Sunday, December 23, 2018

Contoh Surat Dakwaan Pidana


KEJAKSAAN NEGERI KRAKSAAN                                                                                          P–29      

           “UNTUK KEADILAN”


SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM–183/Kraks/Ep.1/07/2012.

A.  TERDAKWA :
Nama Lengkap                                          :  HAMIM HANDRIANSYAH bin ASRIN.            
      Tempat Lahir                                            :  Banyuwangi.
      Umur / Tanggal Lahir                               :  31 Tahun / 09 Juli 1981.
      Jenis Kelamin                                           :  Laki-laki.
      Kebangsaan / Warganegara                      :  Indonesia.
      Tempat Tinggal                                         :  Dusun Beji RT 001 RW 002 Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
      Agama                                                       :  Islam.
      Pekerjaan                                                  :  Swasta (Kernet).
      Pendidikan                                                :  --

B. PENAHANAN :
-  Penyidik                   :  Rutan, sejak tanggal 12 Juni 2012 sampai dengan tanggal 01 Juli 2012.
-  Perpanjangan JPU    :  Rutan, sejak tanggal 02 Juli 2012 sampai dengan tanggal 16 Juli 2012.
-  JPU                          : Rutan, sejak tanggal 17 Juli 2012 sampai dengan dilimpahkan ke PN Kraksaan.

C.  DAKWAAN :
---------------  Bahwa terdakwa HAMIM HANDRIANSYAH bin ASRIN pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2012 sekira 08.00 Wib atau pada waktu lain disekitar waktu itu dalam bulan Juni 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Jalan Desa Blobo, Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, telah melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu terhadap diri IMAM HIDAYAT bin SUBANDI (korban) yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ------------
------------      Bahwa pada awal mulanya sekitar tahun 2009 antara terdakwa dan korban ada permasalahan dan hal tersebut telah dilaporkan ke polsek Mayangan, sehingga karena adanya laporan tersebut korban kemudian pergi dari Desa Banjarsari, selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2012 korban mendatangi rumah kakaknya yaitu ASWIN di Desa Banjarsari dimana keberadaan korban dirumah ASWIN itu didengar juga oleh terdakwa hingga terdakwa merencanakan akan menghadang korban untuk menyelesaikan permasalahannya; ----------------------------------------------
------------      Bahwa untuk mewujudkan rencananya itu, terdakwa mengambil clurit yang ada dirumahnya, selanjutnya terdakwa menuju rumah ASWIN dan menunggu korban keluar dari rumah tersebut, kemudian setelah korban keluar dari rumah ASWIN dengan mengendarai sepeda motornya, terdakwa membuntuti dari belakang dan ketika melewati jalan sepi, selanjutnya terdakwa menghadang laju sepeda motor korban;------------------------------------------------------------------------
------------      Bahwa ketika sepeda motor yang dikendarai oleh korban berhenti, kemudian terdakwa langsung mendorong korban hingga korban jatuh kesawah, selanjutnya terdakwa memukul korban dengan menggunakan gagang clurit yang dibawanya yang mengakibatkan luka robek pada dahi dengan tepian rata memanjang keatas dengan panjang ± 2 cm, dalam ±  1 cm, lokasi ±  4 cm diatas tengah garis alis mata kanan dan kiri serta luka lebam pada pelipis sebelah kiri Ǿ 3 cm, lokasi ± cm dari garis alis mata kiri dan ± 3 cm dari garis telinga atas kiri dengan kesimpulan luka robek tersebut kemungkinan disebabkan akibat benturan benda keras bersisi tajam dan luka lebam tersebut kemungkinan disebabkan akibat benturan benda keras tumpul, sebagaimana visum et repertum Nomor : VER/10/VI/2012/POLSEK tanggal 12 Juni 2012 dari Puskesmas Sumberasih yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hariawan Dwi Tamtomo, MM.Kes selaku Kepala Puskesmas Sumberasih. ------------------------------------------------------------------------------------------


------------      Perbuatan terdakwa HAMIM HANDRIANSYAH bin ASRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------

Kraksaan, 18 Juli 2012.

JAKSA  PENUNTUT  UMUM




EDY SUBHAN, SH.
Jaksa Pratama
NIP. 19780530 200112 1 002

No comments:

Post a Comment