lagi, terdakwa dan ERWIN memasukkan jasadnya ke dalam karung dan di tali untuk di buang ke sungai Jagir Wonokromo Surabaya sekitar pukul 22.10 WIB ------------------
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DENI SUCIPTO merencanakan membunuh dan menyebabkan CANDRA HERMAWAN (alm)  meninggal dunia.
----- Berdasarkan hasil visum et repertum dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 212/KTF/2015 pada tanggal 26 April 2015 ditandatangani oleh dr. Wera Damianus dan dr. Eva Nirmala dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
   Kepala : luka memar di bagian tempurung kepala kepala dan robek pelipis mata
-    Leher : ditemukan luka robek sepanjang 18 cm melingkar dari depan 2cm (garis tengah leher)
-    Melingkar kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3cm.
Jadi hasil kesimpulan Visum et Repertum : pada tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan benda tajam, luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya organ-organ vital pada leher yang menyakibatkan kematian korban.------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke -2 KUHPidana ----------------------------------

Kedua :
----- Bahwa terdakwa DENI SEPTA baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan ANTON, ERWIN dan FERDI (dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2015 bertempat di sungai Jagir Wonokromo Surabaya yang berdasarkan pasal 2 KUHP juncto pasal 84 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yaitu jiwa korban CANDRA, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-----Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 24 April 2015, ANTON meminta bantuan kepada terdakwa untuk membunuh korban CANDRA. Karena ANTON merasa harga dirinya terinjak-injak, akhirnya ANTON mempunyai niat untuk membunuh, akan tetapi ANTON sadar bahwa ANTON tidak dapat melakukannya sendiri, karena CANDRA adalah sepupu dari ANTON, untuk itulah ANTON meminta bantuan kepada terdakwa DENI SEPTA untuk melakukan pembunuhan terhadap korban CANDRA.  Untuk melaksanakan aksinya, terdakwa menghubungi ERWIN pada tanggal 24 April 2015 pukul 10.40 WIB untuk meminta bantuan melakukan pembunuhan terhadap CANDRA karena terdakwa sadar tidak bisa membunuhnya sendirian. lalu ERWIN menerima permintaan tersebut dengan syarat ia meminta bayaran sebesar Rp. 10.000.000 kepada ANTON.
-----Terdakwa dan ERWIN merencanakan pembunuhan kepada CANDRA di rumah terdakwa pada sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa dan ERWIN berencana untuk membunuh CANDRA pada malam hari di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo, dengan cara meminta bantuan kepada FERDI (tukang ojek) untuk mengajak CANDRA ke tempat yang telah direncanakan tersebut, dengan alasan bahwa FERDI menerima pesan dari ANITA bahwa ia ingin bertemu untuk berduaan dengan CANDRA di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo pada pukul 22.00 WIB.
-----Pada sekitar pukul 21.45 WIB, terdakwa dan ERWIN telah bersiap-siap di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo, dengan membawa sebuah pisau, tali dan karung plastik. Setelah itu sekitar pukul 22.00 WIB CANDRA datang ke sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo untuk mencari ANITA, sedangkan FERDI hanya duduk di tepi jalan raya dekat rel kereta api tersebut untuk berjaga-jaga agar tidak ada orang lain yang masuk ke sekitar rel kereta api tersebut. Selanjutnya CANDRA mencari-cari ANITA ke sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo tersebut selang beberapa menit kemudian CANDRA ditangkap oleh ERWIN dengan cara memegangi tangannya dan menjatuhkan tubuh CANDRA ke tanah, sehingga CANDRA tidak dapat bergerak bebas. Lalu oleh terdakwa di tendang kepalannya hingga berdarah dan selanjutnya oleh terdakwa leher CANDRA di gorok menggunakan pisau hingga akhirnya CANDRA meninggal di tempat tersebut. Setelah korban CANDRA sudah tidak bernyawa lagi, terdakwa dan ERWIN memasukkan jasadnya ke dalam karung dan di tali untuk di buang ke sungai Jagir Wonokromo Surabaya sekitar pukul 22.10 WIB ------------------
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DENI SUCIPTO merencanakan membunuh dan menyebabkan CANDRA HERMAWAN (alm)  meninggal dunia.
----- Berdasarkan hasil visum et repertum dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 212/KTF/2015 pada tanggal 26 April 2015 ditandatangani oleh dr. Wera Damianus dan dr. Eva Nirmala dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
   Kepala : luka memar di bagian tempurung kepala kepala dan robek pelipis mata
-    Leher : ditemukan luka robek sepanjang 18 cm melingkar dari depan 2cm (garis tengah leher)
-    Melingkar kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3cm.
Jadi hasil kesimpulan Visum et Repertum : pada tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan benda tajam, luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya organ-organ vital pada leher yang menyakibatkan kematian korban.------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke -2 KUHPidana ----------------------------------

Keterangan Saksi – saksi:
1.      Saksi  FERDI SAPTO NUGROHO, Sumenep, 25 Juni 1986, islam, laki-laki, tukang ojek, Jl. Sulawesi No. 99 Surabaya
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
·         Saksi kenal dengan terdakwa pada tanggal 24 April 2015.
·         Saksi dengan DENI SUCIPTO ketika diperkenalkan oleh ERWIN SANTOSO Pada tgl. 24 April 2015, pukul 22.00 WIB.
·         Lalu saksi pergi kearah suara itu, saksi hamya melihat kejadian itu.
·         Saksi melihat ERWIN membuang mayat korban ke sungai Jagir Wonokromo Surabaya dengan menggunakam Mobil Warna Hitam.
2.      Saksi  Indana Zulfa, agama islam, pekerjaan SPG.
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
·         Saksi tidak kenal dengan terdakwa
·         Saksi benar sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP
·         Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan perkara pembunuhan CANDRA HERMAWAN.
·         Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi di depan persidangan
3.      Saksi Erwin Santoso, agama Katolik, pekerjaan tukang ojek.
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut
·         Saksi mengenal terdakwa
·         Saksi mengetahui bahwa terdakwa melakukan tindakan tersebut atas perintah Anton Lesmana

II.                  Surat
Adapun surat yang diajukan dalam persidangan ini adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 (1) KUHAP, yaitu :
Berdasarkan hasil Visum et  RSU dr. SOETOMO SURABAYA tertanggal 21April 2014 yang ditandatangani oleh dr. Wera Damianus dan dr. Eva Nirmala dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-          Anggota gerak atas kanan : luka robek pada punggung, tangan 5cm x 2cm dasar oto dan pembuluh darah
-          Bahu : terdapat luka terbuka pada bahu kanan panjang 12cm x 5cm dasar tulang.
-          Leher : ditemukan luka robek sepanjang 18 cm melingkar dari depan 2cm (garis tengah leher)
-          Melingkar kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3cm.

Jadi hasil kesimpulan Visum et Repertum : pada tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan benda tajam, luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya organ-organ vital pada leher yang menyakibatkan kematian korban.


III.                Petunjuk

Yang dimaksud dengan petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadan yang karna persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya ( pasal 188 (1) KUHAP ).

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 188 (2) KUHAP, alat bukti petunjuk tersebut hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, maupun surat keterangan terdakwa.

Adapun persesuaian tersebut, antara lain menunujukan perbuatan, kejadian atau keaddan sebagai berikut :
1.      Bahwa benar telah terjadi atau tindak pidana pembunuhan
2.      Bahwa benar kejadiannya bertempat di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo, pada hari Jumat pada tanggal 23 April 2014 setidak – tidaknya antara jam 22.00 wiB
3.      Bahwa subjek pelaku tindak pidana tersebut adalah seorang laki – laki yang bernama Deni Septa
4.      Bahwa akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan Candra Hermawan meninggal dunia


IV.                Keterangan Terdakwa
-          Bahwa benar Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2014 sekira pukul 22.30 Wib,
-          Bahwa benar  DENI SEPTA menghubungi temannya yang bernama ERWIN SANTOSO untuk melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban yang bernama CANDRA HERMAWAN, dengn kesepakatan ERWIN SANTOSO meinta bayaran sebesar Rp. 10.000.000, Setelah sepakat akhirnya mereka  ERWIN SANTOSO melaksankan eksekusi dengan meminta bantuan seorang ojek yang bernama FERDI SAPTO NUGROHO, mereka bertemu di JL.Perumahan Medokan Semampir Surabaya, suasana malam itu memang sepi, mereka menutup jalan yang memnsng sehari-harinya dilalui oleh CANDRA HERMAWAN, telah selesai penutupan jalan, CANDRA HERMAWAN melewati jalan tersebut mereka ERWIN SANTOSO langsung memukul korban CANDRA HERMAWAN dengan kayu balok, setelah korban jatuh, FERDI SAPTO NUHROHO juga langsung membacok korban dengan golok penghabisan. Pembunuhan terebut berlangsung pukul 23,00. Setelah korban tewas korban di buang ke sungai JagirWonokromo Surabaya.

V.                  Barang bukti
-          Adapun barang bukti yang diajukan kepersidangan ini adalah berupa pisau, tali, dan karung
-          Barang bukti yang diajukan ke persidangan telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian
-          Hakim ketua majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi dan terdakwa, ternyata saksi – saksi telah membenarkannya.

VI.                Pembuktian
Setelah kami menguraikan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan ini, maka sampailah kami pada pembuktian mengenai unsur – unsur tindak pidana yang didakwaan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :

-           Primair : melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP
-          Subsidair : melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP

Adapun unsur – unsur dari pasal 340 :
-          Barang siapa
-          Dengan direncanakan
-          Merampas nyawa orang lain

Dengan demikian jelaslah bahwa unsure dari pasal 340 sudah terbukti bila secara sah dan meyakinkan.
Berdasarkan uraian kami tersebut di atas, maka kami berkesimpulan bahwa dakwaan primair yang didakwakan DENI SUCIPTO sudah terbukti dengan sah dan meyakinkan, yaitu melakukan tindak pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain, melanggar pasal 340 dan 338 KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.


Majelis Hakim Yang Terhormat
            Oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan barulah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan diatas, maka sepantasnyalah atas diri terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.
            Namun sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa berkenankanlah kami terlebih dahulu mengemukakan hal-hal yang kami jadikan bahwa pertimbangan dalam tuntutan pidana ini, yakni:
Hal-hal yang memberatkan:
1.      Terdakwa telah melanggar norma-norma kesusilaan dan melanggar norma agama.
2.      Terdakwa dengan sengaja dan direncanakan telah menghilangkan nyawa korban.
Hal-hal yang meringankan:
1.      Terdakwa beersikap sopan dipersidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
2.     Terdakwa menyesali perbuatannya.

Berdasarkan uraian kami diatas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan dalam perkara ini:


MENUNTUT

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1.      Menyatakan terdakwa DENI SEPTA terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-2 KUHP sebagaimana didakwaan primair.
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DENI SEPTA dengan pidana penjara 15 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.
3.      Menyatakan barang bukti, berupa cangkul dan parang dikembalikan kepada saksi
4.      Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan
5.      Menetapkan supaya terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah).

Demikianlah tuntutan pidana ini kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari ini, hari Selasa tanggal 25 Mei 2015



Jaksa Penuntut Umum
                                                                                   
                                                        ZAINAL ARIFIN AL HAKIM, SH, MH


No comments:

Post a Comment