Monday, June 20, 2016

Asas Asas Hukum Pidana



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Peradilan pidana sekarang ini didasarkan atas beberapa asas yang tujuannya antara lain adalah membatasi kewenang-wenangan yang mungkin timbul dalam hukum-hukum pidana dan mengawasi serta membatasi pelaksanaan dari kekuasaan itu.
Tujuan utamanya adalah untuk menormakan fungsi pengawasan dari hukum pidana itu. Asas-asas tersebut diantaranya asas legalitas, nasionalitas, dan teritorialitas. Mengingat negara kita adalah negara hukum, maka sangatlah penting untuk kita pelajari mengenai asas-asas hukum pidana.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan Asas legalitas?
2.      Apa yang dimaksud dengan Asas nasionalitas?
3.      Apa yang dimaksud dengan Asas teritorialitas?

1.3  TUJUAN
1.      Mengetahui tentang Asas legalitas.
2.      Mengetahui tentang Asas nasionalitas.
3.      Mengetahui tentang Asas teritorialitas.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Asas Legalitas
Menurut Djoko Prakoso[1], Asas legalitas adalah asas yang membe- rikan perlindungan terhadap tuntutan dan penangkapan sewenang-wenang. Dalam hal ini penuntut diwajibkan untuk menuntut orang-orang yang telah dianggap cukup alasan bahwa yang bersangkutan memang telah melaku-kan pelanggaran hukum.[2]
Dalam UUD sementara pasal 14 ayat (2) ditentukan bahwa tidak seorangpun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena suatu aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya.
Asas legalitas dalam hukum pidana pada Pasal 1 ayat (1) KUHP berbunyi: “tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang ada sebelumnya.” Asas legalitas ini mengandung tiga pengertian:
1)      Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam jika hal itu belum tercantum dalam undang-undang sebelumnya.
2)      Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh menggu-nakan analogi.
3)      Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Satochid Kertanegara dalam buku Hukum Pidana (kumpulan bahan kuliah) menyatakan bahwa dengan adanya Pasal 1 ayat (1) KUHP tersebut di atas, maka KUHP tidak dapat berlaku surut. Hal ini berarti bahwa:
a.       KUHP tidak dapat berlaku surut, ini adalah asas yang pertama. Adapun rasionya adalah bahwa KUHP harus bersumber pada peraturan tertulis (asas non retroaktif);
b.      KUHP harus bersumber pada peraturan tertulis.
Jadi hukum pidana tidak boleh bersumber pada hukum adat, atau hukum tidak tertulis lainnya. Lain dengan hukum perdata dimana hukum adat masih menjadi salah satu sumber hukum. Hal ini bertentangan dengan pendapat Prof. Moeljatno yang menyatakan bahwa hukum pidana adat itu masih berlaku walaupun hanya untuk orang-orang tertentu dan sementara saja. Dasarnya adalah Pasal 14 ayat 2 UUD Sementara.

2.2  Asas Nasionalitas
Terdapat dua macam asas nasionalitas:
1)      Asas nasionalitas aktif, yaitu ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun ia berada. Asas ini terdapat dalam ketentuan pasal 4 KUHP, yaitu aturan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang diluar Indonesia yang melakukan salah satu kejahatan dalam salah satu pasal 104, 106, 107, dll. Inti asas ini tercantum dalam pasal 5 KUHP yang berbunyi:
 “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan republik Indonesia berlaku bagi warganegara Indonesia yang melakukan diluar wilayah indonesia ”.
2)      Asas nasionalitas pasif, yaitu ketentuan hukum pidana Indonesia yang berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara. Seperti kejahatan terhadap materai atau merk, pemalsuan surat hutang, dll.

2.3  Asas Teritorialitas
Asas teritorialitas adalah asas yang berdasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Asas ini terdapat dalam pasal 2 KUHP, menyebutkan bahwa aturan pidana dalam perundang-undangan pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan pidana di wilayah Indonesia. Jadi, baik orang Indonesia atau asing jika melakukan tindak pidana di wilayah teritorial Indonesia, maka yang berlaku adalah aturan perundang-undangan Indonesia.
Menurut Makmun Anshory[3] Asas territorialitas mempunyai dasar logika sebagi perwujudan atas kedaulatan Negara untuk mempertahankan ketertibah hukum didalam wilayah negra, dan kepada siapa saja yang melakukan perbuatan pidana berarti orang itu melanggar ketertiban hukum itu. Dapat dikatakan pula bahwa asas territorialitas untuk berlakunya undang-undang hukum pidana merupakan asas yang prinsip sebagai dasar utama kedaulatan hukum, sedangkan asas-asas yang lain dipandang sebagai pengecualian yang bermanfaat perluasannya.
            Ketentuan asas teritorialitas:
a.       Pasal 2 KUHP, berbunyi:”ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.”
Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana yang terjadi di wilayah Indonesia (baik daratan, lautan, mauun udara) maka akan dikenakan aturan hukum pidana Indonesia baik itu dilakukan oleh warga negara atau warga asing.
b.      Pasal 3 KUHP, berbunyi:”ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Ketentuan pasal diatas merupakan perluasan dari asas legalitas pasal 2 KUHP dan menunjukkan bahwa:
a)      Jika kenadaraan atau pesawat tersebut ada di laut lepas yang berlaku adalah ketentuan pidana Indonesia.
b)      Jika seseorang yang berada diatas kendaraan atau pesawat tersebut sedang berlabuh di tempat asing melakukan suatu tindak pidana, maka setelah kembali ke Indonesia petindak tersebut dapat dituntut, tetapi jika sudah selesai secara yuridis, maka berlaku asas “nebis in idem”.[4]
c)      Sebaliknya jika ada seseorang asing yang berlabuh atau mendarat, kendaraan atau pesawat di Indonesia melakukan tindak pidana dapat dituntut sesuai ketentuan pidana Indonesia


BAB III
KESIMPULAN

            Terdapat tiga macam asas-asas hukum, yaitu asas legalitas, asas nasionalitas, dan asas tertorialitas:
         1.         Asas legalitas
Adalah asas yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan dan penangkapan sewenang-wenang. Terdapat dalam hukum pidana pada Pasal 1 ayat (1) KUHP berbunyi: “tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang ada sebelumnya.”
         2.         Asas nasionalitas
Terdapat dua macam asas nasionalitas:
1)      Asas nasionalitas aktif, yaitu ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun ia berada. Asas ini terdapat dalam ketentuan pasal 4 KUHP dan pasal 5 KUHP.
2)      Asas nasionalitas pasif, yaitu ketentuan hukum pidana Indonesia yang berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara. Seperti kejahatan terhadap materai atau merk, pemalsuan surat hutang, dll.

         3.         Asas teritorialitas
Asas teritorialitas adalah asas yang berdasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Asas ini terdapat dalam pasal 2 KUHP,



DAFTAR PUSTAKA

Prakoso, Djoko. 1987. Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta. Liberty.
____________. 1988. Pemecahan Perkara Pidana (Splitsing). Yogyakarta. Liberty.
Hamzah, Andi. 2009. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.


[1] Djoko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1987), hlm. 35
[2] ___________, Pemecahan Perkara Pidana (Splitsing), (Yogyakarta: Liberty, 1988), hlm27-28
[4] Asas Nebis in Idem adalah asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.

No comments:

Post a Comment