KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
“UNTUK KEADILAN”
REPLIK
JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS PEMBELAAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DENI SAPTA
Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Surabaya Yth.
Saudara Penasihat Hukum Yth.
Sebelumnya marilah kita besama-sama
memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan
berkat dan rahmatNya pada kita semua, sehingga dapat bertemu di ruang sidang
yang mulia ini dalam keadaan sehat wal afiat.
Pada kesempatan ini kami ucapkan terima
kasih pada sidang majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan
mengadili perkara ini, yang telah memberikan kesempatan kepada kami, Jaksa
Penuntut Umum dalam perkara ini, untuk mengajukan tanggapan atas pembelaan
saudara penasehat hukum terdakwa DENI
SAPTA yang dihadapkan ke depan persidangan ini dengan dakwaan melakukan tindak
pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 (1) ke-1
KUHPidana. Setelah kami mempelajari dan mencermati pembelaan saudara penasehat
hukum terdakwa DENI SAPTA, maka kami akan mengajukan tanggapan sebagai berikut:
- Bahwa
Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan saudara Penasihat Hukum yang
dalam pembelaannya menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa
Penuntut Umum adalah tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel). Kata yang
tidak jelas dan kabur yang dimaksud Penasihat Hukum adalah dipergunakannya
kata Kira-kira dan atau setidak-tidaknya dalam menentukan Locus dan tempus
delicti.
- Tampaknya
Saudara Penasihat Hukum memandang bahwa kata atau setidak-tidaknya yang
ditulis dalam surat dakwaan memberikan kesan ragu-ragu kepada Jaksa
Penuntut Umum dalam memberikan keterangan. Padahal maksud dari kata atau
setidak-tidaknya adalah memberikan arti yang luas namun tetap pada fakta
yang terjadi yaitu pada hari
Jumat tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 22.10 WIB.
Kata atau setidak-tidaknya dalam kalimat “atau setidak-tidaknya pada waktu
lain tetapi masih dalam bulan April 2015”
adalah dimaksudkan agar keterangan waktu yang dituliskan dalam surat
dakwaan tidak melenceng jauh dari perkiraan waktu pada saat terjadinya
tindak pidana yang masih dalam kurun waktu bulan April 2015.
Hal ini dimaksudkan supaya terdakwa tidak bisa lepas begitu saja dari
dakwaan hanya karena Jaksa Penuntut Umum tidak tepat dalam menuliskan
waktu kejadian sehingga diperlukan kata atau setidak-tidaknya dalam tempus
delicti.
Majelis Hakim yang
terhormat,
Saudara Penasihat Hukum
yang terhormat,
Berdasarkan pada hal-hal
yang telah kami uraikan diatas, maka kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam
perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa penggunaan kata
setidak-tidaknya dalam surat dakwaan adalah sudah tepat dan merupakan hal yang
lazim dalam menerapkan kata setidak-tidaknya untuk memperkirakan waktu dan
tempat terjadinya tindak pidana. Bahwa dengan demikian kami menyatakan tetap
pada tuntutan pidana sebagaimana telah kami bacakan pada sidang tanggal 8 Juni
2015. Akhirnya, pertimbangan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Sidang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara
ini.
Surabaya, 8 Juni 2015,
JAKSA PENUNTUT UMUM
ADENG
SEPTI IRAWAN, SH., MH.
JAKSA
MUDA NIP.100020046
No comments:
Post a Comment