Monday, November 12, 2018

Biografi At Tirmidzi



A.    Biografi Sunan At-Tirmidzi (209-279 H)
      Nama lengkapnya adalah Imam Al-Hafiz Abu ‘Isa Muhammad bin “Isa Saurah bin Musa bin Ad-Dahhak As-Sulami At-Tirmidzi. Ia adalah salah seorang ahli hadits kenamaan dan pengarang berbagai kitab yang masyhur. Ia lahir pada 209 H di kota Tirmiz.[1] Kakek Abu ‘Isa At-Tirmidzi berkebangsaan Mirwaz , kemudian pindah ke Tirmidzi dan menetap disana. Di kota inilah, cucunya bernama Abu ‘Isa dilahirkan . Semenjak kecil Abu ‘Isa sudah gemar mempelajari ilmu dan mencari hadits. Untuk keperluan inilah ia mengembara ke berbagai negeri, mulai dari Hijaz, Irak, Khurazan, dll. Dalam perlawatannya itu ia banyak mengunjungi ulama besar dan guru hadits untuk mendengar hadits , kemudian menghafalkan dan mencatatnya dengan baik di perjalanan atau ketikatiba di suatu tempat. Ia tidak pernah menyia-nyiakan kesempatan tanpa mengguanakannya dengan seorang guru dalam perjalanan menuju Mekah.
      Setelah menjalani perjalanan panjang untuk belajar, mencatat, berdiskusi, bertukar pikira, dan mengarang pada akhir kehidupannya ia mendapat musibah kebutaan. Beberapa tahun lamanya, ia hidup sebagai seorang tunanetra. Dalam keadaan seperti inilah, akhirnya At-Tirmidzi meninggal dunia. Ia wafat di Tirmidz pada malam Senin 13 Rajab tahun 279 H (8 Oktober 892) dalam usia 70 tahun.
      Ia belajar dan meriwayatkan hadits dari ulama-ulama kenamaan. Diantaranya kepada Imam Bukhari, ia mempelajari hadits dan fiqh.Ia juga belajar pada Imam Muslim dan Abu Dawud. Bahkan, Tirmidzi belajar pyla hadits dari sebagian guru mereka. Guru lainnya adalah Qutaibah bin Saudi Arabi’id Ishaq bin Musa, Mahmud bin Gailan, Said bin ‘Abdur Rahman, Muhammad bin Basyar, “Ali bin Hajar, Ahamad bin Muni’, Muhammadbin Al-Musanna, dll.
      Hadits-hadits dan ilmu-ilmunya dipelajari dan diriwayatkan oleh banyak ulama. Diantaranya adalah Makhul bin Al-Fadl, Muhammad bin Mahmud ‘Anbar, Hammad bin Syakir, ‘Ai’bdbin Muhammad An-Nasfiyyun, Al-Haisam bin kulaib Asy-Syasyi, Ahmad bin Yusuf  An-Nasafi, Abul-‘Abbas Muhammad bi Mahbud Al-Mahbubi, yang meriwayatkan kitab Al-‘Jami’ darinya, dll.
      Abu ‘Isa At-Tirmidzi diakui keahliannya oleh para ulama dalam hadits , kesalehan, dan ketakwaaannya, Ia terkenal pula sebagai seorang yang dapat dipercaya, amanah, dan sangat teliti. Salah satu bukti kekuatan dan kecepatan hafalannya adalah kisah berikut yang dikemukakan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Tahzib At-Tahzibnya , dari Ahmad bin Abdullah bin Abu Dawud , yang berkata , “Saya mendengar Abu ‘Isa At-Tirmidzi berkata , “pada suatu waktu dalam perjalanan menuju Mekkah, dan ketika itu aku telah menulis dua jilid berisi hadits-hadits yang berasal dari seorang guru. Guru tersebut berpapasan dengan kami. Lalu, aku bertanya-tanya mengenai dia. Mereka menjawab bahwa dialah orang yang kumaksudkan itu maka aku menemuinya. Aku mengira bahwa ‘dua jilid kitab itu’ ada padaku . Ternyata yang kubawa bukan dua jilid tersebut, melainkan dua jilid lain yang mirip dengannya. Ketika aku telah bertemu dengan dia , aku memohon kepadanya untuk mendengar hadits dan ia mengabulkan permohonanku. Kemudian , ia membacakan hadits yang dihafalnya. Di sela-sela pembacaannya itu, ia mencuri pandang dan melihat bahwa kertas yang kupegang masih putih bersih tanpa ada tulisan apapun. Melihat kenyataan seperti itu ia berkata, ‘ tidakkah engkau malu kepadaku?’. Lalu aku bercerita dan menjelaskan kepadanya bahwa apa apa yang ia bacakan itu telah kuhafal semuanya. ‘Coba bacakan!’ suruhnya. Lalu aku pun membacanya secara beruntun. Ia bertanya lagi, Apakah telah engkau hafalkan sebelum datang kepadaku? Tidak, jawabku. Kemudian, aku meminta lagi agar dia meriwayatkan hadits yang lain. Kemudian ia membacakan 40 buah hadits yang tergolong hadits-hadits yang sulit atau gharib, lalu berkata, ‘coba ulangi apa yang kubacakan tadi,’lalu , aku membacanya dari pertama sampai selesai, dan ia berkomentar,’aku belum pernah melihat orang seperti engkau.
      Para ulama besar telah memuji, serta mengakui kemulian dan keilmuannya. Al-Hafiz Abu Hatim Muhammad bin Hibban, kritikus hadits, menggolongkan Tirmidzi ke dalam kelompok ‘Tsiqat’atau orang-orang yang dapat dipercayai dan kokoh hafalannya. Ia berkata,”Tirmidzi adalah salah eorang ulama yag mengumpulkan hadits, menyusun kitab, menghafal hadits, dan ber-muzakarah (berdiskusi) dengan para ulama.
      Abu Ya’la Al-Khalili dalam kitabnya “Ulumul hadits menerangkan bahwa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi adalah seorang penghafal dan ahli hadits yang baik, yang telah diakui para ulama. Ia memiliki Kitab Sunan dan dan Kitab Jarh wa Ta’dil. Hadits-haditsnya diriwayatkan oleh Abu Mahbub dan banyak ulama lain. Ia terkenal sebagai seorang yang dapat dipercaya, seorang ulama, dan imam yang menjadi panutan dan berilmu luas. Kitabnya Al-Jami’us Shahihmerupakan bukti atas keagungan derajatnya, keliuasan hafalannya, banyak bacaannya, dan pengetahuannya tentang hadits yang sangat mendalam.
      Imam Tirmidzi disamping dikenal sebagai ahli dan penghafal hadits yang mengetahui kelemahan-kelemahan dan rawi-rawinya, ia juga dikenal sebagai ahli fiqh yang mewakiliwawasan dan pandangan luas. Barangsiap mempelajari Kitab jami’nya, ia akan mendapatkan ketinggian ilmu dan kedalaman penguasaannya terhadap berbagai macam madzhab fiqh. Kajian-kajiannya mengenai persoalan fiqh mencerminkan diriny sebagai ulama yang sangat berpengalaman dan mengerti betul duduk permasalahan yang sebenarnya. Salah satu contoh adalah penjelasannya terhadap sebuah hadits mngenai penangguhan membayar piutang yang dilakukan si berutang yang sudah mampu, sebagai berikut,”Muhammad bin Basyar bin Mahdi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abi Az-Zunad, dari Al-A’rai, dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad SAWbersabda,’Penangguhan membayar hutang yang dilakukan oleh si berutang yang mampu adalah suatu kezaliman. Apabila seseorang diantara kamu dipindahkan utangnya kepada orang lain yang mampu membayar, hendaklah pemindahan utang itu diterimanya.”
      Imam Tirmidzi memberikan penjelasan sebagai berikut, “ Sebagian ahl ilmu berkata, “ Apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang mampu membayar dan ia menerima pemindahan itu, bebaslah orang yang memindahkan (muhil) itu dan orang yang dipindahkan piutangnya (muhtal)tidak dibolehkan menuntut pada muhil’.Diktum ini adalah pendapat Syafi’I, Ahmad, dan Ishaq. Sebagian ahli ilmu yang lain berkata, “apabila harta seseorang (muhtal) menjadi rugi disebabkan kepailitan muhal’alaih, baginya dibolehkan menuntut bayar kepada orang pertama (muhil). Mereka memakai alasan dengan perkataan Usman dan lainnya yang menegaskan,’tidak ada kerugian atas harta benda seorang muslim.Menurut Ishaq perkataan,’tidak ada kerugian atas harta benda seorang muslim’. ini adalah,’apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang dikiranya mampu, namun, ternyata orang itu tidak mampu, tidak ada kerugian atas harta benda seorang muslim ( yang dipindahkan utangnya ) itu’.
      Itulah salah satu contoh yang menunjukkan kepada kita, betapa cemerlangnya pemikiran fiqh Tirmidzi dalam memahami nash-nash hadits, serta betapa luas, orisinal pandangannya itu.[2]
      Imam Tirmidzi banyak menulis kitab, diantaranya Al-Jami’Al-Mukhtashar min As-Sunan ‘an Rasul Allah,terkenal dengan Sunan At-Tirmidzi, Tawarikh, Al-‘Ilal, At-Tarikh, Al-‘Ilal Al-Kabir, Asy Syama’il An-Nabawiyah, Az-Zuhd, Asma ‘Ash-Shabah, Al-Asma’ wal-Kunya Al-Atsar Al-Mauqufah. Diantara kitab-kitab tersebut yang paling besar dan terkenal serta beredar luas adalah Al-Jami’.[3]


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Muhammad,dkk.2005.Ulumul hadis.Bandung: Pustaka Setia

      Azami, Muhammad Mustofa.1992.Metodologi Kritik Hadits.Terj. A. Yamin.Jakarta:Pustaka Hidayah

      Solahudin, Agus dan Agus Suyadi.2011.Ulumul hadis.Bandung:Pustaka Setia

      http://id.wikipedia.org/wiki/Imam_Tirmidzi ( diakses pada pukul 21.42 tgl 17 April 2013)

http://www.eramuslim.com/( diakses pada pukul 22.07 tgl 17 April 2013 )




[1] Solahudin,Agus dan Agus Suyadi,Ulumul hadis,(Bandung:Pustaka Setia, 2011) h.243
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Imam_Tirmidzi
[3] Azami, Muhammad Musthofa terj.A. Yamin,Metodologi Kritik Hadits,( Jakarta:Pustaka Hidayah,1992) h.175-176

No comments:

Post a Comment