Monday, November 19, 2018

Contoh Replik (Pidana) Jaksa Penuntut Umum


KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
“UNTUK KEADILAN”

REPLIK JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS PEMBELAAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DENI SAPTA
Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Yth.
Saudara Penasihat Hukum Yth.
Sebelumnya marilah kita besama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan berkat dan rahmatNya pada kita semua, sehingga dapat bertemu di ruang sidang yang mulia ini dalam keadaan sehat wal afiat.
Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih pada sidang majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah memberikan kesempatan kepada kami, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, untuk mengajukan tanggapan atas pembelaan saudara penasehat hukum terdakwa  DENI SAPTA yang dihadapkan ke depan persidangan ini dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Setelah kami mempelajari dan mencermati pembelaan saudara penasehat hukum terdakwa DENI SAPTA, maka kami akan mengajukan tanggapan sebagai berikut:
  1. Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan saudara Penasihat Hukum yang dalam pembelaannya menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel). Kata yang tidak jelas dan kabur yang dimaksud Penasihat Hukum adalah dipergunakannya kata Kira-kira dan atau setidak-tidaknya dalam menentukan Locus dan tempus delicti.
  2. Tampaknya Saudara Penasihat Hukum memandang bahwa kata atau setidak-tidaknya yang ditulis dalam surat dakwaan memberikan kesan ragu-ragu kepada Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan keterangan. Padahal maksud dari kata atau setidak-tidaknya adalah memberikan arti yang luas namun tetap pada fakta yang terjadi yaitu pada hari Jumat tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 22.10 WIB. Kata atau setidak-tidaknya dalam kalimat “atau setidak-tidaknya pada waktu lain tetapi masih dalam bulan April 2015” adalah dimaksudkan agar keterangan waktu yang dituliskan dalam surat dakwaan tidak melenceng jauh dari perkiraan waktu pada saat terjadinya tindak pidana yang masih dalam kurun waktu bulan April 2015. Hal ini dimaksudkan supaya terdakwa tidak bisa lepas begitu saja dari dakwaan hanya karena Jaksa Penuntut Umum tidak tepat dalam menuliskan waktu kejadian sehingga diperlukan kata atau setidak-tidaknya dalam tempus delicti.
Majelis Hakim yang terhormat,
Saudara Penasihat Hukum yang terhormat,
Berdasarkan pada hal-hal yang telah kami uraikan diatas, maka kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa penggunaan kata setidak-tidaknya dalam surat dakwaan adalah sudah tepat dan merupakan hal yang lazim dalam menerapkan kata setidak-tidaknya untuk memperkirakan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Bahwa dengan demikian kami menyatakan tetap pada tuntutan pidana sebagaimana telah kami bacakan pada sidang tanggal 8 Juni 2015. Akhirnya, pertimbangan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Surabaya, 8 Juni 2015,
JAKSA PENUNTUT UMUM


ADENG SEPTI IRAWAN, SH., MH.
JAKSA MUDA NIP.100020046

No comments:

Post a Comment