Surabaya, 26 Februari 2015
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kota Surabaya
Di Surabaya
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda
tangan di bawah ini QONITA NURIL ULA., Advokat dan Procureur di
Surabaya, beralamat di Jl. Kidal no. 25 Surabaya, berdasarkan
surat kuasa khusus tanggal 20 Maret 2015 bertindak dan atas nama :
nama ARINA NISA, umur 48 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal Jl.
Diponegoro No. 50 Surabaya selanjutnya disebut PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan
gugatan harta bersama terhadap bekas suami penggugat, nama MINANURROHMAN UMUR 55 tahun
Pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jl. Kapuas no. 124 Surabaya selanjutnya
disebut TERGUGAT, berdasarkan alasan-alasan sebagai terurai di bawah ini :
Ø Bahwa pada tahun 1987 telah terjadi
perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang telah disahkan di Catatan Sipil
Kota Surabaya.
Ø Bahwa dari perkawinan ini telah
dilahirkan tiga orang anak, yaitu sebagai berikut :
1. Nama :
INAND BANGUN Umur
: 22 Tahun
2. Nama :
AGHAM
MAYA
Umur : 16 Tahun
3. Nama : ALYA
INDAMALA Umur : 10 Tahun
Ø Bahwa selama perkawinan telah
diperoleh harta kekayaan bersama yang berupa barang-barang yang tertera di
bawah ini :
1. Sebuah pabrik
plastik dengan nama “SUBUR JAYA” yang terletak di jalan Demak Surabaya yang
dibeli pada tahun 2009. Yang apabila ditaksir dengan uang seharga Rp
75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
2. Sebidang
tanah tersebut dengan luas 1 ha yang terletak di Jalan Hayam Wuruk Surabaya
yang dibeli pada tahun 2008 dan apabila ditaksir dengan uang seharga Rp
85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
3. Sebidang
tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya dan dibangun pada
tahun 1989 yang terletak di Jl. Margorejo Surabaya, yang apabila dinilai dengan
uang seharga Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
4. Perabotan
rumah tangga yang diperoleh selama masa perkawinan yang apabila ditaksir
keseluruhannya seharga Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
· Bahwa
sebidang tanah sawah tersebut telah dihadiahkan kepada anak yang sudah
dewasa yaitu INAND BANGUN oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tahun 2010
(segel diketahui Kepala Desa setempat dan disaksikan 2 (dua) orang saksi
perangkat desa).
Ø Bahwa pada tahun 2012 telah terjadi
percerian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dengan surat keputusan Pengadilan
Agama Kota Surabaya tanggal 20 Januari 2015, no 165/Pdt.G/2012/PA.Sby.
Ø Bahwa harta bersama tersebut di
atas sejak perceraian sampai dengan diajukannya gugatan ini masih dalam
penguasaan TERGUGAT, walaupun telah beberapa kali PENGGUGAT meminta haknya.
Ø Bahwa ketiga orang anak masih dalam
pengasuhan, perawatan dan tanggungan PENGGUGAT, sedangkan TERGUGAT tidak pernah
menghiraukan dan tidak pernah memenuhi apa yang menjadi kewajibannya terhadap
anak-anak.
Ø Bahwa dari harta bersama ditambah
dengan hasil yang telah diperoleh itu, perhitungannya menjadi sebagai berikut :
1. Sebuah
pabrik plastic
= Rp 75.000.000,-
2.
Sebidang tanah 1 Ha
= Rp. 85.000.000,-
2. Sebuah
tanah pekarangan beserta
bangunan
= Rp 400.000.000,-
yang berdiri diatasnya
3. Perabotan
rumah tangga yang
diperoleh
= Rp 300.000.000,-
Jumlah seluruhnya harta bersama ditambah
hasilnya adalah sejumlah Rp 860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta
rupiah)
Ø Bahwa dari gerak-gerik dan tindakan
tergugat yang mencurigakan, PENGGUGAT khawatir kalau TERGUGAT menghilangkan,
menggelapkan, atau memindahtangankan harta bersama itu, karenanya perlu
dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) sebelum pokok perkara ini
diperiksa.
Ø Didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam Bab
XIII mengenai Harta Kekayaan dalam Islam dinyatakan dalam pasal 85 “Adanya
Harta Bersama dalam Perkawinan itu tidak menutup Kemungkinan adanya Harta Milik
Masing-masing Suami atau Istri”. Atas dasar bentuk dasar Hukum dari
hal tersebut, Penggugat yaitu mantan Istri mengajukan gugatan atas harta yang
selama ini didapati pada masa Perkawinan dengan sandaran pada Pasal 86 KHI.
Selain itu pula harta Awal atau harta bawaan yang dimiliki oleh mantan Istri
merupakan hak mutlak yang dipegang oleh pihak penggugat dan tidak
bercampur karena sebab perkawinan dengan alasan Hukum KHI Pasal 87 butir 1 dan
2. Dan harta yang dituntut sebagai pembagian harta bersama ini berupa Uang
Tunai dan juga berupa Benda sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 91 butir
1. Besar bagian dari Harta bersama yang dituntutkan adalah setengah dari harta
keseluruhan diluar jumlah harta bawaan sebagaimana disebutkan didalam KHI pasal
97 yang berbunyi “Janda atau Duda Cerai Hidup masing-masing Berhak seperdua
dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian
Perkawinan”.
Ø Maka dengan alasan-alasan tersebut
diatas, PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua, supaya memanggil kedua belah pihak
untuk didengar di persidangan, dan memutuskan sebagai hukum.
PRIMAIR
1. Menerima
dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT.
2. Melakukan
sita jaminan (conservatoir beslag) atas semua harta bersama tersebut
diatas.
3. Memberikan
putusan provisionil untuk kepentingan anak yang belum dewasa, sebelum pengadilan
menjatuhkan putusan terakhir terhadap pokok perkara yaitu berupa uang nafkah
(biaya hidup) anak-anak sejumlah Rp 10.000,- setiap hari.
4. Menyatakan
harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
sebagai harta bersama.
5. Menghukum
TERGUGAT untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari PENGGUGAT atas harta
bersama itu, yaitu sebagian dari jumlah harta bersama itu, yaitu sebesar
separuh dari Rp 860.000.000,- = Rp 430.000.000,-(empat ratus tiga puluh juta rupiah).
6. Menyatakan
bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad)
meskipun ada perlawanan banding atau kasasi.
7. Menghukum
TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon supaya Pengadilan Agama Kota Surabaya dapat memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
Hormat,
Kuasa Penggugat
(QONITA NURIL ULA, S.H.I)
No comments:
Post a Comment