BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Peradilan pidana sekarang ini didasarkan atas
beberapa asas yang tujuannya antara lain adalah membatasi kewenang-wenangan
yang mungkin timbul dalam hukum-hukum pidana dan mengawasi serta membatasi
pelaksanaan dari kekuasaan itu.
Tujuan utamanya adalah untuk menormakan fungsi
pengawasan dari hukum pidana itu. Asas-asas tersebut diantaranya asas
legalitas, nasionalitas, dan teritorialitas. Mengingat negara kita adalah
negara hukum, maka sangatlah penting untuk kita pelajari mengenai asas-asas
hukum pidana.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan Asas legalitas?
2. Apa
yang dimaksud dengan Asas nasionalitas?
3. Apa
yang dimaksud dengan Asas teritorialitas?
1.3 TUJUAN
1. Mengetahui
tentang Asas legalitas.
2. Mengetahui
tentang Asas nasionalitas.
3. Mengetahui
tentang Asas teritorialitas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Asas
Legalitas
Menurut Djoko Prakoso[1],
Asas legalitas adalah asas yang membe- rikan perlindungan terhadap tuntutan dan
penangkapan sewenang-wenang. Dalam hal ini penuntut diwajibkan untuk menuntut
orang-orang yang telah dianggap cukup alasan bahwa yang bersangkutan memang
telah melaku-kan pelanggaran hukum.[2]
Dalam UUD sementara pasal 14 ayat (2) ditentukan
bahwa tidak seorangpun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman,
kecuali karena suatu aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya.
Asas legalitas dalam hukum pidana pada Pasal 1 ayat
(1) KUHP berbunyi: “tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana
selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang ada
sebelumnya.” Asas legalitas ini mengandung tiga pengertian:
1) Tidak
ada perbuatan yang dilarang dan diancam jika hal itu belum tercantum dalam
undang-undang sebelumnya.
2) Untuk
menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh menggu-nakan analogi.
3) Aturan-aturan
hukum pidana tidak berlaku surut.
Satochid Kertanegara dalam buku Hukum Pidana (kumpulan bahan
kuliah) menyatakan bahwa dengan adanya Pasal 1 ayat (1) KUHP tersebut di atas,
maka KUHP tidak dapat berlaku surut. Hal ini berarti bahwa:
a.
KUHP
tidak dapat berlaku surut, ini adalah asas yang pertama. Adapun rasionya adalah
bahwa KUHP harus bersumber pada peraturan tertulis (asas non retroaktif);
b.
KUHP
harus bersumber pada peraturan tertulis.
Jadi hukum pidana tidak boleh bersumber pada hukum adat, atau hukum tidak tertulis lainnya. Lain dengan hukum perdata dimana hukum adat masih menjadi salah satu sumber hukum. Hal ini bertentangan dengan pendapat Prof. Moeljatno yang menyatakan bahwa hukum pidana adat itu masih berlaku walaupun hanya untuk orang-orang tertentu dan sementara saja. Dasarnya adalah Pasal 14 ayat 2 UUD Sementara.
Jadi hukum pidana tidak boleh bersumber pada hukum adat, atau hukum tidak tertulis lainnya. Lain dengan hukum perdata dimana hukum adat masih menjadi salah satu sumber hukum. Hal ini bertentangan dengan pendapat Prof. Moeljatno yang menyatakan bahwa hukum pidana adat itu masih berlaku walaupun hanya untuk orang-orang tertentu dan sementara saja. Dasarnya adalah Pasal 14 ayat 2 UUD Sementara.
2.2 Asas
Nasionalitas
Terdapat dua macam asas
nasionalitas:
1) Asas
nasionalitas aktif, yaitu ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua
warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun ia berada. Asas
ini terdapat dalam ketentuan pasal 4 KUHP, yaitu aturan pidana dalam
undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang diluar Indonesia yang
melakukan salah satu kejahatan dalam salah satu pasal 104, 106, 107, dll. Inti asas ini tercantum dalam pasal 5 KUHP yang berbunyi:
“Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan republik Indonesia berlaku bagi warganegara Indonesia yang
melakukan diluar wilayah indonesia ”.
2) Asas
nasionalitas pasif, yaitu ketentuan hukum pidana Indonesia yang berlaku bagi
semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara. Seperti kejahatan terhadap
materai atau merk, pemalsuan surat hutang, dll.
2.3 Asas
Teritorialitas
Asas teritorialitas adalah asas yang berdasarkan
pada kekuasaan negara atas daerahnya. Asas ini terdapat dalam pasal 2 KUHP,
menyebutkan bahwa aturan pidana dalam perundang-undangan pidana Indonesia
berlaku bagi setiap orang yang melakukan pidana di wilayah Indonesia. Jadi,
baik orang Indonesia atau asing jika melakukan tindak pidana di wilayah teritorial
Indonesia, maka yang berlaku adalah aturan perundang-undangan Indonesia.
Menurut Makmun Anshory[3] Asas territorialitas mempunyai dasar logika sebagi perwujudan atas
kedaulatan Negara untuk mempertahankan ketertibah hukum didalam wilayah negra,
dan kepada siapa saja yang melakukan perbuatan pidana berarti orang itu
melanggar ketertiban hukum itu. Dapat dikatakan pula bahwa asas territorialitas
untuk berlakunya undang-undang hukum pidana merupakan asas yang prinsip sebagai
dasar utama kedaulatan hukum, sedangkan asas-asas yang lain dipandang sebagai
pengecualian yang bermanfaat perluasannya.
Ketentuan asas teritorialitas:
a. Pasal
2 KUHP, berbunyi:”ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.”
Ketentuan
pasal tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana yang terjadi di wilayah
Indonesia (baik daratan, lautan, mauun udara) maka akan dikenakan aturan hukum
pidana Indonesia baik itu dilakukan oleh warga negara atau warga asing.
b. Pasal
3 KUHP, berbunyi:”ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku
bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di
dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Ketentuan
pasal diatas merupakan perluasan dari asas legalitas pasal 2 KUHP dan menunjukkan
bahwa:
a) Jika
kenadaraan atau pesawat tersebut ada di laut lepas yang berlaku adalah
ketentuan pidana Indonesia.
b) Jika
seseorang yang berada diatas kendaraan atau pesawat tersebut sedang berlabuh di
tempat asing melakukan suatu tindak pidana, maka setelah kembali ke Indonesia
petindak tersebut dapat dituntut, tetapi jika sudah selesai secara yuridis,
maka berlaku asas “nebis in idem”.[4]
c) Sebaliknya
jika ada seseorang asing yang berlabuh atau mendarat, kendaraan atau pesawat di
Indonesia melakukan tindak pidana dapat dituntut sesuai ketentuan pidana
Indonesia
BAB
III
KESIMPULAN
Terdapat tiga macam asas-asas hukum,
yaitu asas legalitas, asas nasionalitas, dan asas tertorialitas:
1.
Asas legalitas
Adalah asas yang memberikan perlindungan terhadap
tuntutan dan penangkapan sewenang-wenang. Terdapat dalam hukum pidana pada
Pasal 1 ayat (1) KUHP berbunyi: “tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat
dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang
ada sebelumnya.”
2.
Asas nasionalitas
Terdapat dua macam asas
nasionalitas:
1) Asas
nasionalitas aktif, yaitu ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua
warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun ia berada. Asas
ini terdapat dalam ketentuan pasal 4 KUHP dan
pasal 5 KUHP.
2) Asas
nasionalitas pasif, yaitu ketentuan hukum pidana Indonesia yang berlaku bagi
semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara. Seperti kejahatan
terhadap materai atau merk, pemalsuan surat hutang, dll.
3.
Asas teritorialitas
Asas teritorialitas adalah asas yang berdasarkan
pada kekuasaan negara atas daerahnya. Asas ini terdapat dalam pasal 2 KUHP,
DAFTAR
PUSTAKA
Prakoso, Djoko. 1987. Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia.
Yogyakarta. Liberty.
____________. 1988. Pemecahan Perkara Pidana (Splitsing). Yogyakarta.
Liberty.
Hamzah, Andi. 2009. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta.
Sinar Grafika.
[1]
Djoko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, (Yogyakarta:
Liberty, 1987), hlm. 35
[2] ___________,
Pemecahan Perkara Pidana (Splitsing), (Yogyakarta: Liberty, 1988),
hlm27-28
[4]
Asas Nebis in Idem adalah asas yang melarang seseorang untuk diadili dan
dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.
No comments:
Post a Comment