Sunday, June 7, 2015

Teknik Pengesahan dan Pengundangan Undang Undang



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Landasan dan Tujuan Pengundangan
Landasan bagi perlunya suatu pengundangan adalah: een ieder wordt geacth de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang) atau ignoratia iuris neminen excusat/ignorance of the low (ketidaktahuan seseorang terhadap undang-undang tidak dimaafkan), ialah karena undang-undang dibentuk oleh wakil-wakil rakyat, maka rakyat dianggap mengetahui undang undang.
Pengundangan ialah pemberitahuan secara formal suatu peraturan Negara dengan penempatannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pengundangan peraturan Negara itu telah memenuhi prinsip pemberitahuan formal, peraturan Negara itu telah memenuhi ketentuan ketentuan sebagai peraturan Negara, prosedur pembentukan yang disyaratkan bagi peraturan Negara itu dicukupi, dan peraturan Negara itu sudah dapat dikenali, sehingga dengan demikian peraturan Negara tersebut mempunyai kekuatan mangikat. [1]
Tujuan pengundangan adalah agar secara formal setiap orang dapat dianggap mengenali peraturan Negara, agar tidak seorang pun berdalih tidak mengetahuinya, dan agar ketidaktahuan seseorang akan peraturan hukum tersebut tidak memaafkannya. Pengumuman adalah pemberitahuan secara material suatu peraturan Negara kepada khalayak ramai dengan tujuan utama mempermaklumkan isi peraturan tersebut seluas-luasnya. Tujuan pengumuman adalah agar secara material seabnyak mungkin khalayak ramai mengetahui peraturan Negara tersebut dan memahami isi serta maksud yang terkandung di dalamnya. [2]
Peraturan Negara akan mengikat jika pengundangan dilakukan dengan baik. Apabila Negara dengan pengundangan peraturan-peraturannya dapat mengikat rakyatnya, maka sudah sewajarnya apabila apabila Negara juga berkewajiban memberitahukan secara material peraturan-peraturannya kepada rakyatnya dengan pengumumannya. Prinsip Negara yang berdasarkan atas hukum yang modern menentukan bahwa Negara berkewajiban mengurusi kepantingan ekonomi rakyat, dan mengurusi kepentingan budaya serta sosialnya.

B.  Tempat Pengundangan dan Jenis Peraturan yang Diundangkan
Peraturan Pemerintah No 1 Th. 1945 tentang Pengumuman dan Mulai Berlakunya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ditetapkan bahwa pengumuman suatu Undang Undang dan Peraturan Presiden dilakukan dengan menempelkannya di papan pengumuman di muka gedung Komite Nasional Pusat. Selain itu, jikalau diperlukan supaya penduduk selekas mungkin mengetahuinya, maka pengumuman itu disiarkan dengan perantara surat kabar atau media informasi lainnya.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Darurat No 2 Th 1950 tetang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Berlakunya Undang-Undang federal dan Peraturan Pemerintah, serta penetapan Undang-Undang sebagai Undang-Undang Federal (Lembaran Negara Th. 1950 No 23) menetapkan bahwa Undang-Undang Federal serta Peraturan Pemerintah dimuat dalam Lembaran Negara, sedangkan peraturan mengenai hal-hal yang dengan Undang-Undang Federal atau dengan Peraturan Pemerintah diserahkan kapada alat kelengkapan Republik Indonesia Serikat lain, dan juga surat surat lain yang harus atau pun dianggap perlu atau berguna disiarkan dalam Berita Negara.
C.  Pengundangan Berdasarkan Ketentuan Dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011  dan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014  
Proses Pengesahan dilakukan melalui pimpinan DPR yang menyetorkan RUU yang telah dibahas secara final di sidang paripurna DPR, kepada  Presiden. Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara memberikan perintah kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mengundangkan suatu peraturan perundang undangan. pada Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia
Masalah pengundangan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya bab IX tentang Pengundangan. Dalam pasal 81 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dinyatakan bahwa, agar setiap orang mengetahuinya,
Pasal 81
Peraturan Perundang-Undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
a.    Lembaran Negara Republik Indonesia
b.    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
c.    Berita Negara Republik Indonesia
d.   Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
e.    Lembaran Daerah
f.     Tambahan Lembaran Daerah; atau
g.    Berita Daerah.
Penjelasan pasal 81, menyatakan bahwa dengan mengundangkannya peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini maka setiap orang dianggap telah mengetahuinya. Mengenai jenis peraturan perundang-undangan yang harus diundangkan, pasal 82 dan 83 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 menetapkan bahwa
Pasal 82
Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
a.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
b.    Peraturan Pemerintah
c.    Peraturan Presiden meliputi:
d.   Peraturan Perundang-Undangan lain yang menurut Peraturan perundang undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pasal 83
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi Peraturan Perundang-undangan yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.[3]
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 148 dan pasal 149 proses pengundangan peraturan perundang undangan secara ringkas:
Pasal 148
1.    Menteri mengundangkan:
a.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
b.    Peraturan Pemerintah;
c.    Peraturan Presiden; dan
d.   Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
2.      Penjelasan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pasal 149
1.      Menteri mengundangkan Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, ataupun berdasarkan kewenangan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2.      Penjelasan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.[4]

D.  Hubungan Antara Pengundangan dan Daya Ikat
Dengan adanya pengundangan bagi suatu Peraturan perundang-undangan, yaitu dengan penempatannya di dalam Lampiran Negara Republik Indonesia, maka peraturan perundang undangan tersebut dianggap mempunyai daya laku serta daya ikat bagi setiap orang. Sehubungan dengan itu daya ikat ada 3 macam:
1.    Berlaku pada tanggal diundangkan
Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan, maka dalam hal ini peraturan tersebut mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan tanggal pengundangannya.
2.    Berlaku beberapa waktu setelah diundangkan
Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku beberapa waktu setelah diundangkan, maka hal ini peraturan tersebut mempunyai waktu daya laku pada tanggal yang telah ditentukan tersebut.
3.    Berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal yang tertentu
Apabila suatu peraturan ditentukan demikian, maka hal ini berarti bahwa peraturan tersebut mempunyai daya laku sejak tanggal diundangkan, akan tetapi dalam hal-hal tertentu ia mempunyai daya ikat yang berlaku surut sampai tanggal yang ditetapkan tadi. Apabila suatu peraturan tersebut dinyatakan berlaku surut, maka ketentuan saat/waktu berlaku surutnya peraturan tersebut harus dinyatakan secara tepat/pasti.[5]



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib (good Governance) antara lain di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya supaya tidak kehilangan arah atau tujuan (loss purpose) sebagai negara hukum (rechtstaat). Untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik, penyusunan maupun pemberlakuannya.
  


DAFTAR PUSTAKA

Farida Maria Indrati. 2003. Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Jakarta: Kanisius
         Mukhlas, Oyo Sunaryo. 2012. Ilmu Perundang Undangan. Bandung: Pustaka Setia
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang pelaksaan UU No. 12 tahun 2011.
Soenino, S.H.1990.  Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangan, Yogyakarta: Liberty
UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


[1] Soenino, S.H. Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangan, (Yogyakarta: Liberty, 1990) hal. 10
[2] Farida Maria Indrati, Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. (Jakarta: Kanisius, 2003), hal 23
[3] Pasal 81, 82, 83 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
[4] Pasal 148 dan pasal 149 Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 12 Tahun 2011.
[5]  Oyo Sunaryo Mukhlas, Ilmu Perundang Undangan. (Bandung: Pustaka Setia, 2012), hal. 76

No comments:

Post a Comment