BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pola Register Perkara
Secara etimologi pola berarti model; contoh; pedoman
(rancangan); dasar kerja. Register berasal dari
kata registrum, yang berarti buku daftar yang memuat secara lengkap dan
terinci mengenai suatu hal atau perkara, baik yang bersifat pribadi maupun
register umum, seperti register perkara, register catatan sipil atau lain-lain.[1]
Menurut Bryan A. Games, register diartikan a book in which all docket
entries are kept for the varions cases pending in a court yaitu sebuah buku
yang di dalamnya memuat catatan-catatan mengenai berbagai perkara atau kasus yang ditangani di suatu pengadilan.[2] Sementara yang dimaksud perkara adalah suatu masalah
yang penyelesaiannya dalam pengadilan.
Maka dapat disimpulkan bahwa pola register perkara
adalah suatu pedoman secara lengkap dan terinci mengenai
suatu hal atau perkara atau kasus yang ditangani di suatu pengadilan.
B. Fungsi
Register Perkara
a.
Uraian tentang
keadaan perkara sejak semula mulai didaftarkan sampai dengan diputus serta sampai putusan dilaksanakan.
b.
Gambaran
tentang kegiatan hakim dan panitera yang pada
akhimya dapat diketahui data-data pribadi yang
jelas dan ini dapat dipergunakan sebagai
penilaian da1am hal mutasi para hakim dan panitera.
c.
Gambaran
tentang formasi hakim dan panitera sehingga dapat
diketahui kebutuhan tenaga hakim dan
panitera yang harus dipenuhi pada setiap
Pengadilan Agama.
d.
Tehindarnya
dari sikap keraguan terhadap data-data dan
pusat ingatan serta sumber informasi.
e.
Monitoring
hilangnya berkas perkara.
Oleh karena fungsi Register perkara
sebagaimana tersebut
diatas bernilai yuridis dan pembuktian sebagai akta authentik, maka dalam mengisi Register
ini harus dilakukan
dengan hati-hati, dengan benar dan seksama, tidak boleh sembarangan dan tidak boleh
coretan sehingga mengurangi
nilai yuridisnya.
C. Jenis Register di
Pengadilan Agama
Register di
Pengadilan Agama terdiri:[4]
1.
Register
Induk Perkara Gugatan (R1-PA1G)
Kolom : 1. Nomor Urut;
2.
Nomor Perkara
;
3.
Nama, Umur
Pekerjaan dan tempat tinggal
pihak-pihak ;
4.
Petitum;
5.
Tanggal
Pendaftaran Gugatan;
6.
a. Tanggal PMH;
b. Nama susunan
Majelis Hakim dan Panitera Pengganti;
7. a. Tanggal PHS;
b. Tanggal Sidang
Perkara;
c. Tanggal
Penundaan Sidang;
d. Alasan
Penundaan;
8. a. Tanggal
Putusan;
b. Tanggal Sidang
Perkara;
9. TanggaI
Pemberitahuan Putusan (Dalam hal
pihak tidak ha-dir/verstek).
10. Tanggal penyelesaian
berkas perkara (minutasi);
11. Tanggal
Pendaftaran Perlawanan (Verzet);
12. Tanggal
Pemeriksaan Perlawanan (Verzet);
13. a. Tanggal
Putusan Perlawanan (Verzet);
b. Amar lengkap Putusan Perlawanan (Verzet);
14. a. Tanggal
Permohonan Banding;
b. Tanggal pemberitahuan permohonan Banding
15. a. Tanggal
membaca/memeriksa berkas
(inzage)
b. Tanggal
pengiriman berkas banding;
16. a. Tanggal penerimaan kembali
berkas banding;
b. Tanggal dan nomor serta amar lengkap putusan banding dari PTA;
c. Tanggal
pemberitahuan Putusan banding kepada
para pihak;
17. a. Tanggal permohonan Kasasi;
b. Tanggal pemberitahuan permohonan
Kasasi;
c. Tanggal penerimaan memori kasasi;
18. a. Tanggal penyerahan memori kasasi;
b. Tanggal penerimaan kontra memori kasasi;
c. Tanggal pengiriman berkas kasasi;
19. a. Tanggal penerimaan kembali
berkas kasasi;
b. Tanggal dan nomor serta amar lengkap kasasi;
c. Tanggal pemberitahuan putusan kasasi;
20. a. Tanggal permohonan
Peninjauan Kembali (PK)
b. Tanggal pemberitahuan permohonan PK kepada lawan;
c. Tanggal pengiriman berkas PK;
21. a. Tanggal penerimaan kemblai
berkas PK;
b. Tanggal dan
nomor serta amar lengkap
Putusan Peninjauan Kembali;
c. Tanggal pemberitahuan bunyi putusan PK;
22. Tanggal penetapan ikrar Talak;
23. Tanggal
pengucapan Ikrar Thalak (Rencana dalam
PHS Ikrar Thalak);
24. Tanggal
penetapan Eks Pasal 71 ayat 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 (ikrar
thalak yang sebenarnya atau
pelaksanaan ikrar thalak);
25. Tanggal/nomor Akta Cerai;
26. Tanggal permohonan eksekusi;
27. Tanggal Penegoran (aanmaning);
28. a. Jenis Perkara;
b. Keterangan lain-lain;
29. a. Tanggal Putusan Perlawanan
b. Tanggal pemberitahuan permohonan Banding
2.
Register
Induk Perkara Permohonan (R1-PA1P)
Kolom : 1. Nomor Urut;
2. Nomor Perkara
3. Nama, umur,
pekerjaan dan tempat tinggal
pemohon.
4. Petitum
5. Tanggal
pendaftaran permohonan.
6. a. Tanggal
Penetapan Majelis Hakim (PMH).
b. Nama susunan Majelis
Hakim/Panitera pengganti.
7. a. Tanggal
Penetapan Hari Sidang (PHS).
b. Tanggal sidang pertama.
c. Tanggal penundaan sidang.
8. a. Tanggal
putusan
b. Amar lengkap
9. Tanggal
Pemberitahuan putusan
10. Tanggal
penyelesaian berkas (Minutasi).
11. a. Tanggal permohonan kasasi
b. Tanggal penerimaan memori kasasi
12. Tanggal
pengiriman berkas
13. a. Tanggal openerimaan kembali berkas kasasi.
b.
Tanggal/Nomor dan amar lengkap putusan kasasi
Mahkamah Agung RI.
14. Tanggal pemberitahuan putusan kasasi
15. a. Jenis perkara
b. Keterangan lain-lain.
c. Register
Permohonan Banding.
3.
Register
Permohonan Banding (R1-PA2)
Kolom: 1. Nomor Urut
2. Tanggal
permahonan banding
3. Nama, umur,
pekerjaan dan tempat tinggal
pemohon banding.
4. Nama susunan
majelis hakim panitera pengganti.
5. Tanggal/nomor
putusan perkara Pengadilan
Agama.
6. Tangga1
pemberitahuan putusan Pengadilan
Agama.
7. Tanggal
pemberitahuan permohonan banding.
8. Tanggal
penerimaan memori banding.
9. Tanggal
penyampaian memori banding.
10. Tanggal penerimaan kontra
memori banding.
11. Tanggal selesai minutasi.
12. Tanggal membaca/memeriksa
berkas (Inzage)
13. Tanggal/nomor surat pengirim berkas.
14. Tanggal penerimaan kembali
berkas banding.
15. Tanggal/nomor dan amar lengkap putusan banding.
16. Tanggal pemberitahuan putusan banding.
17. a. Jenis perkara banding.
b. Keterangan
lain-lain.
4.
Register
Permohonan Kasasi (R1-PA3)
Kolom: 1. Nomor Urut
2. Tanggal
permohonan kasasi
3. Nama, umur,
pekerjaan dan tempat tinggal
pemohon kasasi
4. Tanggal/nomor
perkara putusan Pengadilan
Agama
5. Tanggal/nomor
perkara putusan PTA.
6. Tanggal
pemberitahuan Putusan PTA.
7. Tanggal
pemberitahuan Pemyataan Kasasi
8. Tanggal
penerimaan memori kasasi
9. Tanggal
penyerahan memori kasasi
10. Tanggal
penerimaan kontra memori kasasi
11.
Tanggal/nomor surat pengiriman berkas kasasi
12. Tanggal
penerimaan kembali berkas kasasi
13.
Tanggal/nomor dan amar lengkap putusan kasasi
14. Tanggal
pemberitahuan putusan kasasi
15. a. Jenis
perkara kasasi
b. Keterangan
lain-lain
5.
Register
Permohonan Peninjauan Kembali (R1-PA4)
Kolom: 1. Nomor urut
2. Tanggal
permohonan PK.
3. Nama, umur,
pekerjaan dan tempat tinggal
pemohon.
4. Nomor Perkara:
a. Pengadilan
Agama
b. Pengadilan
Tinggi Agama
c. Mahkamah
Agung RI.
5. Nama para pihak
6. Tanggal pemberitahuan putusan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
7. Alasan
peninjauan kembali (PK), ini ditulis secara jelas dan singkat.
8. Tanggal
pemberitahuan permohonan PK.
9. Tanggal
penerimaan jawaban PK.
10.
TanggaI/nomor surat pengiriman PK.
11. Tanggal
penerimaan kembali berkas PK.
12.
TanggaI/nomor dan amar lengkap putusan PK.
13. Tanggal
penyampaikan salinan putusan PK dari
Mahkamah Agung RI.
14. Tanggal
pemberitahuan bunyi putusan PK.
15. a. Jenis
Perkara PK.
b. Keterangan
lain-lain.
6.
Register
Surat Kuasa Khusus (R1-PA7)
Kolom: 1. InsidentiI/praktek/advokad
2. Tanggal
pendaftaran
3. Nama penerima
dan pemberi kuasa
4. Nomor perkara
di:
a. Tingkat pertama
b. Tingkat banding
c. Tingkat kasasi
d. Tingkat peninjauan kembali (PK)
5. Nama pihak-pihak
7.
Register
Penyitaan Barang Tidak Bergerak (R1-PA6)
Kolom: 1. Insidentil/praktek/advokad
2. Nomor perkara
3. Nama
pihak-pihak.
4. Tanggal
penetapan sita
5. Jenis
penyitaan
6. Tanggal
pe1aksanaan sita
7. Nama
barang-barang disita
8. Penyimpanan
barang sitaan
9. Keterangan
(tulis nama juru sita/juru sita pengganti yang melaksanakan sita)
8.
Register
Penyitaan Barang Bergerak (R1-PA5)
Kolom: 1. Nomor perkara
2. Nama
pihak-pihak
3. Tanggal
penetapan sita
4. Jenis penyitaan
5. Tanggal
pelaksanaan sita
6. Nama
barang-barang disita
7. Penyimpanan
barang sitaan
8. Keterangan
(tulis nama juru sita/juru sita pengganti
yang melaksanakan sita).
9.
Register
Eksekusi (R1-PA8)
Kolom: 1. Nomor urut
2. Tanggal
pendaftaran
3. Nama pemohon
dan termohon
4. Keterangan
singkat gugatan
5. Tangga1/nomor
putusan yang dimohon eksekusi.
6. Tanggal
penetapan eksekusi
7. Nama juru sita
8. Tanggal
pelaksanaan eksekusi
9. Keterangan
10. Register Akta Cerai (R1-PA9)
Kolom: 1. Nomor urut
2. Nama pemohon
dan termohon
3. Tanggal Ikrar
Talak
4. Tanggal dan
nomor akte cerai
5. Tanggal dan
nomor putusan Pengadilan Agama
6. Tanggal dan
nomor putusan PT A.
7. Tanggal dan
nomor PUTUSAN Mahkamah Agung
RI
8. Keterangan.
11. Register Perkara Permohonan Pembagian
Harta Peninggalan di luar Sengketa (P3HP)
(R1-PA11)
Kolom: 1. Nomor urut
2. Nama dan
tempat tinggal para pemohon
3. Tanggal
permohonan
4. Jenis harta
peninggalan
5. Tanggal, nomor dan isi akte
6. Keterangan
D. Pengisian
Buku Register
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pengisian buku register yaitu:[5]
a.
Perlu
petugas yang profesional dan penuh tanggung jawab
b.
Pengisian
di lakukan tepat waktu dengan mengambil data dari instrumen kegiatan
persidangan
c.
Di
isi dengan tulisan yang baik dan menghindari pemakaian tinta yang berbeda
d.
Tidak
menggunakan re-type (type-ex) untuk tulisan yang salah tetapi dengan
cara renvoi
E. Pengelolaan
Register Perkara
Pengelolaan Register Perkara dilakukan dengan:[6]
a.
Pendaftaran
perkara dalam buku register harus dilakukan dengan tertib dan cermat
b.
Buku
register diberi nomor halaman, halaman pertama dan terakhir ditandatangani oleh
Ketua Pengadilan Agama dan halaman lainnya diparaf
c.
Banyaknya
halaman pada setiap buku register dinyatakan pada halaman awal dan keterangan
tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama. Apabila penuh, maka
halaman awal ditulis: buku register ini merupakan lanjutan dari buku sebelumnya
terdiri dari……….halaman
d.
Buku
register induk perkara memuat seluruh data perkara dalam tingkat pertama,
banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi.
e.
Buku
register harus diganti setiap tahun dan tidak boleh digabung dengan tahun
sebelumnya.
f.
Buku
Register Induk Perkara Gugatan dan Buku Register Induk Perkara Permohonan
ditutup setiap bulan dimulai dari nomor 1, sedangkan nomor perkara berlanjut
untuk satu tahun.
g.
Penutupan
buku register setiap akhir bulan ditandatangani oleh petugas register, dengan
perincian sebagai berikut :
1.
Sisa
bulan lalu ………………………… perkara
2.
Masuk
bulan ini ………………………. Perkara
3.
Putus
bulan ini ………………………… perkara
4.
Sisa
bulan lalu ………………………… perkara
h.
Penutupan
buku register setiap akhir tahun ditandatangani oleh Panitera dan diketahui
oleh Ketua Pengadilan Agama, dengan perincian sebagai berikut:
1.
Sisa
tahun lalu …………………………. perkara
2.
Masuk
tahun ini ……………………….. perkara
3.
Putus
tahun ini ………………………… Perkara
4.
Sisa
tahun ini …………………………. Perkara
i. Buku
Register Permohonan Banding, Register Permohonan Kasasi, dan Register
Permohonan Peninjauan Kembali ditutup setiap akhir tahun, dengan rekapitulasi
sebagai berikut :
1.
Sisa
tahun lalu …………………………. Perkara
2.
Masuk
tahun ini ………………………. Perkara
3.
Putus
tahun ini ………………………… Perkara
4.
Sisa
akhir tahun …………………..….. Perkara
a)
Sudah
dikirim ……………………. Perkara
b)
Belum
dikirim ……………………. Perkara
F. Penyimpanan
Buku Register
Disimpan dalam
lemari khusus agar terhindar dari kerusakan dan terjaga keaslianya, sehingga
data-data yang ada dalam register dapat terus terpelihara.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
·
Pengertian pola register perkara adalah suatu pedoman secara
lengkap dan terinci mengenai suatu hal atau perkara atau kasus yang ditangani
di suatu pengadilan.
·
Fungsi register perkara adalah menguraikan tentang keadaan perkara, menggambarkan tentang
kegiatan hakim dan panitera, menggambarkan tentang formasi hakim dan panitera, tehindarnya dari sikap keraguan terhadap data-data sumber informasi serta monitoring
hilangnya berkas perkara.
·
Jenis Register
No
|
Jenis
Register
|
Kode
|
1.
|
Register Induk Perkara Gugatan
|
R1-PA1G
|
2.
|
Register Induk Perkara Permohonan
|
R1-PA1P
|
3.
|
Register Induk Perkara Banding
|
R1-PA2
|
4.
|
Register Permohonan Kasasi
|
R1-PA3
|
5.
|
Register Permohonan Peninjauan Kembali
|
R1-PA4
|
6.
|
Register Penyitaan Barang Bergerak
|
R1-PA5
|
7.
|
Register Penyitaan Barang Tidak Bergerak
|
R1-PA6
|
8.
|
Register Surat Kuasa Khusus
|
R1-PA7
|
9.
|
Register Ekseskusi
|
R1-PA8
|
10.
|
Register Akta Cerai
|
R1-PA9
|
11.
|
Register P3HP
|
R1-PA11
|
·
Hal yang perlu di perhatikan dalam pengisian register adalah perlu
petugas yang profesional, pengisian
di lakukan tepat waktu, di
isi dengan tulisan yang baik dan menghindari pemakaian tinta yang berbeda serta tidak menggunakan re-type
(type-ex).
·
Cara pengelolaan register adalah pendaftaran
perkara dalam buku register harus dilakukan dengan tertib dan cermat, buku register diberi
nomor halaman, halaman pertama dan terakhir ditandatangani oleh Ketua
Pengadilan Agama dan halaman lainnya diparaf,
banyaknya halaman pada setiap buku register
dinyatakan pada halaman awal dan keterangan tersebut ditandatangani oleh Ketua
Pengadilan Agama, buku
register induk perkara memuat seluruh data perkara dalam tingkat pertama,
banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi, buku register harus diganti setiap tahun
dan tidak boleh digabung dengan tahun sebelumnya, buku Register Induk Perkara Gugatan dan
Buku Register Induk Perkara Permohonan ditutup setiap bulan dimulai dari nomor
1, penutupan buku register
setiap akhir tahun ditandatangani oleh Panitera dan diketahui oleh Ketua
Pengadilan Agama, buku
Register Permohonan Banding, Register Permohonan Kasasi, dan Register
Permohonan Peninjauan Kembali ditutup setiap akhir tahun.
·
Cara penyimpanan buku register adalah Disimpan
dalam lemari khusus agar terhindar dari kerusakan dan terjaga keaslianya,
sehingga data-data yang ada dalam register dapat terus terpelihara.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan dan Ahmad Kamil. 2007. Penerapan dan Pelaksanaan Pola
Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama.
Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
Ahmad
Mujahidin. 2012. Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. Bogor Ghalia
Indonesia.
Andi Hamzah. Kamus Hukum.
Muhammad Iqbal. 2010. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi
Peradilan Agama Buku II. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Musthofa.
2005. Kepaniteraan Peradilan Agama. Jakarta : Prenada Media.
[2] Musthofa. 2005.
Kepaniteraan Peradilan Agama. Jakarta : Prenada Media. Hlm : 68
[3] Abdul Manan dan Ahmad Kamil. 2007. Penerapan dan Pelaksanaan Pola
Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama.
Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik
Indonesia. Hlm: 43
[4] Ahmad
Mujahidin. 2012. Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. Bogor Ghalia
Indonesia. Hlm : 73
[5] Abdul Manan dan Ahmad Kamil. 2007. Penerapan dan Pelaksanaan Pola
Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama…Hlm:55
[6] Muhammad Iqbal. 2010. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi
Peradilan Agama Buku II. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment