Sunday, December 9, 2018

Penawaran dalam Ekonomi Islam



A.  Konsep Penawaran
Penawaran barang atau jasa didefinisikan sebagai: kuantitas barang atau jasa yang orang bersedia untuk menjualnya pada berbagai tingkat harga dalam suatu periode waktu tertentu.[1] Hubungan antara jumlah barang yang ditawarkan dengan harga barang adalah searah. Jika harga barang tinggi, maka akan lebih banyak orang yang melihat potensi mendapatkan keuntungan dengan menjual barang yang diproduksi atau dimilikinya, sehingga jumlah penawaran barang tersebut pun tinggi. Sebaliknya apabila harga turun, maka jumlah penawaran pun akan turun. Lebih sedikit orang yang dapat memperoleh keuntungan dari harga yang rendah, sedangkan mereka yang tidak memperoleh keuntungan dari harga yang rendah akan menunda penjualan, akibatnya jumlah penawar di pasar pun berkurang.
Ibnu Taimiyah menyatakan alasan harga itu naik dapat disebabkan karena turunnya penawaran atau kenaikan populasi jumlah pembeli yang berarti ada kenaikan jumlah dalam permintaan pasar. Oleh karena itu sebuah harga dapat saja naik, karena penawaran turun, atau permintaan naik  pergesern kurve ke kanan yang diekspresikan sebagai “Tindakan Allah”, sebenarnya melambangkan sebuah fenomena alamiah yang berkaitan dengan fluktuasi harga. Tetapi sebagaimana yang tercermin dari pernyataan diatas, naik turunnya harga juga terjadi, karena tindakan-tindakan curang dalam pasar seperti aksi penimbunan yang dilakukan oleh spekulan.[2] Imam Ghozali juga membicarakan tentang penawaran dan perintaan, bahwa harga berlaku seperti yang ditentukan dalam praktik pasar, sebuah konsep yang kemudian dikenal sebagai as-tsaman al-adil (harga yang adil). Kemudian diungkapkan secara konsepsional
Pandangan ilmuwan dan ekonomi Islam terkemukaka Ibnu Khaldun tentang penawaran dan permintaan yaitu ia mengakui adanya pengaruh permintaan dan penawaran terhadap penentuan harga, jauh sebelum konsep itu dikenal di Barat. Istilah-istilah permintaan dan penawaran baru dikenal dalam literature bahasa Inggris pada tahun 1767. Akan tetapi peranan dan fungsi dari permintaa dan penawaran dalam penentuan harga di pasar baru dikenal pada dekade ai abad ke-19.
Ibnu Khaldun menekannkan bahwa kenikan penawaran ataua penurunan pemintaan menyebabkan kenaikan harga, demikian pula sebaliknya ia percaya bahwa akibat dari rendahnya harga akan merugikan perajin dan pedagang, sehingga mereka keluar dari pasar. Sedangkan akibat dari tingginya harga akan menyusahkan konsumen, terutama kaum miskin yang menjadi mayoritas dalam sebuah populasi. Karena itu Ibnu Khaldun berpendapat bahwa harga rendah untuk kebutuhan pook harus diusahakan tanpa merugikan produsen. Dengan kata lain, Ibnu Khaldun berpendapat bahwa tingkat harga yang stabil dan biaya hidup yang relative rendah adalah pilihan yang terbaik dengan tetap mengusahakan pertumbuhan dan keadilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Faktor yang memengaruhi penawaran menurut Ibnu Khaldun adalah banyaknya permintaan, tingkat keuntungan relative (tingkat harga), tingkat usaha manusi (produktivitas), besarnya tenaga buruh termasuk ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki, keamanan dan ketenangan, serta kemampuan teknik dan perkembangan masyarakatsecara keseluruhan. Sedangkan faktor yang memengaruhi permintaan adalah pendapatan., jumlah penduduk, kebiasaan, dan adat-istiadat masyarakat serta pembangunan dan kemakmuran masyarakat secara umum.
Berbagai faktor yang mempengaruhi produsen dalam menawarkan produknya pada suatu pasar diantaranya sebagai berikut.
1.    Harga barang itu sendiri
2.    Harga barang-barang lain
3.    Ongkos dan biaya produksi
4.    Tujuan produksi dari perusahaan
5.    Teknologi yang digunakan
Apabila beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat penawaran diatas dianggap tetap selain harga barang itu sendiri (harga barang substitusitetap, ongkos dan biaya produksi relatif tidak berubah, tujuan perusahaan tetap pada orientasinya, teknologi yang digunakan tidak berkembang, dan lainnya dianggap tidak berubah), maka penawaran hany ditentukan oleh harga. Artinya besar kecilnya perubahan penawaran dideterminasi/ditentukan oleh besar kecilnya perubahan harga. Dalam hal ini berlaku perbandingan lurus antara harga terhadap penawaran. Sebagaimana konsep asli dari penemunya Alfred Marshall, mak perbandingan lurus antara harga terhadap penawaran disebut hukum penawaran
Hukum Penawaran yang berbunyi: “Semakin tinggi harga suatu barang, semakin besar jumlah penawaran barang tersebut; semakin rendah harga suatu barang maka semaikin rendah pula jumlah penawaran barang tersebut.“ Hukum penawaran diatas dilatarbelakangi oleh faktor-faktor sebagai berikut.
1.      Pada harga barang atau jasa rendah ternyata hanya produsen yang efisien saja yang mampu menjual. Produsen sepeti ini mampu menghemat biaya produksi, akibatnya harga pokok barang atau jasa hasil produksinya rendah sehingga harga jual pun dapat ditekan.
2.      Pada harga tinggi produsen yang kurang efisien pun dapat menjual hasil produksinya dengan laba yang diharapkan. Akibatnya akan timbul sekian banyak hasil produsi yang ditawarkan kepada konsumen.
3.      Bagi penjual, semakin tinggi harga semakin banyak keuntungan yang mereka terima. Terlebih jika kuantitas yang dapat dijual semakin banyak.
Manakala pada suatu pasar terdapat penawaran suatu produk yang relative sangat banyak, maka.:
1.    Barang yang tersedia di pasar dapat memenuhi semua permintaan, sehingga untuk memepercepat penjualan produsen akan menurunkan harga jual produk tersebut.
2.    Penjual akan berusaha untuk meningkatkan dan memperbesar keuntungannya dengan cara secepat mungkin memperbanyak jumlah penjualan produknya (mengandalkan turn over yang tinggi).
Sebaliknya manakala pada suatu pasar penawaran suatu produk relative sedikit, maka yang terjadi adalah harga akan naik. Keadaan ini dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.    Barang yang tersedia pada produsen atau penjual relatif sedikit sehingga manakala jumlah permintaan stabil, mka produsen akan berusaha menjual produknya dengan menaikkan harga jualnya.
2.    Produsen atau penjual akan akan meningkatkan keuntungannya dari menaikkan harga.

-          Kurva Penawaran

Harga
 




                                           Jumlah Penawaran




 

B.  Teori Penawaran Islami
Perintah mencari nafkah adalah salah satu perintah Allah yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an.
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãŠø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u Ÿwur ó§yö7tƒ çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gŠÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& Ÿw ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#ypk9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤=Ï9 #oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃Ïè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ  

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah 282)[3]
Seorang muslim sudah sepatutnya untuk mentati perintah Allah SWT, dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salaha satu caranya yait dengan jual beli (muamalah)
Teori yang menerangkan hubungan antara permintaan terhadap harga adalah pernyatan positif yang disebut teori penawaran. Dengan demikian teori penawaran adalah “perbandingan terbalik anttara penawaran terhadap harga, yaitu apabila penawaran naik, maka harga relatif akan turun. Sebaliknya bila penawaran turun, maka harga relatif akan naik.” Dalam menguraikan teori penawaran dalam perspektif ekonomi Islam, akan dipertegas dengan firman Allah SWT.
óOs9r& (#÷rts? ¨br& ©!$# t¤y Nä3s9 $¨B Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# x÷t7ór&ur öNä3øn=tæ ¼çmyJyèÏR ZotÎg»sß ZpuZÏÛ$t/ur 3 z`ÏBur Ĩ$¨Z9$# `tB ãAÏ»pgä Îû «!$# ÎŽötóÎ/ 5Où=Ïæ Ÿwur Wèd Ÿwur 5=»tGÏ. 9ŽÏZB ÇËÉÈ  

Artinya: tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan (QS. Luqman 20)
Dalam memanfaatkan alam yang telah disediakan oleh Allah bagi keperluan manusia. Larangan yang harus dipatuhi adalah Janganlah kamu berbuat kerusakan dimuka bumi. Karena Allah sangat mebenci orang-orang yang berbuat kerusakan. Meskipun definisi kerusakan itu sangatlah luas akan tetapi dalam kaitannya dengan produksi, larangan tersebut member arahan nilai dan panduan moral. Produksi Islami bukan hanya dilarang mengakibatkan kerusakan dalam memanfaatkan alam dan lingkungan artinya ia tidak boleh mengakibatkan hutan menjadi gundul dan berubah menjadi lahan kritis yang mengakibatkan banjir dan longsor, menimbulkan polusi yang diatas ambang batasaman bagi kesehatan. Produksi Islami juga haram menghasilkan produk-produk yang apabila dikonsumsi akan menimbulkan kerusakan, baik itu rusaknya kesehatan, apalagi rusaknya moral, dan kepribadian. Contoh, jika telah terbukti secara ilmiah bahwa rokok menimbulkan begitu banyak mudharatdibandingkan manfaat yang dihasilkannya, maka memproduksi rokok adalah hal yang tidak Islami. Sudah barang tentu, Islam melarang produksi barang-barang yang diharamkan, seperti minuman keras, obat bius, dan sebagainya. Demikia pula barang dan jasa yang merusak akhlak seperti hiburan-hiburan yang tidak mendidik.
Aturan etika dan moral yang membatasi kegiatan produksi tersebut tentu saja berpengaruh terhadap fungsi penawaran barang dan jasa. Sebagai contoh apabila suatu proses produksi menghasilkan polusi, maka biaya lingkungan dan sosial tersebut harus dihitug dalam ongkos produksi sehingga ongkos meningkat dan penawaran akan berkurang. Dampaknya, kurva penawaran akan begeser ke kiri. Di negara Barat, hal tersebut telah dilakukan dengan mengenakan pajak polusi atau Pigouvian Tax yang tujuannya agar perusahaan memperhitungkan biaya eksternal yang timbul akibat kegiatan produksinya sehingga memengaruhi keputusan produksi dan penjualannya.
-            Penawaran Input.
Fungsi penawaran input dapat dianalisis dengan cara yang sama. Hal yang membedakan dalam hal ini adalah bahwa penawaran input sangat dipengaruhi oleh kondisi permintaan dan penawaran output. Penentuan harga input pada umumnya sangat dipengaruhi oleh menkanisme pasar.
1.    Pandangan Islam tentang Input dan Kerja
Sejalan dengan upaya untuk memaksimalkan mashlahah dalam hal pengelolaan input,seseorang dituntun untuk menggunakan setiap input yang ada dalam kekuasaannya untuk mendapatkan mashlahah yang tertinggi. Demikian pula jika hal ini diaplikasikan pada setiap orang baik orang yang memiliki input sumber daya alam, modal, keahlian, maupun tenaga, maka pertimbangan mashlahah tetap menjadi perhatian utama. Islam memandang bahwa kunci dari pemanfaat sumber daya atau input ini adalah dengan cara bekerja. Kerja dalam istilah Islam sering disebut dengan istilah amal yang memiliki makna lebih luas daripada sekedar bekerja untuk mendapatkan upah.
2.    Fungsi Penawaran Input
Kerja adalah wajib (amal) bagi setiap Muslim. Islam mengajarkan manusia untuk mengalokasikan waktunya untuk keperluan kerja ataupu bukan kerja untuk mendapatkan mashlahah. Orag boleh saja menggunakan waktunya untuk menikmati hidup yang dikenal dengan istilah leisure, sepanjang hal tersebut dilakukan tanpa mendatangkan mudharat. Leisure ini bisa berbentuk kegiatan bersantai, bermain, dan segala kegiatan yang mampu mendatangkan kepuasan ketika dilakukan. Oleh karena itu, Islam membatasi leisure ini sehingga tidak sampai [ada tindakan sia-sia (laghwun) atau mendatangkan mudharat.[4]


DAFTAR PUSTAKA

Mardani. 2012. Ayat-Ayat dan Hadis Ekonomi Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Nasution, Mustafa Edwin. 2006. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media
Nawawi, Ismail. 2010. Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam. Jakarta: VIV Press
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam. 2008. Ekonomi Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada



[1] Nasution. Mustafa Edwin, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006), hal. 89
[2] Ismail Nawawi, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam, (Jakarta: VIV Press, 2010), hal.33
[3] Dr. mardani, Ayat-Ayat dan Hadis Ekonomi Syariah: QS. Al-Baqarah 282, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012) hal.2-4
[4] Pusat Pengkajian dan Pengembanagn Ekonomi Islam, Ekonomi Isla, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 362-363

No comments:

Post a Comment