Tuesday, December 4, 2018

Pengertian Talak Dan Macamnya



1.    Pengertian Talak

Talak berasal dari kata ithlaq yang menurut bahasa berarti melepaskan atau meninggalakan.menurut istilah syara’ talak yaitu:
حَلُّ رَبِطَةِ الزَّ وَاجِ وَاِ نْهَا ءُ الْعلَا قَةِ الزَّ وْ جِيَّةِ.[1]
Melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri
*Al-Jaziry mendefinisikan
اَلطَّلَاقُ اِزَ الَةُ النَّكَحِ اَوْ نُقْصَانَ حَلَّهِ بِلَفْظٍ مَخْصُوْصٍ[2]
Talak ialah menhilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata-kata tertentu.
*Menurut Abu Zakaria Al-Anshori
حَلُّ عَقْدِ النَّكَاحِ بِلَفْظِ الطَّللَاقِ وَنَحْوِه[3]
Melepas tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacamnya.
Jadi talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya dan ini terjadi dalam hal talak ba’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak tlak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hlang hak talak itu, yaitu terjadi dalam talak raj’i.





2.    Macam-Macam Talak [4]

*Ditinjau dari segi waktu dijatuhkannya talak, maka talak dibagi menjadi tiga macam:
a.    Talak Sunni, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan sunnah. Dikatakan talak sunni jika memenuhi empat syarat:
1.    Istri yang ditalak sudah pernah digauli, bila talak dijatuhkan terhadapistri yang belum pernah digauli tidak termasuk talak sunni.
2.    Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditala, yaitu dalam keadaan suci dari haid. Menurut Ulama Syafi’iyah perhitungan iddah bagi wanita berhaid ialah tiga kali suci , bukan tiga kali haid. Talak terhadap istri yang telah lepas haid (menopause) atau belum pernah haid, atau sedang hamil, atau talak karena suami meminta tebusan (khulu’) atau ketika istri dalam had semuanya tidak termasuk talak sunni.
3.    Talak itu dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci, baik di permulaan, di pertengahan maupun di akhir suci kendati beberapa saat lalu datang haid.
4.    Suami tidak pernah menggauli istri selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan. Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika istri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.
b.    Talak Bid;I yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntunan sunnah tidak memenuhi syarat-syarat talak sunni, termasuk talak bid’I ialah:
1.    Talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu haid (menstruasi) baik di permulaan haid maupun di pertengahannya.
2.    Talak yang dijatuhkan terhadap istri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci dimaksud.
c.    Talak La sunni wala bid’I yaitu talak yang tidak termasuk kategori talak sunni dan talak bid’I, yaitu:
1.    Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli
2.    Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah haid, atau istri yang telah lepas haid
3.    Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.

*Ditinjau dari segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak  maka talak dibagi menjadi dua, yaitu:
a.    Talak Sharih, yatu talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dapat dipahami sebagai pernyataan talak atau cerai seketika diucapkan, tidak mungkin dipahami lagi.
Imam Syafi’I mengatakan bahwa kata-kata yang dipergunakan untuk talak sharih ada tiga, yaitu talak (cerai), firaq (pisah), dan sarah (lepas), ketiga ayat itu disebut dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits
Apabila suami menjatuhkan talak terhadap istrinya dengan talak sharih maka menjadi jatuhlah talak itu dengan sendirinya, sepanjang ucapannya itu dinyatakan dalam keadaan sadar dan atas kemauannya sendiri.
b.    Talak Kinayah, yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata sindiran atau samar-samar, seperti suami berkata engkau sekarang telah jauh dari diriku, selesikan sendiri segala urusanmu, janganlah engkau mendekati aku lagi,keluarlah engkau dari rumah ini sekaranhg juga, susullah keluargamu sekarang juga.
Tentang kedudukan talak dengan kata-kata kinayah atau sindiran ini sebagaimana dikemukakan oleh Taqiyuddin Al-Husaini, bergantung kepada niat suami. Artinya jika suami dengan kata-kata tersebut bermaksud menjatuhkan talak, maka menjadi jatuhlah talak itu, dan jika suami dengan kata-kata tersebut tidak bermksud menjatuhkan talak maka talak tidak jatuh.

*Ditinjau dari segi ada atau tidaknya kemungkinan bekas suami merujuk kembali bekas istri. Maka talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a.    Talak Raj’I, yaitu talak yag dijatuhkan suami terhadap istrinya yang telah pernah digauli, bukan karena memperoleh ganti harta dari istri, talak yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya.
Setelah terjadi talak raj’I maka istri wajib beriddah hanya bila kemudian suami hendak kembali kepada bekas istri sebelum berakhir masa iddah, maka hal itu dapat dilakukan dengan menyatakan rujuk, tetapi jika dalam masa iddah tersebut bekas suami tidak menyatakan rujuk terhadap bekas istrinya, maka dengan berakhirnya masa iddah tersebut kedudukan talak menjadi talak ba’in kemudian jika sesudah berakhirnya masa iddah itu suami ingin kembali kepada bekas istrinya maka wajib dilakukan dengan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru pula.
b.     Talak Ba’in, yatu yaitu talak yang tidak member hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya. Untuk mengembalikan bekas istri ke dalam iktan perkawinan dengan bekas suami harus melalui akad nikah baru, lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya.
Talak Ba’in dibagi menjadi dua:
1.    Talak Ba’in Shugro ialah talak ba’in yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap istri tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas istri, artinya bekas suami boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri, baik dalam masa iddahnya maupun sesudah berakhir iddahnya. Termasuk talak ba’in Shugro ialah:
a.    Talak sebelum berkumpul
b.    Talak dengan penggantian harta atau yang disebut Khulu’
c.    Talak karenba aib (cacat badan), karena salah seorang dipenjara, talak karena penganiayaan atau yang semacam.
2.    Talak Ba’in Kubro, ialah talak yang menhilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas istri serta menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas istrinya, kecuali setelah bekas istri itu kawin dengan laki-laki lain,telah berkumpul dengan suami kedua itu serta telah bercerai secara wajar dan telah selesai menjalankan masa iddahnya. Talak ba’in kubro terjadi pada talak yang ketiga

*Ditinjau dari segi cara suami menyampaikan talak terhadap istrinya,talak ada beberapa maca sebagai berikut.
a.    Talak dengan ucapan
b.    Talak dengan tulisan
c.    Talak dengan isyarat
d.   Talak dengan utusan

*Ditinjau dari segi masa iddah, ada:
a.  Iddahnya haid atau suci
b.  Iddahnya karena hamil
c.  Iddahnya dengan bulan

*Ditinjau dari segi keadaan suami, ada:
a.  Talak mati
b.  Talak hidup

*Ditinjau dari segi proses atau prosedur terjadinya, ada :
a.  Tidak langsung oleh suami
b.  Talak tidak langsung lewat qadhi (pengadilan agama)
c.  Talak lewat Hakamain[5]


Daftar Pustaka
Ghazaly, Abd. Rahman.2003. Fiqh Munakahat.Jakarta:Prenada Media
Abidin, Slamet dan Aminuddin.1999. Fiqh Munakahat II. Bandung : CV. Pustaka Setia
Ramulyo, Moch. Idris. 1999. Hukum Perkawinan Islam.Jakarta : Bumi Aksara
Iskandar, Slamet.tt.Fikih Munakahat.Semarang : Fak. Tarbiyah IAIN Walisongo


[1] Sayyid Sabiq , hal 206
[2] Al Jaziry Hal 249
[3] Zakaria Al-Anshori Hal. 72
[4] Ilmu Fiqh II , hal.227
[5] Iskandar, Slamet. Fikih Munkahat. Fak. Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang.tt hal. 51

No comments:

Post a Comment