Wednesday, November 28, 2018

Contoh Putusan Perkara Pidana


PUTUSAN
NO. REG. PERK. : 0217/ Pid.B/2015/PN.Sby
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana, pada peradilan tingkat pertama, dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara pidana dengan terdakwa :
Nama                           : DENI SEPTA
Tempat Lahir               : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir     : 33 Tahun/ 12 Juni 1982
Jenis Kelamin              : Laki-laki
Tempat Tinggal             : Jl. Prambanan No. 41 Wonocolo-Surabaya
Agama                         : Kristen Protestan
Pekerjaan                     : Pegawai Telkom

Terdakwa di tahan dan berada di dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah atau penetapan oleh :
Oleh penyidik           :   sejak tanggal 27 April 2015 s/d 4 Mei 2015
                                      Di rutan
Oleh JPU                  :    sejak tanggal 4 Mei 2015 s/d 14 Mei 2015.
                                      Di rutan
Dipersidangan terdakwa yang dampingi oleh penasehat hukumnya : Yusuf Bahtiar, S.H.I, M.H, Advokat pada Kantor Lembaga Hukum Keadilan Sejahterah, beralamat di Jln. Tunjungan No. 74 Surabaya., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 April 2015.
Pengadilan Negeri Surabaya  tersebut
Telah membaca keseluruhan berkas perkara No.Reg Perkara : 0217/ Pid.B/ 2015/ PN.Sby tanggal 4 Mei 2015 atas diri terdakwa DENI SEPTA beserta lampiran-lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi maupun terdakwa;
Telah memperhatikan barang-barang bukti dan segala sesuatu yang terjadi di depan persidangan dengan seksama;
Telah mempelajari Reiquisitoir jaksa penuntut umum No.Reg Perkara : 0217/ Pid.B/ 2015/ PN.Sby    tanggal 4 Mei 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
1.         Menyatakan terdakwa DENI SEPTA terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana didakwaan primair.
2.         Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DENI SEPTA dengan pidana penjara 15 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.
3.         Menyatakan barang bukti, pisau, tali, dan karung.
4.         Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan
5.         Menetapkan supaya terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah).
Menimbang bahwa terdakwa oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya dengan surat tuntutan jaksa penuntut umum No.Reg Perkara : 0217/ Pid.B/ 2015/ PN.Sby  tanggal 4 Mei 2015:
------Bahwa terdakwa DENI SEPTA baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan ANTON LESMANA, ERWIN SANTOSO, dan FERDI NUGROHO (dalam berkas terpisah) pada hari kamis tanggal 23 April 2015 sekitar pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2015 bertempat di sungai Jagir Wonokromo Surabaya yang berdasarkan pasal 2 KUHP jo pasal 84 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yaitu jiwa korban CANDRA HERMAWAN.--------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa terdakwa, DENI SEPTA memiliki hubungan dengan ANTON LESMANA (sepupu korban) sebagai pegawainya, ANTON LESMANA meminta bantuan kepada terdakwa untuk membunuh korban CANDRA HERMAWAN dikarenakan ANTON LESMANA mendengar kabar dari masyarakat sekitar bahwa istrinya DWI ANITA berselingkuh dengan CANDRA HERMAWAN. Karena ANTON LESMANA merasa harga dirinya terinjak-injak, akhirnya ANTON LESMANA mempunyai niat untuk membunuh, akan tetapi ANTON LESMANA sadar bahwa ANTON LESMANA tidak dapat melakukannya sendiri, karena CANDRA HERMAWAN adalah sepupu dari ANTON LESMANA, untuk itulah ANTON LESMANA meminta bantuan kepada terdakwa DENI SEPTA untuk melakukan pembunuhan terhadap korban CANDRA HERMAWAN.------------------------------------------------------------Selanjutnya DENI SEPTA menerima panggilan ANTON LESMANA untuk datang ke rumahnya pada pukul 23.00 WIB tanggal 22 April 2015. Saat itulah ANTON LESMANA mengutarakan permintaannya kepada DENI SEPTA untuk membunuh CANDRA HERMAWAN. Untuk melaksanakan aksinya, terdakwa menghubungi ERWIN SANTOSO pada tanggal 23 April 2015 pukul 10.40 WIB untuk meminta bantuan melakukan pembunuhan terhadap CANDRA HERMAWAN karena terdakwa sadar tidak bisa membunuhnya sendirian. Lalu ERWIN SANTOSO menerima permintaan tersebut dengan syarat ia meminta bayaran sebesar Rp. 10.000.000 kepada ANTON LESMANA. Oleh ANTON LESMANA dibayarkan separuhnya terlebih dahulu.----------------------------
-----Setelah menerima pembayaran tersebut, terdakwa dan ERWIN SANTOSO merencanakan pembunuhan kepada CANDRA HERMAWAN di rumah terdakwa pada sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa dan ERWIN SANTOSO berencana untuk membunuh CANDRA HERMAWAN pada malam hari di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo, dengan cara meminta bantuan kepada FERDI NUGROHO (tukang ojek) untuk mengajak CANDRA HERMAWAN ke tempat yang telah direncanakan tersebut, dengan alasan bahwa FERDI NUGROHO menerima pesan dari DWI ANITA bahwa ia ingin bertemu untuk berduaan dengan CANDRA HERMAWAN di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo pada pukul 22.00 WIB, tanpa berpikir panjang CANDRA HERMAWAN pun menerima ajakan FERDI NUGROHO tersebut.------------------------------------------
-----Pada sekitar pukul 21.45 WIB, terdakwa dan ERWIN SANTOSO telah bersiap-siap di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo, dengan membawa sebuah pisau, tali dan karung plastik.-----
-----Setelah itu sekitar pukul 22.00 WIB CANDRA HERMAWAN datang ke sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo untuk mencari DWI ANITA, sedangkan FERDI NUGROHO hanya duduk di tepi jalan raya dekat rel kereta api tersebut untuk berjaga-jaga agar tidak ada orang lain yang masuk ke sekitar rel kereta api tersebut.----------------------------------------------------------------------------
-----Selanjutnya CANDRA HERMAWAN mencari-cari DWI ANITA ke sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo tersebut selang beberapa menit kemudian CANDRA HERMAWAN ditangkap oleh ERWIN SANTOSO dengan cara memegangi tangannya dan menjatuhkan tubuh CANDRA HERMAWAN ke tanah, sehingga CANDRA HERMAWAN tidak dapat bergerak bebas. Lalu oleh terdakwa di tendang kepalannya hingga berdarah dan selanjutnya oleh terdakwa leher CANDRA HERMAWAN di gorok menggunakan pisau hingga akhirnya CANDRA HERMAWAN meninggal di tempat tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------Setelah korban CANDRA HERMAWAN sudah tidak bernyawa lagi, terdakwa dan ERWIN SANTOSO memasukkan jasadnya ke dalam karung dan di tali untuk di buang ke sungai Jagir Wonokromo Surabaya sekitar pukul 22.10 WIB.-----------------------------------------------------------------
-----Keesokan harinya pada tanggal 25 April 2015 pukul 10.00 WIB ditemukan karung yang berisi mayat yang mengambang di sungai Jagir Wonokromo oleh petugas kebersihan. dan di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo juga ditemukan pisau yang memiliki bekas darah yang telah kering.
-----Berdasarkan hasil visum et repertum dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 212/KTF/2015 pada tanggal 26 April 2015 ditandatangani oleh dr. Wera Damianus dan dr. Eva Nirmala dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
a.       Kepala : luka memar di bagian tempurung kepala kepala dan robek pelipis mata
b.       Leher : ditemukan luka robek sepanjang 18 cm melingkar dari depan 2cm (garis tengah leher)
c.       Melingkar kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3cm.
Jadi hasil kesimpulan Visum et Repertum : pada tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan benda tajam, luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya organ-organ vital pada leher yang menyakibatkan kematian korban.------------------------------------Perbuatan terdakwa DENI SEPTA tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan  pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------
Menimbang,  bahwa  setelah  dakwaan  dibacakan  di  depan  persidangan Penasihat  Hukum  Terdakwa Telah  menyampaikan  keberatan/eksepsi  terhadap surat  dakwaan  yang  diajukan  pada  tanggal  11 Mei 2015 Penuntut Umum telah pula mengajukan tanggapannya tertanggal 11 Mei 2015  ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa   dan tanggapan  Penuntut  Umum  tersebut,  Majelis  Hakim  telah  menjatuhkan  putusan Sela   Nomor   :   1002/Pid,B/2015/PN.Sby.,   tanggal   11 Mei 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
-          Menolak   keberatan   Penasehat   Hukum   Terdakwa   DENI SEPTA tersebut di atas untuk seluruhnya ;
-          Menyatakan  surat  dakwaan  Penuntut  Umum  pada  Kejaksaan  Pengadilan Negeri Surabaya No.Reg Perkara : Pdm- 01/SBY/    tanggal 5 Mei 2015  atas  nama  Terdakwa tersebut  adalah  sah  menurut hukum ;
-          Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaanTerdakwa   tersebut   di   depan   persidangan   umum   Pengadilan Negeri Surabaya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya oleh penuntut umum di persidangan telah di dengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan kesaksian sebagai berikut:
1.       Saksi  FERDI NUGROHO, Sumenep, 25 Juni 1986, islam, laki-laki, tukang ojek, Jl. Sulawesi No. 99 Surabaya. Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
-          Saksi kenal dengan terdakwa pada tanggal 23 April 2015 dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
-          Bahwa benar saksi menerima permintaan terdakwa sebagai tukang ojek untuk mengantarkan korban ke lokasi kejadian pada tanggal 23 April 2015 pukul 21.30 WIB.
-          Bahwa setelah mengantarkan korban, saksi mendapat pesan dari terdakwa untuk menjaga jalan daerah lokasi kejadian agar tidak ada orang yang mengganggu dengan alasan terdakwa dan koban memiliki urusan penting yang harus diselesaikan.
-          Bahwa saksi menerima bayaran dari terdakwa untuk menjaga jalan, dengan syarat saksi tidak banyak bertanya mengenai urusa apa yang dikerjakan oleh terdakwa.
-          Bahwa benar orang yag terekam pada foto dan video tersebut merupakan terdakwa DENI SEPTA karena baju yang dipakai sama dengan baju yang dipakainya saat menemui saksi untuk pertama kalinya.
-          Saksi melihat ERWIN SANTOSO membuang karung ke sungai Jagir Wonokromo.
Tanggapan Terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
2.       Saksi  Indana Zulfa, Surabaya, 17 Juli 1994, Islam, perempuan, SPG Royal Plaza, Jl. Jagir Sido Resmo No. 12 Surabaya. Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
-          Saksi benar sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP
-          Saksi tidak kenal dengan terdakwa.
-          Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan perkara pembunuhan CANDRA HERMAWAN.
-          Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi di depan persidangan
Tanggapan Terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.      
-----Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung, demi singkatnya isi putusan ini cukuplah ditunjuk hal-hal yang tertera secara lengkap di dalam berita acara persidangan yang kesemuanya telah dianggap tercakup semuanya dan ikut dipertimbangkan di dalam isi putusan ini ;--------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan segala alat bukti yang diajukan di persidangan dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya, pengadilan telah mendapatkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak dapat lagi disangkal kebenarannya pada pokoknya sebagai berikut:
1.      Bahwa benar pembunuhan yang terjadi, dilakukan oleh terdakwa DENI SEPTA
2.      Bahwa benar saksi melihat ERWIN membuang mayat korban ke sungai Jagir Wonokromo Surabaya.
3.      Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi di depan persidangan.
4.      Bahwa benar terdakwa mengetahui korban meninggal dunia setelah melakukan penggorokan
-----Menimbang, bahwa berdasarkan segala pembahasan dan pertimbangan di atas, pada akhimya Pengadilan berkesimpulan bahwa apa yang tertera pada amar di bawah nanti dianggap sudah tetap dan adil serta tidak melampaui kewenangan;---------------------------------------------------------------------------
-----Mengingat serta memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, di Pasal Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;----------------------------------------------------
M E N G A D I L I
1.       Menyatakan Terdakwa DENI SEPTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut,”
2.        Menghukum Terdakwa oleh karena perbuatan tersebut dengan hukuman penjara selama 15 ( lima belas ) tahun;
3.       Menetapkan lamanya masa tahanan Terdakwa yang telah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari jumlah hukuman yang dijatuhkan;
4.       Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5.       Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1000,- (seribu ribu rupiah);
6.       Menetapkan barang bukti berupa:
a.       1 (Satu)lembar Asli laporan hasil visum et repertum et  RSU dr. SOETOMO SURABAYA tertanggal 26 April 2015 yang ditandatangani oleh dr. Wera Damianus dan dr. Eva Nirmala
b.       Pisau, tali, karung, hasil foto serta video.
c.       Keterangan saksi-saksi.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain.
Demikian diputus pada hari Senin, 22 Juni 2015 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang terdiri dari Fikri nur Hidayat SH.MHum., selaku Ketua Majelis, Abdul Rohman, SH, Mhum., Azzahro Nur Hatti H, SH, MHum., masing masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan di dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis bersama-sama para Hakim Anggota tersebut, didampingi Risky Permatasari, SH, MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan dihadiri oleh Adeng Septi Irawan, SH, MH. Jaksa selaku Penuntut Umum bersama Tim Penuntut Umum, Terdakwa serta Tim Penasihat Hukumnya.

HAKIM KETUA

FIKRI NUR HIDAYAT, S.H, M.H.

HAKIM ANGGOTA I

ABDUL ROHMAN, S.H., M.H. 

HAKIM ANGGOTA II

AZZAHARO NUR HATTI H, S.H., M.H.


PANITERA PENGGANTI

RIZKY PERMATASARI, S.H.,M.H.

        
                                                           


No comments:

Post a Comment