KEJAKSAAN NEGERI KRAKSAAN P–29
“UNTUK
KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
No.
Reg. Perkara : PDM–183/Kraks/Ep.1/07/2012.
A. TERDAKWA :
Nama Lengkap : HAMIM HANDRIANSYAH bin ASRIN.
Tempat Lahir : Banyuwangi.
Umur / Tanggal Lahir : 31 Tahun / 09 Juli 1981.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / Warganegara : Indonesia .
Tempat Tinggal : Dusun Beji
RT 001 RW 002 Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten
Probolinggo.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta (Kernet).
Pendidikan : --
B. PENAHANAN :
- Penyidik : Rutan,
sejak tanggal 12 Juni 2012 sampai dengan tanggal 01 Juli 2012.
- Perpanjangan JPU : Rutan, sejak tanggal 02
Juli 2012 sampai
dengan tanggal 16 Juli 2012.
- JPU : Rutan, sejak tanggal 17
Juli 2012 sampai dengan dilimpahkan ke PN Kraksaan.
C. DAKWAAN :
--------------- Bahwa terdakwa HAMIM HANDRIANSYAH bin ASRIN pada hari Selasa
tanggal 12 Juni 2012 sekira 08.00 Wib atau pada waktu lain disekitar waktu itu
dalam bulan Juni 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Jalan
Desa Blobo, Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo atau
pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri
Kraksaan, telah melakukan penganiayaan dengan
rencana lebih dahulu terhadap diri IMAM HIDAYAT bin SUBANDI (korban) yang
mengakibatkan korban mengalami luka-luka, perbuatan mana dilakukan terdakwa
dengan cara sebagai berikut : ------------
------------ Bahwa
pada awal mulanya sekitar tahun 2009 antara terdakwa dan korban ada
permasalahan dan hal tersebut telah dilaporkan ke polsek Mayangan, sehingga
karena adanya laporan tersebut korban kemudian pergi dari Desa Banjarsari,
selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2012 korban mendatangi rumah kakaknya yaitu
ASWIN di Desa Banjarsari dimana keberadaan korban dirumah ASWIN itu didengar
juga oleh terdakwa hingga terdakwa merencanakan akan menghadang korban untuk
menyelesaikan permasalahannya; ----------------------------------------------
------------ Bahwa
untuk mewujudkan rencananya itu, terdakwa mengambil clurit yang ada dirumahnya,
selanjutnya terdakwa menuju rumah ASWIN dan menunggu korban keluar dari rumah
tersebut, kemudian setelah korban keluar dari rumah ASWIN dengan mengendarai
sepeda motornya, terdakwa membuntuti dari belakang dan ketika melewati jalan
sepi, selanjutnya terdakwa menghadang laju sepeda motor korban;------------------------------------------------------------------------
------------ Bahwa
ketika sepeda motor yang dikendarai oleh korban berhenti, kemudian terdakwa
langsung mendorong korban hingga korban jatuh kesawah, selanjutnya terdakwa memukul
korban dengan menggunakan gagang clurit yang dibawanya yang mengakibatkan luka
robek pada dahi dengan tepian rata memanjang keatas dengan panjang ± 2 cm,
dalam ± 1 cm, lokasi ± 4 cm diatas tengah garis alis mata kanan dan
kiri serta luka lebam pada pelipis sebelah kiri Ǿ 3 cm, lokasi ± cm dari garis
alis mata kiri dan ± 3 cm dari garis telinga atas kiri dengan kesimpulan luka
robek tersebut kemungkinan disebabkan akibat benturan benda keras bersisi tajam
dan luka lebam tersebut kemungkinan disebabkan akibat benturan benda keras
tumpul, sebagaimana visum et repertum Nomor : VER/10/VI/2012/POLSEK tanggal 12 Juni 2012 dari
Puskesmas Sumberasih yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hariawan Dwi
Tamtomo, MM.Kes selaku Kepala Puskesmas Sumberasih. ------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan
terdakwa HAMIM HANDRIANSYAH bin ASRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 353 ayat (1) KUHP.
------------------------------------------------------------
Kraksaan, 18 Juli 2012.
JAKSA PENUNTUT UMUM
EDY SUBHAN, SH.
Jaksa Pratama
NIP. 19780530 200112 1 002
No comments:
Post a Comment