Sunday, November 18, 2018

Contoh Surat Dakwaan Pidana


KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
“UNTUK KEADILAN”

SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM- 01/SBY/
A.    IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap            : DENI SEPTA
Tempat Lahir              : Surabaya
Umur/Tgl. Lahir          : 33 Tahun/12 Juni 1982
Kebangsaan                 : Indonesia
Jenis Kelamin              : Laki-Laki
Tempat Tinggal           : Jalan Prambanan no. 41 Wonocolo Surabaya
Agama                         : Kristen
Pekerjaan                     : Pegawai Telkom
Pendidikan                  : S1

B.     PENAHANAN

a.       Penyidik :
-          Ditahan dengan penahanan Rutan sejak tanggal 27 April 2015 s/d 6 Mei 2015.
b.      Penuntut Umum :
-          Ditahan dengan penahanan Rutan sejak tanggal 6 Mei 2015 s/d 14 Mei 2015.

D A K W A A N:
------Bahwa terdakwa DENI SEPTA baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan ANTON, ERWIN dan FERDI (dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2015 bertempat di sungai Jagir Wonokromo Surabaya yang berdasarkan pasal 2 KUHP juncto pasal 84 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yaitu jiwa korban CANDRA, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-          Bahwa terdakwa DENI SEPTA memiliki hubungan dengan ANTON (sepupu korban) sebagai teman dekatnya, ANTON meminta bantuan kepada terdakwa untuk membunuh korban CANDRA dikarenakan ANTON mendengar kabar dari masyarakat sekitar bahwa istrinya ANITA berselingkuh dengan CANDRA. Karena ANTON merasa harga dirinya terinjak-injak, akhirnya ANTON mempunyai niat untuk membunuh, akan tetapi ANTON sadar bahwa ANTON tidak dapat melakukannya sendiri, karena CANDRA adalah sepupu dari ANTON, untuk itulah ANTON meminta bantuan kepada terdakwa DENI SEPTA untuk melakukan pembunuhan terhadap korban CANDRA.
-          Selanjutnya terdakwa menerima permintaan ANTON untuk membunuh CANDRA, untuk melaksanakan aksinya, terdakwa menghubungi ERWIN pada tanggal 24 April 2015 pukul 10.40 WIB untuk meminta bantuan melakukan pembunuhan terhadap CANDRA karena terdakwa sadar tidak bisa membunuhnya sendirian. lalu ERWIN menerima permintaan tersebut dengan syarat ia meminta bayaran sebesar Rp. 10.000.000 kepada ANTON. Oleh ANTON dibayarkan separuhnya terlebih dahulu.
-          Setelah menerima pembayaran tersebut, terdakwa dan ERWIN merencanakan pembunuhan kepada CANDRA di rumah terdakwa pada sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa dan ERWIN berencana untuk membunuh CANDRA pada malam hari di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo, dengan cara meminta bantuan kepada FERDI (tukang ojek) untuk mengajak CANDRA ke tempat yang telah direncanakan tersebut, dengan alasan bahwa FERDI menerima pesan dari ANITA bahwa ia ingin bertemu untuk berduaan dengan CANDRA di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo pada pukul 22.00 WIB, tanpa berpikir panjang CANDRA pun menerima ajakan FERDI tersebut.
-          Pada sekitar pukul 21.45 WIB, terdakwa dan ERWIN telah bersiap-siap di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo, dengan membawa sebuah pisau, tali dan karung plastik.
-          Setelah itu sekitar pukul 22.00 WIB CANDRA datang ke sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo untuk mencari ANITA, sedangkan FERDI hanya duduk di tepi jalan raya dekat rel kereta api tersebut untuk berjaga-jaga agar tidak ada orang lain yang masuk ke sekitar rel kereta api tersebut.
-          Selanjutnya CANDRA mencari-cari ANITA ke sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo tersebut selang beberapa menit kemudian CANDRA ditangkap oleh ERWIN dengan cara memegangi tangannya dan menjatuhkan tubuh CANDRA ke tanah, sehingga CANDRA tidak dapat bergerak bebas. Lalu oleh terdakwa ditendang kepalanya hingga berdarah dan selanjutnya oleh terdakwa leher CANDRA digorok menggunakan pisau hingga akhirnya CANDRA meninggal di tempat tersebut.
-          Setelah korban CANDRA sudah tidak bernyawa lagi, terdakwa dan ERWIN memasukkan jasadnya ke dalam karung dan ditali untuk dibuang  ke sungai Jagir Wonokromo Surabaya sekitar pukul 22.10 WIB..
-          Keesokan harinya pada tanggal 25 April 2015 pukul 10.00 WIB ditemukan karung yang berisi mayat yang mengambang di sungai Jagir Wonokromo oleh petugas kebersihan. dan di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo juga ditemukan pisau yang memiliki bekas darah yang telah kering.
-          Berdasarkan hasil visum et repertum dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 212/KTF/2015 pada tanggal 26 April 2015 bahwa bekas darah yang ada pada pisau adalah sesuai dengan korban CANDRA dan juga ditemukan sidik jari milik terdakwa DENI SEPTA.
Perbuatan terdakwa DENI SEPTA tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana


Surabaya, 5 Mei 2015
JAKSA PENUNTUT UMUM


ZAINAL ARIFIN AL HAKIM, SH., MH.
JAKSA MUDA NIP.100020046



No comments:

Post a Comment