Thursday, November 29, 2018

Analisis Kasus Menentukan Sifat Manusia



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
            Perkembangan teknologi yang semakin pesat di bidang kedokteran seakan-akan telah menjadikan permasalahan baru di bidang hukum islam. Memang kita takkan mampu menghindar dari apa yang telah menjadi sebuah tuntutan zaman.  Dengan kemasan dan bentuk yang baru yang menjadikan kita kesulitan mencari dalil yang menjelaskan problematika tersebut. Dalam hal ini memang perlu dilakukan sebuah istinbath hukum islam, untuk mencari solusi yang tepat. Agar terbentuk aturan hukum islam yang jelas pula.
            Hukum Islam pada dasarnya haruslah bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah. Tetapi tak selamanya dalil naqli yang masih bersifat global dalam Al-Qur’an dan As-Sunah mampu menyelesaikan problematika hukum islam yang semakin maju. Maka kiranya diperlukan sebuah ijtihad yang dihasilkan oleh seorang ulama yang dirasa mampu melakukannya.
            Menentukan sifat manusia menggunakan zat-zat kimia merupakan problematika yang tergolong baru dalam  kehidupan. SEhingga perlu adanya ketentuan hukum islam yang jelas tentang permasalahan ini.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka dapat ditarik sebuah permasalahan.
1.      Kasus Menentukan Sifat Manusia
2.      Analisis Kasus Menentukan Sifat Manusia

C.    Tujuan
1.      Mengetahui Kasus Menentukan Sifat Manusia
2.      Mengetahui Metode Analisis Kasus Menntukan Sifat Manusia





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kasus Menentukan Sifat Manusia
Sejak semula manusia selalu berusaha mengubah keadaan pemikirannya (IQ) dan pembawaan alaminya. Mereka mencari pemecahannya melalui arak, ganja, afyun, baik yang sudah kita ketahui maupun yang belum kita ketahui. Hal tersebut termasuk kajian ilmiah.Pada zaman sekarang sudah ditemukan berbagai ramuan untuk menyembuhkan penyakit saraf atau kegelisahan. Ilmu pengetahuan telah menunjukkan bahwa sifat manusia ditentukan oleh susunan kimiawi dalam peredaran darahnya Ini menyebabkan munculnya ramuan kimiawi yang dimasukkan kedalam tubuh untuk menimbulkan sifat yang diinginkan.
Jika kemajuan ilmu kedokteran ini memberikan manfaat bagi segolongan orang kelainan. Maka permasalahan yang timbul adalah pengguanaan ramuan itu oleh orang sehat. Sebenarnya tanggung jawab manusia terletak pada kekuasaan memilih dan berusaha dengan bebas. Setiap tempat pada diri manusia merupakan tempat-tempat sensitif yang dapat mengobarkan sifat bawaannya secara alami.Ini menuntut sebuah kendali dari manusia itu sendiri untuk senantiasa berbuat baik dan meninggalkan kejelekan.
Bagaimana jika kaidah ini rusak dan materi kimiawi yang menjadi dasar sifat seseorang dapat diubah sesuai dengan keinginan manusia. Bagaiman pula jika sifat baik sabar, pemarah, dan serakah merupakan sifat akibat pengaruh farmakologi, bukan sifat bawaan alami yang  merupakan cirri-ciri moral (akhlak) Beberapa orang menyatakan bahwa pada ,masa yang akan datang pelaku-pelaku kejahatan dapat dicegah denagan menggunakan bom gas yang dapat melunakkan perangai orang itu, bukan lagi menggunakan bom gas air mata. Dapat juga menggunakan makanan atau minuman yang dicampur dengan zat kimia tertentu, sehingga dapat mencegah kemarahan atau membuat orang tersebut tenang. Hal ini berpaling dari kenyataan . Pada zaman mutakhir ini manusia menggunakan senjata perang biologik baik berupa gas maupun sistem radiasi yang menimbulkan kepasifan semangat dan kebekuan pikiran. Kemajuan ilmu dan kemajuan apapun selalu dinaungi oleh firman Allah SWT, yang berbunyi.

<§øÿtRur $tBur $yg1§qy ÇÐÈ   $ygyJolù;r'sù $yduqègéú $yg1uqø)s?ur ÇÑÈ   ôs% yxn=øùr& `tB $yg8©.y ÇÒÈ   ôs%ur z>%s{ `tB $yg9¢yŠ ÇÊÉÈ  
Artinya:
7. dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya),
8. Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.
9. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,
10. dan Sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.
(QS. Asy Syams 7-10)

B.     Analisis Kasus Menentukan Sifat Manusia
Masalah menentukan sifat seorang manusia dewasa ini telah meminta perhatian ilmu fikih dan perlu dipandang sebagai problem yang penting. Orang-orang yang bergelut di bidang fikih syariah dituntut untuk memberikan penjelasan mengenai hukum-hukumnya, terutama jika masalah tersebut berada di tempat yang memungkinkan terjadi.
Diantara para fuqaha salaf ada yang berprinsip meninggalkan jawaban. Dalam arti, dia tidak menjawab pertanyaan yang tidak terjadi dan tidak dapat dibuktikan dengan perbuatan. Dengan demikian, manusia tidak berjalan di belakang keputusan yang imajinatif dari masalah yang belum terjadi, kecuali dalam masalah yang syad (lain daripada yang lain). Ibnu Umar menyebutkan,” jangan lah engkau bertanya tentang masalah yang belum terjadi.”
Problematika ini berkaitan dengan usaha mengubah karakteristik manusia, mengatur emosi stress manusia, melalui penggunaan zat kimia tertentu. Seseorang yang mempunyai ilmu agama yang mendalam, pasti akan menolak cara demikian karena jalan keluar ini jelas mengesampingkan manusia dari pembawaannya yang istimewa., berkuasa lagi berkehendak. Untuk itulah agama secara tegas mengharamkan semua hal yang memabukkan dan menghilangkan akal. Mengingat hal tersebut mengandung upaya untuk mengubah ciptaan Allah tanpa alasan darurat yang mendesak.
Setiap usaha mengubah ciptaan allah baik fisik maupun batin hukumnya haram, sesuai dengan nash Al Qur’an dan Hadits. Allaw SWT berfirman mengenai peran setan dalam mengganggu manusia.
öNßg¨Y¯=ÅÊ_{ur öNßg¨YtÏiYtB_{ur öNßg¯RtãBUyur £`à6ÏnGu;ãn=sù šc#sŒ#uä ÉO»yè÷RF{$# öNåk¨XzßDUyur žcçŽÉitóãŠn=sù šYù=yz «!$# 4 `tBur ÉÏ­Ftƒ z`»sÜø¤±9$# $wŠÏ9ur `ÏiB Âcrߊ «!$# ôs)sù tÅ¡yz $ZR#tó¡äz $YYÎ6B ÇÊÊÒÈ  
119. dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya[351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya[352]". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.(QS. An Nisa’ 119)
[351] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[352] Meubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. ada yang mengartikannya dengan meubah agama Allah.
Hadis Nabi SAW, telah mengaharamkan mengubah ciptaan Allah karena dianggap sebagai penghinaan bagi Allah. Mengubah dengan cara semacam ini, dengan maksud mengobati yang sakit tidak menjadi masalah. Namun, jika maksudnya hanya member pengaruh terhadap badan yang keadaannya sudah baik, termasuk kesalahan yang bertentangan dengan fitrah yang diberikan oleh Allah SWT.
Allah SWT berfirman.
óOÏ%r'sù y7ygô_ur ÈûïÏe$#Ï9 $ZÿÏZym 4 |NtôÜÏù «!$# ÓÉL©9$# tsÜsù }¨$¨Z9$# $pköŽn=tæ 4 Ÿw Ÿ@ƒÏö7s? È,ù=yÜÏ9 «!$# 4 šÏ9ºsŒ ÚúïÏe$!$# ÞOÍhŠs)ø9$#  ÆÅ3»s9ur uŽsYò2r& Ĩ$¨Z9$# Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÌÉÈ  
30. Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui[1168],

[1168] Fitrah Allah: Maksudnya ciptaan Allah. manusia diciptakan Allah mempunyai naluri beragama Yaitu agama tauhid. kalau ada manusia tidak beragama tauhid, Maka hal itu tidaklah wajar. mereka tidak beragama tauhid itu hanyalah lantara pengaruh lingkungan.

Disini akan muncul sebuah pertanyaan, bagaimana jika ilmu pengetahuan mampu mengubah sifat bawaan manusia dengan memanfaatkan zat kimia tertentu? Apakah manusia di akhirat kelak akan ditanya tentang pertanggungjawaban perbuatannya tersebut selama dibawah naungan zat kimia?.Sesungguhnya tanggung jawab mansia tidak dianggap bebas selama dia sadar dan melakukan sesuatu berdasarkan kehendaknya. Jika tidak ada kesatuan antara kesadaran dan kemauan, seseorang tidak akan dituntut tanggung jawabnya. Jika dalam ukuran tertentu dia kehilangan salah satu, maka dia bertanggung jawab terhadap yang satunya lagi.

No comments:

Post a Comment