A. Konsep
Penawaran
Penawaran
barang atau jasa didefinisikan sebagai: kuantitas barang atau jasa yang orang
bersedia untuk menjualnya pada berbagai tingkat harga dalam suatu periode waktu
tertentu.[1]
Hubungan antara jumlah barang yang ditawarkan dengan harga barang adalah
searah. Jika harga barang tinggi, maka akan lebih banyak orang yang melihat
potensi mendapatkan keuntungan dengan menjual barang yang diproduksi atau
dimilikinya, sehingga jumlah penawaran barang tersebut pun tinggi. Sebaliknya
apabila harga turun, maka jumlah penawaran pun akan turun. Lebih sedikit orang
yang dapat memperoleh keuntungan dari harga yang rendah, sedangkan mereka yang
tidak memperoleh keuntungan dari harga yang rendah akan menunda penjualan, akibatnya
jumlah penawar di pasar pun berkurang.
Ibnu
Taimiyah menyatakan alasan harga itu naik dapat disebabkan karena turunnya
penawaran atau kenaikan populasi jumlah pembeli yang berarti ada kenaikan
jumlah dalam permintaan pasar. Oleh karena itu sebuah harga dapat saja naik,
karena penawaran turun, atau permintaan naik
pergesern kurve ke kanan yang diekspresikan sebagai “Tindakan Allah”,
sebenarnya melambangkan sebuah fenomena alamiah yang berkaitan dengan fluktuasi
harga. Tetapi sebagaimana yang tercermin dari pernyataan diatas, naik turunnya
harga juga terjadi, karena tindakan-tindakan curang dalam pasar seperti aksi penimbunan
yang dilakukan oleh spekulan.[2]
Imam Ghozali juga membicarakan tentang penawaran dan perintaan, bahwa harga
berlaku seperti yang ditentukan dalam praktik pasar, sebuah konsep yang
kemudian dikenal sebagai as-tsaman al-adil (harga yang adil). Kemudian
diungkapkan secara konsepsional
Pandangan
ilmuwan dan ekonomi Islam terkemukaka Ibnu Khaldun tentang penawaran dan
permintaan yaitu ia mengakui adanya pengaruh permintaan dan penawaran terhadap
penentuan harga, jauh sebelum konsep itu dikenal di Barat. Istilah-istilah
permintaan dan penawaran baru dikenal dalam literature bahasa Inggris pada
tahun 1767. Akan tetapi peranan dan fungsi dari permintaa dan penawaran dalam
penentuan harga di pasar baru dikenal pada dekade ai abad ke-19.
Ibnu
Khaldun menekannkan bahwa kenikan penawaran ataua penurunan pemintaan
menyebabkan kenaikan harga, demikian pula sebaliknya ia percaya bahwa akibat
dari rendahnya harga akan merugikan perajin dan pedagang, sehingga mereka
keluar dari pasar. Sedangkan akibat dari tingginya harga akan menyusahkan
konsumen, terutama kaum miskin yang menjadi mayoritas dalam sebuah populasi.
Karena itu Ibnu Khaldun berpendapat bahwa harga rendah untuk kebutuhan pook
harus diusahakan tanpa merugikan produsen. Dengan kata lain, Ibnu Khaldun berpendapat
bahwa tingkat harga yang stabil dan biaya hidup yang relative rendah adalah
pilihan yang terbaik dengan tetap mengusahakan pertumbuhan dan keadilan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Faktor
yang memengaruhi penawaran menurut Ibnu Khaldun adalah banyaknya permintaan,
tingkat keuntungan relative (tingkat harga), tingkat usaha manusi
(produktivitas), besarnya tenaga buruh termasuk ilmu pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki, keamanan dan ketenangan, serta kemampuan teknik dan
perkembangan masyarakatsecara keseluruhan. Sedangkan faktor yang memengaruhi
permintaan adalah pendapatan., jumlah penduduk, kebiasaan, dan adat-istiadat
masyarakat serta pembangunan dan kemakmuran masyarakat secara umum.
Berbagai
faktor yang mempengaruhi produsen dalam menawarkan produknya pada suatu pasar
diantaranya sebagai berikut.
1. Harga
barang itu sendiri
2. Harga
barang-barang lain
3. Ongkos
dan biaya produksi
4. Tujuan
produksi dari perusahaan
5. Teknologi
yang digunakan
Apabila
beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat penawaran diatas dianggap tetap
selain harga barang itu sendiri (harga barang substitusitetap, ongkos dan biaya
produksi relatif tidak berubah, tujuan perusahaan tetap pada orientasinya,
teknologi yang digunakan tidak berkembang, dan lainnya dianggap tidak berubah),
maka penawaran hany ditentukan oleh harga. Artinya besar kecilnya perubahan
penawaran dideterminasi/ditentukan oleh besar kecilnya perubahan harga. Dalam
hal ini berlaku perbandingan lurus antara harga terhadap penawaran. Sebagaimana
konsep asli dari penemunya Alfred Marshall, mak perbandingan lurus antara harga
terhadap penawaran disebut hukum penawaran
Hukum
Penawaran yang berbunyi: “Semakin tinggi harga suatu barang, semakin besar
jumlah penawaran barang tersebut; semakin rendah harga suatu barang maka semaikin
rendah pula jumlah penawaran barang tersebut.“ Hukum penawaran diatas
dilatarbelakangi oleh faktor-faktor sebagai berikut.
1. Pada
harga barang atau jasa rendah ternyata hanya produsen yang efisien saja yang
mampu menjual. Produsen sepeti ini mampu menghemat biaya produksi, akibatnya
harga pokok barang atau jasa hasil produksinya rendah sehingga harga jual pun
dapat ditekan.
2. Pada
harga tinggi produsen yang kurang efisien pun dapat menjual hasil produksinya
dengan laba yang diharapkan. Akibatnya akan timbul sekian banyak hasil produsi
yang ditawarkan kepada konsumen.
3. Bagi
penjual, semakin tinggi harga semakin banyak keuntungan yang mereka terima.
Terlebih jika kuantitas yang dapat dijual semakin banyak.
Manakala pada suatu pasar terdapat
penawaran suatu produk yang relative sangat banyak, maka.:
1. Barang
yang tersedia di pasar dapat memenuhi semua permintaan, sehingga untuk
memepercepat penjualan produsen akan menurunkan harga jual produk tersebut.
2. Penjual
akan berusaha untuk meningkatkan dan memperbesar keuntungannya dengan cara
secepat mungkin memperbanyak jumlah penjualan produknya (mengandalkan turn
over yang tinggi).
Sebaliknya manakala pada suatu pasar
penawaran suatu produk relative sedikit, maka yang terjadi adalah harga akan
naik. Keadaan ini dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Barang
yang tersedia pada produsen atau penjual relatif sedikit sehingga manakala
jumlah permintaan stabil, mka produsen akan berusaha menjual produknya dengan
menaikkan harga jualnya.
2. Produsen
atau penjual akan akan meningkatkan keuntungannya dari menaikkan harga.
-
Kurva Penawaran
Harga
Jumlah
Penawaran
B. Teori
Penawaran Islami
Perintah mencari nafkah adalah salah
satu perintah Allah yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an.
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) LäêZt#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷/ 7=Ï?$2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 wur z>ù't ë=Ï?%x. br& |=çFõ3t $yJ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u wur ó§yö7t çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& w ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJã uqèd ö@Î=ôJãù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3t Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur
`£JÏB
tböq|Êös?
z`ÏB
Ïä!#ypk¶9$#
br&
¨@ÅÒs?
$yJßg1y÷nÎ)
tÅe2xçFsù
$yJßg1y÷nÎ)
3t÷zW{$#
4
wur
z>ù't
âä!#ypk¶9$#
#sÎ)
$tB
(#qããß
4
wur
(#þqßJt«ó¡s?
br&
çnqç7çFõ3s?
#·Éó|¹
÷rr&
#·Î72
#n<Î)
¾Ï&Î#y_r&
4
öNä3Ï9ºs
äÝ|¡ø%r&
yZÏã
«!$#
ãPuqø%r&ur
Íoy»pk¤¶=Ï9
#oT÷r&ur
wr&
(#þqç/$s?ös?
(
HwÎ)
br&
cqä3s?
¸ot»yfÏ?
ZouÅÑ%tn
$ygtRrãÏè?
öNà6oY÷t/
}§øn=sù
ö/ä3øn=tæ
îy$uZã_
wr&
$ydqç7çFõ3s?
3
(#ÿrßÎgô©r&ur
#sÎ)
óOçF÷èt$t6s?
4
wur
§!$Òã
Ò=Ï?%x.
wur
ÓÎgx©
4
bÎ)ur
(#qè=yèøÿs?
¼çm¯RÎ*sù
8-qÝ¡èù
öNà6Î/
3
(#qà)¨?$#ur
©!$#
(
ãNà6ßJÏk=yèãur
ª!$#
3
ª!$#ur
Èe@à6Î/
>äóÓx«
ÒOÎ=tæ
ÇËÑËÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang
itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika
yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia
sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan
jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di
antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua
orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa
Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi
keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang
itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu,
lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada
tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika
mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak
ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila
kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan.
jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu
kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan
Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah 282)[3]
Seorang muslim sudah sepatutnya untuk
mentati perintah Allah SWT, dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Salaha satu caranya yait dengan jual beli (muamalah)
Teori yang menerangkan hubungan
antara permintaan terhadap harga adalah pernyatan positif yang disebut teori
penawaran. Dengan demikian teori penawaran adalah “perbandingan terbalik anttara
penawaran terhadap harga, yaitu apabila penawaran naik, maka harga relatif akan
turun. Sebaliknya bila penawaran turun, maka harga relatif akan naik.” Dalam
menguraikan teori penawaran dalam perspektif ekonomi Islam, akan dipertegas
dengan firman Allah SWT.
óOs9r& (#÷rts? ¨br& ©!$# t¤y Nä3s9 $¨B Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# x÷t7ór&ur
öNä3øn=tæ
¼çmyJyèÏR
ZotÎg»sß
ZpuZÏÛ$t/ur
3
z`ÏBur
Ĩ$¨Z9$#
`tB
ãAÏ»pgä
Îû
«!$#
ÎötóÎ/
5Où=Ïæ
wur
Wèd
wur
5=»tGÏ.
9ÏZB
ÇËÉÈ
Artinya: tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah
telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi
dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. dan di antara manusia
ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk
dan tanpa kitab yang memberi penerangan (QS. Luqman 20)
Dalam memanfaatkan alam yang telah
disediakan oleh Allah bagi keperluan manusia. Larangan yang harus dipatuhi
adalah Janganlah kamu berbuat kerusakan dimuka bumi. Karena Allah sangat
mebenci orang-orang yang berbuat kerusakan. Meskipun definisi kerusakan itu
sangatlah luas akan tetapi dalam kaitannya dengan produksi, larangan tersebut
member arahan nilai dan panduan moral. Produksi Islami bukan hanya dilarang
mengakibatkan kerusakan dalam memanfaatkan alam dan lingkungan artinya ia tidak
boleh mengakibatkan hutan menjadi gundul dan berubah menjadi lahan kritis yang
mengakibatkan banjir dan longsor, menimbulkan polusi yang diatas ambang
batasaman bagi kesehatan. Produksi Islami juga haram menghasilkan produk-produk
yang apabila dikonsumsi akan menimbulkan kerusakan, baik itu rusaknya
kesehatan, apalagi rusaknya moral, dan kepribadian. Contoh, jika telah terbukti
secara ilmiah bahwa rokok menimbulkan begitu banyak mudharatdibandingkan
manfaat yang dihasilkannya, maka memproduksi rokok adalah hal yang tidak
Islami. Sudah barang tentu, Islam melarang produksi barang-barang yang
diharamkan, seperti minuman keras, obat bius, dan sebagainya. Demikia pula
barang dan jasa yang merusak akhlak seperti hiburan-hiburan yang tidak
mendidik.
Aturan etika dan moral yang membatasi
kegiatan produksi tersebut tentu saja berpengaruh terhadap fungsi penawaran
barang dan jasa. Sebagai contoh apabila suatu proses produksi menghasilkan
polusi, maka biaya lingkungan dan sosial tersebut harus dihitug dalam ongkos
produksi sehingga ongkos meningkat dan penawaran akan berkurang. Dampaknya,
kurva penawaran akan begeser ke kiri. Di negara Barat, hal tersebut telah
dilakukan dengan mengenakan pajak polusi atau Pigouvian Tax yang
tujuannya agar perusahaan memperhitungkan biaya eksternal yang timbul akibat
kegiatan produksinya sehingga memengaruhi keputusan produksi dan penjualannya.
-
Penawaran Input.
Fungsi
penawaran input dapat dianalisis dengan cara yang sama. Hal yang membedakan
dalam hal ini adalah bahwa penawaran input sangat dipengaruhi oleh kondisi
permintaan dan penawaran output. Penentuan harga input pada umumnya sangat
dipengaruhi oleh menkanisme pasar.
1. Pandangan
Islam tentang Input dan Kerja
Sejalan
dengan upaya untuk memaksimalkan mashlahah dalam hal pengelolaan
input,seseorang dituntun untuk menggunakan setiap input yang ada dalam
kekuasaannya untuk mendapatkan mashlahah yang tertinggi. Demikian pula jika
hal ini diaplikasikan pada setiap orang baik orang yang memiliki input sumber
daya alam, modal, keahlian, maupun tenaga, maka pertimbangan mashlahah
tetap menjadi perhatian utama. Islam memandang bahwa kunci dari pemanfaat
sumber daya atau input ini adalah dengan cara bekerja. Kerja dalam istilah
Islam sering disebut dengan istilah amal yang memiliki makna lebih luas
daripada sekedar bekerja untuk mendapatkan upah.
2. Fungsi
Penawaran Input
Kerja
adalah wajib (amal) bagi setiap Muslim. Islam mengajarkan manusia untuk
mengalokasikan waktunya untuk keperluan kerja ataupu bukan kerja untuk
mendapatkan mashlahah. Orag boleh saja menggunakan waktunya untuk
menikmati hidup yang dikenal dengan istilah leisure, sepanjang hal
tersebut dilakukan tanpa mendatangkan mudharat. Leisure ini bisa
berbentuk kegiatan bersantai, bermain, dan segala kegiatan yang mampu
mendatangkan kepuasan ketika dilakukan. Oleh karena itu, Islam membatasi leisure
ini sehingga tidak sampai [ada tindakan sia-sia (laghwun) atau
mendatangkan mudharat.[4]
DAFTAR
PUSTAKA
Mardani. 2012. Ayat-Ayat dan Hadis
Ekonomi Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Nasution, Mustafa Edwin. 2006. Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media
Nawawi, Ismail. 2010. Ekonomi
Mikro dalam Perspektif Islam. Jakarta: VIV Press
Pusat Pengkajian dan Pengembangan
Ekonomi Islam. 2008. Ekonomi Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada
[1] Nasution. Mustafa Edwin, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam,
(Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006), hal. 89
[2] Ismail Nawawi, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam, (Jakarta: VIV
Press, 2010), hal.33
[3] Dr. mardani, Ayat-Ayat dan Hadis Ekonomi Syariah: QS. Al-Baqarah
282, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012) hal.2-4
[4] Pusat Pengkajian dan Pengembanagn Ekonomi Islam, Ekonomi Isla, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 362-363
No comments:
Post a Comment