NOTA
KEBERATAN (EKSEPSI)
TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM
NO. REG PERK/PDM-01/SBY/Ep/12/2015
DALAM PERKARA
ATAS NAMA
DENI SEPTA
Dengan
dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal
340 KUHPidana jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana
Disampaikan
oleh Penasehat Hukum
FATMA INDAWATI, S.H.I., M.H.
Surabaya,
11 Mei 2015
Majelis Hakim yang Terhormat,
Penuntut Umum yang kami Homati,
Sidang Pengadilan Yang Kami Muliakan.
Pertama-tama perkenankan kami
Penasehat Hukum terdakwa berdasarkan surat kuasa khusus Tertanggal 30 April 2015,
bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama untuk dan atas nama
terdakwa DENI SEPTA, pada kesempatan ini memanjatkan segala puji dan syukur
kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan Rahmat-Nya sehingga persidangan ini
berlangsung dengan aman dan tertib. Selanjutnya kami ucapkan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya atas kesempatan yang diberikan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada kami untuk mengajukan keberatan/
eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut.
Majelis Hakim yang kami hormati,
Saudara Penuntut Umum dan Hadirin Yth. Sebagaimana telah terbaca dan atau kita
dengar bersama dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan seorang
terdakwa:
Nama :
Deni Septa
Tempat Lahir : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun/ 12 Juni 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tinggal : Jl. Prambanan No. 41 Wonocolo-Surabaya
Agama :
Kristen Protestan
Pekerjaan : Pegawai Telkom
Bahwa keberatan atau eksepsi kami
Penasihat Hukum selanjutnya diuraikan dengan sistematika sebagai berikut:
1. PENDAHULUAN
2. MASALAH
SURAT DAKWAAN
Persyaratan Materil Surat Dakwaan dan Analisis Yuridis
3. PENUTUP
Kesimpulan
I. PENDAHULUAN
Bahwa
dalam perkara ini saudara DENI SEPTA telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
melakukan perbuatan kejahatan pembunuhan berencana terhadap CANDRA HERMAWAN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHPidana).
Bahwa
setelah kami pelajari dengan seksama berawal dari berkas perkara yang melahirkan
Surat Pelimpahan Perkara dan Surat Dakwaan yang terlampir padanya, kami melihat
adanya beberapa masalah yuridis yang perlu diperhatikan baik terhadap
persyaratan materil dari surat dakwaan.
ketidakcermatan
locus delicti pada surat dakwaan yang menyangkut hal prinsip sehingga
merupakan cacat yuridis sebagaimana diharuskan oleh ketentuan Pasal 143 ayat
(2) KUHAP oleh karena itu dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dibatalkan.
II. MASALAH
SURAT DAKWAAN
PERSYARATAN
MATERIL SURAT DAKWAAN DAN ANALISIS YURIDIS
Bahwa
sebenarnya adanya ketidakcermatan locus delicti pada surat dakwaan yang
menyangkut hal prinsip sehingga merupakan cacat yuridis yaitu berupa Jaksa
Penuntut Umum tidak memberikan locus delicti yang jelas didalam surat
dakwaannya seperti kata-kata “setidak-tidaknya” yang mana ini
mempunyai pengertian yang kabur. Akibatnya surat dakwaan dinyatakan batal atau
dibatlkan sebagaimana dimaksud dalam uraian diatas.
III. PENUTUP
KESIMPULAN
Bahwa setelah dipelajari dengan
seksama dan dibahas berdasarkan acuan yuridis yang berlaku, dapat disimpulkan
bahwa: Menyatakn Surat Dakwaan penuntut Umum No. Reg. Perkara : Pdm-
01/SBY/ tanggal 5 Mei 2015, batal demi
hukum, karena disusun secara tidak cermat dan tidak jelas serta sebagaimana
diharuskan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, dan oleh karenanya tidak
dipidana terdakwa berdasarkan surat dakwaan yang batal demi hukum, serta
terdakwa dibebaskan (zuiver vrijspraak). Demikianlah, semoga Tuhan Yanag
Maha Kuasa memberkahi kita semuanya.
Surabaya,
11 Mei 2015
Penasehat
Hukum Terdakwa DENI SEPTA
Fatma Indawati S.H.I, M.H.
No comments:
Post a Comment