BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sejauh
ini banyak sekali problematika terkait pelaksanaan hukum tata negara yang ada
di Indonesia.Bangsa yang semakin berkembang dengan ditunjang teknologi
informasi dan komunikasi yang canggih pastinya membutuhkan kemampuan para
birokrasi yang handal dan mumpuni.Ada sebuah pernyataan yang bersumber dari
hadits Rasulullah” Jika suatu pekerjaan diserahkan kepada seseorang yang bukan
ahlinya.Maka tunggulah kehancurannya.
Hadis
hukum tata negara islam yang secara tidak langsung memberikan nilai-nilai
positif bagi tiap muslim agar berbuat baik kepada sesama manusia lainnya .Jika
seseorang menjadi pemimpin dari manusis lainnya tentunya ia harus menggunakan
jabatannya untuk kepentingan umat bukan hanya sekedar kepentingan pribadi
semata.
Pemimpin
atau leader memiliki peran besar bagi kelompok yang ia pimpin. Maju-mundurnya
kelompok sangatlah ditentukan oleh kualitas profil kepribadian seorang pemimpin
tersebut.Contoh Indonesia adalah suatu negara yang dipimpin oleh seorang
Presiden.Refleksinya Sukses tidaknya Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh satu
profil yakni Presiden.
Menjadi
seorang pemimpin bukanlah untuk dikenang atau diingat, tetapi pemimpin adalah
pejuang yang rela berkorban demi masyarakat yang dipimpin. Pemimpin muncul
karena adanya dukungan dari kelompok yang dipimpin agar ia menjadi pemimpin.
Tentunya tidak hanya mendukung saja, mereka juga punya beberapa alasan yang
mendasarinya.
Sekarang
ini banyak dijumpai hadis hukum tata negara islam yang palsu. Terkadang
tercampur dengan yang shahih. Sehingga menyebabkan perbedaan pandangan dalam
memaknai sesuatu. Ilmu koreksi hadis sudah saatnya untuk eksis kembali dalam
rangka mengembalikan ajaran islam sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh
allah dan rasulnya. Agar menjadi muslim yang senantiasa selamat di dunia dan
akhirat.
Perlu
menjadi sebuah perhatian kiranya terkait ilmu hadis atau yang lebih akrab
dikenal dengan istilah ulumul hadis. Pada dasarnya dalam rangka menentukan
kualitas suatu hadis, diperlukan pemahaman yang lebih dalam hal ulumul hadis.
Kaidah-kaidah yang berkaitan dalam ulumul hadis menjadi landasan dalam
melakukan takhrij hadis. Adapun yang biasa digunakan oleh para ulama yaitu ilmu
jarh wa ta’dil, ilmu at-tahamul wal ada, gharibil hadis, rijalul hadis, dsb.
Dalam
makalah ini penulis mencoba melakukan takhrij hadis hukum tata negara islam.
Tentunya penulis membutuhkan berbagai referensi dari berbagai sumber kitab
hadis, guna mempermudah dalam melakukan takhrijul hadis. Mengingat, kualitas hadis
sangatlah menentukan sebagai landasan utama dalam mengatasi problematika
kehidupan sehari-hari.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan Latar
Belakang masalah diatas dapat ditarik beberapa rumusan masalah, diantaranya:
1.
Apa saja hal-hal yang
bisa digunakan dalam menentukan kualitas suatu hadis?
2.
Apa pelajaran yang bisa
diambil dari matan hadis hukum tata negara islam?
C. Tujuan
1.
Mengetahui hal-hal yang
bisa digunakan dalam menentukan kualitas suatu hadis
2.
Mengetahui pelajaran yang
bisa diambil dari matan hadis hukum tata negara islam
BAB
II
PEMBAHASAN
·
Muslim 3416 tentang Ulil amri
Sumber : Muslim
Kitab : Kepemimpinan
Bab : Wajibnya taat kepada pemimpin selama bukan dalam kemaksiatan
No. Hadist : 3416
Kitab : Kepemimpinan
Bab : Wajibnya taat kepada pemimpin selama bukan dalam kemaksiatan
No. Hadist : 3416
Telah
menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Harun bin Abdullah keduanya
berkata; telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhahammad dia berkata;
Ibnu Juraij berkata (Ayat): '(Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah
dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu …) ' (Qs. An Nisaa':
59), turun berkenaan dengan Abdullah bin Hudzafah bin Qais bin 'Adiy As
Sahmiy, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutusnya dalam sebuah
ekspedisi militer." Ya'la bin Muslim memberitahukan hadits ini kepadaku,
dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas." [1]
|
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَهَارُونُ بْنُ عَبْدِ
اللَّهِ قَالَا حَدَّثَنَا حَجَّاحُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ
نَزَلَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ } فِي عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ بْنِ قَيْسِ بْنِ عَدِيٍّ
السَّهْمِيِّ بَعَثَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي
سَرِيَّةٍ أَخْبَرَنِيهِ يَعْلَى بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ
|
Jalur
Sanad:
1. Abdullah bin
'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim =>
Sa'id bin Jubair
bin Hisyam
=> Ya'laa bin Muslim
bin Hurmuz => Abdul Malik bin
'Abdul 'Aziz bin Juraij
=> Hajjaj bin
Muhammad => Zuhair bin Harb
bin Syaddad
2. Abdullah bin
'Abbas bin'Abdul Muthallib bin Hasyim
=> Sa'id bin Jubair
bin Hisyam
=> Ya'laa bin Muslim
bin Hurmuz
=> Abdul Malik bin
'Abdul 'Aziz bin Juraij
=> Hajjaj bin
Muhammad => Harun bin
'Abdullah bin Marwan
Biografi Perawi :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Takhrij Hadis:: Ditemukan pula pada Sunan Abu
Daud no. 2255, Musnad Ahmad no.2598, Sunan Ad-Darimi 221, Sunan An-Nasa’I no.
4123, dan Sunan Tirmidzi 1595
Proses Penerimaan Hadis (Kaidah
at-Tahamul wal ada):
1. As-Sima’,
yaitu guru membaca hadis didepan para muridnya. Bentuknya bisa membaca hafalan,
membaca dari kitab, tanya jawab dan dikte. Metode ini merupakan metode yang
paling baik. Istilah yang digunakan adalah: sami’tu, haddatsana.
2. Al-‘ardlu,
yaitu seorang murid membaca hadis di depan guru. Dalam metode ini seorang guru
dapat mengoreksi hadis yang dbaca oleh muridnya. Istilah yang dipakai adalah
akhbarana.
Kualitas Hadis sesuai Kaidah Jarh wa
Ta’dil:
Shahih, karena diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna
kedhabitannya dan bersambung sanadnya. Selain itu matan hadis juga terhindar
dari cacat atau illat dan syaz atau kejanggalan.
Kuantitas Perawi: Mutawatir, karena diriwayatkan
oleh banyak perawi dan tidak mungkin mereka bersepakat untuk melakukan kebohongan
secara bersama=sama.
·
Abu Daud 2611 tentang
Kebebasan
Sumber : Abu Daud
Kitab : Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Bab : Berita dari bani Nadlir
No. Hadist : 2611
Kitab : Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Bab : Berita dari bani Nadlir
No. Hadist : 2611
Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Faris, telah menceritakan
kepada kami Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dari Musa
bin 'Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwa orang-orang yahudi Bani Nadhir
dan Quraizhah memerangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian
beliau mengusir Bani Nadhir dan membiarkan Quraizhah dan memberikan kebebasan
kepada mereka hingga orang-orang Bani Quraizhah setelah itu memerangi beliau.
Maka beliau membunuh laki-laki mereka dan membagikan para wanita dan
anak-anak mereka serta harta mereka diantara orang-orang muslim, kecuali
sebagiannya kembali kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian
beliau memberikan kebebasan kepada mereka hingga mereka masuk Islam. Dan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengusir orang-orang seluruh orang
yahudi Bani Qainuqa' dari Madinah. Mereka adalah kaumnya Abdullah bin Salam,
dan yahudi Bani Haritsah serta seluruh orang yahudi di Manidah.[2]
|
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ حَدَّثَنَا
عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ
نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ يَهُودَ النَّضِيرِ وَقُرَيْظَةَ حَارَبُوا
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَجْلَى رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَنِي النَّضِيرِ وَأَقَرَّ قُرَيْظَةَ
وَمَنَّ عَلَيْهِمْ حَتَّى حَارَبَتْ قُرَيْظَةُ بَعْدَ ذَلِكَ فَقَتَلَ
رِجَالَهُمْ وَقَسَمَ نِسَاءَهُمْ وَأَوْلَادَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بَيْنَ
الْمُسْلِمِينَ إِلَّا بَعْضَهُمْ لَحِقُوا بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَّنَهُمْ وَأَسْلَمُوا وَأَجْلَى رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَهُودَ الْمَدِينَةِ كُلَّهُمْ بَنِي
قَيْنُقَاعَ وَهُمْ قَوْمُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَامٍ وَيَهُودَ بَنِي
حَارِثَةَ وَكُلَّ يَهُودِيٍّ كَانَ بِالْمَدِينَةِ
|
Jalur Sanad:
1. Abdullah bin 'Umar
bin Al Khaththab bin Nufail
=> "Nafi', maula
Ibnu 'Umar "
-> Musa bin 'Uqbah
bin Abi 'Ayyasy
-> Abdul Malik bin
'Abdul 'Aziz bin Juraij
=> Abdur Razzaq bin
Hammam bin Nafi'
=> Muhammad bin Yahya
bin 'Abdullah bin Khalid bin Faris bin Dzu'aib
Biografi
Perawi:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Takhrij
Hadis: Ditemukan pula pada Musnad Ahmad no.6079
dan Shahih Bukhori 3724
Proses
Penerimaan Hadis (Kaidah at-Tahamul wal ada):
1. As-Sima’,
yaitu guru membaca hadis didepan para muridnya. Bentuknya bisa membaca hafalan,
membaca dari kitab, tanya jawab dan dikte. Metode ini merupakan metode yang
paling baik. Istilah yang digunakan adalah: sami’tu, haddatsana.
2. Al-‘ardlu,
yaitu seorang murid membaca hadis di depan guru. Dalam metode ini seorang guru
dapat mengoreksi hadis yang dbaca oleh muridnya. Istilah yang dipakai adalah
akhbarana.
Kualitas
Hadis sesuai Kaidah Jarh wa Ta’dil: Hasan,
karena rawi adil, sempurna dhabitnya, dan sanadnya bersambung. Matan hadis
terhindar dari illat atau cacat dan syaz atau kejanggalan. Akan tetapi, ada
salah satu perawi yang tertuduh beraliran syi’ah yaitu Abdur Razzaq bin Hammam bin Nafi'
menurut komentar Ulama yang bernama al-Ajli. Ditambah hadis penguat yang
sedikit dalam takhrijul hadis.
Kuantitas
Perawi: Mutawatir, Karena diriwayatkan oleh banyak
perawi. Dimana tidak mungkin melakukan kebohongan secara bersama-sama.
·
Bukhori 2737 tentang
keadilan
Sumber
: Bukhari
Kitab : Jihad dan penjelajahan
Bab : Berperang dari belakang imam dan berlindung darinya
No. Hadist : 2737
Kitab : Jihad dan penjelajahan
Bab : Berperang dari belakang imam dan berlindung darinya
No. Hadist : 2737
Masih
melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya, dari Abu
Hurairah; Dan dengan sanad diatas, Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga
bersabda: "Barang siapa yang taat kepadaku berarti dia telah taat kepada
Allah dan barang siapa yang bermaksiat kepadaku berarti dia telah bermaksiat
kepada Allah. Dan barang siapa yang taat kepada pemimpin berarti dia telah
taat kepadaku dan barang siapa yang bermaksiat kepada pemimpin berarti dia
telah bermaksiat kepadaku. Dan sesungguhnya imam (pemimpin) adalah laksana
benteng, dimana orang-orang akan berperang mengikutinya dan berlindung
dengannya. Maka jika dia memerintah dengan berlandaskan taqwa kepada Allah
dan keadilan, maka dia akan mendapatkan pahala. Namun jika dia berkata
sebaliknya maka dia akan menanggung dosa".[3]
|
وَبِهَذَا الْإِسْنَادِ مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ
اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ يُطِعْ الْأَمِيرَ فَقَدْ
أَطَاعَنِي وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي وَإِنَّمَا الْإِمَامُ
جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى
اللَّهِ وَعَدَلَ فَإِنَّ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرًا وَإِنْ قَالَ بِغَيْرِهِ
فَإِنَّ عَلَيْهِ مِنْهُ
|
Jalur Sanad:
1. Abdur Rahman bin
Shakhr => Abdur Rahman bin
Hurmuz => Abdullah bin
Dzakwan Abu Az Zanad => Syu'aib bin Abi
Hamzah Dinar
=> Al Hakam bin Nafi'
Biografi
Perawi:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Takhrij
Hadis: Ditemukan pula pada Musnad Ahmad no.
10226, 9708, 9655, 9016, 8654, 8149, 7786, 7335, 7125, 7032; Shahih Bukhori no.
6604; Sunan Ibnu Majah no.2850, 3; Shahih Muslim no.3417, 3418; Sunan Nasa’I
5415, 4122
Proses
Penerimaan Hadis (Kaidah at-Tahamul wal ada):
1. As-Sima’,
yaitu guru membaca hadis didepan para muridnya. Bentuknya bisa membaca hafalan,
membaca dari kitab, tanya jawab dan dikte. Metode ini merupakan metode yang
paling baik. Istilah yang digunakan adalah: sami’tu, haddatsana.
2. Al-‘ardlu,
yaitu seorang murid membaca hadis di depan guru. Dalam metode ini seorang guru
dapat mengoreksi hadis yang dbaca oleh muridnya. Istilah yang dipakai adalah
akhbarana.
Kualitas
Hadis sesuai Kaidah Jarh wa Ta’dil: Shahih,
karena perawi yang adil, sempurna kedhabitannya, sanad yang bersambung. Matan
hadis yang terhindar dari cacat atau illat dan syaz atau kejanggalan.
Kuantitas
Hadis: Mutawatir, karena diriwayatkan oleh banyak
perawi. Dimana tidak mungkin mereka melakukan kesepakatan untuk berbohong
secara bersama-sama.
·
Tirmidzi 602 tentang
Rampasan Perang
Sumber : Tirmidzi
Kitab : Zakat
Bab : Memberi orang yang barusan masuk islam (muallaf)
No. Hadist : 602
Kitab : Zakat
Bab : Memberi orang yang barusan masuk islam (muallaf)
No. Hadist : 602
Telah
menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal telah menceritakan
kepada kami Yahya bin Adam dari Ibnu Al Mubarak dari Yunus bin Yazid dari Az
Zuhri dari Sa'id bin Al Musayyib dari Shafwan bin 'Umayyah dia berkata,
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam memberiku bagian dari rampasan perang
Hunain, padahal waktu itu beliau adalah orang yang paling saya benci, namun
beliau terus saja memberiku bagian hingga menjadi orang yang paling saya
cintai. Abu 'Isa berkata, telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali
dengan hadits ini atau yang semakna dengannya dalam Al Mudzakarah. (perawi)
berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Sa'id. Abu 'Isa
berkata, hadits Sufwan telah diriwayatkan oleh Ma'mar dan yang lainnya dari
Az Zuhri dari Sa'id bin Al Musayyib, bahwasanya Shafwan berkata, Rasulullah
Shalallahu 'alaihi wa salam memberiku bagian …" sepertinya riwayat ini
lebih shahih. Para ulama berselisih pendapat mengenai masalah ini, kebanyakan
ulama berpendapat bahwa Al Muallafatu qulubuhum pada zaman sekarang tidak
berhak mendapatkan zakat/pemberian, karena hadits ini khusus untuk Nabi
Shallallaahu 'alaihi wasallam yaitu ketika beliau membujuk mereka untuk masuk
Islam dengan harta benda sampai mereka masuk Islam. Ini merupakan pendapatnya
Sufyan Ats Tsauri dan penduduk kufah serta pendapatnya Ahmad dan Ishaq.
Sedangkan Imam Syafi'i berpendapat, jika sekarang ini terdapat muallaf yang
sama keadaannya dengan muallaf pada zaman Nabi lalu imam membujuk mereka untuk
masuk Islam dengan harta maka hal itu boleh dilakukan.[4]
|
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ
الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ
قَالَ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ
حُنَيْنٍ وَإِنَّهُ لَأَبْغَضُ الْخَلْقِ إِلَيَّ فَمَا زَالَ يُعْطِينِي حَتَّى
إِنَّهُ لَأَحَبُّ الْخَلْقِ إِلَيَّ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدَّثَنِي الْحَسَنُ
بْنُ عَلِيٍّ بِهَذَا أَوْ شِبْهِهِ فِي الْمُذَاكَرَةِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ
أَبِي سَعِيدٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ صَفْوَانَ رَوَاهُ مَعْمَرٌ
وَغَيْرُهُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ أَنَّ صَفْوَانَ
بْنَ أُمَيَّةَ قَالَ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَكَأَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ أَصَحُّ وَأَشْبَهُ إِنَّمَا هُوَ سَعِيدُ
بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ صَفْوَانَ وَقَدْ اخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي
إِعْطَاءِ الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ فَرَأَى أَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ
لَا يُعْطَوْا وَقَالُوا إِنَّمَا كَانُوا قَوْمًا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَأَلَّفُهُمْ عَلَى الْإِسْلَامِ
حَتَّى أَسْلَمُوا وَلَمْ يَرَوْا أَنْ يُعْطَوْا الْيَوْمَ مِنْ الزَّكَاةِ
عَلَى مِثْلِ هَذَا الْمَعْنَى وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَأَهْلِ
الْكُوفَةِ وَغَيْرِهِمْ وَبِهِ يَقُولُ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ و قَالَ بَعْضُهُمْ
مَنْ كَانَ الْيَوْمَ عَلَى مِثْلِ حَالِ هَؤُلَاءِ وَرَأَى الْإِمَامُ أَنْ
يَتَأَلَّفَهُمْ عَلَى الْإِسْلَامِ فَأَعْطَاهُمْ جَازَ ذَلِكَ وَهُوَ قَوْلُ
الشَّافِعِيِّ
|
Jalur Sanad:
1. Shafwan bin
Umatyah bin Khalaf
=> Sa'id bin Al
Musayyab bin Hazan bin Abi Wahab
bin 'Amru
=> Muhammad bin
Muslim bin 'Ubaidillah bin
'Abdullah bin Syihab=>
Yunus bin Yazid
bin Abi An Najjad
=> Abdullah bin Al
Mubarak bin Wadlih
=> "Yahya bin
Adam bin Sulaiman, maula keluarga Abi Mu'ith"
=> Al Hasan bin 'Ali
bin Muhammad
2. Shafwan bin
Umatyah bin Khalaf
=> Sa'id bin Al
Musayyab bin Hazan bin Abi Wahab
bin 'Amru
=> Muhammad bin
Muslim bin 'Ubaidillah bin
'Abdullah bin Syihab
=> Ma'mar bin Raosyid
Biografi
Perawi:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Takhrij
Hadis: Ditemukan pula pada Musnad Ahmad no. 14764
dan 26354
Proses
Penerimaan Hadis (Kaidah at-Tahamul wal ada):
1. As-Sima’,
yaitu guru membaca hadis didepan para muridnya. Bentuknya bisa membaca hafalan,
membaca dari kitab, tanya jawab dan dikte. Metode ini merupakan metode yang
paling baik. Istilah yang digunakan adalah: sami’tu, haddatsana.
Kualitas
Hadis sesuai Kaidah Jarh wa Ta’dil: Hasan,
karena perawi yang adil, sempurna kedhabitannya, sanad yang bersambung. Matan
hadis yang terhindar dari cacat atau illat dan syaz atau kejanggalan. Akan
tetapi, jumlah hadis penguat dalam takhrijul hadis sangatlah sedikit.
Kuantitas
Perawi: Mutawatir, karena diriwayatkan oleh banyak
rawi, dimana tidak mungkin mereka mengadakan kesepakatan untuk melakukan
pembohongan.
·
Ad-Darimi 253 tentang
Kepemimpinan
Sumber : Ad Darimi
Kitab : Kitab Mukaddimah
Bab : Ilmu musnah
No. Hadist : 253
Kitab : Kitab Mukaddimah
Bab : Ilmu musnah
No. Hadist : 253
Telah
mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami
Baqiyyah telah menceritakan kepadaku Shafwan bin Rustum dari Abdur Rahman bin
Maisarah dari Tamim Ad Dari radliallahu 'anhu ia berkata: "Orang-orang
berlomba-lomba mempertinggi bangunan pada zaman Umar, lalu Umar berkata:
'Wahai masyarakat Arab ingatlah, ingatlah, sesungguhnya tidak ada Islam
kecuali dengan berjama'ah, dan tidak ada jama'ah kecuali dengan adanya
kepemimpinan, dan tidak ada (gunanya) kepemimpinan kecuali dengan ketaatan.
Barangsiapa yang dihormati kaumnya karena ilmu, hal demikian membawa kebaikan
untuk kehidupan dirinya dan masyarakatnya, dan barangsiapa yang dihormati
oleh kaumnya bukan karena ilmu, maka ia hancur (begitu juga dengan) kaumnya'
".[5]
|
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا بَقِيَّةُ
حَدَّثَنِي صَفْوَانُ بْنُ رُسْتُمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَيْسَرَةَ
عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ قَالَ تَطَاوَلَ النَّاسُ فِي الْبِنَاءِ فِي زَمَنِ
عُمَرَ فَقَالَ عُمَرُ يَا مَعْشَرَ الْعُرَيْبِ الْأَرْضَ الْأَرْضَ إِنَّهُ
لَا إِسْلَامَ إِلَّا بِجَمَاعَةٍ وَلَا جَمَاعَةَ إِلَّا بِإِمَارَةٍ وَلَا
إِمَارَةَ إِلَّا بِطَاعَةٍ فَمَنْ سَوَّدَهُ قَوْمُهُ عَلَى الْفِقْهِ كَانَ
حَيَاةً لَهُ وَلَهُمْ وَمَنْ سَوَّدَهُ قَوْمُهُ عَلَى غَيْرِ فِقْهٍ كَانَ
هَلَاكًا لَهُ وَلَهُمْ
|
Jalur Sanad:
1. Umar bin Al
Khaththab bin Nufail
=> Tamim bin Aus bin Kharijah bin Saud
=> Abdur Rahman bin
Maisarah => Shafwan bin 'Amru
bin Harim
=> Baqiyyah bin Al
Walid bin Sha'id
=> Yazid bin Harun
Biografi
Perawi:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Takhrij Hadis:: Tidak
ditemukan hadis penguat
Proses Penerimaan Hadis (Kaidah
at-Tahamul wal ada):
1. As-Sima’,
yaitu guru membaca hadis didepan para muridnya. Bentuknya bisa membaca hafalan,
membaca dari kitab, tanya jawab dan dikte. Metode ini merupakan metode yang
paling baik. Istilah yang digunakan adalah: sami’tu, haddatsana.
2. Al-‘ardlu,
yaitu seorang murid membaca hadis di depan guru. Dalam metode ini seorang guru
dapat mengoreksi hadis yang dbaca oleh muridnya. Istilah yang dipakai adalah
akhbarana.
Kualitas
Hadis sesuai Kaidah Jarh wa Ta’dil: Dha’if,
karena perawi yang adil, sanadnya bersambung, matan hadis terhindar dar illat
atau cacat dan syaz atau janggal. Akan tetapi ada salah satu perawi yang
dhabitnya kurang sempurna (maqbul) yaitu Abdur Rahman bin Maisarah menurut
pendapat ulama Ibnu Hajar al-Asqalani. Ditambah hadis ini tidak diperkuat oleh
hadis lain dalam takhrijul hadis.
Kuantitas
Perawi: Mutawatir, karena diriwayatkan oleh banyak
perawi, dimana tidak mungkin mereka sepakat melakukan kebohongan.
BAB
III
PENUTUP
·
Kesimpulan
Hadis Riwayat Muslim no.3416 menjelaskan
tentang ulil amri negara islam
Hadis Riwayat Abu Daud no. 2611
menjelaskan tentang kebebasan dalam berbuat
Hadis Riwayat Bukhari no. 2737
menjelaskan tentang keadilan dalam masyarakat
Hadis Riwayat Tirmdzi 602 menjelaskan
tentang harta rampasan perang
Hadis Riwayat Darimi no. 253 menjelaskan
tentang Kepemimpinan
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber : Muslim
Kitab : Kepemimpinan
Bab : Wajibnya taat kepada pemimpin selama bukan dalam kemaksiatan
No. Hadist : 3416
Kitab : Kepemimpinan
Bab : Wajibnya taat kepada pemimpin selama bukan dalam kemaksiatan
No. Hadist : 3416
Sumber : Abu Daud
Kitab : Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Bab : Berita dari bani Nadlir
No. Hadist : 2611
Kitab : Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Bab : Berita dari bani Nadlir
No. Hadist : 2611
Sumber
: Bukhari
Kitab : Jihad dan penjelajahan
Bab : Berperang dari belakang imam dan berlindung darinya
No. Hadist : 2737
Kitab : Jihad dan penjelajahan
Bab : Berperang dari belakang imam dan berlindung darinya
No. Hadist : 2737
Sumber : Tirmidzi
Kitab : Zakat
Bab : Memberi orang yang barusan masuk islam (muallaf)
No. Hadist : 602
Kitab : Zakat
Bab : Memberi orang yang barusan masuk islam (muallaf)
No. Hadist : 602
Sumber : Ad Darimi
Kitab : Kitab Mukaddimah
Bab : Ilmu musnah
No. Hadist : 253
Kitab : Kitab Mukaddimah
Bab : Ilmu musnah
No. Hadist : 253
Aplikasi Kitab 9 Imam, Lidwa
Pustaka I-Software/
No comments:
Post a Comment