Friday, November 23, 2018

Kode Etik Hakim dan Majelis Kehormatan Hakim


BAB I
PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang

Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Kode etik hakim disebut juga kode kehormatan hakim. Hakim juga adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhetian dan pelaksanaan tugasnya ditentukan oleh undang-undang.
Oleh karenanya dibuatlah suatu Kode Etik Hakim bebagai control terhadap profesi kehakiman. Kode Etik Profesi Hakim ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Hakim Indonesia dalam melaksanakan tugas profesi scbagai Hakim. Sedangkan yang dimaksud dengan Pedoman Tingkah Laku (Code of Conduct) Hakim ialah penjabaran dari kode etik profesi Hakim yang menjadi pedoman bagi Hakim Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
B.     Rumusan Masalah
Bagaimana Peran Kode Etik Hakim di dalam kehakiman ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN HAKIM
Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Kode etik hakim disebut juga kode kehormatan hakim.[1] Hakim juga adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhetian dan pelaksanaan tugasnya ditentukan oleh undang-undang.
Undang-undang yang mengatur tentang hakim: UU Nomor  04 Tahun 2004 Tentang PPKK. UU Nomor  05 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung RI. UU Nomor  03 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung RI. UU Nomor  07 Tahun 1989 Tentang PA jo No. 3 Tahun 2006. UU Nomor  02 Tahun 1986 Tentang PN,  jo No. 8 Tahun 2006. UU Nomor  3, 48, 49, 50 Tahun 2009
Yang mengatur kode etik hakim: Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 (Jakarta, 8 April 2009) Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (Dr. Harifin A. Tumpa, SH., MH. & M. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum; Peraturan  Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 & 02/PB/P.KY/09/2012 (Jakarta, 27 September  2012) Tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (Dr. H.M. Hatta Ali, SH., MH. & Prof.  Dr. H. Eman Suparman, SH., MH.).
B.     KEWAJIBAN / TUGAS HAKIM
Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan mempunyai kewajiban yaitu :
1.      Menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan. Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dikalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tangah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan, dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dengan demikian hakim dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
2.      Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat baik dan buruk dari tertuduh dalam menentukan dan mempertimbangkan berat ringannya pidana.
Sifat-sifat yang jahat maupun yang baik dari tertuduh wajib diperhatikan Hakim dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan.
Keadaan-keadaan pribadi seseorang perlu diperhitungkan untuk memberikan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya. Keadaan pribadi tersebut dapat diperoleh dari keterangan orang-orang dari lingkungannya, rukun tetangganya, dokter ahli jiwa dan sebagainya.[2]

C.    TANGGUNG JAWAB HAKIM
1.      Tanggung Jawab Hakim Kepada Penguasa
Tanggung jawab hakim kepada penguasa (negara) artinya telah melaksanakan peradilan dengan baik, menghasilkan keputusan bermutu, dan berdampak positif bagi bangsa dan negara.
a.       Melaksanakan peradilan dengan baik. Peradilan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masayarakat, dan kepatutan (equity).
b.      Keputusan bermutu. Keadilan yang ditetapkan oleh hakim merupakan perwujudan nilai-nilai undang-undang, hasil penghayatan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, etika moral masyarakat, dan tidak melanggar hak orang lain.
c.       Berdampak positif bagi masyarakat dan negara. Keputusan hakim memberi manfaat kepada masyarakat sebagai keputusan yang dapat dijadikan panutan dan yurisprudensi serta masukan bagi pengembangan hukum nasional.
2.      Tanggung Jawab Kepada Tuhan
Tanggung jawab hakim kepada Tuhan Yang Maha Esa artinya telah melaksanakan peradilan sesuai dengan amanat Tuhan yang diberikan kepada manusia, menurut hukum kodrat manusia yang telah ditetapkan oleh Tuhan melalui suara hati nuraninya.

D.    KODE ETIK HAKIM
            Kode Etik Profesi Hakim ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Hakim Indonesia dalam melaksanakan tugas profesi scbagai Hakim. Sedangkan yang dimaksud dengan Pedoman Tingkah Laku (Code of Conduct) Hakim ialah penjabaran dari kode etik profesi Hakim yang menjadi pedoman bagi Hakim Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
            Komisi Kehormatan profesi Hakim ialah komisi yang dibentuk oleh Pengurus Pusat IKAHI dan Pengurus Daerah IKAHI untuk memantau, memeriksa, membina, dan merekomendasikan tingkah laku hakim yang melanggar atau diduga melanggar Kode Etik Profesi. Kode Etik Profesi Hakim mempunyai maksud dan tujuan :
1. Sebagai alat :
a. Pembinaan dan pembentukan karakter Hakim
b. Pengawasan tingkah laku Hakim
2. Sebagai sarana :
                 a.  Kontrol sosial
                 b.  Pencegah campur tangan ekstra judicial
     c. Pencegah timbulnya kesalah pahaman dan konflik antar  sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat.
3. Memberikan jaminan peningkatan moralitas Hakim dan kemandirian fungsional bagi Hakim.
4. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.[3]
Untuk jabatan hakim, Kode Etik Hakim disebut Kode Kehormatan Hakim berbeda dengan notaris dan advokat. Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Oleh karena itu Kode Kehormatan Hakim memuat 3 jenis etika, yaitu :
1.      Etika kedinasan pegawai negeri sipil
2.      Etika kedinasan hakim sebagai pejabat fungsional penegak hukum.
3.      Etika hakim sebagai manusia pribadi manusia pribadi anggota masyarakat.
Uraian Kode Etik Hakim meliputi :
1)      Etika keperibadian hakim
2)      Etika melakukan tugas jabatan
3)      Etika pelayanan terhadap pencari keadilan
4)      Etika hubungan sesama rekan hakim
5)      Etika pengawasan terhadap hakim.
Dari kelima macam uaraian kode etik ini akan kita lihat apakah Kode Etik Hakim memiliki upaya paksaan yang berasal dari undang-undang.
·         Etika keperibadian hakim. Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :
a.       Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Menjunjung tinggi, citra, wibawa dan martabat hakim
c.       Berkelakuan baik dan tidak tercela
d.      Menjadi teladan bagi masyarakat
e.       Menjauhkan diri dari eprbuatan dursila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat
f.        Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat hakim
g.      Bersikap jujur, adil, penuh rasa tanggung jawab
h.      Berkepribadian, sabar, bijaksana, berilmu
i.        Bersemangat ingin maju (meningkatkan nilai peradilan)
j.        Dapat dipercaya
k.      Berpandangan luas
·         Etika melakukan tugas jabatan. Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :
a.       Bersikap tegas, disiplin
b.      Penuh pengabdian pada pekerjaan
c.       Bebas dari pengaruh siapa pun juga
d.      Tidak menyalahgunakan kepercayaan, kedudukan dan wewenang untuk kepentingan pribadai atau golongan
e.       Tidak berjiwa mumpung
f.        Tidak menonjolkan kedudukan
g.      Menjaga wibawa dan martabat hakim dalam hubungan kedinasan
h.      Berpegang teguh pada Kode Kehormatan Hakim
·         Etika pelayanan terhadap pencari keadilan. Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :
a.       Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan di dalam hukum acara yang berlaku
b.      Tidak memihak, tidak bersimpati, tidak antipati pada pihak yang berperkara
c.       Berdiri di atas semua pihak yang kepentingannya bertentangan, tidak membeda-bedakan orang
d.      Sopan, tegas, dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan
e.       Menjaga kewibawaan dan kenikmatan persidangan
f.        Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan
g.      Memutus berdasarkan hati nurani
h.      Sanggup mempertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
·         Etika hubungan sesama rekan hakim. Sebagai sesama rekan pejabat penegak hukum, hakim :
a.       Memlihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antara sesam rekan
b.      Memiliki rasa setia kawan , tenggang rasa, dan saling menghargai antara sesama rekan
c.       Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap korp hakim
d.      Menjaga nama baik dan martabat rekan-rekan , baik di dalam maupun di luar kedinasan
e.       Bersikap tegas. Adil dan tidak memihak.
f.        Memelihara hubungan baik dengan hakim bawahannya dan hakim atasannya.
g.      Memberi contoh yang baik di dalam dan di luar kedinasan.
·         Etika pengawasan terhadap hakim.
Di dalam urusan Kode Kehormatan Hakim tidak terdapat rumusan mengenai pengawasan dan sanksi ini. Ini berarti pengawasan dan sanksi akibat pelanggaran Kode Kehormatan Hakim dan pelanggaran undang-undang. Pengawasan terhadap hakim dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim. Menurut ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan umum; Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman.[4]

E.     KODE KEHORMATAN HAKIM DENGAN UNDANG-UNDANG
1.      Kode Kehormatan Hakim & Tri prasetya hakim Indonesia
Kode kehormatan hakim dikenal dengan "Tri Prasetya HakimIndonesia". Yaitu yang berbunyi :
"Saya berjanji :
a.       Bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi citra, wibawa dan martabat Hakim Indonesia;
b.      Bahwa saya dalam menjalankan jabatan berpegang teguh pada kode kehormatan Hakim Indonesia;
c.       Bahwa saya menjunjung tianggi dan mempertahankan jiwa Korps Hakim Indonesia.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu membimbing saya di jalan yang benar."
Adapun sifat-sifat Hakim tercermin dalam lambang Hakim yang dikenal dengan "Panca Dharma Hakim", diantaranya:
1.     Kartika, yaitu memiliki sifat percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.     Cakra, yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan.
3.     Candra,. yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
4.     Sari, yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
5.     Tirta, yaitu sifat jujur.[5]
2.     Hubungan Kode Kehormatan Hakim Dengan Undang-Undang
Jabatan hakim diatur dengan undang-undang, yaitu UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Seorang yang menjabat hakim harus mematuhi undang-undang dan berpegang pada Kode Kehormatan Hakim. Hubungan antara undang-undang dan Kode Kehormatan Hakim terletak pada ketentuan Kode Kehormatan Hakim yang juga diatur dalam undang-undang, sehingga sanksi pelanggaran undang-undang diberlakukan juga pada pelanggaran Kode Kehormatan Hakim.
Apabila menurut Majelis Kehormatan Hakim ternyata seorang hakim terbukti telah melakukan pelanggaran, maka berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1), hakim yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
a.         Dipidana karena bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan.
b.        Melakukan perbuatan tercela.
c.         Terus menerus melalaikan kewajiban menjalankan tugas pekerjaan.
d.        Melanggar sumpah atau janji jabatan.
e.         Melanggar larangan pasal 18 (rangkap jabatan)
Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan setelah hakim yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
Menurut penjelasan pasal tersebut:
a.       Yang dimaksud dengan "dipidana" ialah dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
b.      Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" ialah apabila hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan merendahkan martabat hakim.
c.       Yang dimaksud dengan "tugas pekerjaan" ialah semua tugas yang dibebankan kepada hakim yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan tadi dapat disimpulkan bahwa sanksi undang-undang adalah juga sanksi Kode Kehormatan Hakim yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya. Dalam hal ini, Kode Kehormatan Hakim juga menganut prinsip penundukan pada undang-undang.[6]
F.     Peran Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Anggota Komisi Yudisial adalah Pejabat Negara yang terdiri dari  7 (tujuh) orang anggota, Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota. pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota.  keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004.
Adapaun tugas, wewenang dan tujuan Komisi Yudisial yakni kewenangan Komisi Yudisial  telah ditentukan oleh undang-undang. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 13  UU Nomor 22 2004 yaitu: Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

            Kode Etik Profesi Hakim ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Hakim Indonesia dalam melaksanakan tugas profesi scbagai Hakim. Sedangkan yang dimaksud dengan Pedoman Tingkah Laku (Code of Conduct) Hakim ialah penjabaran dari kode etik profesi Hakim yang menjadi pedoman bagi Hakim Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
            Komisi Kehormatan profesi Hakim ialah komisi yang dibentuk oleh Pengurus Pusat IKAHI dan Pengurus Daerah IKAHI untuk memantau, memeriksa, membina, dan merekomendasikan tingkah laku hakim yang melanggar atau diduga melanggar Kode Etik Profesi. Kode Etik Profesi Hakim mempunyai maksud dan tujuan :
1. Sebagai alat :
a. Pembinaan dan pembentukan karakter Hakim
b. Pengawasan tingkah laku Hakim
2. Sebagai sarana :
                 a.  Kontrol sosial
                 b.  Pencegah campur tangan ekstra judicial
     c. Pencegah timbulnya kesalah pahaman dan konflik antar  sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat.
3. Memberikan jaminan peningkatan moralitas Hakim dan kemandirian fungsional bagi Hakim.
4. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.
Untuk jabatan hakim, Kode Etik Hakim disebut Kode Kehormatan Hakim berbeda dengan notaris dan advokat. Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Oleh karena itu Kode Kehormatan Hakim memuat 3 jenis etika, yaitu : Etika kedinasan pegawai negeri sipil, Etika kedinasan hakim sebagai pejabat fungsional penegak hukum dan Etika hakim sebagai manusia pribadi manusia pribadi anggota masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA

·         Muhammad, Abdul Kadir. 2001.  Etika Profesi Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
·         C.S.T. Kansil, Kitab Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (KUKK), Jakart: PT. Bina Aksara, 1986, hlm. 18 - 19
·         Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : KMA/104 A/SK/XII/2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim
·         E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Yogyakarta : Kanisius, 1995, hlm. 175 - 177


[1] Abdul Kadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hlm 101.
[2] C.S.T. Kansil, Kitab Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (KUKK), Jakart: PT. Bina Aksara, 1986, hlm. 18 - 19
[3] Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : KMA/104 A/SK/XII/2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim
[4] Abdul Kadir Muhammad, Op. Cit, hlm 102 - 104
[5] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Yogyakarta : Kanisius, 1995, hlm. 175 - 177
[6] Abdul Kadir Muhammad, Op. Cit, hlm. 104 - 105

No comments:

Post a Comment