BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Perkembangan teknologi yang semakin pesat
di bidang kedokteran seakan-akan telah menjadikan permasalahan baru di bidang
hukum islam. Memang kita takkan mampu menghindar dari apa yang telah menjadi
sebuah tuntutan zaman. Dengan kemasan
dan bentuk yang baru yang menjadikan kita kesulitan mencari dalil yang
menjelaskan problematika tersebut. Dalam hal ini memang perlu dilakukan sebuah
istinbath hukum islam, untuk mencari solusi yang tepat. Agar terbentuk aturan
hukum islam yang jelas pula.
Hukum
Islam pada dasarnya haruslah bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah. Tetapi tak
selamanya dalil naqli yang masih bersifat global dalam Al-Qur’an dan As-Sunah
mampu menyelesaikan problematika hukum islam yang semakin maju. Maka kiranya
diperlukan sebuah ijtihad yang dihasilkan oleh seorang ulama yang dirasa mampu
melakukannya.
Menentukan
sifat manusia menggunakan zat-zat kimia merupakan problematika yang tergolong
baru dalam kehidupan. SEhingga perlu
adanya ketentuan hukum islam yang jelas tentang permasalahan ini.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas
maka dapat ditarik sebuah permasalahan.
1. Kasus
Menentukan Sifat Manusia
2. Analisis
Kasus Menentukan Sifat Manusia
C. Tujuan
1. Mengetahui
Kasus Menentukan Sifat Manusia
2. Mengetahui
Metode Analisis Kasus Menntukan Sifat Manusia
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kasus
Menentukan Sifat Manusia
Sejak semula manusia selalu berusaha
mengubah keadaan pemikirannya (IQ) dan pembawaan alaminya. Mereka mencari pemecahannya
melalui arak, ganja, afyun, baik yang sudah kita ketahui maupun yang belum kita
ketahui. Hal tersebut termasuk kajian ilmiah.Pada zaman sekarang sudah
ditemukan berbagai ramuan untuk menyembuhkan penyakit saraf atau kegelisahan.
Ilmu pengetahuan telah menunjukkan bahwa sifat manusia ditentukan oleh susunan
kimiawi dalam peredaran darahnya Ini menyebabkan munculnya ramuan kimiawi yang
dimasukkan kedalam tubuh untuk menimbulkan sifat yang diinginkan.
Jika kemajuan ilmu kedokteran ini
memberikan manfaat bagi segolongan orang kelainan. Maka permasalahan yang
timbul adalah pengguanaan ramuan itu oleh orang sehat. Sebenarnya tanggung
jawab manusia terletak pada kekuasaan memilih dan berusaha dengan bebas. Setiap
tempat pada diri manusia merupakan tempat-tempat sensitif yang dapat
mengobarkan sifat bawaannya secara alami.Ini menuntut sebuah kendali dari
manusia itu sendiri untuk senantiasa berbuat baik dan meninggalkan kejelekan.
Bagaimana jika kaidah ini rusak dan materi
kimiawi yang menjadi dasar sifat seseorang dapat diubah sesuai dengan keinginan
manusia. Bagaiman pula jika sifat baik sabar, pemarah, dan serakah merupakan
sifat akibat pengaruh farmakologi, bukan sifat bawaan alami yang merupakan cirri-ciri moral (akhlak) Beberapa
orang menyatakan bahwa pada ,masa yang akan datang pelaku-pelaku kejahatan dapat
dicegah denagan menggunakan bom gas yang dapat melunakkan perangai orang itu,
bukan lagi menggunakan bom gas air mata. Dapat juga menggunakan makanan atau
minuman yang dicampur dengan zat kimia tertentu, sehingga dapat mencegah
kemarahan atau membuat orang tersebut tenang. Hal ini berpaling dari kenyataan
. Pada zaman mutakhir ini manusia menggunakan senjata perang biologik baik
berupa gas maupun sistem radiasi yang menimbulkan kepasifan semangat dan
kebekuan pikiran. Kemajuan ilmu dan kemajuan apapun selalu dinaungi oleh firman
Allah SWT, yang berbunyi.
<§øÿtRur $tBur $yg1§qy ÇÐÈ $ygyJolù;r'sù $yduqègéú $yg1uqø)s?ur ÇÑÈ ôs% yxn=øùr& `tB $yg8©.y ÇÒÈ ôs%ur z>%s{ `tB $yg9¢y ÇÊÉÈ
Artinya:
7. dan jiwa serta penyempurnaannya
(ciptaannya),
8. Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu
(jalan) kefasikan dan ketakwaannya.
9. Sesungguhnya beruntunglah orang yang
mensucikan jiwa itu,
10. dan Sesungguhnya merugilah orang yang
mengotorinya.
(QS. Asy Syams 7-10)
B. Analisis
Kasus Menentukan Sifat Manusia
Masalah menentukan sifat seorang manusia
dewasa ini telah meminta perhatian ilmu fikih dan perlu dipandang sebagai
problem yang penting. Orang-orang yang bergelut di bidang fikih syariah
dituntut untuk memberikan penjelasan mengenai hukum-hukumnya, terutama jika
masalah tersebut berada di tempat yang memungkinkan terjadi.
Diantara para fuqaha salaf ada yang
berprinsip meninggalkan jawaban. Dalam arti, dia tidak menjawab pertanyaan yang
tidak terjadi dan tidak dapat dibuktikan dengan perbuatan. Dengan demikian,
manusia tidak berjalan di belakang keputusan yang imajinatif dari masalah yang
belum terjadi, kecuali dalam masalah yang syad (lain daripada yang lain). Ibnu
Umar menyebutkan,” jangan lah engkau bertanya tentang masalah yang belum
terjadi.”
Problematika ini berkaitan dengan usaha
mengubah karakteristik manusia, mengatur emosi stress manusia, melalui
penggunaan zat kimia tertentu. Seseorang yang mempunyai ilmu agama yang mendalam,
pasti akan menolak cara demikian karena jalan keluar ini jelas mengesampingkan
manusia dari pembawaannya yang istimewa., berkuasa lagi berkehendak. Untuk
itulah agama secara tegas mengharamkan semua hal yang memabukkan dan
menghilangkan akal. Mengingat hal tersebut mengandung upaya untuk mengubah
ciptaan Allah tanpa alasan darurat yang mendesak.
Setiap usaha mengubah ciptaan allah baik
fisik maupun batin hukumnya haram, sesuai dengan nash Al Qur’an dan Hadits.
Allaw SWT berfirman mengenai peran setan dalam mengganggu manusia.
öNßg¨Y¯=ÅÊ_{ur öNßg¨YtÏiYtB_{ur öNßg¯RtãBUyur £`à6ÏnGu;ãn=sù c#s#uä ÉO»yè÷RF{$# öNåk¨XzßDUyur cçÉitóãn=sù Yù=yz «!$# 4 `tBur ÉÏFt z`»sÜø¤±9$# $wÏ9ur `ÏiB Âcrß «!$# ôs)sù tÅ¡yz $ZR#tó¡äz $YYÎ6B ÇÊÊÒÈ
119. dan aku benar-benar akan menyesatkan
mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh
mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar
memotongnya[351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu
benar-benar mereka meubahnya[352]". Barangsiapa yang menjadikan syaitan
menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang
nyata.(QS. An Nisa’ 119)
[351] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah,
binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala,
haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak
boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[352] Meubah ciptaan Allah dapat berarti,
mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. ada yang
mengartikannya dengan meubah agama Allah.
Hadis Nabi SAW, telah mengaharamkan
mengubah ciptaan Allah karena dianggap sebagai penghinaan bagi Allah. Mengubah
dengan cara semacam ini, dengan maksud mengobati yang sakit tidak menjadi
masalah. Namun, jika maksudnya hanya member pengaruh terhadap badan yang
keadaannya sudah baik, termasuk kesalahan yang bertentangan dengan fitrah yang
diberikan oleh Allah SWT.
Allah SWT berfirman.
óOÏ%r'sù y7ygô_ur ÈûïÏe$#Ï9 $ZÿÏZym 4 |NtôÜÏù «!$# ÓÉL©9$# tsÜsù }¨$¨Z9$# $pkön=tæ 4 w @Ïö7s? È,ù=yÜÏ9 «!$# 4 Ï9ºs ÚúïÏe$!$# ÞOÍhs)ø9$# ÆÅ3»s9ur usYò2r& Ĩ$¨Z9$# w tbqßJn=ôèt ÇÌÉÈ
30. Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus
kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia
menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang
lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui[1168],
[1168] Fitrah Allah: Maksudnya ciptaan
Allah. manusia diciptakan Allah mempunyai naluri beragama Yaitu agama tauhid.
kalau ada manusia tidak beragama tauhid, Maka hal itu tidaklah wajar. mereka
tidak beragama tauhid itu hanyalah lantara pengaruh lingkungan.
Disini akan muncul sebuah pertanyaan,
bagaimana jika ilmu pengetahuan mampu mengubah sifat bawaan manusia dengan
memanfaatkan zat kimia tertentu? Apakah manusia di akhirat kelak akan ditanya
tentang pertanggungjawaban perbuatannya tersebut selama dibawah naungan zat
kimia?.Sesungguhnya tanggung jawab mansia tidak dianggap bebas selama dia sadar
dan melakukan sesuatu berdasarkan kehendaknya. Jika tidak ada kesatuan antara
kesadaran dan kemauan, seseorang tidak akan dituntut tanggung jawabnya. Jika
dalam ukuran tertentu dia kehilangan salah satu, maka dia bertanggung jawab
terhadap yang satunya lagi.
No comments:
Post a Comment