A. Biografi
Sunan At-Tirmidzi (209-279 H)
Nama lengkapnya adalah Imam Al-Hafiz Abu
‘Isa Muhammad bin “Isa Saurah bin Musa bin Ad-Dahhak As-Sulami At-Tirmidzi. Ia
adalah salah seorang ahli hadits kenamaan dan pengarang berbagai kitab yang
masyhur. Ia lahir pada 209 H di kota Tirmiz.[1] Kakek
Abu ‘Isa At-Tirmidzi berkebangsaan Mirwaz , kemudian pindah ke Tirmidzi dan
menetap disana. Di kota inilah, cucunya bernama Abu ‘Isa dilahirkan . Semenjak
kecil Abu ‘Isa sudah gemar mempelajari ilmu dan mencari hadits. Untuk keperluan
inilah ia mengembara ke berbagai negeri, mulai dari Hijaz, Irak, Khurazan, dll.
Dalam perlawatannya itu ia banyak mengunjungi ulama besar dan guru hadits untuk
mendengar hadits , kemudian menghafalkan dan mencatatnya dengan baik di
perjalanan atau ketikatiba di suatu tempat. Ia tidak pernah menyia-nyiakan
kesempatan tanpa mengguanakannya dengan seorang guru dalam perjalanan menuju
Mekah.
Setelah menjalani perjalanan panjang untuk
belajar, mencatat, berdiskusi, bertukar pikira, dan mengarang pada akhir
kehidupannya ia mendapat musibah kebutaan. Beberapa tahun lamanya, ia hidup
sebagai seorang tunanetra. Dalam keadaan seperti inilah, akhirnya At-Tirmidzi
meninggal dunia. Ia wafat di Tirmidz pada malam Senin 13 Rajab tahun 279 H (8
Oktober 892) dalam usia 70 tahun.
Ia belajar dan meriwayatkan hadits dari
ulama-ulama kenamaan. Diantaranya kepada Imam Bukhari, ia mempelajari hadits
dan fiqh.Ia juga belajar pada Imam Muslim dan Abu Dawud. Bahkan, Tirmidzi
belajar pyla hadits dari sebagian guru mereka. Guru lainnya adalah Qutaibah bin
Saudi Arabi’id Ishaq bin Musa, Mahmud bin Gailan, Said bin ‘Abdur Rahman,
Muhammad bin Basyar, “Ali bin Hajar, Ahamad bin Muni’, Muhammadbin Al-Musanna,
dll.
Hadits-hadits dan ilmu-ilmunya dipelajari
dan diriwayatkan oleh banyak ulama. Diantaranya adalah Makhul bin Al-Fadl,
Muhammad bin Mahmud ‘Anbar, Hammad bin Syakir, ‘Ai’bdbin Muhammad An-Nasfiyyun,
Al-Haisam bin kulaib Asy-Syasyi, Ahmad bin Yusuf An-Nasafi, Abul-‘Abbas Muhammad bi Mahbud
Al-Mahbubi, yang meriwayatkan kitab Al-‘Jami’ darinya, dll.
Abu ‘Isa At-Tirmidzi diakui keahliannya
oleh para ulama dalam hadits , kesalehan, dan ketakwaaannya, Ia terkenal pula
sebagai seorang yang dapat dipercaya, amanah, dan sangat teliti. Salah satu
bukti kekuatan dan kecepatan hafalannya adalah kisah berikut yang dikemukakan
oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Tahzib At-Tahzibnya , dari Ahmad bin Abdullah
bin Abu Dawud , yang berkata , “Saya mendengar Abu ‘Isa At-Tirmidzi berkata ,
“pada suatu waktu dalam perjalanan menuju Mekkah, dan ketika itu aku telah
menulis dua jilid berisi hadits-hadits yang berasal dari seorang guru. Guru
tersebut berpapasan dengan kami. Lalu, aku bertanya-tanya mengenai dia. Mereka
menjawab bahwa dialah orang yang kumaksudkan itu maka aku menemuinya. Aku
mengira bahwa ‘dua jilid kitab itu’ ada padaku . Ternyata yang kubawa bukan dua
jilid tersebut, melainkan dua jilid lain yang mirip dengannya. Ketika aku telah
bertemu dengan dia , aku memohon kepadanya untuk mendengar hadits dan ia mengabulkan
permohonanku. Kemudian , ia membacakan hadits yang dihafalnya. Di sela-sela
pembacaannya itu, ia mencuri pandang dan melihat bahwa kertas yang kupegang
masih putih bersih tanpa ada tulisan apapun. Melihat kenyataan seperti itu ia
berkata, ‘ tidakkah engkau malu kepadaku?’. Lalu aku bercerita dan menjelaskan
kepadanya bahwa apa apa yang ia bacakan itu telah kuhafal semuanya. ‘Coba
bacakan!’ suruhnya. Lalu aku pun membacanya secara beruntun. Ia bertanya lagi,
Apakah telah engkau hafalkan sebelum datang kepadaku? Tidak, jawabku. Kemudian,
aku meminta lagi agar dia meriwayatkan hadits yang lain. Kemudian ia membacakan
40 buah hadits yang tergolong hadits-hadits yang sulit atau gharib, lalu
berkata, ‘coba ulangi apa yang kubacakan tadi,’lalu , aku membacanya dari
pertama sampai selesai, dan ia berkomentar,’aku belum pernah melihat orang
seperti engkau.
Para ulama besar telah memuji, serta
mengakui kemulian dan keilmuannya. Al-Hafiz Abu Hatim Muhammad bin Hibban,
kritikus hadits, menggolongkan Tirmidzi ke dalam kelompok ‘Tsiqat’atau
orang-orang yang dapat dipercayai dan kokoh hafalannya. Ia berkata,”Tirmidzi
adalah salah eorang ulama yag mengumpulkan hadits, menyusun kitab, menghafal
hadits, dan ber-muzakarah (berdiskusi) dengan para ulama.
Abu Ya’la Al-Khalili dalam kitabnya
“Ulumul hadits menerangkan bahwa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi adalah seorang
penghafal dan ahli hadits yang baik, yang telah diakui para ulama. Ia memiliki
Kitab Sunan dan dan Kitab Jarh wa Ta’dil. Hadits-haditsnya diriwayatkan oleh Abu
Mahbub dan banyak ulama lain. Ia terkenal sebagai seorang yang dapat dipercaya,
seorang ulama, dan imam yang menjadi panutan dan berilmu luas. Kitabnya
Al-Jami’us Shahihmerupakan bukti atas keagungan derajatnya, keliuasan
hafalannya, banyak bacaannya, dan pengetahuannya tentang hadits yang sangat
mendalam.
Imam Tirmidzi disamping dikenal sebagai
ahli dan penghafal hadits yang mengetahui kelemahan-kelemahan dan rawi-rawinya,
ia juga dikenal sebagai ahli fiqh yang mewakiliwawasan dan pandangan luas. Barangsiap
mempelajari Kitab jami’nya, ia akan mendapatkan ketinggian ilmu dan kedalaman
penguasaannya terhadap berbagai macam madzhab fiqh. Kajian-kajiannya mengenai
persoalan fiqh mencerminkan diriny sebagai ulama yang sangat berpengalaman dan
mengerti betul duduk permasalahan yang sebenarnya. Salah satu contoh adalah
penjelasannya terhadap sebuah hadits mngenai penangguhan membayar piutang yang
dilakukan si berutang yang sudah mampu, sebagai berikut,”Muhammad bin Basyar
bin Mahdi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abi
Az-Zunad, dari Al-A’rai, dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad
SAWbersabda,’Penangguhan membayar hutang yang dilakukan oleh si berutang yang
mampu adalah suatu kezaliman. Apabila seseorang diantara kamu dipindahkan
utangnya kepada orang lain yang mampu membayar, hendaklah pemindahan utang itu
diterimanya.”
Imam Tirmidzi memberikan penjelasan
sebagai berikut, “ Sebagian ahl ilmu berkata, “ Apabila seseorang dipindahkan
piutangnya kepada orang lain yang mampu membayar dan ia menerima pemindahan
itu, bebaslah orang yang memindahkan (muhil) itu dan orang yang dipindahkan
piutangnya (muhtal)tidak dibolehkan menuntut pada muhil’.Diktum ini adalah
pendapat Syafi’I, Ahmad, dan Ishaq. Sebagian ahli ilmu yang lain berkata, “apabila
harta seseorang (muhtal) menjadi rugi disebabkan kepailitan muhal’alaih,
baginya dibolehkan menuntut bayar kepada orang pertama (muhil). Mereka memakai
alasan dengan perkataan Usman dan lainnya yang menegaskan,’tidak ada kerugian
atas harta benda seorang muslim.Menurut Ishaq perkataan,’tidak ada kerugian
atas harta benda seorang muslim’. ini adalah,’apabila seseorang dipindahkan
piutangnya kepada orang lain yang dikiranya mampu, namun, ternyata orang itu
tidak mampu, tidak ada kerugian atas harta benda seorang muslim ( yang
dipindahkan utangnya ) itu’.
Itulah salah satu contoh yang menunjukkan
kepada kita, betapa cemerlangnya pemikiran fiqh Tirmidzi dalam memahami
nash-nash hadits, serta betapa luas, orisinal pandangannya itu.[2]
Imam Tirmidzi banyak menulis kitab,
diantaranya Al-Jami’Al-Mukhtashar min As-Sunan ‘an Rasul Allah,terkenal dengan
Sunan At-Tirmidzi, Tawarikh, Al-‘Ilal, At-Tarikh, Al-‘Ilal Al-Kabir, Asy
Syama’il An-Nabawiyah, Az-Zuhd, Asma ‘Ash-Shabah, Al-Asma’ wal-Kunya Al-Atsar
Al-Mauqufah. Diantara kitab-kitab tersebut yang paling besar dan terkenal serta
beredar luas adalah Al-Jami’.[3]
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad,
Muhammad,dkk.2005.Ulumul hadis.Bandung: Pustaka Setia
Azami, Muhammad Mustofa.1992.Metodologi
Kritik Hadits.Terj. A. Yamin.Jakarta:Pustaka Hidayah
Solahudin, Agus dan Agus Suyadi.2011.Ulumul
hadis.Bandung:Pustaka Setia
http://id.wikipedia.org/wiki/Imam_Tirmidzi
( diakses pada pukul 21.42 tgl 17 April 2013)
http://www.eramuslim.com/( diakses pada pukul 22.07 tgl 17 April 2013
)
[1] Solahudin,Agus dan Agus Suyadi,Ulumul hadis,(Bandung:Pustaka Setia,
2011) h.243
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Imam_Tirmidzi
[3] Azami, Muhammad Musthofa terj.A. Yamin,Metodologi Kritik Hadits,(
Jakarta:Pustaka Hidayah,1992) h.175-176
No comments:
Post a Comment