Sunday, November 25, 2018

Contoh Duplik (Pidana)


“UNTUK KEADILAN”
D U P L I K
TANGGAPAN PENASIHAT HUKUM ATAS REPLIK JAKSA PENUNTUT UMUM

Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Sebelumnya kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa Deni Sapto mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir di persidangan ini, terutama pada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, karena kami masih diberi kesempatan untuk mengajukan tanggapan atas Replik Jaksa Penuntut Umum.

Dengan tanggapan atas tanggapan ini, kami sama sekali tidak bermaksud memperlambat atau mempersulit jalannya persidangan, namun kesempatan yang disediakan oleh prosedur Hukum Acara Pidana ini kami tujukan semata-mata untuk mencari kebenaran sejati untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam perkara ini.

Bahwa setelah mempelajari point-point replik dari Jaksa Penuntut Umum, maka berikut ini kami akan memberikan tanggapan point demi point sebagai berikut:
a.       Bahwa Tim Penasihat Hukum tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum berkaitan dengan pembuktian fakta-fakta di persidangan atas dasar pertimbangan sebagai berikut:
-          Bahwa meskipun saksi FERDI melihat terdakwa menyeret paksa korban ke TKP namun hal tersebut tidak saja dapat dikatakan bahwa terdakwa benar-benar telah melakukan pembunuhan dengan atas kemauannya sendiri. Terdakwa menusuk korban Simalama sehingga menyebabkan korban meninggal adalah karena terdakwa membela diri atas serangan yang terlebih dahulu mengancam terdakwa maka terdakwa melakukan pembelaan diri.
-          Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dan visum et repertum, tidak dijelaskan bagian tubuh mana yang terkena tusukan. Tidak dijelaskan secara jelas dan rinci apakah penusukan terjadi di sekitar dada atau di perut.
b.      Kami memang mengakui bahwa terdakwa pernahberteriak“Keluar kau Bonet, ayahmu sudah kubunuh” di depan rumah korban Simalama. Namun hal tersebutdilakukan terdakwa karena masih terbawa emosi yang meluap-luap atas kejadian sebelumnya dimana diri terdakwa dalam keadaan terancam saatmenghadapi korban Simalama yang pada saat itu menyerang secara membabi buta dengan menggunakan goloknya. Akibat kejadian tersebut maka terdakwa mengalami keguncangan emosi yang meluap-luap sehingga berteriak-teriak di luar kendalinya.
c.       Berdasarkan pada kedua tanggapan yang telah diuraikan di atas, maka persoalan apakah terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh, menganiaya, atau khilaf adalah menjadi tidak relevan.

Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Berkaitan dengan hal tersebut, kami tetap berkesimpulan bahwa dakwaan berdasarkan pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana tidak dapat dibuktikan pada diri terdakwa, sehingga menurut hemat kami, terdakwa hanya dapat dipersalahkan dengan dakwaan pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 ke-1. Sekalipun tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa, namun kami memandang bahwa sesuai dengan kondisi yang menyertai terdakwa, maka terdakwa harus dihindarkan dari penjatuhan sanksi pidana sebagaimana yang telah disebutkan.

Bahwa dengan demikian maka kami menyatakan tetap pada pembelaan sebagaimana telah kami bacakan pada sidang tanggal 6 April 2012.

Akhirnya pertimbangan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini dan harapan kami adalah terwujudnya hukum pidana yang adil dan manusiawidalam perkara ini.

Subang, 22 April 2011
Hormat Kami,
Tim Penasihat Hukum Terdakwa,
1. Wildi Mulyawan, SH, MH.
2. Dina Berliana Mustika, SH.
3. Robby Nugraha, SH.

No comments:

Post a Comment