PUTUSAN
NO. REG. PERK.
: 0217/ Pid.B/2015/PN.Sby
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan
Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana, pada
peradilan tingkat pertama, dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan
putusan sebagai berikut dalam perkara pidana dengan terdakwa :
Nama :
DENI SEPTA
Tempat Lahir :
Surabaya
Umur/Tanggal Lahir : 33
Tahun/ 12 Juni 1982
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Tempat Tinggal : Jl. Prambanan No. 41
Wonocolo-Surabaya
Agama :
Kristen Protestan
Pekerjaan :
Pegawai Telkom
Terdakwa di
tahan dan berada di dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah atau
penetapan oleh :
Oleh penyidik
: sejak tanggal 27 April 2015
s/d 4 Mei 2015
Di rutan
Oleh JPU
: sejak tanggal 4 Mei 2015 s/d
14 Mei 2015.
Di rutan
Dipersidangan
terdakwa yang dampingi oleh penasehat hukumnya : Yusuf Bahtiar, S.H.I, M.H,
Advokat pada Kantor Lembaga Hukum Keadilan Sejahterah, beralamat di Jln.
Tunjungan No. 74 Surabaya., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 April
2015.
Pengadilan
Negeri Surabaya tersebut
Telah membaca
keseluruhan berkas perkara No.Reg Perkara : 0217/ Pid.B/ 2015/ PN.Sby tanggal 4 Mei 2015 atas diri terdakwa
DENI SEPTA beserta lampiran-lampirannya;
Telah mendengar
keterangan saksi-saksi maupun terdakwa;
Telah
memperhatikan barang-barang bukti dan segala sesuatu yang terjadi di depan
persidangan dengan seksama;
Telah
mempelajari Reiquisitoir jaksa penuntut umum No.Reg Perkara : 0217/ Pid.B/
2015/ PN.Sby tanggal 4 Mei 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai
berikut :
1.
Menyatakan terdakwa
DENI SEPTA terbukti bersalah melakukan tindakan
pidana pembunuhan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana
didakwaan primair.
2.
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa DENI SEPTA dengan
pidana penjara 15 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam
tahanan.
3.
Menyatakan
barang bukti, pisau, tali, dan karung.
4.
Menetapkan
supaya terdakwa tetap dalam tahanan
5.
Menetapkan
supaya terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah).
Menimbang bahwa
terdakwa oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya dengan surat
tuntutan jaksa penuntut umum No.Reg Perkara : 0217/ Pid.B/ 2015/ PN.Sby tanggal 4 Mei 2015:
------Bahwa terdakwa DENI SEPTA baik bertindak
secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan ANTON LESMANA, ERWIN
SANTOSO, dan FERDI NUGROHO (dalam berkas terpisah) pada hari kamis tanggal 23
April 2015 sekitar pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
tertentu dalam bulan April 2015 bertempat di sungai Jagir Wonokromo Surabaya
yang berdasarkan pasal 2 KUHP jo pasal 84 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Negeri
Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan,
menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan
direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yaitu jiwa korban
CANDRA
HERMAWAN.--------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa terdakwa, DENI SEPTA memiliki
hubungan dengan ANTON LESMANA (sepupu korban) sebagai pegawainya, ANTON LESMANA
meminta bantuan kepada terdakwa untuk membunuh korban CANDRA HERMAWAN
dikarenakan ANTON LESMANA mendengar kabar dari masyarakat sekitar bahwa
istrinya DWI ANITA berselingkuh dengan CANDRA HERMAWAN. Karena ANTON LESMANA
merasa harga dirinya terinjak-injak, akhirnya ANTON LESMANA mempunyai niat
untuk membunuh, akan tetapi ANTON LESMANA sadar bahwa ANTON LESMANA tidak dapat
melakukannya sendiri, karena CANDRA HERMAWAN adalah sepupu dari ANTON LESMANA,
untuk itulah ANTON LESMANA meminta bantuan kepada terdakwa DENI SEPTA untuk
melakukan pembunuhan terhadap korban CANDRA HERMAWAN.------------------------------------------------------------Selanjutnya
DENI SEPTA menerima panggilan ANTON LESMANA untuk datang ke rumahnya pada pukul
23.00 WIB tanggal 22 April 2015. Saat itulah ANTON LESMANA mengutarakan
permintaannya kepada DENI SEPTA untuk membunuh CANDRA HERMAWAN. Untuk
melaksanakan aksinya, terdakwa menghubungi ERWIN SANTOSO pada tanggal 23 April 2015 pukul 10.40 WIB untuk meminta bantuan melakukan
pembunuhan terhadap CANDRA HERMAWAN karena terdakwa sadar tidak bisa
membunuhnya sendirian. Lalu ERWIN SANTOSO menerima permintaan tersebut dengan
syarat ia meminta bayaran sebesar Rp. 10.000.000 kepada ANTON LESMANA. Oleh ANTON
LESMANA dibayarkan separuhnya terlebih dahulu.----------------------------
-----Setelah
menerima pembayaran tersebut, terdakwa dan ERWIN SANTOSO merencanakan
pembunuhan kepada CANDRA HERMAWAN di rumah terdakwa pada sekitar pukul 12.00
WIB. Terdakwa dan ERWIN SANTOSO berencana untuk membunuh CANDRA HERMAWAN pada
malam hari di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo, dengan cara
meminta bantuan kepada FERDI NUGROHO (tukang ojek) untuk mengajak CANDRA
HERMAWAN ke tempat yang telah direncanakan tersebut, dengan alasan bahwa FERDI
NUGROHO menerima pesan dari DWI ANITA bahwa ia ingin bertemu untuk berduaan
dengan CANDRA HERMAWAN di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo
pada pukul 22.00 WIB, tanpa berpikir panjang CANDRA HERMAWAN pun menerima
ajakan FERDI NUGROHO tersebut.------------------------------------------
-----Pada
sekitar pukul 21.45 WIB, terdakwa dan ERWIN SANTOSO telah bersiap-siap di
sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo, dengan membawa sebuah pisau,
tali dan karung plastik.-----
-----Setelah
itu sekitar pukul 22.00 WIB CANDRA HERMAWAN datang ke sekitar rel kereta api
dekat sungai Jagir Wonokromo untuk mencari DWI ANITA, sedangkan FERDI NUGROHO
hanya duduk di tepi jalan raya dekat rel kereta api tersebut untuk berjaga-jaga
agar tidak ada orang lain yang masuk ke sekitar rel kereta api tersebut.----------------------------------------------------------------------------
-----Selanjutnya
CANDRA HERMAWAN mencari-cari DWI ANITA ke sekitar rel kereta api dekat sungai
Jagir Wonokromo tersebut selang beberapa menit kemudian CANDRA HERMAWAN
ditangkap oleh ERWIN SANTOSO dengan cara memegangi tangannya dan menjatuhkan
tubuh CANDRA HERMAWAN ke tanah, sehingga CANDRA HERMAWAN tidak dapat bergerak
bebas. Lalu oleh terdakwa di tendang kepalannya hingga berdarah dan selanjutnya
oleh terdakwa leher CANDRA HERMAWAN di gorok menggunakan pisau hingga akhirnya
CANDRA HERMAWAN meninggal di tempat tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------Setelah
korban CANDRA HERMAWAN sudah tidak bernyawa lagi, terdakwa dan ERWIN SANTOSO
memasukkan jasadnya ke dalam karung dan di tali untuk di buang ke sungai Jagir
Wonokromo Surabaya sekitar pukul 22.10 WIB.-----------------------------------------------------------------
-----Keesokan
harinya pada tanggal 25 April 2015 pukul 10.00 WIB ditemukan karung yang berisi
mayat yang mengambang di sungai Jagir Wonokromo oleh petugas kebersihan. dan di
sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo juga ditemukan pisau yang
memiliki bekas darah yang telah kering.
-----Berdasarkan hasil visum et
repertum dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor
LAB : 212/KTF/2015 pada tanggal 26 April 2015 ditandatangani oleh dr. Wera Damianus dan dr. Eva Nirmala
dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
a.
Kepala : luka
memar di bagian tempurung kepala kepala dan robek pelipis mata
b.
Leher : ditemukan luka robek sepanjang 18 cm melingkar dari depan 2cm
(garis tengah leher)
c.
Melingkar kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3cm.
Jadi hasil kesimpulan Visum et Repertum : pada tubuh korban ditemukan
luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan benda tajam, luka-luka
tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya organ-organ vital pada leher
yang menyakibatkan kematian korban.------------------------------------Perbuatan terdakwa
DENI SEPTA tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa
setelah dakwaan dibacakan
di depan persidangan Penasihat Hukum
Terdakwa Telah menyampaikan keberatan/eksepsi terhadap surat dakwaan
yang diajukan pada
tanggal 11 Mei 2015 Penuntut Umum
telah pula mengajukan tanggapannya tertanggal 11 Mei 2015 ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dan tanggapan Penuntut
Umum tersebut, Majelis
Hakim telah menjatuhkan
putusan Sela Nomor :
1002/Pid,B/2015/PN.Sby.,
tanggal 11 Mei 2015 yang amarnya
berbunyi sebagai berikut :
-
Menolak keberatan Penasehat
Hukum Terdakwa DENI SEPTA tersebut di atas untuk seluruhnya
;
-
Menyatakan surat dakwaan
Penuntut Umum pada
Kejaksaan Pengadilan Negeri
Surabaya No.Reg Perkara : Pdm-
01/SBY/ tanggal 5 Mei 2015 atas
nama Terdakwa tersebut adalah
sah menurut hukum ;
-
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaanTerdakwa tersebut
di depan persidangan
umum Pengadilan Negeri Surabaya
;
Menimbang,
bahwa untuk membuktikan dakwaannya oleh penuntut umum di persidangan telah di
dengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan kesaksian
sebagai berikut:
1.
Saksi FERDI NUGROHO, Sumenep,
25 Juni 1986, islam,
laki-laki, tukang ojek, Jl. Sulawesi No. 99 Surabaya. Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan
ditandatangani di Penyidik.
-
Saksi kenal
dengan terdakwa pada tanggal 23 April 2015 dan tidak ada hubungan keluarga
maupun pekerjaan dengan terdakwa.
-
Bahwa benar
saksi menerima permintaan terdakwa sebagai tukang ojek untuk mengantarkan
korban ke lokasi kejadian pada tanggal 23 April 2015 pukul 21.30 WIB.
-
Bahwa setelah
mengantarkan korban, saksi mendapat pesan dari terdakwa untuk menjaga jalan
daerah lokasi kejadian agar tidak ada orang yang mengganggu dengan alasan
terdakwa dan koban memiliki urusan penting yang harus diselesaikan.
-
Bahwa saksi
menerima bayaran dari terdakwa untuk menjaga jalan, dengan syarat saksi tidak
banyak bertanya mengenai urusa apa yang dikerjakan oleh terdakwa.
-
Bahwa benar
orang yag terekam pada foto dan video tersebut merupakan terdakwa DENI SEPTA karena
baju yang dipakai sama dengan baju yang dipakainya saat menemui saksi untuk
pertama kalinya.
-
Saksi melihat
ERWIN SANTOSO membuang karung ke sungai Jagir Wonokromo.
Tanggapan
Terdakwa :
Atas
keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
2.
Saksi Indana Zulfa, Surabaya, 17
Juli 1994, Islam, perempuan, SPG Royal Plaza, Jl. Jagir Sido Resmo No. 12 Surabaya. Dibawah sumpah
menerangkan sebagai berikut :
-
Saksi benar sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua
keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP
-
Saksi tidak kenal dengan terdakwa.
-
Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan perkara
pembunuhan CANDRA HERMAWAN.
-
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi di depan
persidangan
Tanggapan
Terdakwa :
Atas
keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
-----Menimbang,
bahwa selanjutnya pengadilan telah memperhatikan segala sesuatu selama
pemeriksaan persidangan berlangsung, demi singkatnya isi putusan ini cukuplah
ditunjuk hal-hal yang tertera secara lengkap di dalam berita acara persidangan
yang kesemuanya telah dianggap tercakup semuanya dan ikut dipertimbangkan di
dalam isi putusan ini ;--------------------------------------------------
-----Menimbang,
bahwa berdasarkan segala alat bukti yang diajukan di persidangan dalam
rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya, pengadilan telah
mendapatkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak dapat
lagi disangkal kebenarannya pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa benar pembunuhan yang terjadi, dilakukan oleh terdakwa DENI
SEPTA
2.
Bahwa benar saksi melihat ERWIN membuang mayat
korban ke sungai Jagir Wonokromo Surabaya.
3.
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi di depan
persidangan.
4.
Bahwa benar terdakwa mengetahui korban meninggal dunia setelah
melakukan penggorokan
-----Menimbang,
bahwa berdasarkan segala pembahasan dan pertimbangan di atas, pada akhimya
Pengadilan berkesimpulan bahwa apa yang tertera pada amar di bawah nanti
dianggap sudah tetap dan adil serta tidak melampaui kewenangan;---------------------------------------------------------------------------
-----Mengingat
serta memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, di Pasal Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;----------------------------------------------------
M E N G A D I L
I
1.
Menyatakan Terdakwa DENI SEPTA terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan perbuatan pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga
bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut,”
2.
Menghukum Terdakwa oleh
karena perbuatan tersebut dengan hukuman penjara selama 15 ( lima belas )
tahun;
3.
Menetapkan lamanya masa tahanan Terdakwa yang telah dijalani,
dikurangkan seluruhnya dari jumlah hukuman yang dijatuhkan;
4.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1000,- (seribu
ribu rupiah);
6.
Menetapkan barang bukti berupa:
a.
1 (Satu)lembar Asli laporan hasil visum et repertum et RSU dr. SOETOMO SURABAYA tertanggal 26 April 2015 yang ditandatangani oleh
dr. Wera Damianus dan dr. Eva Nirmala
b.
Pisau, tali,
karung, hasil foto serta video.
c.
Keterangan saksi-saksi.
Dikembalikan
kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain.
Demikian
diputus pada hari Senin, 22 Juni 2015 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang
terdiri dari Fikri nur Hidayat SH.MHum., selaku Ketua Majelis, Abdul Rohman,
SH, Mhum., Azzahro Nur Hatti H, SH, MHum., masing masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan tersebut diucapkan di dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim
Ketua Majelis bersama-sama para Hakim Anggota tersebut, didampingi Risky
Permatasari, SH, MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan
dihadiri oleh Adeng Septi Irawan,
SH, MH. Jaksa selaku Penuntut Umum bersama Tim Penuntut Umum, Terdakwa
serta Tim Penasihat Hukumnya.
HAKIM KETUA
FIKRI NUR HIDAYAT,
S.H, M.H.
|
|
HAKIM ANGGOTA I
ABDUL ROHMAN,
S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA II
AZZAHARO NUR HATTI
H, S.H., M.H.
|
|
PANITERA PENGGANTI
RIZKY PERMATASARI,
S.H.,M.H.
|
No comments:
Post a Comment