SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : Deni Septa
Pekerjaan : Pegawai
Telkom
Alamat : Jl.
Prambanan No. 41 Wonocolo Surabaya
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili di Kantor Kuasanya, dengan
ini memberikan kuasa baik sendiri sendiri maupun bersama sama, kepada , Fatma
Indawati S.H.I, M.H pada Kantor Hukum Sanjaya & Associates, beralamat di
Jln. Tunjungan No. 74 Surabaya. Untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan/atau
mendampingi Pemberi Kuasa sebagai
Pelapor /Tersangka/Terdakwa
Untuk itu, Penerima
Kuasa berhak dan berwenang membuat dan menandatangani surat surat,
menjalankan segala acara pada semua tingkat penyidikan dan peradilan, menerima
panggilan dan menghadiri persidangan persidangan di pengadilan, mengajukan
permohonan penangguhan penahanan dan/atau keberatan atas penangkapan dan
penahanan, mengajukan praperadilan, meminta dan mempelajari Berkas Acara Pemeriksaan, memberikan keterangan/penjelasan baik
tertulis maupun lisan, membuat, menandatangani dan mengajukan eksepsi,
tanggapan dan pembelaan baik tertulis maupun lisan, mengajukan segala macam
alat bukti termasuk surat, saksi dan ahli, menolak maupun menerima jawaban/
keterangan/tanggapan dan segala macam alat bukti termasuk surat, saksi dan ahli
dari dan/atau yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, menyatakan keberatan
dilakukan penyitaan, meminta dilakukan pencabutan penyitaan, membaca,
mempelajari dan meminta berkas perkara, meminta penetapan dan putusan
pengadilan, meminta salinan penetapan dan putusan pengadilan.
Selanjutnya, kepada Penerima
Kuasa diberikan pula kuasa untuk menghadap dan berbicara kepada Ketua,
Hakim, Panitera, Jurusita ataupun penggantinya pada semua tingkat peradilan
serta semua pejabat instansi/dinas/jawatan Pemerintah Sipil maupun Militer
diseluruh wilayah hukum RI, yang ada kaitannya perkara Pemberi Kuasa.
Dengan kata lain, Penerima
Kuasa diberi kuasa sepenuhnya untuk melakukan segala tindakan dan upaya
hukum apapun, sepanjang menguntungkan Pemberi
Kuasa serta tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
Penerima kuasa bilamana perlu, juga dapat menguasakan kembali kepada
orang/pihak lain (hak substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya dengan hak
untuk menarik kembali kuasa yang telah dilimpahkan tersebut.
Surabaya,
30 April 2015
PENERIMA
KUASA PEMBERI KUASA
Fatma Indawati S.H.I, M.H Deni
Septa
No comments:
Post a Comment