Friday, November 23, 2018

Contoh Nota Keberatan (Eksepsi) Pidana


NOTA KEBERATAN (EKSEPSI)
TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM
NO. REG PERK/PDM-01/SBY/Ep/12/2015
DALAM PERKARA
ATAS NAMA
DENI SEPTA

Dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana
Disampaikan oleh Penasehat Hukum
FATMA INDAWATI, S.H.I., M.H.

Surabaya, 11 Mei 2015
Majelis Hakim yang Terhormat,
Penuntut Umum yang kami Homati,
Sidang Pengadilan Yang Kami Muliakan.

Pertama-tama perkenankan kami Penasehat Hukum terdakwa berdasarkan surat kuasa khusus Tertanggal 30 April 2015, bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama untuk dan atas nama terdakwa DENI SEPTA, pada kesempatan ini memanjatkan segala puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan Rahmat-Nya sehingga persidangan ini berlangsung dengan aman dan tertib. Selanjutnya kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kesempatan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada kami untuk mengajukan keberatan/ eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut.

Majelis Hakim yang kami hormati, Saudara Penuntut Umum dan Hadirin Yth. Sebagaimana telah terbaca dan atau kita dengar bersama dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan seorang terdakwa:
Nama                           : Deni Septa
Tempat Lahir              : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir   : 33 Tahun/ 12 Juni 1982
Jenis Kelamin              : Laki-laki
Tempat Tinggal           : Jl. Prambanan No. 41 Wonocolo-Surabaya
Agama                         : Kristen Protestan
Pekerjaan                     : Pegawai Telkom
Bahwa keberatan atau eksepsi kami Penasihat Hukum selanjutnya diuraikan dengan sistematika sebagai berikut:
1.      PENDAHULUAN
2.      MASALAH SURAT DAKWAAN
Persyaratan Materil Surat Dakwaan dan Analisis Yuridis
3.      PENUTUP
Kesimpulan

I.     PENDAHULUAN
Bahwa dalam perkara ini saudara DENI SEPTA telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan perbuatan kejahatan pembunuhan berencana terhadap CANDRA HERMAWAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Bahwa setelah kami pelajari dengan seksama berawal dari berkas perkara yang melahirkan Surat Pelimpahan Perkara dan Surat Dakwaan yang terlampir padanya, kami melihat adanya beberapa masalah yuridis yang perlu diperhatikan baik terhadap persyaratan materil dari surat dakwaan.
ketidakcermatan locus delicti pada surat dakwaan yang menyangkut hal prinsip sehingga merupakan cacat yuridis sebagaimana diharuskan oleh ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP oleh karena itu dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dibatalkan.

II.  MASALAH SURAT DAKWAAN
PERSYARATAN MATERIL SURAT DAKWAAN DAN ANALISIS YURIDIS
Bahwa sebenarnya adanya ketidakcermatan locus delicti pada surat dakwaan yang menyangkut hal prinsip sehingga merupakan cacat yuridis yaitu berupa Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan locus delicti yang jelas didalam surat dakwaannya seperti kata-kata “setidak-tidaknya” yang mana ini mempunyai pengertian yang kabur. Akibatnya surat dakwaan dinyatakan batal atau dibatlkan sebagaimana dimaksud dalam uraian diatas.

III.   PENUTUP
KESIMPULAN
Bahwa setelah dipelajari dengan seksama dan dibahas berdasarkan acuan yuridis yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa: Menyatakn Surat Dakwaan penuntut Umum No. Reg. Perkara : Pdm- 01/SBY/    tanggal 5 Mei 2015, batal demi hukum, karena disusun secara tidak cermat dan tidak jelas serta sebagaimana diharuskan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, dan oleh karenanya tidak dipidana terdakwa berdasarkan surat dakwaan yang batal demi hukum, serta terdakwa dibebaskan (zuiver vrijspraak). Demikianlah, semoga Tuhan Yanag Maha Kuasa memberkahi kita semuanya.

Surabaya, 11 Mei 2015
Penasehat Hukum Terdakwa DENI SEPTA


Fatma Indawati S.H.I, M.H.




No comments:

Post a Comment