KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
“UNTUK KEADILAN”
SURAT TUNTUTAN
No.Reg Perkara : Pdm- 01/SBY/ tanggal 5 Mei
2015
Kami jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dalam sidang yang dilakukan oleh
Majelis Hakim dengan penuh ketelitian, kesabaran dan kecermatan, terhadap
terdakwa :
Identitas Terdakwa I :
Nama :
DENI
SEPTA
Tempat Lahir :
Surabaya
Umur/Tanggal Lahir : 33
Tahun/ 12 Juni 1982
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Tempat Tinggal : Jl.
Prambanan No. 41 Wonocolo-Surabaya
Agama :
Kristen Protestan
Pekerjaan :
Pegawai Telkom
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Surabaya Nomor No.Reg
Perkara : Pdm- 01/SBY/ tanggal 5 Mei 2015 . Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan pada hari selasa tanggal 15 Juli
1995 dan pada persidangan tersebut kami telah membacakan surat dakwaan kami
sebagai berikut :
KESATU
----- Bahwa terdakwa DENI SEPTA baik bertindak secara sendiri-sendiri
ataupun bersama-sama dengan ANTON, ERWIN dan FERDI (dalam berkas terpisah) pada
hari Jumat tanggal 25 April 2015 sekitar pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya
pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2015 bertempat di sungai Jagir
Wonokromo Surabaya yang berdasarkan pasal 2 KUHP juncto pasal 84 ayat (1)
KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,
telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan
sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yaitu
jiwa korban CANDRA, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-----Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 24 April 2015, ANTON meminta bantuan kepada terdakwa untuk membunuh korban CANDRA.
Karena ANTON merasa harga dirinya terinjak-injak, akhirnya ANTON mempunyai niat
untuk membunuh, akan tetapi ANTON sadar bahwa ANTON tidak dapat melakukannya
sendiri, karena CANDRA adalah sepupu dari ANTON, untuk itulah ANTON meminta
bantuan kepada terdakwa DENI SEPTA untuk melakukan pembunuhan terhadap korban
CANDRA. Untuk melaksanakan aksinya,
terdakwa menghubungi ERWIN pada tanggal 24 April 2015 pukul 10.40 WIB untuk
meminta bantuan melakukan pembunuhan terhadap CANDRA karena terdakwa sadar
tidak bisa membunuhnya sendirian. lalu ERWIN menerima permintaan tersebut
dengan syarat ia meminta bayaran sebesar Rp. 10.000.000 kepada ANTON.
-----Terdakwa dan ERWIN merencanakan pembunuhan kepada CANDRA di rumah
terdakwa pada sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa dan ERWIN berencana untuk
membunuh CANDRA pada malam hari di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir
Wonokromo, dengan cara meminta bantuan kepada FERDI (tukang ojek) untuk
mengajak CANDRA ke tempat yang telah direncanakan tersebut, dengan alasan bahwa
FERDI menerima pesan dari ANITA bahwa ia ingin bertemu untuk berduaan dengan
CANDRA di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo pada pukul 22.00
WIB.
-----Pada sekitar pukul 21.45 WIB, terdakwa dan ERWIN telah bersiap-siap
di sekitars rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo, dengan membawa sebuah
pisau, tali dan karung plastik. Setelah itu sekitar pukul 22.00 WIB CANDRA
datang ke sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo untuk mencari
ANITA, sedangkan FERDI hanya duduk di tepi jalan raya dekat rel kereta api
tersebut untuk berjaga-jaga agar tidak ada orang lain yang masuk ke sekitar rel
kereta api tersebut. Selanjutnya CANDRA mencari-cari ANITA ke sekitar rel
kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo tersebut selang beberapa menit kemudian
CANDRA ditangkap oleh ERWIN dengan cara memegangi tangannya dan menjatuhkan
tubuh CANDRA ke tanah, sehingga CANDRA tidak dapat bergerak bebas. Lalu oleh
terdakwa di tendang kepalannya hingga berdarah dan selanjutnya oleh terdakwa
leher CANDRA di gorok menggunakan pisau hingga akhirnya CANDRA meninggal di
tempat tersebut. Setelah korban CANDRA sudah tidak bernyawa lagi, terdakwa dan
ERWIN memasukkan jasadnya ke dalam karung dan di tali untuk di buang ke sungai
Jagir Wonokromo Surabaya sekitar pukul 22.10 WIB ------------------
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DENI SUCIPTO
merencanakan membunuh dan menyebabkan CANDRA HERMAWAN (alm) meninggal
dunia.
----- Berdasarkan hasil visum et repertum dari Pusat Laboratorium
Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 212/KTF/2015 pada tanggal 26
April 2015 ditandatangani oleh dr. Wera Damianus dan dr. Eva Nirmala
dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Kepala : luka memar di bagian tempurung
kepala kepala dan robek pelipis mata
- Leher : ditemukan luka robek
sepanjang 18 cm melingkar dari depan 2cm (garis tengah leher)
- Melingkar kekanan melewati
garis tengah sebelah kiri belakang 3cm.
Jadi hasil kesimpulan Visum et Repertum : pada tubuh
korban ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan benda
tajam, luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya organ-organ vital
pada leher yang menyakibatkan kematian korban.------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke -2 KUHPidana ----------------------------------
Kedua :
----- Bahwa terdakwa DENI SEPTA baik bertindak secara sendiri-sendiri
ataupun bersama-sama dengan ANTON, ERWIN dan FERDI (dalam berkas terpisah) pada
hari Jumat tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya
pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2015 bertempat di sungai Jagir
Wonokromo Surabaya yang berdasarkan pasal 2 KUHP juncto pasal 84 ayat (1)
KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,
telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja
dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yaitu jiwa
korban CANDRA, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-----Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 24 April 2015, ANTON meminta bantuan kepada terdakwa untuk membunuh korban CANDRA.
Karena ANTON merasa harga dirinya terinjak-injak, akhirnya ANTON mempunyai niat
untuk membunuh, akan tetapi ANTON sadar bahwa ANTON tidak dapat melakukannya
sendiri, karena CANDRA adalah sepupu dari ANTON, untuk itulah ANTON meminta
bantuan kepada terdakwa DENI SEPTA untuk melakukan pembunuhan terhadap korban
CANDRA. Untuk melaksanakan aksinya,
terdakwa menghubungi ERWIN pada tanggal 24 April 2015 pukul 10.40 WIB untuk
meminta bantuan melakukan pembunuhan terhadap CANDRA karena terdakwa sadar
tidak bisa membunuhnya sendirian. lalu ERWIN menerima permintaan tersebut
dengan syarat ia meminta bayaran sebesar Rp. 10.000.000 kepada ANTON.
-----Terdakwa dan ERWIN merencanakan pembunuhan kepada CANDRA di rumah
terdakwa pada sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa dan ERWIN berencana untuk
membunuh CANDRA pada malam hari di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir
Wonokromo, dengan cara meminta bantuan kepada FERDI (tukang ojek) untuk
mengajak CANDRA ke tempat yang telah direncanakan tersebut, dengan alasan bahwa
FERDI menerima pesan dari ANITA bahwa ia ingin bertemu untuk berduaan dengan
CANDRA di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo pada pukul 22.00
WIB.
-----Pada sekitar pukul 21.45 WIB, terdakwa dan ERWIN telah bersiap-siap
di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo, dengan membawa sebuah
pisau, tali dan karung plastik. Setelah itu sekitar pukul 22.00 WIB CANDRA
datang ke sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo untuk mencari
ANITA, sedangkan FERDI hanya duduk di tepi jalan raya dekat rel kereta api
tersebut untuk berjaga-jaga agar tidak ada orang lain yang masuk ke sekitar rel
kereta api tersebut. Selanjutnya CANDRA mencari-cari ANITA ke sekitar rel
kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo tersebut selang beberapa menit kemudian
CANDRA ditangkap oleh ERWIN dengan cara memegangi tangannya dan menjatuhkan
tubuh CANDRA ke tanah, sehingga CANDRA tidak dapat bergerak bebas. Lalu oleh
terdakwa di tendang kepalannya hingga berdarah dan selanjutnya oleh terdakwa
leher CANDRA di gorok menggunakan pisau hingga akhirnya CANDRA meninggal di
tempat tersebut. Setelah korban CANDRA sudah tidak bernyawa lagi, terdakwa dan
ERWIN memasukkan jasadnya ke dalam karung dan di tali untuk di buang ke sungai
Jagir Wonokromo Surabaya sekitar pukul 22.10 WIB ------------------
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DENI SUCIPTO
merencanakan membunuh dan menyebabkan CANDRA HERMAWAN (alm) meninggal
dunia.
----- Berdasarkan hasil visum et repertum dari Pusat Laboratorium
Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 212/KTF/2015 pada tanggal 26
April 2015 ditandatangani oleh dr. Wera Damianus dan dr. Eva Nirmala
dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Kepala : luka memar di bagian tempurung
kepala kepala dan robek pelipis mata
- Leher : ditemukan luka robek
sepanjang 18 cm melingkar dari depan 2cm (garis tengah leher)
- Melingkar kekanan melewati
garis tengah sebelah kiri belakang 3cm.
Jadi hasil kesimpulan Visum et Repertum : pada tubuh
korban ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan benda
tajam, luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya organ-organ
vital pada leher yang menyakibatkan kematian korban.------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke -2 KUHPidana
----------------------------------
Keterangan Saksi – saksi:
1.
Saksi
FERDI SAPTO NUGROHO, Sumenep,
25 Juni 1986,
islam, laki-laki, tukang ojek, Jl. Sulawesi
No. 99 Surabaya
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
·
Saksi kenal dengan terdakwa pada tanggal 24
April 2015.
·
Saksi dengan DENI SUCIPTO ketika diperkenalkan oleh ERWIN SANTOSO Pada tgl. 24 April 2015,
pukul 22.00 WIB.
·
Lalu saksi pergi kearah suara itu,
saksi hamya melihat kejadian itu.
·
Saksi melihat ERWIN membuang mayat
korban ke sungai Jagir Wonokromo Surabaya dengan menggunakam Mobil Warna Hitam.
2.
Saksi Indana
Zulfa, agama islam, pekerjaan SPG.
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
·
Saksi tidak kenal dengan terdakwa
·
Saksi benar sudah diperiksa di depan penyidik dan
membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP
·
Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan
dengan perkara pembunuhan CANDRA HERMAWAN.
·
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti yang
diperlihatkan kepada saksi di depan persidangan
3.
Saksi Erwin Santoso, agama Katolik, pekerjaan
tukang ojek.
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut
·
Saksi mengenal terdakwa
·
Saksi mengetahui bahwa terdakwa melakukan
tindakan tersebut atas perintah Anton Lesmana
II.
Surat
Adapun surat yang diajukan dalam persidangan
ini adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 (1) KUHAP, yaitu :
Berdasarkan hasil Visum
et RSU dr. SOETOMO SURABAYA tertanggal 21April
2014 yang ditandatangani oleh dr. Wera Damianus dan dr. Eva Nirmala dengan
hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
Anggota gerak atas kanan : luka robek pada punggung, tangan 5cm x 2cm dasar oto
dan pembuluh darah
-
Bahu : terdapat luka terbuka pada bahu kanan panjang 12cm x 5cm dasar tulang.
-
Leher : ditemukan luka robek sepanjang 18 cm melingkar dari depan 2cm (garis
tengah leher)
-
Melingkar kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3cm.
Jadi hasil kesimpulan
Visum et Repertum : pada tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan
oleh karena kekerasan benda tajam, luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan
dan putusnya organ-organ vital pada leher yang menyakibatkan kematian korban.
III.
Petunjuk
Yang dimaksud dengan petunjuk adalah perbuatan,
kejadian atau keadan yang karna persesuaiannya baik antara yang satu dengan
yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah
terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya ( pasal 188 (1) KUHAP ).
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 188 (2)
KUHAP, alat bukti petunjuk tersebut hanya dapat diperoleh dari keterangan
saksi, maupun surat keterangan terdakwa.
Adapun persesuaian tersebut, antara lain
menunujukan perbuatan, kejadian atau keaddan sebagai berikut :
1.
Bahwa benar telah terjadi atau tindak pidana pembunuhan
2.
Bahwa benar kejadiannya bertempat di sekitar rel
kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo, pada hari
Jumat pada tanggal 23 April 2014 setidak –
tidaknya antara jam 22.00 wiB
3.
Bahwa subjek pelaku tindak pidana tersebut adalah seorang laki – laki yang
bernama Deni Septa
4.
Bahwa akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan Candra Hermawan meninggal
dunia
IV.
Keterangan Terdakwa
-
Bahwa benar Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 20
April 2014 sekira pukul 22.30 Wib,
-
Bahwa benar DENI SEPTA
menghubungi temannya yang bernama ERWIN SANTOSO untuk melakukan eksekusi
pembunuhan terhadap korban yang bernama CANDRA HERMAWAN, dengn kesepakatan ERWIN
SANTOSO meinta bayaran sebesar Rp. 10.000.000, Setelah sepakat akhirnya
mereka ERWIN SANTOSO melaksankan
eksekusi dengan meminta bantuan seorang ojek yang bernama FERDI SAPTO NUGROHO,
mereka bertemu di JL.Perumahan Medokan Semampir Surabaya, suasana malam itu memang
sepi, mereka menutup jalan yang memnsng sehari-harinya dilalui oleh CANDRA
HERMAWAN, telah selesai penutupan jalan, CANDRA HERMAWAN melewati jalan
tersebut mereka ERWIN SANTOSO langsung memukul korban CANDRA HERMAWAN dengan
kayu balok, setelah korban jatuh, FERDI SAPTO NUHROHO juga langsung membacok
korban dengan golok penghabisan. Pembunuhan terebut berlangsung pukul 23,00.
Setelah korban tewas korban di buang ke sungai JagirWonokromo Surabaya.
V.
Barang bukti
-
Adapun barang bukti yang diajukan kepersidangan ini adalah berupa pisau, tali,
dan karung
-
Barang bukti yang diajukan ke persidangan telah disita secara sah menurut
hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian
-
Hakim ketua majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi dan
terdakwa, ternyata saksi – saksi telah membenarkannya.
VI.
Pembuktian
Setelah kami menguraikan fakta – fakta yang
terungkap dalam persidangan ini, maka sampailah kami pada pembuktian mengenai
unsur – unsur tindak pidana yang didakwaan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan
dengan dakwaan sebagai berikut :
-
Primair : melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP
-
Subsidair : melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP
Adapun unsur – unsur dari pasal 340 :
-
Barang siapa
-
Dengan direncanakan
-
Merampas nyawa orang lain
Dengan demikian jelaslah bahwa unsure dari
pasal 340 sudah terbukti bila secara sah dan meyakinkan.
Berdasarkan uraian kami tersebut di atas, maka
kami berkesimpulan bahwa dakwaan primair yang didakwakan DENI SUCIPTO sudah terbukti dengan sah dan meyakinkan,
yaitu melakukan tindak pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain,
melanggar pasal 340 dan 338 KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
Majelis Hakim Yang Terhormat
Oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan barulah melakukan
tindak pidana sebagaimana disebutkan diatas, maka sepantasnyalah atas diri
terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.
Namun sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa
berkenankanlah kami terlebih dahulu mengemukakan hal-hal yang kami jadikan
bahwa pertimbangan dalam tuntutan pidana ini, yakni:
Hal-hal yang memberatkan:
1.
Terdakwa telah melanggar norma-norma kesusilaan dan melanggar norma agama.
2.
Terdakwa dengan sengaja dan direncanakan telah menghilangkan nyawa korban.
Hal-hal yang meringankan:
1.
Terdakwa beersikap sopan dipersidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
2. Terdakwa
menyesali perbuatannya.
Berdasarkan uraian kami diatas, kami Jaksa
Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang
yang bersangkutan dalam perkara ini:
MENUNTUT
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1.
Menyatakan terdakwa DENI SEPTA terbukti bersalah melakukan tindakan pidana
pembunuhan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-2 KUHP sebagaimana didakwaan
primair.
2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DENI SEPTA dengan pidana
penjara 15 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.
3.
Menyatakan barang bukti, berupa cangkul dan parang dikembalikan kepada saksi
4.
Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan
5.
Menetapkan supaya terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu
rupiah).
Demikianlah tuntutan pidana ini kami bacakan dan
serahkan dalam sidang hari ini, hari Selasa tanggal 25 Mei 2015
Jaksa Penuntut Umum
ZAINAL ARIFIN AL HAKIM, SH, MH
No comments:
Post a Comment