Wednesday, November 14, 2018

Tabel Zakat



Jenis Harta
Nishab
Kadar Zakat
Keterangan
Unta
1 – 4 ekor
belum wajib zakat
·         Syarat wajib zakat : setelah mencapai haul (satu tahun)
·         Jika jumlah unta melebihi 120 ekor, maka setiap pertambahan 50 ekor harus dizakati 1 ekor hiqqah dan setiap pertambahan 40 ekor harus dizakati 1 ekor bintu labun.
5 – 9 ekor
1 ekor kambing
10 – 14 ekor
2 ekor kambing
15 – 19 ekor
3 ekor kambing
20 – 24 ekor
4 ekor kambing
25 – 35 ekor
1 ekor bintu makhadh
(unta genap 1 tahun)
36 – 45 ekor
1 ekor bintu labun
(unta genap 2 tahun)
46 – 60 ekor
1 ekor hiqqah
(unta genap 3 tahun)
61 – 75 ekor
1 ekor jadz’ah
(unta genap 4 tahun)
76 – 90 ekor
2 ekor bintu labun
91 – 120 ekor
2 ekor hiqqah
Sapi
1 – 29 ekor
belum wajib zakat
·         Syarat wajib zakat : setelah mencapai haul (satu tahun)
·         Jika jumlah sapi melebihi 120 ekor, maka setiap pertambahan 30 ekor harus dizakati 1 ekor sapi genap 1 tahun dan setiap pertambahan 40 ekor harus dizakati 1 ekor sapi genap 2 tahun.
30 – 39 ekor
1 ekor sapi yang genap 1 tahun
40 – 59 ekor
1 ekor sapi yang genap 2 tahun
60 – 69 ekor
2 ekor sapi yang genap 1 tahun
70 – 79 ekor
1 ekor sapi genap 1 tahun
+ 1 ekor sapi genap 2 tahun
80 – 89 ekor
2 ekor sapi genap 2 tahun
90 – 99 ekor
3 ekor sapi genap 1 tahun
100 – 109 ekor
1 ekor sapi genap 2 tahun
+ 2 ekor sapi genap 1 tahun
110-119 ekor
2 ekor sapi genap 2 tahun
+ 1 ekor sapi genap 1 tahun
120 ekor
3 ekor sapi genap 2 tahun,
atau 4 ekor sapi genap 1 tahun
Kambing
1 – 39 ekor
belum wajib zakat
·         Syarat wajib zakat : setelah mencapai haul (satu tahun)
·         Jika jumlah kambing melebihi 300 ekor, maka setiap pertambahan 100 ekor harus dizakati 1 ekor kambing.
40 – 120 ekor
1 ekor kambing
121 – 200 ekor
2 ekor kambing
201 – 300 ekor
3 ekor kambing
Emas simpanan
85 gram
2,5 persen
Syarat wajib zakat : setelah mencapai haul (satu tahun)
Perak simpanan
595 gram
2,5 persen
Syarat wajib zakat : setelah mencapai haul (satu tahun)
Harta perniagaan
senilai 85 gram emas
2,5 persen
·         Syarat wajib zakat : setelah mencapai haul (satu tahun)
·         Nishab = barang yang ada + laba 1 tahun + piutang yang diharapkan bisa kembali
Hasil tanaman
5 wasaq
= 653 kg BERAS
5 persen jika dengan irigasi, dan  10 persen jika tanpa irigasi
·         Ditunaikan setiap kali panen
·         CATATAN PENTING : Selama ini telah terjadi kesalahan jama’i (oleh hampir semua lembaga amil zakat) dengan menetapkan bahwa nishab hasil tanaman seperti padi misalnya – yang juga kemudian menjadi dasar qiyas bagi penentuan nishab zakat profesi – adalah 5 wasaq (653 kg) berupa gabah kering atau sama dengan 520 kg beras (?). Padahal yang benar adalah 5 wasaq (653 kg) itu sudah berupa beras, karena standar nishab hasil tanaman itu sesudah dibersihkan dari kulitnya. Adapun jika diukur dengan gabah, untuk padi, maka nishab – menurut sebagian ulama – menjadi dua kalinya, yaitu 10 wasaq (1306 kg) gabah, atau disesuaikan dengan realita kadar perselisihan antara beras dan gabah, dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi.  (Lihat masalah ini dalam Fiqhuz Zakah Jilid I hal 371-376 dan Fiqhus Sunnah Jilid I hal 252)
Barang tambang
senilai 85 gram emas
2,5 persen
setiap kali mendapatkan
Harta rikaz (harta karun, temuan dari perut bumi)
tanpa nishab
20 persen
setiap kali menemukan
Hasil profesi
senilai 85 gram emas (qiyas emas)
2,5 persen
akumulasi 1 tahun, bisa dibayarkan setiap bulan atau setiap tahun
senilai nishab hasil tanaman (qiyas hasil tanaman)
2,5 persen
dibayarkan setiap kali mendapatkan
Pendapatan insidental (komisi, bonus, hadiah, hibah, warisan, dan semacamnya)
·         Alternatif I : digabungkan ke hasil profesi dengan nishab seperti diatas.
·         Alternatif II : dizakatkan secara tersendiri jika mencapai nishab emas
2,5 persen
CATATAN PENTING : Ada pendapat bahwa zakat pendapatan insidental seperti hadiah, hibah, dan semacamnya yang bersifat tidak terduga diqiyaskan pada harta rikaz, sehingga kadar zakatnya adalah 20 persen dengan tanpa nishab. Pendapat ini tidak tepat karena pendapatan insidental seperti hadiah dan hibah telah ada semenjak zaman Nabi saw dan para sahabat, sementara tidak ada riwayat bahwa zakatnya seperti zakat harta rikaz. (Lihat Fiqhuz Zakah Jilid I hal 490 – 510)
Tabungan (simpanan)
senilai 85 gram emas
2,5 persen
Syarat wajib zakat : setelah mencapai haul (satu tahun)
Saham
senilai 85 gram emas
2,5 persen
·         Syarat wajib zakat : setelah mencapai haul (satu tahun)
·         Nishab = nilai saham + laba
Benda produktif (rumah yang disewakan, kendaraan yang disewakan, penginapan, pabrik, dan lain-lain)
Pendapat I : senilai 85 gram emas (qiyas emas)
5 atau 10 persen
·         Wajib dizakati penghasilannya saja
·         Dibayarkan setiap kali mendapatkannya atau diakumulasikan dalam kurun waktu tertentu
Pendapat II : senilai nishab hasil tanaman (qiyas hasil tanaman)
5 atau 10 persen
Zakat fitrah
Kelebihan dari kebutuhan pokok dalam sehari semalam Idul Fitri.
1 sha’ = 2,5 kg atau 3,5 liter atau senilai itu dalam bentuk mata uang
Dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri




No comments:

Post a Comment