1. Pengertian
Talak
Talak
berasal dari kata ithlaq yang menurut bahasa berarti melepaskan atau
meninggalakan.menurut istilah syara’ talak yaitu:
حَلُّ رَبِطَةِ الزَّ
وَاجِ وَاِ نْهَا ءُ الْعلَا قَةِ الزَّ وْ جِيَّةِ.[1]
Melepas tali perkawinan dan mengakhiri
hubungan suami istri
*Al-Jaziry mendefinisikan
اَلطَّلَاقُ اِزَ الَةُ
النَّكَحِ اَوْ نُقْصَانَ حَلَّهِ بِلَفْظٍ مَخْصُوْصٍ[2]
Talak
ialah menhilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan
menggunakan kata-kata tertentu.
*Menurut Abu Zakaria Al-Anshori
حَلُّ عَقْدِ النَّكَاحِ
بِلَفْظِ الطَّللَاقِ وَنَحْوِه[3]
Melepas tali akad nikah dengan kata talak
dan yang semacamnya.
Jadi
talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya
ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya dan ini terjadi
dalam hal talak ba’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan
ialah berkurangnya hak tlak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah
talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua dari dua menjadi satu, dan
dari satu menjadi hlang hak talak itu, yaitu terjadi dalam talak raj’i.
2. Macam-Macam
Talak [4]
*Ditinjau
dari segi waktu dijatuhkannya talak, maka talak dibagi menjadi tiga macam:
a. Talak
Sunni, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan sunnah. Dikatakan
talak sunni jika memenuhi empat syarat:
1. Istri
yang ditalak sudah pernah digauli, bila talak dijatuhkan terhadapistri yang
belum pernah digauli tidak termasuk talak sunni.
2. Istri
dapat segera melakukan iddah suci setelah ditala, yaitu dalam keadaan suci dari
haid. Menurut Ulama Syafi’iyah perhitungan iddah bagi wanita berhaid ialah tiga
kali suci , bukan tiga kali haid. Talak terhadap istri yang telah lepas haid
(menopause) atau belum pernah haid, atau sedang hamil, atau talak karena suami
meminta tebusan (khulu’) atau ketika istri dalam had semuanya tidak termasuk
talak sunni.
3. Talak
itu dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci, baik di permulaan, di
pertengahan maupun di akhir suci kendati beberapa saat lalu datang haid.
4. Suami
tidak pernah menggauli istri selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan.
Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika istri dalam keadaan suci dari haid
tetapi pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.
b. Talak
Bid;I yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan
tuntunan sunnah tidak memenuhi syarat-syarat talak sunni, termasuk talak bid’I
ialah:
1. Talak
yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu haid (menstruasi) baik di permulaan
haid maupun di pertengahannya.
2. Talak
yang dijatuhkan terhadap istri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli oleh
suaminya dalam keadaan suci dimaksud.
c. Talak
La sunni wala bid’I yaitu talak yang tidak termasuk kategori talak sunni dan
talak bid’I, yaitu:
1. Talak
yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli
2. Talak
yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah haid, atau istri yang telah
lepas haid
3. Talak
yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.
*Ditinjau
dari segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan
talak maka talak dibagi menjadi dua,
yaitu:
a. Talak
Sharih, yatu talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dapat
dipahami sebagai pernyataan talak atau cerai seketika diucapkan, tidak mungkin
dipahami lagi.
Imam
Syafi’I mengatakan bahwa kata-kata yang dipergunakan untuk talak sharih ada
tiga, yaitu talak (cerai), firaq (pisah), dan sarah (lepas), ketiga ayat itu
disebut dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits
Apabila
suami menjatuhkan talak terhadap istrinya dengan talak sharih maka menjadi
jatuhlah talak itu dengan sendirinya, sepanjang ucapannya itu dinyatakan dalam
keadaan sadar dan atas kemauannya sendiri.
b. Talak
Kinayah, yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata sindiran atau samar-samar,
seperti suami berkata engkau sekarang telah jauh dari diriku, selesikan sendiri
segala urusanmu, janganlah engkau mendekati aku lagi,keluarlah engkau dari
rumah ini sekaranhg juga, susullah keluargamu sekarang juga.
Tentang
kedudukan talak dengan kata-kata kinayah atau sindiran ini sebagaimana dikemukakan
oleh Taqiyuddin Al-Husaini, bergantung kepada niat suami. Artinya jika suami
dengan kata-kata tersebut bermaksud menjatuhkan talak, maka menjadi jatuhlah
talak itu, dan jika suami dengan kata-kata tersebut tidak bermksud menjatuhkan
talak maka talak tidak jatuh.
*Ditinjau
dari segi ada atau tidaknya kemungkinan bekas suami merujuk kembali bekas
istri. Maka talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Talak
Raj’I, yaitu talak yag dijatuhkan suami terhadap istrinya yang telah pernah
digauli, bukan karena memperoleh ganti harta dari istri, talak yang pertama
kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya.
Setelah
terjadi talak raj’I maka istri wajib beriddah hanya bila kemudian suami hendak
kembali kepada bekas istri sebelum berakhir masa iddah, maka hal itu dapat
dilakukan dengan menyatakan rujuk, tetapi jika dalam masa iddah tersebut bekas
suami tidak menyatakan rujuk terhadap bekas istrinya, maka dengan berakhirnya
masa iddah tersebut kedudukan talak menjadi talak ba’in kemudian jika sesudah
berakhirnya masa iddah itu suami ingin kembali kepada bekas istrinya maka wajib
dilakukan dengan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru pula.
b.
Talak Ba’in, yatu yaitu
talak yang tidak member hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya.
Untuk mengembalikan bekas istri ke dalam iktan perkawinan dengan bekas suami
harus melalui akad nikah baru, lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya.
Talak
Ba’in dibagi menjadi dua:
1. Talak
Ba’in Shugro ialah talak ba’in yang menghilangkan pemilikan bekas suami
terhadap istri tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin
kembali dengan bekas istri, artinya bekas suami boleh mengadakan akad nikah
baru dengan bekas istri, baik dalam masa iddahnya maupun sesudah berakhir
iddahnya. Termasuk talak ba’in Shugro ialah:
a. Talak
sebelum berkumpul
b. Talak
dengan penggantian harta atau yang disebut Khulu’
c. Talak
karenba aib (cacat badan), karena salah seorang dipenjara, talak karena
penganiayaan atau yang semacam.
2. Talak
Ba’in Kubro, ialah talak yang menhilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas
istri serta menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan
bekas istrinya, kecuali setelah bekas istri itu kawin dengan laki-laki
lain,telah berkumpul dengan suami kedua itu serta telah bercerai secara wajar
dan telah selesai menjalankan masa iddahnya. Talak ba’in kubro terjadi pada
talak yang ketiga
*Ditinjau
dari segi cara suami menyampaikan talak terhadap istrinya,talak ada beberapa
maca sebagai berikut.
a. Talak
dengan ucapan
b. Talak
dengan tulisan
c. Talak
dengan isyarat
d. Talak
dengan utusan
*Ditinjau
dari segi masa iddah, ada:
a. Iddahnya haid atau suci
b. Iddahnya karena hamil
c. Iddahnya dengan bulan
*Ditinjau
dari segi keadaan suami, ada:
a. Talak mati
b. Talak hidup
*Ditinjau
dari segi proses atau prosedur terjadinya, ada :
a. Tidak langsung oleh suami
b. Talak tidak langsung lewat qadhi (pengadilan
agama)
c. Talak lewat Hakamain[5]
Daftar
Pustaka
Ghazaly,
Abd. Rahman.2003. Fiqh Munakahat.Jakarta:Prenada Media
Abidin,
Slamet dan Aminuddin.1999. Fiqh Munakahat II. Bandung : CV. Pustaka
Setia
Ramulyo,
Moch. Idris. 1999. Hukum Perkawinan Islam.Jakarta : Bumi Aksara
Iskandar,
Slamet.tt.Fikih Munakahat.Semarang : Fak. Tarbiyah IAIN Walisongo
[1] Sayyid Sabiq , hal 206
[2] Al Jaziry Hal 249
[3] Zakaria Al-Anshori Hal. 72
[4] Ilmu Fiqh II , hal.227
[5] Iskandar, Slamet. Fikih Munkahat. Fak. Tarbiyah IAIN Walisongo
Semarang.tt hal. 51
No comments:
Post a Comment