Sunday, June 7, 2015

Tafsir Ayat Ketaatan Pada Pemimpin (QS. An-Nisa' 58-59)



PEMBAHASAN

Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 58-59 tentang Ketaatan pada Pemimpin
A.      Ayat
 ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ   $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ [1]

B.       Mufrodhat
 الامانة   : sesuatu yang dijaga untuk disampaikan kepada pemiliknya. Orang yang menjaga dan menyampaikannya dinamakan hafiz (orang yang menjaga), amin (orang yang dipercaya), dan wafiy (orang yang memenuhi); sedangkan yang tidak menjaga dan menyampaikannya disebut pengkhianat.
العدل      : menyampaikan hak kepada pemiliknya melalui jalan terdekat.
التأویل    : menerangkan kesudahan dan akibat.
$JèÏÿxœ    : maha mendengar
Nä.ããBù'tƒ  : menyuruh kamu
OçFôJs3ym            : menetapkan hukum
öDF{$#Í<'ré&u: pemerintah, ulil amri[2]
C.   Terjemah
58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
(QS. An-Nisa’ 58-59)[3]

C.      Asbabun Nuzul
-            Surat  An-Nisa’ ayat 58:
Diketengahkan oleh Ibnu Mardawih dari jalur Kalbi dari Abu Salih dari Ibnu Abbas, katanya: ” Tatkala Rasulullah SAW, memmbebaskan Kota Mekkah, dipanggilnya Usman bin Talhah, llau setelah datang, maka sabdanya: “ coba lihat kunci ka’bah”, lalu diambilkannya. Tatkala Usman mengulurkan tangannya untuk menyerahkan kunci itu, tiba-tiba Abbas bangkit, seraya katanya: “wahai Rasulullah demi ibu bapakku yang menjadi tebusanmu, gabungkanlah tugas ini dengan pelayanan minuman jemaah”. Mendengar itu Usman pun menahan tangannya, maka sabda Rasulullah SAW: “berikanlah kunci itu, hai Usman”. Maka jawabnya: “Ini amanat dari Allah”. Maka Rasulullah pun bangkitlah, lalu dibukanya ka’bah dan kemudian keluar, lalu bertawaf sekeliling Baitullah. Kemudian Jibril pun menurunkan wahyu agar mengembalikan kunci, maka dipanggilnya Usman bin Talhah lalu diserahkannya kunci itu kepadanya, kemudian dibacakannya ayat :” Sesungguhnya Allah menyuruhmu supaya kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak………(S. An-Nisa’ ayat 58)  
Diketengahkan oleh Syu’bah dalam tafsirnya dari Hajjaj, dari Ibnu Juraij katanya: “ayat ini diturunkan mengenai Usman bin Talhah, yang Rasulullah menerima kunci Ka’bah daripadanya. Dengan kunci itu beliau memasuki Baitullah pada hari pembebasan, kemudian keluar seraya membaca ayat ini, dipanggilnya Usman lalu diserahkannya kunci itu kepadanya. Katanya pula:” Umar bin Khattab :”Tatkala Rasulullah keluar dari Ka’bah sambil membaca ayat ini, dan demi ibu bapak yang menjadi tebusannya, tidak pernah saya dengar ia membacanya sebelum itu
-            Surat An-Nisa’ 59:
Diriwayatkan oleh Bukhari dan lain-lain dari Ibnu Abbas, katanya: “diturunkan ayat ini pada Abdullah bin Huzafah bin Qais, yakni ketika ia dikirim oleh Nabi Muhammad SAW dalam suatu ekspedisi, berita itu diceritakan secara ringkas. Dan Kata Daud, ini berarti mengada-ada terhadap Ibnu Abbas, karena disebutkan bahwa Abdullah bin Huzafah tampil dihadapan tentaranya dalam keadaan marah, maka dinyalakannya api lalu disuruhnya merka menceburkan diri ke dalam api itu. Sebagian mereka menolak, sedangkan sebagian lagi bermaksud hendak menceburkan dirinya. Katanya: “ sekiranya ayat itu turun sebelum peristiwa, maka kenapa kepatuhan itu hanya khusus terhadap Abdullah bin Huzafah dan tidak kepada yang lain-lainnya? Dan jika itu turun sesudahnya, maka yang dapa diucapkan pada mereka itu ialah:” taat itu hanyalah pada barang yang makruf” jadi tidak pantas dikatakan: “kenapa kalian tidak mau mematuhinya?”.
Dalam pada itu Al-Hafiz Ibnu Hajar menjawab bahwa yang dimaksud dalam kisahnya dengan:” Jika kamu berselisih pendapat dalam sesuatu hal” bahwa mereka memang berselisih dalam menghadapi perintah itu dengan kepatuhan atau menolaknya karena takut pada api. Maka wajarlah bila waktu itu diturunkan pedoman yang dapa member petunjuk bagi mereka apa yang harus diperbuat ketika berselisih pendapat itu, yaitu mengembalikannya pada Allah dan Rasul.
Dari Ibnu Jarir mengetengahkan bahwa ayat tersebut diturunkan mengenai kisah yang terjadi diantara Ammar bin Yasir dan Khalid bin Walid yang ketika itu menjadi amir atau panglima tentara. Tanpa setahu Khalid Ammar melindungi seorang laki-laki hingga kedua mereka pun bertengkar.[4]

D.      Tafsir Ayat
-            Surat An-nisa Ayat 58:
Wahai orang-orang yang beriman, Allah swt menyuruh kalian agar senantiasa menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Adapun amanah yang harus kalian tunaikan untuk Allah swt adalah melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, dan amanah yang harus kalian pelihara di antara sesama kalian diantaranya, menyampaikan titipan dan hak-hak kepemilikan harta, melaksanakan akad, menepati janji, dan tidak membatalkan sumpah.
Amanah adalah sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain untuk dipelihara dan dikembalikan bila tiba saatnya atau bila diminta oleh pemiliknya. Amanah adalah lawan dari khianat. Ia tidak diberikan kecuali kepada orang yang dinilai oleh pemberinya dapat memelihara dengan baik apa yang diberikannya itu. [5]
Dalam tafsir al-Munir juga dijelaskan bahwa amanat terbagi atas tiga macam, yaitu :
1.         Amanat yang berkaitan dengan hak-hak Allah. Contohnya : melaksanakan perintah, menjauhi segala apa yang dilarang, serta menggunakan seluruh anggota badan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
2.         Amanat yang berkaitan dengan diri sendiri. Contohnya : seseorang tidak melakukan perbuatan kecuali yang bermanfaat bagi dirinya, baik dalam urusan agama, dunia, maupun akhirat.
3.         Amanat yang berkaitan dengan hak orang lain. Contohnya : tidak menyebarkan kejelekan dan aib antar sesama, berjihad, saling nasihat menasihati, atau tidak melakukan tipu daya di dalam muamalah.
Kemudian, bila kalian ditunjuk atau dipercaya oleh sesama kalian untuk memutuskan sebuah perkara, melerai sebuah perseteruan, atau mendamaikan beberapa hamba yang sedang berperkara maka selesaikanlah dengan adil dan bijaksana, dan hendaklah kalian senantiasa bertakwa kepada Allah swt ketika mengurusi atau menjalankan semua itu, janganlah kalian berbuat zalim, menipu, dan berpaling dari kebenaran.
Demi Allah swt, sesungguhnya ini merupakan wasiat besar dan nasihat yang sangat agung. Yakni, karena nasihat ini mengandung kebaikan untuk di dunia dan akhirat, berisi petunjuk dan kebenaran, dan yang menyampaikan adalah Allah swt yang Maha Esa, Maha Mendengar segala ucapan, tidak ada suarapun yang tidak terdengar oleh-Nya, Maha Melihat segala perbuatan, tidak satu pengetahuanpun yang terlewat oleh-Nya, dan Maha Mengetahui segala kondisi, tidak ada kejadian atau keadaaan yang tidak terlihat oleh-Nya.
-            Surat An-nisa Ayat 59
Pada ayat ini Allah memerintahkan supaya kaum muslimin taat dan patuh kepada Nya, kepada rasul Nya dan kepada orang yang memegang kekuasaan di antara mereka untuk dapat terciptanya kemaslahatan umum. Dalam nash ini menetapkan bahwa taat kepada Allah merupakan pokok. Demikian juga Rasul karena beliau diutus oleh Allah. Sedangkan taat pada ulil amri minkum hanya mengikuti ketaatan kepada Allah dan Rasul. [6] Untuk kesempurnaan pelaksanaan amanat dan hukum sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
1.         Taat dan patuh kepada perintah Allah dengan mengamalkan isi Kitab suci Alquran, melaksanakan hukum-hukum yang telah ditetapkan Nya, sekalipun dirasa berat, tidak sesuai dengan keinginan dan kehendak pribadi. karena apa yang diperintahkan Allah itu mengandung maslahat dan apa yang di larang Nya mengandung mudarat. 
2.         Melaksanakan ajaran-ajaran yang dibawa Rasulullah saw pembawa amanat dari Allah SWT untuk dilaksanakan oleh segenap hamba Nya. Beliau ditugaskan untuk menjelaskan kepada manusia isi Al-Qur’an.
3.         Patuh kepada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan ulil `amri yaitu orang-orang yang memegang kekuasaan di antara mereka. Orang-orang yang memegang kekuasaan itu meliputi: pemerintah, penguasa, alim ulama dan pemimpin-pemimpin. Apabila mereka telah sepakat dalam suatu hal, maka kaum muslimin berkewajiban melaksanakannya dengan syarat bahwa keputusan mereka tidak bertentangan dengan isi Kitab Alquran. Kalau tidak demikian halnya, maka kita tidak wajib melaksanakannya, bahkan wajib menentangnya, karena tidak dibenarkan seseorang itu taat dan patuh kepada sesuatu yang merupakan dosa dan maksiat pada Allah SWT. 
4.         Kalau ada sesuatu yang diperselisihkan dan tidak tercapai kata sepakat atasnya, maka wajib dikembalikan kepada Quran dan hadis. Kalau tidak terdapat di dalamnya haruslah disesuaikan dengan (diqiyaskan kepada) hal-hal yang ada persamaan dan persesuaiannya di dalam Alquran dan Sunah Rasulullah saw. Tentunya yang dapat melakukan qiyas seperti yang dimaksud di atas ialah orang-orang yang berilmu pengetahuan, mengetahui dan memahami isi Alquran dan Sunah Rasul. 

E.      Kandungan Hukum
Surat An-nisa Ayat 58
Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk menyampaikan amanat dan bersikap adil di dalam menentukan hukum karena sesungguhnya Allah maha mendengar dan melihat apa yang yang kalian ucapkan dan apa yang kalian hukumi serta mengetahui apa yang kalian lakukan di dalam menyampaikan amanat tersebut.
Bila dikritisi, surat an-Nisa ayat 58 paling tidak mengandung 4 pesan moral,yaitu :
1.    Allah memerintahkan untuk menunaikan berbagai macam amanah yang diamanahkan kepada siapapun yang memberikan amanah.
2.  Apabila diamanahkan untuk berkuasa, maka laksanakan kekuasaan amanah itu dengan penuh keadilan.
3.   Perintah dan nasihat ini merupakan perintah yang paling indah untuk dijadikan pedoman.
4.  Sesungguhnya Allah mendengar perkataan serta melihat gerak-gerik kalian dalam perilaku, termasuk ketika dalam berkuasa atau memerintah.
Surat An-nisa Ayat 59
1.         Perintah untuk menaati Allah SWT, yakni menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
2.         Perintah menaati Rasulullah saw. Rasulullah saw. diutus dengan membawa risalah dari Allah SWT. yang wajib di taati. Karena itu, menaati Rasulullah SAW. sama dengan menaati Zat Yang mengutusnya, Allah SWT. Kendati menaati Rasulullah SAW. paralel dengan menaati Allah SWT, dalam ayat ini kedua-duanya disebutkan. Hal itu menunjukkan perbedaan obyek yang ditunjuk. Menaati Allah SWT. menunjuk pada Kitabullah; menaati Rasulullah SAW  menunjuk pada as-Sunnah. Keduanya meskipun sama-sama wahyu dari Allah SWT. yang wajib ditaati berbeda. Al-Quran lafalnya dari Allah SWT.;  as-Sunnah lafalnya dari Rasulullah SAW sendiri.
3.         Menaati ulil amri, yakni menaati semua aturan yang ditetapkannya selama tidak bertentangan dengan Allah dan Rasulnya. Disini aturan yang ditetapkan tidak diserahkan kepada satu orang saja akan tetapi melalui Syura (musyawarah) dengan banyak orang yang tetap memegang teguh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.[7]



DAFTAR PUSTAKA


Departemen Agama RI.2005.Al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya: CV. Karya Utama
Hamka. 2005. Tafsir Al-Azhar Juz V. Jakarta: Pustaka Panjimas
Jalaluddin As-Suyuthi dan Jalluddin Al-Mahalli. 2011. Tafsir Jalalain berikut Asbabun Nuzul Jilid 1. Sinarbaru Algesindo
Shihab, M. Quraish. 2009. Tafsir Al-Misbah: Peran, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati
Quthb, Sayyid2004. Tafsir fi Zhilatil Al-Qur’an dibawah naungan Al-Qur’an (S. Ali-Imron-An-Nisa’ 70) jilid 2. Jakarta: Gema Insani
Ibrahim, M. Kasir. Kamus Arab-Indonesia, Indonesia-Arab. Surabaya: Apollo Lestari


[1] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Surabaya: CV. Karya Utama, 2005)
[2] Ibrahim, M. Kasir. Kamus Arab-Indonesia, Indonesia-Arab. Surabaya: Apollo Lestari
[3] Ibid, Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya
[4] Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Tafsir Jalalain berikut Asbabun Nuzul Jilid 1, (Sinarbaru Algesindo, 2011), hal. 404-406
[5] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Peran, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2009), hal. 581
[6] Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilalatil Al-Qur’an dibawah naungan Al-Qur’an (S. Ali Imron-An-Nisa’ 70), (Jakarta: Gema Insani, 2004), hal. 399
[7] Prof. Dr. Hamka, Tafsir Al-Azhar Juz V, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 2005), hal. 164

No comments:

Post a Comment