Friday, December 28, 2018

Surat Gugatan Perkara Harta Bersama Peradilan Agama


Surabaya, 26 Februari 2015

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kota Surabaya
Di Surabaya


Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini QONITA NURIL ULA., Advokat dan Procureur di Surabaya, beralamat di Jl. Kidal no. 25 Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Maret 2015 bertindak dan atas nama :

            nama ARINA NISA, umur 48 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal Jl. Diponegoro No. 50 Surabaya selanjutnya disebut PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan gugatan harta bersama terhadap bekas suami penggugat, nama MINANURROHMAN UMUR 55 tahun Pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jl. Kapuas no. 124 Surabaya selanjutnya disebut TERGUGAT, berdasarkan alasan-alasan sebagai terurai di bawah ini :

Ø  Bahwa pada tahun 1987 telah terjadi perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang telah disahkan di Catatan Sipil Kota Surabaya.

Ø  Bahwa dari perkawinan ini telah dilahirkan tiga orang anak, yaitu sebagai berikut :
1.      Nama : INAND BANGUN            Umur : 22 Tahun
2.      Nama : AGHAM MAYA                Umur : 16 Tahun
3.      Nama : ALYA INDAMALA          Umur :  10 Tahun

Ø  Bahwa selama perkawinan telah diperoleh harta kekayaan bersama yang berupa barang-barang yang tertera di bawah ini :
1.      Sebuah pabrik plastik dengan nama “SUBUR JAYA” yang terletak di jalan Demak Surabaya yang dibeli pada tahun 2009. Yang apabila ditaksir dengan uang seharga Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
2.      Sebidang tanah tersebut dengan luas 1 ha yang terletak di Jalan Hayam Wuruk Surabaya yang dibeli pada tahun 2008 dan apabila ditaksir dengan uang seharga Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
3.      Sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya dan dibangun pada tahun 1989 yang terletak di Jl. Margorejo Surabaya, yang apabila dinilai dengan uang seharga Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
4.      Perabotan rumah tangga yang diperoleh selama masa perkawinan yang apabila ditaksir keseluruhannya seharga Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
·         Bahwa sebidang tanah sawah tersebut  telah dihadiahkan kepada anak yang sudah dewasa yaitu  INAND BANGUN oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tahun 2010 (segel diketahui Kepala Desa setempat dan disaksikan 2 (dua) orang saksi perangkat desa).

Ø  Bahwa pada tahun 2012 telah terjadi percerian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dengan surat keputusan Pengadilan Agama Kota Surabaya tanggal 20 Januari 2015, no 165/Pdt.G/2012/PA.Sby.
Ø  Bahwa harta bersama tersebut di atas sejak perceraian sampai dengan diajukannya gugatan ini masih dalam penguasaan TERGUGAT, walaupun telah beberapa kali PENGGUGAT meminta haknya.
Ø  Bahwa ketiga orang anak masih dalam pengasuhan, perawatan dan tanggungan PENGGUGAT, sedangkan TERGUGAT tidak pernah menghiraukan dan tidak pernah memenuhi apa yang menjadi kewajibannya terhadap anak-anak.
Ø  Bahwa dari harta bersama ditambah dengan hasil yang telah diperoleh itu, perhitungannya menjadi sebagai berikut :
1.      Sebuah pabrik plastic                                                 = Rp   75.000.000,-
2.      Sebidang tanah 1 Ha                                                      = Rp. 85.000.000,-
2.      Sebuah tanah pekarangan beserta bangunan                    = Rp 400.000.000,-
yang berdiri diatasnya
3.      Perabotan rumah tangga yang diperoleh                          = Rp 300.000.000,-
Jumlah seluruhnya harta bersama ditambah hasilnya adalah sejumlah Rp 860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah)
Ø  Bahwa dari gerak-gerik dan tindakan tergugat yang mencurigakan, PENGGUGAT khawatir kalau TERGUGAT menghilangkan, menggelapkan, atau memindahtangankan harta bersama itu, karenanya perlu dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) sebelum pokok perkara ini diperiksa.
Ø Didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam Bab XIII mengenai Harta Kekayaan dalam Islam dinyatakan dalam pasal 85 “Adanya Harta Bersama dalam Perkawinan itu tidak menutup Kemungkinan adanya Harta Milik Masing-masing Suami atau Istri”. Atas dasar bentuk dasar Hukum dari hal tersebut, Penggugat yaitu mantan Istri mengajukan gugatan atas harta yang selama ini didapati pada masa Perkawinan dengan sandaran pada Pasal 86 KHI. Selain itu pula harta Awal atau harta bawaan yang dimiliki oleh mantan Istri merupakan hak mutlak yang dipegang oleh  pihak penggugat dan tidak bercampur karena sebab perkawinan dengan alasan Hukum KHI Pasal 87 butir 1 dan 2. Dan harta yang dituntut sebagai pembagian harta bersama ini berupa Uang Tunai dan juga berupa Benda sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 91 butir 1. Besar bagian dari Harta bersama yang dituntutkan adalah setengah dari harta keseluruhan diluar jumlah harta bawaan sebagaimana disebutkan didalam KHI pasal 97 yang berbunyi “Janda atau Duda Cerai Hidup masing-masing Berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian Perkawinan”.
Ø  Maka dengan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua, supaya memanggil kedua belah pihak untuk didengar di persidangan, dan memutuskan sebagai hukum.

PRIMAIR
1.      Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT.
2.      Melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas semua harta bersama tersebut diatas.
3.      Memberikan putusan provisionil untuk kepentingan anak yang belum dewasa, sebelum pengadilan menjatuhkan putusan terakhir terhadap pokok perkara yaitu berupa uang nafkah (biaya hidup) anak-anak sejumlah Rp 10.000,- setiap hari.
4.      Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai harta bersama.
5.      Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari PENGGUGAT atas harta bersama itu, yaitu sebagian dari jumlah harta bersama itu, yaitu sebesar separuh dari Rp 860.000.000,- = Rp 430.000.000,-(empat ratus tiga puluh juta rupiah).
6.      Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding atau kasasi.
7.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.


SUBSIDAIR
           Mohon supaya Pengadilan Agama Kota Surabaya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.



Hormat,
Kuasa Penggugat
(QONITA NURIL ULA, S.H.I)



No comments:

Post a Comment