BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pengertian delik dalam hukum pidana istilah delik
atau “strafbaarfeit” lazim diterjemahkan sebagai tindak pidana, yaitusuatu
perbuatan yang bersifat melawan hukum(wederrechtelijk atau on rechtmatige).
Tindak pidanadapat terjadi dengan melakukan suatu perbuatan yangdilarang oleh
undang-undang, seperti dalam halpencurian, penipuan, penggelapan, dan
pembunuhan.
Di pihak lain, tindakan pidana dapat terjadi
jugakarena diabaikannya atau dilalaikannya untukmelakukan suatu perbuatan yang
diharuskan olehundang-undang, seperti dalam hal keharusanmenolong seseorang
yang jiwanya dalam keadaanterancam atau keharusan memenuhi panggilanpengadilan
untuk di dengar kesaksiannya dalamsidang pengadilan
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang di maksud dengan delik ?
2. Apa
saja macam-macam delik?
3. Apa
itu tindak pidana aduan?
C.
Tujuan
1. Agar
mahasiswa mengetahui apa itu pengertian delik
2. Agar
mahasiswa mengetahui subyek dan rumusan delik
3. Agar
mahasiswa mengetahui macam-macam delik
4. Agar
mahasiswa mengetahui tindak pidan aduan
BAB
II
PEMBAHASAN
a. Pengertian Delik
Hukum pidana Belanda memakai istilah
strafbaar feit, kadang-kadang juga delict yang berasal dari bahasa latin
delictum[1]. Perbuatan
pidana atau delik ialah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan barangsiapa
yang melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi pidana.Selain itu perbuatan
pidana dapat dikatakan sebagai perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang
dan diacam pidana, perlu diingat bahwa larangan ditujukan pada orang yang menimbulkan
perbuatan pidana itu.
Menurut Van Hamel, delik adalah suatu
serangan atau suatu ancaman terhadap hak-hak orang lain. Sedangkan menurut
Prof. Simons, delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan
dengan sengaja ataupun tidak senganja oleh seseorang yang dapat
dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh Undang-undang telah dinyatakan
sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang dapat dihukum.
Berdasarkan Prof. Simons maka delik
memuat beberapa unsur yaitu:
·
Suatu perbuatan
manusia
·
Perbuatan itu
dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang
·
Perbuatan.itu.dilakukan.oleh.seseorang.yang.dapat.dipertanggung jawabka
Berdasarkan
pasal 1 ayat (1) KUHP maka seseorang dapat dihukum bila memenuhi hal-hal
sebagai berikut:
·
Ada suatu norma
pidana tertentu
·
Norma pidana
tersebut berdasarkan Undang-undang
·
Norma pidana itu harus telah berlaku sebelum
perbuatan itu terjadi.5
Dengan kata lain tidak seorangpun dapat
dihukum kecuali telah ditentukan suatu hukuman berdasarkan Undang-undang
terhadap perbuatan itu.Menurut Moeljatno, kata “perbuatan” dalam “perbuatan
pidana” mempunyai arti yang abstrak yaitu merupakan suatu pengertian yang
menunjuk pada dua kejadian yang kongkrit yakni adanya kejadian tertentu dan
adanya orang yang berbuat sehingga menimbulkan kejadian.
b.
Macam-Macam
Delik
1)
Delik
Kejahatan dan Pelanggaran
Perbuatan-perbuatan
pidana menurut sistem KUHP dibagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran
(overtredingen).Pembagian tersebut didasarkan atas perbedaan
prinsipil.Pembagian kejahatan disusun dalam Buku II KUHP dan pelanggaran
disusun dalam Buku III KUHP. Undang-undang hanya memberikan penggolongan
kejahatan dan pelanggaran, akan tetapi tidak memberikan arti yang jelas.
Kejahatan
merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan hukum, sedangkan
pelanggaran merupakan perbuatan yang tidak mentaati larangan atau keharusan
yang ditentukan oleh penguasa Negara[2].Ada
tiga macam kejahatan yang dikenal dalam KUHP yakni:
·
kejahatan
terhadap Negara. Sebagai contohnya adalah Penyerangan terhadap Presiden atau
Wakil Presiden yang terdapat pada pasal 104 KUHP, Penganiayaan terhadap
Presiden atau Wakil Presiden pada pasal 131 KUHP, Penghinaan terhadap Presiden
dan Wakil Presiden pada pasal 134 KUHP.
·
kejahatan
terhadap harta benda misalnya pencurian pada pasal 362 s/d 367 KUHP, pemerasan
pada pasal 368 s/d 371 KUHP, penipuan pada pasal 406 s/d 412 KUHP. Menurut
undang-undang pencurian itu dibedakan atas lima macam pencurian yaitu:(a)
pencurian biasa pada apsal 362 KUHP, (b) pencurian dengan pemberatan pada pasal
363 KUHP, (c) pencurian dengan kekerasan pada pasal 365 KUHP, (d) pencurian
ringan pada pasal 364 KUHP, (e) pencurian dalam kalangan keluarga pada pasal
367 KUHP.
·
kejahatan
terhadap badan dan nyawa orang semisal penganiayaan dan pembunuhan.
Pelanggaran
yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui
setelah ada wet yang menentukan demikian.11 Pelanggaran dibagi tiga macam
yakni: Pelanggaran tentang keamanan umum bagi orang, barang dan kesehatan umum.
Misalnya, kenakalan yang artinya semua perbuatan orang bertentangan dengan
ketertiban umum ditujukan pada orang atau binatang atau baarang yang dapat
menimbulkan bahaya atau kerugian atau kerusuhan yang tidak dapat dikenakan dalam
pasal khusus dalam KUHP.
Perbedaan
kejahatan dan pelanggaran:
·
Pidana penjara
hanya diancamkan pada kejahatan saja
·
Jika menghadapi
kejahatan maka bentuk kesalahan (kesengajaan atau kealpaan) yang diperlukan
disitu, harus dibuktikan oleh jaksa, sedangkan jika menghhadapi pelanggaran hal
itu tidak usah.
·
Percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak
dapat dipidana (Pasal 54).
·
Tenggang
kadaluwarsa, baik untuk hak menentukan maupun hak penjalanan pidana bagi
pelanggaran pidana satu tahun, sedangkan kejahatan dua tahun.
2)
Delik
Dolus dan Culpa
Delik
dolus ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan
dengan sengaja.Contohnya terdapat pada pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang
siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.Selain pada pasal 338 KUHP,
terdapat pula contoh delik dolus lainnya yaitu, pasal 354 KUHPdan pasal 187
KUHP.
Delik
culpa ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan
dengan kealpaan (kelalaian)[3].Contoh
delik culpa yaitu pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kealpaannya
menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.[4]
Culpa
dibedakan menjadi culpa dengan kesadaran dan culpa tanpa kesadaran. Culpa
kesadaraan terjadi ketika si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul
suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk mencegah, agan tepat timbul
masalah. Sedangkan culpa tanpa kesadaran terjadi ketika si pelaku tidan menduga
akan timbul suatu akibat, yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh
undang-undang, sedang ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnya akibat.
Tindak
pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang mampu bertanggung jawab selalu
dianggap dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan.19 Kesengajaan dan kealpaan
adalah bentuk-bentuk kesalahan.Tidak adanya salamh satu dari keduanya tersebut berarti
tidak ada kesalahan.
3)
Delik Commissionis dan Delik Ommisionis
Delik
Commissionis adalah perbuatan melakukan sesuatu yang dilarang oleh
aturan-aturan pidana, misalnya mencuri (Pasal 362), menggelapkan (Pasal 372),
menipu (Pasal 378).Delik commisionis pada umumnya terjadi di tempat dan waktu
pembuat (dader) mewujudkan segala unsur perbuatan dan unsure pertanggungjawaban
pidana.
Delik
Ommisionis yaitu tindak pidana yang berupa perbuatan pasif yakni, tidak
melakukan sesuatu yang diperintahkan.Contoh delik ommisionis terdapat dalam BAB
V pasal 164 KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum.
4)
Delik
Formil dan Delik Materiil
Delik
Formil ialah rumusan undang-undang yang menitikberatkan kelakuan yang dilarang
dan diancam oleh undang-undang, seperti pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Delik
Materiil ialah rumusan undang-undang yang menitikberatkan akibat yang dilarang
dan diancam dengan pidana oleh undang-undang, seperti pasal 35 KUHP tentang
penganiayaan.23 Kadang-kadang suatu delik diragukan sebagai delik formil
ataukah materiil, seperti tersebut dalam pasal 279 KUHP tentang larangan
bigami.
5)
Delik
Biasa dan Delik Berkualifikasi
Delik
biasa yaitu delik yang mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur memberatkan
atau juga mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur yang meringankan. 24
Contohnya pasal 341 lebih ringan daripada pasal 342, pasal 338 lebih ringan
daripada pasal 340 dan 339, pasal 308 lebih ringan daripada pasal 305 dan 306.
Delik
berkualifikasi adalah bentuk khusus, mempunyai semua unsur bentuk pokok yang
disertai satu atau lebih unsur yang memberatkan.Misalnya pencurian dengan
membongkar, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pembunuhan berencana.
Dalam pasal 365 terhadap pasal 362, pasal 374 terhadap pasal 372.
6)
Delik
Murni dan Delik Aduan
Delik
murni yaitu delik yang tanpa permintaan menuntut, Negara akan segara bertindak
untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan pasal 180 KUHAP setiap orang yang
melihat, mengalami, mengetahui, menyaksikan, menjadi korban PNS dalam melakukan
tugasnya berhak melaporkan.
Delik
aduan adalah delik yang proses penuntutannya berdasarkan pengaduan korban.
Delik aduan dibagi menjadi dua yaitu yang pertama murni dan yang kedua relatif.
7)
Delik
Selesai dan Delik Berlanjut
Delik
selesai yaitu delik yang terdiri atas kelakuan untuk berbuat atau tidak berbuat
dan delik telah selesai ketika dilakukan, seperti kejahatan tentang
pengahasutan, pembunuhan, pembakaran ataupun pasal 330 KUHP yang berbunyi:
·
Barang siapa
dengan sengaja menarik orang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut
undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang
untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
·
Bilamana dalam
hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau
bilamana anaknya belum berumur 12 tahun, dijatuhkan hukuman pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Berdasarkan
bunyi ayat (2) pasal ini, maka unsur kekerasan atau ancaman kekerasan merupakan
hal yang memperberat pidana.Jadi, delik aslinya yang tercantum di ayat satu
tidak perlu ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan[5].
Delik
berlanjut yaitu delik yang terdiri atas melangsungkan atau membiarkan suatu
keadaan yang terlarang, walaupun keadaan itu pada mulanya ditimbulkan untuk
sekali perbuatan. Contohnya, terdapat dalam pasal 221 tentang menyembunyikan
orang jahat, pasal 333 tentang meneruskan kemerdekaan orang, pasal 250 tentang
mempunyai persediaan bahan untuk memalsukan mata uang
c.
Tindak
Pidana Aduan / Delik Aduan
Dalam hukum pidana (publik) di kenal
prinsip atau asas bahwa :- Hak menuntut suatu tindak pidana terletak pada suatu
instansi yang berwenang ( penuntut umum ).
Permintaan
dari korban tidak di mempengaruhi apa". sebab KUHP di tunjukan kepada umum
tidak pada perorangan, namun demikian
terhadap prinsip ini KUHP sendiri mengatur penyimpangan karena terhadap apa beberapa kejahatan tertentu dalam KUHP
kejahatan tsb baru bisa dilakukan penuntutan kalau ada permintaan ( pengaduan )
dari si koban.
Apa dasar pembuat UU sehingga
mengatur pasal" tentang Delik Aduan terhadap kejahatan tertentu masuk
delik aduan ? - Karena berhubungan dengan
kepribadian seseorang / kepentingan pribadi perorangan beberapa jenis
tindak pidana tertentu akan lebih di rugikan daripada kepentingan umum, apabila
dilakukan penuntutan
Delik
aduan berlawanan dengan delik biasa.delik aduan bisa di tuntut apabila sikorban
mengadu.
Delik
auan ada 2 macm :
·
Delik aduan yang
bersifat mutlak
Tindak
pidana yanag pada umumnya, penuntutnya didasarkan atas dasar pengaduan. Tanpa
ada pengaduan terhadap tindak pidana itu tidak dapat melakukan penuntutan dalam
KUHP ada beberapa pasal tindak pidana yang termasuk dalam kategori tindak
pidana aduan yang bersifat mutlak :
pasal
tentang penghinaan ( 310, 315, 311, 319 )
pasal
tentang kejahatan susila ( 284, 287, 293 )
pasal
tentang pembukaan rahasia ( 322, 323 )
pasal
tentang pengancaman ( 369 )
·
Delik Aduan yang
bersifat relatif
beberapa
jenis tindak pidana tertentu yang pada umumnya penuntutannya tidak dibutuhkan
pengaduan akan tetapi, tindak pidana itu menjadi yang membutuhkan karena antara
pelaku dan korban ada hubungan keluarga. Dalam KUHP ada beberapa pasal yang
mengatur tentang tindak pidana aduan yang bersifat relaitf antara lain:
pasal
dalam keluarga ( 367 )
pasal
penggelapan dalam keluarga ( 372, 367 )
pasal
penipuan dalam keluarga ( 378, 364 )
Sifat-sifat dalam tindak pidana aduan :
·
Pengaduan tidak
berpisah-pisah dalam tindak pidana aduan yang bersifat mutlak
·
tindak pidana
aduan relaitf, pengaduannya dapat berpisah-pisah. Apabila diadakan pengaduan ,
maka pengaduan ditunjukan terhadap peserta dalam tindak pidana tersebut.
Perbedaan
sifat pengaduan tindak pidana mutlak dan relatif :
·
Dalam tindak
pidana aduan mutlak, pengaduan nya ditunjukan dalam perbuatannya, sedangkan
·
Dalam tindak
pidana aduan relatif, pengaduannya ditunjukan terhadap orang tertentu dalam
perbuatannya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menurut Van Hamel, delik adalah suatu
serangan atau suatu ancaman terhadap hak-hak orang lain. Sedangkan menurut
Prof. Simons, delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan
dengan sengaja ataupun tidak senganja oleh seseorang yang dapat
dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh Undang-undang telah dinyatakan
sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang dapat dihukum.
Delik biasa yaitu delik yang mempunyai
bentuk pokok yang disertai unsur memberatkan atau juga mempunyai bentuk pokok
yang disertai unsur yang meringankan. 24 Contohnya pasal 341 lebih ringan
daripada pasal 342, pasal 338 lebih ringan daripada pasal 340 dan 339, pasal
308 lebih ringan daripada pasal 305 dan 306.
Delik aduan adalah delik yang proses
penuntutannya berdasarkan pengaduan korban. Delik aduan dibagi menjadi dua
yaitu yang pertama murni dan yang kedua relatif.
DAFTAR
PUSTAKA
Hamzah,
Andi,2008,Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta:
Rineka Cipta
----------------,2009,Delik-delik Tertentu di dalam KUHP, Jakarta;
Sinar Grafika
Moeljatno,2008, Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
Jakarta; Rineka Cipta
Poernomo, Bambang, 1985, Asas Asas Hukum Pidana, Jakarta:
Ghalia Indonesia
Seno, Oemar, 1981, Hukum Acara Pidana Dalam Prospeksi, Jakarta: Sapdodadi
[1]Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta; Rineka Cipta,
2008), hal. 86
[2]Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, (Yogyakarta;
Ghalia Indonesia, 1982), hal. 96
[3]Bambang
Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, hal. 100
[4]Moeljatno,
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hal. 127
[5]Andi
Hamzah, Delik-delik Tertentu di dalam KUHP, (Jakarta; Sinar Grafika, 2009),
hal. 27
No comments:
Post a Comment