BAB
I
PENDAHULUAN
I.
LATAR BELAKANG
Islam adalah agama yang sempurna yang menyentuh segala aspek kehidupan
manusia, didalamnya terdapat hukum-hukum poilitik, tata negara, ekonomi,
sosial, dan lain sebagainya dari sisi kehidupan manusia.[1]Dari
pada itulah, umat islam dalam kehidupan sehari-harinya selalu berlandaskan pada
dua sumber utama yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, yang terkandung didalamnya
konsep-konsep Hak Asasi Manusia,[2]
yang diantaranya; Hak Hidup (Al-Isra’: 33), Hak Untuk Mendapatkan Pekerjaan dan
Bekerja (Al-Baqarah: 188, An-Nisa: 29 dan 32, dan surah Al-Jumu’ah: 1), Hak
Atas Kehormatan (An-Nur: 27, Al-Hujurat: 11 dan 12), Hak Untuk Mengemukakan
Pendapat (An-Nisa: 59), Hak Kebebasan Beragama dan Toleransi Beragama
(Al-A’raf: 33, Al-Baqarah: 256, Al-An’am: 108, Yunus: 99, Al-Ankabut: 46, dan
surah Al-Mumtahanah: 8), Hak Persamaan di Muka Hukum (An-Nisa: 58) dan Hak
Bebas dari Rasa Takut (Al-Maidah: 32).
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana pandangan aborsi dalam islam dan hak asasi
manusia?
2.
Apa maksud dan pengertian aborsi?
3.
Apa solusi pihak-pihak terkait tentang aborsi?
III.
TUJUAN
1.
Agar kita dapat mengetahui pandangan aborsi dalam
islam dan HAM
2.
Agar kita dapat mengerti maksud dan pengertian aborsi
3.
Agar kita dapat mengetahui solusi tentang aborsi
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Definisi
HAM
Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan YME dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati dan dijunjung
tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Sejarah HAM
Umumnya para pakar di
Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada
tahun 1215 di inggris yang mencanangkan bahwa raja memiliki kekuasaan absolut
(raja yang menciptakan hukum tapi ia sendiri tidak terikat pada hukum) .
Namun sejatinya, islam telah terlebih
dahulu mempelopori di deklarasinya sebuah piagam yang berisi tentang jaminan
HAM yang disebut Piagam Madinah ini disepakati pada tahun 622 M oleh Rasulullah
bersama dengan seluruh masyarakat madinah yang heterogen, yaitu terdiri dari
umat islam, nasrani, yahudi dan beberapa suku arab yg belum memeluk islam.
Piagam ini berisi jaminan terhadap hak
asasi warga madinah, seperti jaminan sosial, persamaan hak, kebebsan
menjalankan ibadah dan keyakinan masing-masing warga, juga persamaan dimata
hukum, dsb,
HISTORYOFINTERNATIONALHUMANRIGHTS
In the UK in 1215 ; Magna Charta ; limiting the power raja2 ( king John ) . After World War I : Treaty of European countries to protect minorities and u should be poured into the country .
19th Century :
• Abolition of the slave trade and the protection of labor rights conventions till the birth of LBB to remove Slavery and the Slave Trade ) .
• Establishment of ILO
• Establishment Birth ICRC Geneva Convention 1864 on the protection of victims of war and boundaries and how to use the war machine .
• Birth of The Hague Convention on the prohibition of the use of poison gas , chemical weapons
• The birth of the Declaration of the Rights of Man and of citizens , followed by the U.S. in 1776 Netherlands 1798, Sweden in 1709 , Norway in 1814 , Belgium in 1831 , Spain in 1812 and soon .After World War II
• Born 1949 Geneva Conventions on humanitarian law
• 1977 Geneva Convention was born on a combination of the Geneva Convention on the protection of victims of war and conventions about the way of war .Ages 20
• 1930-1940 Nazi Holocaust : massacre of minorities
• 1948 Universal Decalaration of Human Rights
• The 1966 International Covenant on Civil and Political Rights
• The 1966 International Covenant on Economical and Social and Cultural Rights .
In the UK in 1215 ; Magna Charta ; limiting the power raja2 ( king John ) . After World War I : Treaty of European countries to protect minorities and u should be poured into the country .
19th Century :
• Abolition of the slave trade and the protection of labor rights conventions till the birth of LBB to remove Slavery and the Slave Trade ) .
• Establishment of ILO
• Establishment Birth ICRC Geneva Convention 1864 on the protection of victims of war and boundaries and how to use the war machine .
• Birth of The Hague Convention on the prohibition of the use of poison gas , chemical weapons
• The birth of the Declaration of the Rights of Man and of citizens , followed by the U.S. in 1776 Netherlands 1798, Sweden in 1709 , Norway in 1814 , Belgium in 1831 , Spain in 1812 and soon .After World War II
• Born 1949 Geneva Conventions on humanitarian law
• 1977 Geneva Convention was born on a combination of the Geneva Convention on the protection of victims of war and conventions about the way of war .Ages 20
• 1930-1940 Nazi Holocaust : massacre of minorities
• 1948 Universal Decalaration of Human Rights
• The 1966 International Covenant on Civil and Political Rights
• The 1966 International Covenant on Economical and Social and Cultural Rights .
3. Perbedaan
Prinsip antara Konsep HAM dalam Pandangan Islam dan Barat
HAM menurut pemikiran
barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala suatu berpusat kepada
manusi.Manusia sangat dipentingkan.sebaliknya, HAM dilihat dari sudut pandang
islam bersifat teosentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan
demikian Tuhan sangat dipentingkan. HAM dalam islam tidak semata-mata
menekankan kepada HAM saja melainkan hak-hak itu dilandasi kewajiban asasi
manusia untu mengabdi kepada Allah sebagai penciptanya.
Prinsip-prinsip HAM
yang tercantum dalam al Quran antara lain:
1. Martabat
manusia
Manusia mempunyai kedudukan atau
martabat yan tinggi.Martabat yang tinggi yang telah dianugerahkan Allah pada
hakekatnya merupakan fitrah yg tidak dapat dipisahkan dari diri manusia.
a.
Prinsip
persamaan
Pada dasarnya
semua manusia sama, karna semuanya adalah hamba Allah
b.
Prinsip
kebebasan menyatakan pendapat
Al Quran memerintahkan
kepada manusia agar berani menggunakan akal pikiran terutama untuk mnyatakan
pendapat yang benar
c. Prinsip
kebebsan beragama
Prinsip ini
mengandung makna bahwa manusia sepenuhnya mempunyai kebebasan untuk menganut
suatu keyakinan yang disenanginya
d.
Hak atas jaminan sosial
e.
Hak atas harta benda
Siapapun bahkan
penguasa sekali pun tidak diperbolehkan merampas hak milik orang lain kecuali
untuk kepentingan umum.
ولادةميثاقالمدينة المنورةليستالأخيرة منهجرةالنبيمحمدصلىمن مكة إلى المدينة، وتعتبر امتدادا
لاتفاق السابقتينوهذا
هوالعقبة1و 2.وبعد هجرة الرسولإلى المدينة المنورة، ثم جاءالمسلمين المسالمين، حياة سلمية ومزدهرة في المدينة المنورةبقيادةالنبي محمدصلى، والتي تتكونمن المهاجرينوالأنصار، وبعضالقبائل العربيةمناليهودوالمشركين المدينة
المنورة.وبعد ذلك،
ثم أصبحالمدينةمركزا للأنشطة الإسلامية والتنمية فى العالم مسلم.
Kelahiran Piagam Madinah tidaklah lepas dari adanya hijrah Nabi Muhamad SAW
dari Makkah ke Madinah,
dan merupakan kepanjangan dari dua perjanjian sebelumnya yaitu bai’at aqabah 1
dan 2. Dan setelah hijrahnya Nabi ke Madinah, maka muncullah masyarakat Islam
yang damai, tentram dan sejahtera di Madinah yang dipimpin oleh Nabi Muhammad
SAW, yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar, dan beberapa kabilah arab dari
Yahudi dan kaum musyrik Madinah.[3]Dan
setelah itu, maka Madinah menjadi pusat bagi kegiatan keislaman dan
perkembangan dunia Islam.
Dengan tercapainya
kesepakatan antar kaum di Madinah, maka semakin heterogenlah masyarakat yang
menduduki Madinah.Selain itu, perjanjian ini juga menjadi sangat penting bagi
diri Nabi sendiri. Piagam madinah ini secara tidak langsung menunjukkan
kapasitas Nabi sebagai seorang pemimpin dan politikus yang ulung, ditandai
dengan;[4]
a. Keberhasilan
Nabi Muhammad SAW menyatukan umat Islam dalam satu panji, yaitu Islam, dengan
mengabaikan perbedaan suku, ras dan kabilah. Dan menyatukan hati semua kaum
muslimin dalam satu perasaan.
b. Menjadikan
agama sebagai alasan yang paling kuat, sebagai pengerat antar umat mengalahkan
hubungan antar keluarga.
c. Bahwa
ikatan yang terbangun atas dasar agama terdapat didalamnya hak-hak atas setiap
individu, dan tercapainya kedamaian dan ketentraman umat.
d. Adanya
kesamaan hak antara kaum muslimin dan yahudi dalam hal maslahat umum, dan
dibukannya pintu selebar-lebarnya bagi siapa saja yang ingin memeluk agama
Islam dan melindungi hak-hak mereka.
Pagam madinah sendiri
terdiri dari 70 pasal, dan ditulis dalam 4 tahapan yang berbeda.Pada penulisan
pertama terdapat 28 pasal, yang didalamnya mengatur hubungan antara kaum
muslimin sendiri.Pada penulisan yang kedua ada 25 pasal yang mengatur hubungan
antara umat Islam dan Yahudi.Dan penulisan yang ketiga terjadi setelah
terjadinya perjanjian Hudaibiyah pada tahun ke-2 Hijrah, yang merupakan
penekanan atau pengulangan dari pasal pertama dan kedua.Sedangkan pada tahap
yang keempat ini hanya terdapat 7 pasal dan mengatur hubungan antara kabilah
yang memeluk Islam.
Perjuangan panjang masyarakat barat dalam menegakkan Hak Asasi Manusia
yang ditandai dengan munculnya Magna Charta hingga Universal Declaration of
Human Right, ternyata telah terlebih dahulu di dahului umat Islam, yaitu dengan
adanya Piagam Madinah yang menjadi tonggak awal berdirinya Negara Islam di
bawah panji Islam.
Piagam Madinah, yang merupakan piagam tertulis pertama di dunia ini telah
meletakkan dasar-dasar Hak Asasi Manusia yang berlandaskan Syari’at Islam. Pada
awal pembukaan Piagam Madinah telah disebutkan bahwa semua manusia itu adalah
umat yang satu, yang dilahirkan dari sumber yang sama, jadi tidak ada perbedaan
antara seorang dengan orang lain dalam segala hal. Namun dalam islam ada satu
hal yang membuat seorang dianggap lebih tinggi derajatnya dimata Allah, yaitu
kadar imannya, jadi bukan dilihat dari warna kulit, suku, ras, Negara dan jenis
kelaminnya, namun kadar iman seseorang itu yang membedakannya dengan orang
lain.
Selain
adanya persaman hak diantara setiap manusia, Piagam Madinah juga mengakomodasi
adanya kebebasan (yang dimaksud kebebasan disini adalah kebebasan yang masih
dalam ruang lingkup syari’ah) yang berbeda dengan kebebasan yang terdapat dalam
undang-undang lain pada masa sekarang ini, yang mengedepankan hawa nafsu
manusia daripada ketentuan syari’at.
Dalam masalah kebebasan ini, yang dengannya terjaminlah segala kemaslahatan
manusia dari segala bentuk penindasan, ketakutan, dan perbudakan. Selain itu,
kebebasan juga menjadikan manusia seperti apa yang dikehendaki Allah SWT,
sebagai khalifah Allah di bumi ini dan hambanya sekaligus.
Dari uraian diatas dapat diambil sebuah kesimpulan, bahwa Hak Asasi Manusia
yang dimaksud oleh Piagam Madinah adalah Persamaan antara setiap individu
manusia dalam segala segi kehidupan bermasyarakat, dan juga kebebasan manusia
dalam beragama dan hormat-menghormati antar pemeluk agama, Hak-hak politik yang
di tandai dengan adanya persamaan hak antara setiap manusia di muka hukum dan
social politik.
Hikmah dari kemanusiaan yang ada dalam
Islam adalah; Persaudaraan, Kebebasan dan Persamaan. Dan Islam, menyeru kepada
ketiganya itu, menempatkannya dalam gambaran yang nyata, dan melindunginya
dengan akidah dan syari’atnya dengan kuat, dengan tidak hanya mencantumkannya
dalam hukum-hukumnya sebagai syair-syair, bahkan Islam telah menerapkannya
dalam kehidupan sehari-hari para umatnya.
Ada dua asas yang sangat mendasar dalam Piagam Madinah, yang tidak terdapat di
Negara manapun kecuali Negara yang didirikan dengan dasar agama, pertama,
kebebasan beragama, kedua, adalah asas yang mendasari adanya pemikiran
kemanusiaan dan persaudaraan, asas yang melindungi persamaan hak dan persamaan
kewajiban atas segenap individu dari seluruh warga Negara.
Pada hakikatnya Piagam Madinah itu mempunyai empat rumusan utama, yang
merupakan inti dari keseluruhan pasal yang ada, yaitu;
a) Persatuan
umat Islam dari berbagai kabilah menjadi umat yang satu.
b) Menumbuhkan
sikap toleransi dan tolong-menolong antara komunitas masyarakat yang baru.
c) Terjaminnya
kemanan dan ketentraman Negara, dengan diwajibkannya setiap individu untuk
membela Negara.
d) Adanya
persamaan dan kebebasan bagi semua pemeluk agama, dalam kehidupan sehari-hari
bersama masyarakat muslim.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia yang terkandung dalam
Piagam Madinah adalah;
1. Persamaan,
2. Kebebasan
beragama,
3. Hak
Ekonomi,
4. Dan
Hak hidup.
Secara terminologi atau istilah Ibnu
Manzur mendefenisikan bahwa Aborsi ialah menggugurkan bayi sebelum mengecap
kehidupan didunia ini, pelakunya adalah wanita itu sendiri disebabkan karena
terpukul mental dan yang lainnya.
Selanjutnya Ensiklopedia Indonesia
memberikan pengertian bahwa Aborsi adalah : Pengakhiran kehamilan sebelum masa
gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.
الحق على الحياة من
الصك ليست مضمونة ل يكون
على حق.على سبيل
المثال ، وفقا
للاتفاقية الأوروبية ، الحرمان
من الحياة لا يتعارض مع
الحق في الحياة ، عندما كان التراجع بسبب
إجراءات محددة تم تعيينها. في بعض الصكوك البنادق
عقوبة الإعدام تكون في بروتوكول منفصل . العهد الدولي الخاص
بالحقوق المدنية و الاتفاقية الأمريكية ل السياسية وكلا
الحد عقوبة الإعدام على " أشد الجرائم خطورة "، على حد
سواء رتبت أن عقوبة الإعدام
ينبغي ألا تفرض من قبل " القرار النهائي لل
محكمة للسلطات المختصة" وفقا لل قوانين لا
بأثر رجعي . كل من
هذه الاتفاقيات الدولية منح الحق للعثور
على
" عفو أو تخفيف " ،
ويحظر فرض عقوبة الإعدام على
الأشخاص الذين تقل أعمارهم عن
ثمانية عشر عاما في ذلك
الوقت من الشر ، و تحظر إعدام النساء
الحوامل. الاتفاقية الأوروبية تنص
على حكم الإعدام الصادر عن
محكمة ، وبعد
الحصول على الثقة من جريمة
لأن النتائج التي يحددها القانون
Aborsi merupakan suatu proses
pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita
Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260), Sedangkan Menurut Dr. Musthafa
Lubnah dalam karangnya Naqlan an-jarimatil Ijhadh al- Hawamil, ia menyatakan
bahwa sebagian Ulama syafi’iyah berpendapat bahwa aborsi adalah seorang wanita
membuang janin sebelum sempurna masa kehamilannya hidup atau mati, sehingga
janin tersebut tidak dapat menikmati kehidupan di dunia ini. Sedangkan bayi tersebut
telah sempurna sebagian penciptaannya.
Pengguguran dapat dilakukan dengan
mengkonsumsi obat-obatan atau dengan cara operasi. Dalam hal ini pula Dr.
Muhammad Ali al-Bar dalam karyanya (Khalqul Insan baina at-Tibbi wal Qur’an)
memaknai bahwa aborsi adalah keluarnnya kandungan rahim sebelum 22 minggu akhir
wanita atau 20 minggu dari hari bercampurnya sperma dengan sel telur wanita,
kebiasaannya terjadi keguguran ialah pada tiga bulan pertama dari masa
kehamilan ketika rahim memuntahkan kandungannya, baik janin maupun segumpal
daging atau darah. Prof. Dr. Shalah Karim mendefenisikan bahwa aborsi adalah
berakhirnya kehamilan sebelum minggu ke 28 atau pada bulan pertama permulaan
kehamilan.
Dari Ibnu Mas’ud bahwasanya
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya seseorang dari
kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari.
Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumlah darah beku.Ketika
genap empat puluh hari ketiga, berubahlah menjadi segumpal daging.Kemudian
Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis
empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya,
baik yang celaka, maupun yang bahagia. (HR Bukhari dan Muslim)
Janganlah kamu mencari alasan untuk
menggugurkan kandunganmu dan menghindar darinya dengan cara apapun, karena
ALLAH Ta’ala memberikan keringanan padamu dengan berbuka di bulan Ramadhan
bilamana puasa itu menyusahkan dirimu atau puasa itu dapat membahayakan
kehamilanmu. Sungguh, perbuatan aborsi (menggugurkan kandungan) tidak asing
lagi di zaman ini.Padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan.
Apabila ruh (nyawa) telah ditiupkan
ke dalam kandungan dan janin itu kemudian mati karena aborsi, maka hal itu
merupakan pembunuhan yang diharamkan oleh ALLAH Ta’ala dan termasuk pembunuhan
jiwa tanpa hak.Ini termasuk dalam rangkaian Hukum Pertanggungjawaban Pidana,
pihak yang telah melakukan pembunuhan berkewajiban membayar diyat sesuai
perincian ketentuan yang ada.
Menurut sebagaian imam, seseorang
yang membunuh janin berkewajiban membayar kafarat yaitu dengan memerdekakan
budak perempuan yang mukmin, jika tidak mendapatkannya maka berpuasa selama 2
bulan berturut-turut.Sebab sebagian ulama menyamakan perbuatan ini dengan
al-ma’udatu ash-shughra (bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup).
Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Rahimahullahu Ta’ala berkata di dalam Majmu Al-Fatawa (11/151) : Adapun usaha
untuk menggugurkan kandungan, maka hal itu tidak boleh, karena belum ada hak
kematiannya. Namun jika ia sudah pasti mati, maka diperbolehkan.
Dan apabila bayi-bayi perempuan yang
dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa Apakah Dia dibunuh. [QS At-Takwir 81 :
8-9]
Imam Ibnul Qayyim Al-Jauzi berkata
di dalam kita Ahkamu An-Nisaa’ (halaman. 108-109) pada judul Nikah adalah Upaya
untuk Melestarikan Keturunan : Dan tidak setiap air (yang memancar) menjadi
anak, maka apabila bertemu (kawin) telah sampailah pada apa yang dimaksud.
Sedangkan keyakinan terhadap pengguguran adalah bertentangan dengan maksud
tujuannya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
·
HAM dilihat dari sudut pandang islam bersifat
teosentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan demikian Tuhan
sangat dipentingkan. HAM dalam islam tidak
semata-mata
menekankan kepada HAM saja melainkan hak-hak itu dilandasi kewajiban asasi
manusia untu mengabdi kepada Allah sebagai penciptanya.HAM menurut pemikiran
barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala suatu berpusat kepada
manusi.Manusia sangat dipentingkan.
·
Aborsi adalah seorang wanita
membuang janin sebelum sempurna masa kehamilannya hidup atau mati, sehingga
janin tersebut tidak dapat menikmati kehidupan di dunia ini. Sedangkan bayi
tersebut telah sempurna sebagian penciptaannya.
Pengguguran
dapat dilakukan dengan mengkonsumsi obat-obatan atau dengan cara operasi. Dalam
hal ini pula Dr. Muhammad Ali al-Bar dalam karyanya (Khalqul Insan baina at-Tibbi
wal Qur’an) memaknai bahwa aborsi adalah keluarnnya kandungan rahim sebelum 22
minggu akhir wanita atau 20 minggu dari hari bercampurnya sperma dengan sel
telur wanita, kebiasaannya terjadi keguguran ialah pada tiga bulan pertama dari
masa kehamilan ketika rahim memuntahkan kandungannya
DAFTAR PUSTAKA
George Clack. Hak Asasi Manusia Sebuah Pengantar.
(Jakarta: Sinar Harapan. 1998).
Tim ICCE Universitas Islam Indonesia Jakarta. Pendidikan
Kewargaan (Civic Education): Demoktasi, Hak Asasi Manusia, dalam Masyarakat
Madani. (Jakarta: Kencana 2005).
Taufiq
Abdullah, Ensiklopedi Tematis Dunia Islam; Ajaran. (Jakarta: PT ICHTIAR
BARU VAN HOEVE).
Hasan Ibrahim Hasan. Ibid.
Slamet Warto Wardoyo, dalam Muladi. Hak Asasi Manusia
– Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat.
(Bandung: Refika Aditama, 2005).
Elviandri.
Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam; Kajian Konsep dan Historis.
Al
Baghdadi, Abdurrahman.1998.Emansipasi Adakah Dalam Islam.Gema Insani Press: Jakarta.
No comments:
Post a Comment