Tuesday, December 25, 2018

Surat Kuasa Khusus Tergugat Perkara Harta Bersama di Pengadilan Agama


SURAT KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini, saya :
EDI SAKIH, Laki-laki, Lahir di Bengkulu, 21 Februari 1954, Pekerjaan Pegawai Kota Bengkulu, bertempat tinggal di Gang Anggrek 2 RT. 06 RW. 01 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya yang tersebut dibawah ini.
Dengan ini menerangkan member kuasa kepada:
WHINA LUTHFIA AGUSTINA, S.HI,M.HI., selaku Advokad, berkantor di Jl. Untung Suropati no. 41 Bengkulu
-----------------------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------------

Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai tergugat: Melawan Gugatan harta bersama terhadap Nyonya MARIA INDAH, Guru di kota Bengkulu, bertempat tinggal di jl. Cikampek No. 2 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Lowokaru, Kota Bengkulu terhitung sejak bulan 26 September 2010 sampai dengan dikeluarkannya putusan dan mengajukan tuntutan pembagian harta bersama di Pengadilan agama Bengkulu.
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan, menghadapi instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, diperkenankan mengadakan perlawanan , menyerahkan segala sesuatu kepada kebijakan hakim, menerima putusan, meminta atau menerima segala keterangan yang diperlukan, meminta penetapan-penetapan, putusan, salinan-salinan putusan, mencatat kanputusan tentang pembagian harta bersama kepada pegawai sipil yang bersangkutan, menerima, membalas dan menandatangani surat-surat, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan perkara tersebut diatasserta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna tercapainya maksud dan tujuan tersebut diatas, termasuk untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi.
Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi)  baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada lain orang.


                                   
                                                                                                   Bengkulu,  30 September 2010

Materai
6000;
 
      Penerima Kuasa                                                                            Pemberi Kuasa
               Ttd                                                                                                   ttd

Whina Luthfia Agustina, SHI,MHI                                                         Edi Sakih



No comments:

Post a Comment