KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM- 01/SBY/
A.
IDENTITAS
TERDAKWA
Nama Lengkap : DENI SEPTA
Tempat Lahir : Surabaya
Umur/Tgl. Lahir : 33 Tahun/12 Juni 1982
Kebangsaan : Indonesia
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat Tinggal : Jalan Prambanan no. 41 Wonocolo
Surabaya
Agama : Kristen
Pekerjaan : Pegawai Telkom
Pendidikan : S1
B.
PENAHANAN
a.
Penyidik :
-
Ditahan dengan
penahanan Rutan sejak tanggal 27 April 2015 s/d 6 Mei 2015.
b.
Penuntut Umum
:
-
Ditahan dengan
penahanan Rutan sejak tanggal 6 Mei 2015 s/d 14 Mei 2015.
D A K W A A N:
------Bahwa terdakwa DENI SEPTA
baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan ANTON, ERWIN
dan FERDI (dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 April 2015 sekitar
pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan
April 2015 bertempat di sungai Jagir Wonokromo Surabaya yang berdasarkan pasal 2
KUHP juncto pasal 84 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang
memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau
turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu
menghilangkan jiwa orang lain yaitu jiwa korban CANDRA, yang dilakukan terdakwa
dengan cara-cara sebagai berikut:
-
Bahwa terdakwa
DENI SEPTA memiliki hubungan dengan ANTON (sepupu korban) sebagai teman
dekatnya, ANTON meminta bantuan kepada terdakwa untuk membunuh korban CANDRA
dikarenakan ANTON mendengar kabar dari masyarakat sekitar bahwa istrinya ANITA
berselingkuh dengan CANDRA. Karena ANTON merasa harga dirinya terinjak-injak,
akhirnya ANTON mempunyai niat untuk membunuh, akan tetapi ANTON sadar bahwa
ANTON tidak dapat melakukannya sendiri, karena CANDRA adalah sepupu dari ANTON,
untuk itulah ANTON meminta bantuan kepada terdakwa DENI SEPTA untuk melakukan
pembunuhan terhadap korban CANDRA.
-
Selanjutnya
terdakwa menerima permintaan ANTON untuk membunuh CANDRA, untuk melaksanakan
aksinya, terdakwa menghubungi ERWIN pada tanggal 24 April 2015 pukul 10.40 WIB
untuk meminta bantuan melakukan pembunuhan terhadap CANDRA karena terdakwa
sadar tidak bisa membunuhnya sendirian. lalu ERWIN menerima permintaan tersebut
dengan syarat ia meminta bayaran sebesar Rp. 10.000.000 kepada ANTON. Oleh
ANTON dibayarkan separuhnya terlebih dahulu.
-
Setelah
menerima pembayaran tersebut, terdakwa dan ERWIN merencanakan pembunuhan kepada
CANDRA di rumah terdakwa pada sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa dan ERWIN
berencana untuk membunuh CANDRA pada malam hari di sekitar rel kereta api dekat
sungai Jagir Wonokromo, dengan cara meminta bantuan kepada FERDI (tukang ojek)
untuk mengajak CANDRA ke tempat yang telah direncanakan tersebut, dengan alasan
bahwa FERDI menerima pesan dari ANITA bahwa ia ingin bertemu untuk berduaan
dengan CANDRA di sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo pada pukul
22.00 WIB, tanpa berpikir panjang CANDRA pun menerima ajakan FERDI tersebut.
-
Pada sekitar
pukul 21.45 WIB, terdakwa dan ERWIN telah bersiap-siap di sekitar rel kereta
api dekat sungai Jagir Wonokromo, dengan membawa sebuah pisau, tali dan karung
plastik.
-
Setelah itu
sekitar pukul 22.00 WIB CANDRA datang ke sekitar rel kereta api dekat sungai
Jagir Wonokromo untuk mencari ANITA, sedangkan FERDI hanya duduk di tepi jalan
raya dekat rel kereta api tersebut untuk berjaga-jaga agar tidak ada orang lain
yang masuk ke sekitar rel kereta api tersebut.
-
Selanjutnya
CANDRA mencari-cari ANITA ke sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir
Wonokromo tersebut selang beberapa menit kemudian CANDRA ditangkap oleh ERWIN
dengan cara memegangi tangannya dan menjatuhkan tubuh CANDRA ke tanah, sehingga
CANDRA tidak dapat bergerak bebas. Lalu oleh terdakwa ditendang kepalanya
hingga berdarah dan selanjutnya oleh terdakwa leher CANDRA digorok menggunakan
pisau hingga akhirnya CANDRA meninggal di tempat tersebut.
-
Setelah korban
CANDRA sudah tidak bernyawa lagi, terdakwa dan ERWIN memasukkan jasadnya ke
dalam karung dan ditali untuk dibuang ke
sungai Jagir Wonokromo Surabaya sekitar pukul 22.10 WIB..
-
Keesokan
harinya pada tanggal 25 April 2015 pukul 10.00 WIB ditemukan karung yang berisi
mayat yang mengambang di sungai Jagir Wonokromo oleh petugas kebersihan. dan di
sekitar rel kereta api dekat sungai Jagir Wonokromo juga ditemukan pisau yang
memiliki bekas darah yang telah kering.
-
Berdasarkan
hasil visum et repertum dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal
Polri Nomor LAB : 212/KTF/2015 pada tanggal 26 April 2015 bahwa bekas darah
yang ada pada pisau adalah sesuai dengan korban CANDRA dan juga ditemukan sidik
jari milik terdakwa DENI SEPTA.
Perbuatan terdakwa DENI SEPTA
tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 340 KUHPidana jo pasal 55
(1) ke-1 KUHPidana
Surabaya, 5 Mei 2015
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZAINAL ARIFIN AL HAKIM, SH., MH.
JAKSA MUDA NIP.100020046
No comments:
Post a Comment