SURAT KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini, saya :
EDI SAKIH, Laki-laki, Lahir
di Bengkulu, 21 Februari 1954, Pekerjaan Pegawai Kota Bengkulu, bertempat
tinggal di Gang
Anggrek 2 RT. 06 RW. 01 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, yang dalam hal ini
memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya yang tersebut
dibawah ini.
Dengan ini menerangkan member kuasa kepada:
WHINA LUTHFIA
AGUSTINA, S.HI,M.HI., selaku Advokad, berkantor di Jl.
Untung Suropati no. 41 Bengkulu
-----------------------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili
sebagai tergugat: Melawan Gugatan harta bersama terhadap Nyonya MARIA INDAH, Guru
di kota Bengkulu, bertempat tinggal di jl. Cikampek No.
2 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Lowokaru,
Kota Bengkulu terhitung sejak bulan 26 September 2010 sampai dengan
dikeluarkannya putusan dan mengajukan tuntutan pembagian harta bersama di
Pengadilan agama Bengkulu.
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk
menghadap dan menghadiri semua persidangan, menghadapi instansi-instansi,
jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, diperkenankan
mengadakan perlawanan , menyerahkan segala sesuatu kepada kebijakan hakim,
menerima putusan, meminta atau menerima segala keterangan yang diperlukan,
meminta penetapan-penetapan, putusan, salinan-salinan putusan, mencatat
kanputusan tentang pembagian harta bersama kepada pegawai sipil yang
bersangkutan, menerima, membalas dan menandatangani surat-surat, dapat
mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan
perkara tersebut diatasserta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang
umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna tercapainya maksud dan
tujuan tersebut diatas, termasuk untuk mengajukan permohonan banding dan
kasasi.
Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk
melimpahkan (substitusi) baik sebagian
maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada lain orang.
Bengkulu, 30 September 2010
|
Ttd ttd
Whina Luthfia Agustina, SHI,MHI Edi Sakih
No comments:
Post a Comment