Monday, June 20, 2016

Hak Asasi Manusia dalam Kajian Hukum Tata Negara islam



BAB I
PENDAHULUAN
I.                   LATAR BELAKANG

Islam adalah agama yang sempurna yang menyentuh segala aspek kehidupan manusia, didalamnya terdapat hukum-hukum poilitik, tata negara, ekonomi, sosial, dan lain sebagainya dari sisi kehidupan manusia.[1]Dari pada itulah, umat islam dalam kehidupan sehari-harinya selalu berlandaskan pada dua sumber utama yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, yang terkandung didalamnya konsep-konsep Hak Asasi Manusia,[2] yang diantaranya; Hak Hidup (Al-Isra’: 33), Hak Untuk Mendapatkan Pekerjaan dan Bekerja (Al-Baqarah: 188, An-Nisa: 29 dan 32, dan surah Al-Jumu’ah: 1), Hak Atas Kehormatan (An-Nur: 27, Al-Hujurat: 11 dan 12), Hak Untuk Mengemukakan Pendapat (An-Nisa: 59), Hak Kebebasan Beragama dan Toleransi Beragama (Al-A’raf: 33, Al-Baqarah: 256, Al-An’am: 108, Yunus: 99, Al-Ankabut: 46, dan surah Al-Mumtahanah: 8), Hak Persamaan di Muka Hukum (An-Nisa: 58) dan Hak Bebas dari Rasa Takut (Al-Maidah: 32).

II.                RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pandangan aborsi dalam islam dan hak asasi manusia?
2.      Apa maksud dan pengertian aborsi?
3.      Apa solusi pihak-pihak terkait tentang aborsi?

III.             TUJUAN
1.      Agar kita dapat mengetahui pandangan aborsi dalam islam dan HAM
2.      Agar kita dapat mengerti maksud dan pengertian aborsi
3.      Agar kita dapat mengetahui solusi tentang aborsi



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Definisi HAM
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.       Sejarah HAM
Umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di inggris yang mencanangkan bahwa raja memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum tapi ia sendiri tidak terikat pada hukum) .
Namun sejatinya, islam telah terlebih dahulu mempelopori di deklarasinya sebuah piagam yang berisi tentang jaminan HAM yang disebut Piagam Madinah ini disepakati pada tahun 622 M oleh Rasulullah bersama dengan seluruh masyarakat madinah yang heterogen, yaitu terdiri dari umat islam, nasrani, yahudi dan beberapa suku arab yg belum memeluk islam.
Piagam ini berisi jaminan terhadap hak asasi warga madinah, seperti jaminan sosial, persamaan hak, kebebsan menjalankan ibadah dan keyakinan masing-masing warga, juga persamaan dimata hukum, dsb,
HISTORYOFINTERNATIONALHUMANRIGHTS
In the UK in 1215 ; Magna Charta ; limiting the power raja2 ( king John ) . After World War I : Treaty of European countries to protect minorities and u should be poured into the country .
19th Century :
• Abolition of the slave trade and the protection of labor rights conventions till the birth of LBB to remove Slavery and the Slave Trade ) .
• Establishment of ILO
• Establishment Birth ICRC Geneva Convention 1864 on the protection of victims of war and boundaries and how to use the war machine .
• Birth of The Hague Convention on the prohibition of the use of poison gas , chemical weapons
• The birth of the Declaration of the Rights of Man and of citizens , followed by the U.S. in 1776 Netherlands 1798, Sweden in 1709 , Norway in 1814 , Belgium in 1831 , Spain in 1812 and soon .After World War II
• Born 1949 Geneva Conventions on humanitarian law
• 1977 Geneva Convention was born on a combination of the Geneva Convention on the protection of victims of war and conventions about the way of war .Ages 20
• 1930-1940 Nazi Holocaust : massacre of minorities
• 1948 Universal Decalaration of Human Rights
• The 1966 International Covenant on Civil and Political Rights
• The 1966 International Covenant on Economical and Social and Cultural Rights .
3.      Perbedaan Prinsip antara Konsep HAM dalam Pandangan Islam dan Barat
HAM menurut pemikiran barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala suatu berpusat kepada manusi.Manusia sangat dipentingkan.sebaliknya, HAM dilihat dari sudut pandang islam bersifat teosentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan demikian Tuhan sangat dipentingkan. HAM dalam islam tidak semata-mata menekankan kepada HAM saja melainkan hak-hak itu dilandasi kewajiban asasi manusia untu mengabdi kepada Allah sebagai penciptanya.
Prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam al Quran antara lain:
1.      Martabat manusia
Manusia mempunyai kedudukan atau martabat yan tinggi.Martabat yang tinggi yang telah dianugerahkan Allah pada hakekatnya merupakan fitrah yg tidak dapat dipisahkan dari diri manusia.
a.       Prinsip persamaan
Pada dasarnya semua manusia sama, karna semuanya adalah hamba Allah
b.      Prinsip kebebasan menyatakan pendapat
Al Quran memerintahkan kepada manusia agar berani menggunakan akal pikiran terutama untuk mnyatakan pendapat yang benar
c.       Prinsip kebebsan beragama
Prinsip ini mengandung makna bahwa manusia sepenuhnya mempunyai kebebasan untuk menganut suatu keyakinan yang disenanginya
d. Hak atas jaminan sosial
e. Hak atas harta benda
Siapapun bahkan penguasa sekali pun tidak diperbolehkan merampas hak milik orang lain kecuali untuk kepentingan umum.
ولادةميثاقالمدينة المنورةليستالأخيرة منهجرةالنبيمحمدصلىمن مكة إلى المدينة، وتعتبر امتدادا لاتفاق السابقتينوهذا هوالعقبة1و 2.وبعد هجرة الرسولإلى المدينة المنورة، ثم جاءالمسلمين المسالمين، حياة سلمية ومزدهرة في المدينة المنورةبقيادةالنبي محمدصلى، والتي تتكونمن المهاجرينوالأنصار، وبعضالقبائل العربيةمناليهودوالمشركين المدينة المنورة.وبعد ذلك، ثم أصبحالمدينةمركزا للأنشطة الإسلامية والتنمية فى العالم مسلم.
Kelahiran Piagam Madinah tidaklah lepas dari adanya hijrah Nabi Muhamad SAW dari Makkah ke Madinah, dan merupakan kepanjangan dari dua perjanjian sebelumnya yaitu bai’at aqabah 1 dan 2. Dan setelah hijrahnya Nabi ke Madinah, maka muncullah masyarakat Islam yang damai, tentram dan sejahtera di Madinah yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW, yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar, dan beberapa kabilah arab dari Yahudi dan kaum musyrik Madinah.[3]Dan setelah itu, maka Madinah menjadi pusat bagi kegiatan keislaman dan perkembangan dunia Islam.
Dengan tercapainya kesepakatan antar kaum di Madinah, maka semakin heterogenlah masyarakat yang menduduki Madinah.Selain itu, perjanjian ini juga menjadi sangat penting bagi diri Nabi sendiri. Piagam madinah ini secara tidak langsung menunjukkan kapasitas Nabi sebagai seorang pemimpin dan politikus yang ulung, ditandai dengan;[4]
a.       Keberhasilan Nabi Muhammad SAW menyatukan umat Islam dalam satu panji, yaitu Islam, dengan mengabaikan perbedaan suku, ras dan kabilah. Dan menyatukan hati semua kaum muslimin dalam satu perasaan.
b.      Menjadikan agama sebagai alasan yang paling kuat, sebagai pengerat antar umat mengalahkan hubungan antar keluarga.
c.       Bahwa ikatan yang terbangun atas dasar agama terdapat didalamnya hak-hak atas setiap individu, dan tercapainya kedamaian dan ketentraman umat.
d.      Adanya kesamaan hak antara kaum muslimin dan yahudi dalam hal maslahat umum, dan dibukannya pintu selebar-lebarnya bagi siapa saja yang ingin memeluk agama Islam dan melindungi hak-hak mereka.
Pagam madinah sendiri terdiri dari 70 pasal, dan ditulis dalam 4 tahapan yang berbeda.Pada penulisan pertama terdapat 28 pasal, yang didalamnya mengatur hubungan antara kaum muslimin sendiri.Pada penulisan yang kedua ada 25 pasal yang mengatur hubungan antara umat Islam dan Yahudi.Dan penulisan yang ketiga terjadi setelah terjadinya perjanjian Hudaibiyah pada tahun ke-2 Hijrah, yang merupakan penekanan atau pengulangan dari pasal pertama dan kedua.Sedangkan pada tahap yang keempat ini hanya terdapat 7 pasal dan mengatur hubungan antara kabilah yang memeluk Islam.
Perjuangan panjang masyarakat barat dalam menegakkan Hak Asasi Manusia yang ditandai dengan munculnya Magna Charta hingga Universal Declaration of Human Right, ternyata telah terlebih dahulu di dahului umat Islam, yaitu dengan adanya Piagam Madinah yang menjadi tonggak awal berdirinya Negara Islam di bawah panji Islam.
            Piagam Madinah, yang merupakan piagam tertulis pertama di dunia ini telah meletakkan dasar-dasar Hak Asasi Manusia yang berlandaskan Syari’at Islam. Pada awal pembukaan Piagam Madinah telah disebutkan bahwa semua manusia itu adalah umat yang satu, yang dilahirkan dari sumber yang sama, jadi tidak ada perbedaan antara seorang dengan orang lain dalam segala hal. Namun dalam islam ada satu hal yang membuat seorang dianggap lebih tinggi derajatnya dimata Allah, yaitu kadar imannya, jadi bukan dilihat dari warna kulit, suku, ras, Negara dan jenis kelaminnya, namun kadar iman seseorang itu yang membedakannya dengan orang lain.
          Selain adanya persaman hak diantara setiap manusia, Piagam Madinah juga mengakomodasi adanya kebebasan (yang dimaksud kebebasan disini adalah kebebasan yang masih dalam ruang lingkup syari’ah) yang berbeda dengan kebebasan yang terdapat dalam undang-undang lain pada masa sekarang ini, yang mengedepankan hawa nafsu manusia daripada ketentuan syari’at.
            Dalam masalah kebebasan ini, yang dengannya terjaminlah segala kemaslahatan manusia dari segala bentuk penindasan, ketakutan, dan perbudakan. Selain itu, kebebasan juga menjadikan manusia seperti apa yang dikehendaki Allah SWT, sebagai khalifah Allah di bumi ini dan hambanya sekaligus.
            Dari uraian diatas dapat diambil sebuah kesimpulan, bahwa Hak Asasi Manusia yang dimaksud oleh Piagam Madinah adalah Persamaan antara setiap individu manusia dalam segala segi kehidupan bermasyarakat, dan juga kebebasan manusia dalam beragama dan hormat-menghormati antar pemeluk agama, Hak-hak politik yang di tandai dengan adanya persamaan hak antara setiap manusia di muka hukum dan social politik.
Hikmah dari kemanusiaan yang ada dalam Islam adalah; Persaudaraan, Kebebasan dan Persamaan. Dan Islam, menyeru kepada ketiganya itu, menempatkannya dalam gambaran yang nyata, dan melindunginya dengan akidah dan syari’atnya dengan kuat, dengan tidak hanya mencantumkannya dalam hukum-hukumnya sebagai syair-syair, bahkan Islam telah menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari para umatnya.
            Ada dua asas yang sangat mendasar dalam Piagam Madinah, yang tidak terdapat di Negara manapun kecuali Negara yang didirikan dengan dasar agama, pertama, kebebasan beragama, kedua, adalah asas yang mendasari adanya pemikiran kemanusiaan dan persaudaraan, asas yang melindungi persamaan hak dan persamaan kewajiban atas segenap individu dari seluruh warga Negara.
            Pada hakikatnya Piagam Madinah itu mempunyai empat rumusan utama, yang merupakan inti dari keseluruhan pasal yang ada, yaitu;
a)      Persatuan umat Islam dari berbagai kabilah menjadi umat yang satu.
b)      Menumbuhkan sikap toleransi dan tolong-menolong antara komunitas masyarakat yang baru.
c)      Terjaminnya kemanan dan ketentraman Negara, dengan diwajibkannya setiap individu untuk membela Negara.
d)     Adanya persamaan dan kebebasan bagi semua pemeluk agama, dalam kehidupan sehari-hari bersama masyarakat muslim.
            Dari sini, dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia yang terkandung dalam Piagam Madinah adalah;
1.      Persamaan,
2.      Kebebasan beragama,
3.      Hak Ekonomi,
4.      Dan Hak hidup.
Secara terminologi atau istilah Ibnu Manzur mendefenisikan bahwa Aborsi ialah menggugurkan bayi sebelum mengecap kehidupan didunia ini, pelakunya adalah wanita itu sendiri disebabkan karena terpukul mental dan yang lainnya.
Selanjutnya Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian bahwa Aborsi adalah : Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.
الحق على الحياة من الصك ليست مضمونة ل يكون على حق.على سبيل المثال ، وفقا للاتفاقية الأوروبية ، الحرمان من الحياة لا يتعارض مع الحق في الحياة ، عندما كان التراجع بسبب إجراءات محددة تم تعيينها. في بعض الصكوك البنادق عقوبة الإعدام تكون في بروتوكول منفصل . العهد الدولي الخاص بالحقوق المدنية و الاتفاقية الأمريكية ل السياسية وكلا الحد عقوبة الإعدام على " أشد الجرائم خطورة "، على حد سواء رتبت أن عقوبة الإعدام ينبغي ألا تفرض من قبل " القرار النهائي لل محكمة للسلطات المختصة" وفقا لل قوانين لا بأثر رجعي . كل من هذه الاتفاقيات الدولية منح الحق للعثور على " عفو أو تخفيف " ، ويحظر فرض عقوبة الإعدام على الأشخاص الذين تقل أعمارهم عن ثمانية عشر عاما في ذلك الوقت من الشر ، و تحظر إعدام النساء الحوامل. الاتفاقية الأوروبية تنص على حكم الإعدام الصادر عن محكمة ، وبعد الحصول على الثقة من جريمة لأن النتائج التي يحددها القانون
Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260), Sedangkan Menurut Dr. Musthafa Lubnah dalam karangnya Naqlan an-jarimatil Ijhadh al- Hawamil, ia menyatakan bahwa sebagian Ulama syafi’iyah berpendapat bahwa aborsi adalah seorang wanita membuang janin sebelum sempurna masa kehamilannya hidup atau mati, sehingga janin tersebut tidak dapat menikmati kehidupan di dunia ini. Sedangkan bayi tersebut telah sempurna sebagian penciptaannya.
Pengguguran dapat dilakukan dengan mengkonsumsi obat-obatan atau dengan cara operasi. Dalam hal ini pula Dr. Muhammad Ali al-Bar dalam karyanya (Khalqul Insan baina at-Tibbi wal Qur’an) memaknai bahwa aborsi adalah keluarnnya kandungan rahim sebelum 22 minggu akhir wanita atau 20 minggu dari hari bercampurnya sperma dengan sel telur wanita, kebiasaannya terjadi keguguran ialah pada tiga bulan pertama dari masa kehamilan ketika rahim memuntahkan kandungannya, baik janin maupun segumpal daging atau darah. Prof. Dr. Shalah Karim mendefenisikan bahwa aborsi adalah berakhirnya kehamilan sebelum minggu ke 28 atau pada bulan pertama permulaan kehamilan.
Dari Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumlah darah beku.Ketika genap empat puluh hari ketiga, berubahlah menjadi segumpal daging.Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. (HR Bukhari dan Muslim)
Janganlah kamu mencari alasan untuk menggugurkan kandunganmu dan menghindar darinya dengan cara apapun, karena ALLAH Ta’ala memberikan keringanan padamu dengan berbuka di bulan Ramadhan bilamana puasa itu menyusahkan dirimu atau puasa itu dapat membahayakan kehamilanmu. Sungguh, perbuatan aborsi (menggugurkan kandungan) tidak asing lagi di zaman ini.Padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan.
Apabila ruh (nyawa) telah ditiupkan ke dalam kandungan dan janin itu kemudian mati karena aborsi, maka hal itu merupakan pembunuhan yang diharamkan oleh ALLAH Ta’ala dan termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak.Ini termasuk dalam rangkaian Hukum Pertanggungjawaban Pidana, pihak yang telah melakukan pembunuhan berkewajiban membayar diyat sesuai perincian ketentuan yang ada.
Menurut sebagaian imam, seseorang yang membunuh janin berkewajiban membayar kafarat yaitu dengan memerdekakan budak perempuan yang mukmin, jika tidak mendapatkannya maka berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.Sebab sebagian ulama menyamakan perbuatan ini dengan al-ma’udatu ash-shughra (bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup).
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullahu Ta’ala berkata di dalam Majmu Al-Fatawa (11/151) : Adapun usaha untuk menggugurkan kandungan, maka hal itu tidak boleh, karena belum ada hak kematiannya. Namun jika ia sudah pasti mati, maka diperbolehkan.
Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa Apakah Dia dibunuh. [QS At-Takwir 81 : 8-9]
Imam Ibnul Qayyim Al-Jauzi berkata di dalam kita Ahkamu An-Nisaa’ (halaman. 108-109) pada judul Nikah adalah Upaya untuk Melestarikan Keturunan : Dan tidak setiap air (yang memancar) menjadi anak, maka apabila bertemu (kawin) telah sampailah pada apa yang dimaksud. Sedangkan keyakinan terhadap pengguguran adalah bertentangan dengan maksud tujuannya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
·          HAM dilihat dari sudut pandang islam bersifat teosentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan demikian Tuhan sangat dipentingkan. HAM dalam islam tidak
semata-mata menekankan kepada HAM saja melainkan hak-hak itu dilandasi kewajiban asasi manusia untu mengabdi kepada Allah sebagai penciptanya.HAM menurut pemikiran barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala suatu berpusat kepada manusi.Manusia sangat dipentingkan.
·         Aborsi adalah seorang wanita membuang janin sebelum sempurna masa kehamilannya hidup atau mati, sehingga janin tersebut tidak dapat menikmati kehidupan di dunia ini. Sedangkan bayi tersebut telah sempurna sebagian penciptaannya.
Pengguguran dapat dilakukan dengan mengkonsumsi obat-obatan atau dengan cara operasi. Dalam hal ini pula Dr. Muhammad Ali al-Bar dalam karyanya (Khalqul Insan baina at-Tibbi wal Qur’an) memaknai bahwa aborsi adalah keluarnnya kandungan rahim sebelum 22 minggu akhir wanita atau 20 minggu dari hari bercampurnya sperma dengan sel telur wanita, kebiasaannya terjadi keguguran ialah pada tiga bulan pertama dari masa kehamilan ketika rahim memuntahkan kandungannya








DAFTAR PUSTAKA
George Clack. Hak Asasi Manusia Sebuah Pengantar. (Jakarta: Sinar Harapan. 1998).

Tim ICCE Universitas Islam Indonesia Jakarta. Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demoktasi, Hak Asasi Manusia, dalam Masyarakat Madani. (Jakarta: Kencana 2005).
Taufiq Abdullah, Ensiklopedi Tematis Dunia Islam; Ajaran. (Jakarta: PT ICHTIAR BARU VAN HOEVE).
Hasan Ibrahim Hasan. Ibid.
Slamet Warto Wardoyo, dalam Muladi. Hak Asasi Manusia – Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. (Bandung: Refika Aditama, 2005).
Elviandri. Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam; Kajian Konsep dan Historis.
Al Baghdadi, Abdurrahman.1998.Emansipasi Adakah Dalam Islam.Gema Insani Press: Jakarta.










[1]Suyuthi Pulungan. 2002. Ibid,
[2]Ibid
[3]Taufiq Abdullah, Ensiklopedi Tematis Dunia Islam; Ajaran. (Jakarta: PT ICHTIAR BARU VAN HOEVE).
[4]Hasan Ibrahim Hasan. Ibid.

No comments:

Post a Comment