“UNTUK KEADILAN”
D U P L I K
TANGGAPAN PENASIHAT HUKUM
ATAS REPLIK JAKSA PENUNTUT UMUM
Majelis
Hakim yang terhormat,
Jaksa
Penuntut Umum yang kami hormati,
Sebelumnya
kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa Deni Sapto mengucapkan terima kasih kepada
semua yang hadir di persidangan ini, terutama pada Majelis Hakim yang memeriksa
perkara ini, karena kami masih diberi kesempatan untuk mengajukan tanggapan
atas Replik Jaksa Penuntut Umum.
Dengan
tanggapan atas tanggapan ini, kami sama sekali tidak bermaksud memperlambat
atau mempersulit jalannya persidangan, namun kesempatan yang disediakan oleh
prosedur Hukum Acara Pidana ini kami tujukan semata-mata untuk mencari kebenaran
sejati untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam perkara ini.
Bahwa
setelah mempelajari point-point replik dari Jaksa Penuntut Umum, maka berikut
ini kami akan memberikan tanggapan point demi point sebagai berikut:
a. Bahwa
Tim Penasihat Hukum tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum berkaitan
dengan pembuktian fakta-fakta di persidangan atas dasar pertimbangan sebagai
berikut:
-
Bahwa meskipun saksi FERDI
melihat terdakwa menyeret paksa korban ke TKP namun hal tersebut tidak saja
dapat dikatakan bahwa terdakwa benar-benar telah melakukan pembunuhan dengan atas
kemauannya sendiri. Terdakwa menusuk korban Simalama sehingga menyebabkan
korban meninggal adalah karena terdakwa membela diri atas serangan yang
terlebih dahulu mengancam terdakwa maka terdakwa melakukan pembelaan diri.
-
Berdasarkan fakta-fakta
yang terjadi dan visum et repertum, tidak dijelaskan bagian tubuh mana yang
terkena tusukan. Tidak dijelaskan secara jelas dan rinci apakah penusukan
terjadi di sekitar dada atau di perut.
b. Kami
memang mengakui bahwa terdakwa pernahberteriak“Keluar kau Bonet, ayahmu sudah
kubunuh” di depan rumah korban Simalama. Namun hal tersebutdilakukan terdakwa
karena masih terbawa emosi yang meluap-luap atas kejadian sebelumnya dimana
diri terdakwa dalam keadaan terancam saatmenghadapi korban Simalama yang pada
saat itu menyerang secara membabi buta dengan menggunakan goloknya. Akibat
kejadian tersebut maka terdakwa mengalami keguncangan emosi yang meluap-luap
sehingga berteriak-teriak di luar kendalinya.
c. Berdasarkan
pada kedua tanggapan yang telah diuraikan di atas, maka persoalan apakah
terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh, menganiaya,
atau khilaf adalah menjadi tidak relevan.
Majelis
Hakim yang terhormat,
Jaksa
Penuntut Umum yang kami hormati,
Berkaitan
dengan hal tersebut, kami tetap berkesimpulan bahwa dakwaan berdasarkan pasal 340
KUHPidana jo
pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana tidak dapat dibuktikan
pada diri terdakwa, sehingga menurut hemat kami, terdakwa hanya dapat
dipersalahkan dengan dakwaan pasal 340
KUHPidana jo
pasal 56 ke-1. Sekalipun tidak ada alasan pemaaf
dan pembenar bagi terdakwa, namun kami memandang bahwa sesuai dengan kondisi
yang menyertai terdakwa, maka terdakwa harus dihindarkan dari penjatuhan sanksi
pidana sebagaimana yang telah disebutkan.
Bahwa
dengan demikian maka kami menyatakan tetap pada pembelaan sebagaimana telah
kami bacakan pada sidang tanggal 6 April 2012.
Akhirnya
pertimbangan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang
memeriksadan mengadili perkara ini dan harapan kami adalah terwujudnya hukum
pidana yang adil dan manusiawidalam perkara ini.
Subang,
22 April 2011
Hormat
Kami,
Tim
Penasihat Hukum Terdakwa,
1.
Wildi Mulyawan, SH, MH.
2.
Dina Berliana Mustika, SH.
3.
Robby Nugraha, SH.
No comments:
Post a Comment