BAB I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan
fungsional. Kode etik hakim disebut juga kode kehormatan hakim. Hakim juga
adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang syarat dan tata
cara pengangkatan, pemberhetian dan pelaksanaan tugasnya ditentukan oleh
undang-undang.
Oleh
karenanya dibuatlah suatu Kode Etik Hakim bebagai control terhadap profesi
kehakiman. Kode Etik Profesi Hakim
ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Hakim Indonesia dalam
melaksanakan tugas profesi scbagai Hakim. Sedangkan yang dimaksud
dengan Pedoman Tingkah Laku (Code of Conduct) Hakim ialah
penjabaran dari kode etik profesi Hakim yang menjadi pedoman bagi Hakim
Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan
dan kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus
dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada
hukum.
B.
Rumusan Masalah
Bagaimana
Peran Kode Etik Hakim di dalam kehakiman ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
HAKIM
Hakim adalah pegawai negeri sipil
yang mempunyai jabatan fungsional. Kode etik hakim disebut juga kode kehormatan
hakim.[1] Hakim
juga adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang syarat dan
tata cara pengangkatan, pemberhetian dan pelaksanaan tugasnya ditentukan oleh
undang-undang.
Undang-undang yang mengatur tentang
hakim: UU Nomor 04 Tahun 2004 Tentang PPKK. UU Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung RI. UU Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung RI. UU Nomor 07 Tahun 1989 Tentang PA jo No. 3 Tahun 2006. UU Nomor 02 Tahun
1986 Tentang PN, jo No. 8 Tahun 2006. UU Nomor 3, 48, 49, 50 Tahun 2009
Yang mengatur kode etik hakim: Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial Nomor :
047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 (Jakarta, 8 April 2009) Tentang
Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (Dr. Harifin A. Tumpa, SH., MH. & M.
Busyro Muqoddas, SH., M.Hum; Peraturan Bersama Ketua MA dan
Ketua Komisi Yudisial Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 & 02/PB/P.KY/09/2012
(Jakarta, 27 September 2012) Tentang
Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (Dr. H.M. Hatta Ali, SH.,
MH. & Prof. Dr. H. Eman Suparman,
SH., MH.).
B.
KEWAJIBAN /
TUGAS HAKIM
Hakim sebagai penegak hukum dan
keadilan mempunyai kewajiban yaitu :
1.
Menggali, mengikuti dan memahami
nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta
berada dalam masa pergolakan dan peralihan. Hakim merupakan perumus dan
penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dikalangan rakyat. Untuk itu ia
harus terjun ke tangah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan, dan mampu
menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dengan demikian hakim dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan
hukum dan rasa keadilan masyarakat.
2.
Hakim wajib memperhatikan
sifat-sifat baik dan buruk dari tertuduh dalam menentukan dan mempertimbangkan
berat ringannya pidana.
Sifat-sifat yang jahat maupun yang baik dari tertuduh wajib
diperhatikan Hakim dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan.
Keadaan-keadaan pribadi seseorang perlu diperhitungkan untuk
memberikan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya. Keadaan pribadi tersebut
dapat diperoleh dari keterangan orang-orang dari lingkungannya, rukun
tetangganya, dokter ahli jiwa dan sebagainya.[2]
C.
TANGGUNG JAWAB
HAKIM
1.
Tanggung Jawab Hakim Kepada Penguasa
Tanggung jawab hakim kepada penguasa (negara) artinya telah
melaksanakan peradilan dengan baik, menghasilkan keputusan bermutu, dan
berdampak positif bagi bangsa dan negara.
a.
Melaksanakan peradilan dengan baik.
Peradilan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, nilai-nilai hukum yang
hidup dalam masayarakat, dan kepatutan (equity).
b.
Keputusan bermutu. Keadilan yang
ditetapkan oleh hakim merupakan perwujudan nilai-nilai undang-undang, hasil
penghayatan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, etika moral masyarakat,
dan tidak melanggar hak orang lain.
c.
Berdampak positif bagi masyarakat
dan negara. Keputusan hakim memberi manfaat kepada masyarakat sebagai keputusan
yang dapat dijadikan panutan dan yurisprudensi serta masukan bagi pengembangan
hukum nasional.
2.
Tanggung Jawab Kepada Tuhan
Tanggung jawab hakim kepada Tuhan Yang Maha Esa artinya telah
melaksanakan peradilan sesuai dengan amanat Tuhan yang diberikan kepada
manusia, menurut hukum kodrat manusia yang telah ditetapkan oleh Tuhan melalui
suara hati nuraninya.
D.
KODE ETIK HAKIM
Kode Etik Profesi Hakim
ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Hakim Indonesia dalam
melaksanakan tugas profesi scbagai Hakim. Sedangkan yang dimaksud
dengan Pedoman Tingkah Laku (Code of Conduct) Hakim ialah
penjabaran dari kode etik profesi Hakim yang menjadi pedoman bagi Hakim Indonesia,
baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran
maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan
contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
Komisi Kehormatan profesi
Hakim ialah komisi yang dibentuk oleh Pengurus Pusat IKAHI dan Pengurus Daerah
IKAHI untuk memantau, memeriksa, membina, dan merekomendasikan tingkah laku
hakim yang melanggar atau diduga melanggar Kode Etik Profesi. Kode
Etik Profesi Hakim mempunyai maksud dan tujuan :
1. Sebagai alat :
a. Pembinaan dan pembentukan karakter Hakim
b. Pengawasan tingkah laku Hakim
2. Sebagai sarana :
a.
Kontrol sosial
b.
Pencegah campur tangan ekstra judicial
c. Pencegah timbulnya
kesalah pahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota
dengan masyarakat.
3.
Memberikan jaminan peningkatan moralitas Hakim dan kemandirian fungsional bagi
Hakim.
4. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga
peradilan.[3]
Untuk jabatan hakim, Kode Etik Hakim
disebut Kode Kehormatan Hakim berbeda dengan notaris dan advokat. Hakim adalah
pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Oleh karena itu Kode
Kehormatan Hakim memuat 3 jenis etika, yaitu :
1.
Etika kedinasan pegawai negeri sipil
2.
Etika kedinasan hakim sebagai
pejabat fungsional penegak hukum.
3.
Etika hakim sebagai manusia pribadi
manusia pribadi anggota masyarakat.
Uraian Kode Etik Hakim meliputi :
1)
Etika keperibadian hakim
2)
Etika melakukan tugas jabatan
3)
Etika pelayanan terhadap pencari keadilan
4)
Etika hubungan sesama rekan hakim
5)
Etika pengawasan terhadap hakim.
Dari kelima macam uaraian kode etik
ini akan kita lihat apakah Kode Etik Hakim memiliki upaya paksaan yang berasal
dari undang-undang.
·
Etika keperibadian hakim. Sebagai
pejabat penegak hukum, hakim :
a.
Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa
b.
Menjunjung tinggi, citra, wibawa dan
martabat hakim
c.
Berkelakuan baik dan tidak tercela
d.
Menjadi teladan bagi masyarakat
e.
Menjauhkan diri dari eprbuatan
dursila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat
f.
Tidak melakukan perbuatan yang
merendahkan martabat hakim
g.
Bersikap jujur, adil, penuh rasa
tanggung jawab
h.
Berkepribadian, sabar, bijaksana,
berilmu
i.
Bersemangat ingin maju (meningkatkan
nilai peradilan)
j.
Dapat dipercaya
k.
Berpandangan luas
·
Etika melakukan tugas jabatan. Sebagai
pejabat penegak hukum, hakim :
a.
Bersikap tegas, disiplin
b.
Penuh pengabdian pada pekerjaan
c.
Bebas dari pengaruh siapa pun juga
d.
Tidak menyalahgunakan kepercayaan,
kedudukan dan wewenang untuk kepentingan pribadai atau golongan
e.
Tidak berjiwa mumpung
f.
Tidak menonjolkan kedudukan
g.
Menjaga wibawa dan martabat hakim
dalam hubungan kedinasan
h.
Berpegang teguh pada Kode Kehormatan
Hakim
·
Etika pelayanan terhadap pencari
keadilan. Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :
a.
Bersikap dan bertindak menurut
garis-garis yang ditentukan di dalam hukum acara yang berlaku
b.
Tidak memihak, tidak bersimpati,
tidak antipati pada pihak yang berperkara
c.
Berdiri di atas semua pihak yang
kepentingannya bertentangan, tidak membeda-bedakan orang
d.
Sopan, tegas, dan bijaksana dalam
memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan
e.
Menjaga kewibawaan dan kenikmatan
persidangan
f.
Bersungguh-sungguh mencari kebenaran
dan keadilan
g.
Memutus berdasarkan hati nurani
h.
Sanggup mempertanggungjawabkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Etika hubungan sesama rekan hakim. Sebagai
sesama rekan pejabat penegak hukum, hakim :
a.
Memlihara dan memupuk hubungan kerja
sama yang baik antara sesam rekan
b.
Memiliki rasa setia kawan , tenggang
rasa, dan saling menghargai antara sesama rekan
c.
Memiliki kesadaran, kesetiaan,
penghargaan terhadap korp hakim
d.
Menjaga nama baik dan martabat
rekan-rekan , baik di dalam maupun di luar kedinasan
e.
Bersikap tegas. Adil dan tidak
memihak.
f.
Memelihara hubungan baik dengan
hakim bawahannya dan hakim atasannya.
g.
Memberi contoh yang baik di dalam
dan di luar kedinasan.
·
Etika pengawasan terhadap hakim.
Di dalam urusan Kode Kehormatan Hakim tidak terdapat rumusan
mengenai pengawasan dan sanksi ini. Ini berarti pengawasan dan sanksi akibat
pelanggaran Kode Kehormatan Hakim dan pelanggaran undang-undang. Pengawasan
terhadap hakim dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim. Menurut ketentuan pasal
20 ayat (3) Undang-Undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan umum; Pembentukan,
susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman.[4]
E.
KODE KEHORMATAN
HAKIM DENGAN UNDANG-UNDANG
1.
Kode Kehormatan Hakim & Tri
prasetya hakim Indonesia
Kode kehormatan
hakim dikenal dengan "Tri Prasetya HakimIndonesia". Yaitu yang berbunyi :
"Saya
berjanji :
a.
Bahwa saya senantiasa menjunjung
tinggi citra, wibawa dan martabat Hakim Indonesia;
b.
Bahwa saya dalam menjalankan jabatan
berpegang teguh pada kode kehormatan Hakim Indonesia;
c.
Bahwa saya menjunjung tianggi dan
mempertahankan jiwa Korps Hakim Indonesia.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu membimbing saya di jalan yang
benar."
Adapun sifat-sifat
Hakim tercermin dalam lambang Hakim yang dikenal dengan "Panca Dharma
Hakim",
diantaranya:
1.
Kartika, yaitu memiliki sifat percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
2.
Cakra, yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan
ketidakadilan.
3.
Candra,. yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
4.
Sari, yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
2. Hubungan
Kode Kehormatan Hakim Dengan Undang-Undang
Jabatan hakim diatur dengan
undang-undang, yaitu UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Seorang yang
menjabat hakim harus mematuhi undang-undang dan berpegang pada Kode Kehormatan
Hakim. Hubungan antara undang-undang dan Kode Kehormatan Hakim terletak pada ketentuan
Kode Kehormatan Hakim yang juga diatur dalam undang-undang, sehingga sanksi
pelanggaran undang-undang diberlakukan juga pada pelanggaran Kode Kehormatan
Hakim.
Apabila menurut Majelis Kehormatan
Hakim ternyata seorang hakim terbukti telah melakukan pelanggaran, maka
berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1), hakim yang bersangkutan diberhentikan
tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
a.
Dipidana karena bersalah melakukan
tindakan pidana kejahatan.
b.
Melakukan perbuatan tercela.
c.
Terus menerus melalaikan kewajiban
menjalankan tugas pekerjaan.
d.
Melanggar sumpah atau janji jabatan.
e.
Melanggar larangan pasal 18 (rangkap
jabatan)
Pengusulan pemberhentian tidak
dengan hormat dilakukan setelah hakim yang bersangkutan diberi kesempatan
secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
Menurut penjelasan pasal tersebut:
a.
Yang dimaksud
dengan "dipidana" ialah dipidana dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
b.
Yang dimaksud
dengan "melakukan perbuatan tercela" ialah apabila hakim
yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya, baik di dalam
maupun di luar pengadilan merendahkan martabat hakim.
c.
Yang dimaksud
dengan "tugas pekerjaan" ialah semua tugas yang dibebankan
kepada hakim yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan tadi dapat disimpulkan bahwa sanksi
undang-undang adalah juga sanksi Kode Kehormatan Hakim yang dapat dikenakan
kepada pelanggarnya. Dalam hal ini, Kode Kehormatan Hakim juga menganut prinsip
penundukan pada undang-undang.[6]
F. Peran Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga
negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan
nama calon hakim agung.Komisi Yudisial
merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan
wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi
Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Anggota Komisi Yudisial adalah
Pejabat Negara yang terdiri dari 7 (tujuh) orang
anggota, Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota. pimpinan
Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang
merangkap anggota. keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan
hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004.
Adapaun tugas, wewenang dan tujuan Komisi
Yudisial yakni
kewenangan Komisi Yudisial telah
ditentukan oleh undang-undang. Hal ini sejalan dengan ketentuan
pasal 13 UU Nomor 22 2004 yaitu: Komisi
Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kode Etik Profesi Hakim
ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Hakim Indonesia dalam
melaksanakan tugas profesi scbagai Hakim. Sedangkan yang dimaksud
dengan Pedoman Tingkah Laku (Code of Conduct) Hakim ialah
penjabaran dari kode etik profesi Hakim yang menjadi pedoman bagi Hakim
Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan
dan kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus
dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada
hukum.
Komisi Kehormatan
profesi Hakim ialah komisi yang dibentuk oleh Pengurus Pusat IKAHI dan Pengurus
Daerah IKAHI untuk memantau, memeriksa, membina, dan merekomendasikan tingkah
laku hakim yang melanggar atau diduga melanggar Kode Etik Profesi. Kode
Etik Profesi Hakim mempunyai maksud dan tujuan :
1. Sebagai alat :
a. Pembinaan dan pembentukan karakter Hakim
b. Pengawasan tingkah laku Hakim
2. Sebagai sarana :
a.
Kontrol sosial
b.
Pencegah campur tangan ekstra judicial
c. Pencegah timbulnya
kesalah pahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota
dengan masyarakat.
3.
Memberikan jaminan peningkatan moralitas Hakim dan kemandirian fungsional bagi
Hakim.
4. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga
peradilan.
Untuk jabatan hakim, Kode Etik Hakim
disebut Kode Kehormatan Hakim berbeda dengan notaris dan advokat. Hakim adalah
pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Oleh karena itu Kode
Kehormatan Hakim memuat 3 jenis etika, yaitu : Etika kedinasan pegawai negeri
sipil, Etika kedinasan hakim sebagai pejabat fungsional penegak hukum dan Etika
hakim sebagai manusia pribadi manusia pribadi anggota masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
·
Muhammad, Abdul Kadir. 2001. Etika
Profesi Hukum. Bandung :
PT. Citra Aditya Bakti.
·
C.S.T. Kansil, Kitab
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (KUKK), Jakart: PT. Bina Aksara, 1986,
hlm. 18 - 19
·
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : KMA/104 A/SK/XII/2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim
·
E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum,
Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Yogyakarta : Kanisius, 1995, hlm. 175
- 177
[2] C.S.T.
Kansil, Kitab Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (KUKK), Jakart: PT.
Bina Aksara, 1986, hlm. 18 - 19
[3] Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor
: KMA/104 A/SK/XII/2006, tentang
Pedoman Perilaku Hakim
[5]
E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum,
Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Yogyakarta : Kanisius, 1995, hlm. 175
- 177
No comments:
Post a Comment