PEMBAHASAN
Al-Qur’an Surat
An-Nisa’ ayat 58-59 tentang Ketaatan pada Pemimpin
A. Ayat
¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù't br& (#rxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $KÏèÏR /ä3ÝàÏèt ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿx #ZÅÁt/ ÇÎÑÈ $pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ [1]
B. Mufrodhat
الامانة : sesuatu yang dijaga untuk disampaikan
kepada pemiliknya. Orang yang menjaga dan menyampaikannya dinamakan hafiz
(orang yang menjaga), amin (orang yang dipercaya), dan wafiy (orang yang
memenuhi); sedangkan yang tidak menjaga dan menyampaikannya disebut
pengkhianat.
العدل : menyampaikan hak kepada pemiliknya
melalui jalan terdekat.
التأویل : menerangkan kesudahan dan akibat.
$JèÏÿx : maha mendengar
Nä.ããBù't : menyuruh kamu
OçFôJs3ym : menetapkan hukum
C. Terjemah
58. Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh
kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
59. Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara
kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah
ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya.
(QS. An-Nisa’ 58-59)[3]
C. Asbabun Nuzul
-
Surat An-Nisa’ ayat 58:
Diketengahkan
oleh Ibnu Mardawih dari jalur Kalbi dari Abu Salih dari Ibnu Abbas, katanya: ”
Tatkala Rasulullah SAW, memmbebaskan Kota Mekkah, dipanggilnya Usman bin
Talhah, llau setelah datang, maka sabdanya: “ coba lihat kunci ka’bah”, lalu
diambilkannya. Tatkala Usman mengulurkan tangannya untuk menyerahkan kunci itu,
tiba-tiba Abbas bangkit, seraya katanya: “wahai Rasulullah demi ibu bapakku
yang menjadi tebusanmu, gabungkanlah tugas ini dengan pelayanan minuman
jemaah”. Mendengar itu Usman pun menahan tangannya, maka sabda Rasulullah SAW:
“berikanlah kunci itu, hai Usman”. Maka jawabnya: “Ini amanat dari Allah”. Maka
Rasulullah pun bangkitlah, lalu dibukanya ka’bah dan kemudian keluar, lalu
bertawaf sekeliling Baitullah. Kemudian Jibril pun menurunkan wahyu agar
mengembalikan kunci, maka dipanggilnya Usman bin Talhah lalu diserahkannya
kunci itu kepadanya, kemudian dibacakannya ayat :” Sesungguhnya Allah
menyuruhmu supaya kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak………(S. An-Nisa’
ayat 58)
Diketengahkan
oleh Syu’bah dalam tafsirnya dari Hajjaj, dari Ibnu Juraij katanya: “ayat ini
diturunkan mengenai Usman bin Talhah, yang Rasulullah menerima kunci Ka’bah
daripadanya. Dengan kunci itu beliau memasuki Baitullah pada hari pembebasan,
kemudian keluar seraya membaca ayat ini, dipanggilnya Usman lalu diserahkannya
kunci itu kepadanya. Katanya pula:” Umar bin Khattab :”Tatkala Rasulullah
keluar dari Ka’bah sambil membaca ayat ini, dan demi ibu bapak yang menjadi
tebusannya, tidak pernah saya dengar ia membacanya sebelum itu
-
Surat An-Nisa’
59:
Diriwayatkan
oleh Bukhari dan lain-lain dari Ibnu Abbas, katanya: “diturunkan ayat ini pada
Abdullah bin Huzafah bin Qais, yakni ketika ia dikirim oleh Nabi Muhammad SAW
dalam suatu ekspedisi, berita itu diceritakan secara ringkas. Dan Kata Daud,
ini berarti mengada-ada terhadap Ibnu Abbas, karena disebutkan bahwa Abdullah
bin Huzafah tampil dihadapan tentaranya dalam keadaan marah, maka dinyalakannya
api lalu disuruhnya merka menceburkan diri ke dalam api itu. Sebagian mereka
menolak, sedangkan sebagian lagi bermaksud hendak menceburkan dirinya. Katanya:
“ sekiranya ayat itu turun sebelum peristiwa, maka kenapa kepatuhan itu hanya
khusus terhadap Abdullah bin Huzafah dan tidak kepada yang lain-lainnya? Dan
jika itu turun sesudahnya, maka yang dapa diucapkan pada mereka itu ialah:”
taat itu hanyalah pada barang yang makruf” jadi tidak pantas dikatakan: “kenapa
kalian tidak mau mematuhinya?”.
Dalam
pada itu Al-Hafiz Ibnu Hajar menjawab bahwa yang dimaksud dalam kisahnya
dengan:” Jika kamu berselisih pendapat dalam sesuatu hal” bahwa mereka memang
berselisih dalam menghadapi perintah itu dengan kepatuhan atau menolaknya
karena takut pada api. Maka wajarlah bila waktu itu diturunkan pedoman yang
dapa member petunjuk bagi mereka apa yang harus diperbuat ketika berselisih
pendapat itu, yaitu mengembalikannya pada Allah dan Rasul.
Dari
Ibnu Jarir mengetengahkan bahwa ayat tersebut diturunkan mengenai kisah yang
terjadi diantara Ammar bin Yasir dan Khalid bin Walid yang ketika itu menjadi
amir atau panglima tentara. Tanpa setahu Khalid Ammar melindungi seorang
laki-laki hingga kedua mereka pun bertengkar.[4]
D. Tafsir Ayat
-
Surat An-nisa
Ayat 58:
Wahai orang-orang yang beriman, Allah
swt menyuruh kalian agar senantiasa menyampaikan amanah kepada yang berhak
menerimanya. Adapun amanah yang harus kalian tunaikan untuk Allah swt adalah
melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, dan amanah yang harus
kalian pelihara di antara sesama kalian diantaranya, menyampaikan titipan dan
hak-hak kepemilikan harta, melaksanakan akad, menepati janji, dan tidak
membatalkan sumpah.
Amanah adalah sesuatu yang diserahkan
kepada pihak lain untuk dipelihara dan dikembalikan bila tiba saatnya atau bila
diminta oleh pemiliknya. Amanah adalah lawan dari khianat. Ia tidak diberikan
kecuali kepada orang yang dinilai oleh pemberinya dapat memelihara dengan baik
apa yang diberikannya itu. [5]
Dalam
tafsir al-Munir juga dijelaskan bahwa amanat terbagi atas tiga macam,
yaitu :
1.
Amanat yang
berkaitan dengan hak-hak Allah. Contohnya : melaksanakan perintah, menjauhi
segala apa yang dilarang, serta menggunakan seluruh anggota badan untuk
mendekatkan diri kepada Allah.
2.
Amanat yang
berkaitan dengan diri sendiri. Contohnya : seseorang tidak melakukan perbuatan
kecuali yang bermanfaat bagi dirinya, baik dalam urusan agama, dunia, maupun
akhirat.
3.
Amanat yang
berkaitan dengan hak orang lain. Contohnya : tidak menyebarkan kejelekan dan
aib antar sesama, berjihad, saling nasihat menasihati, atau tidak melakukan
tipu daya di dalam muamalah.
Kemudian, bila kalian ditunjuk atau
dipercaya oleh sesama kalian untuk memutuskan sebuah perkara, melerai sebuah
perseteruan, atau mendamaikan beberapa hamba yang sedang berperkara maka
selesaikanlah dengan adil dan bijaksana, dan hendaklah kalian senantiasa
bertakwa kepada Allah swt ketika mengurusi atau menjalankan semua itu,
janganlah kalian berbuat zalim, menipu, dan berpaling dari kebenaran.
Demi Allah swt, sesungguhnya ini
merupakan wasiat besar dan nasihat yang sangat agung. Yakni, karena nasihat ini
mengandung kebaikan untuk di dunia dan akhirat, berisi petunjuk dan kebenaran,
dan yang menyampaikan adalah Allah swt yang Maha Esa, Maha Mendengar segala
ucapan, tidak ada suarapun yang tidak terdengar oleh-Nya, Maha Melihat segala
perbuatan, tidak satu pengetahuanpun yang terlewat oleh-Nya, dan Maha
Mengetahui segala kondisi, tidak ada kejadian atau keadaaan yang tidak terlihat
oleh-Nya.
-
Surat An-nisa
Ayat 59
Pada ayat ini Allah memerintahkan supaya kaum muslimin taat dan patuh
kepada Nya, kepada rasul Nya dan kepada orang yang memegang kekuasaan di antara
mereka untuk dapat terciptanya kemaslahatan umum. Dalam nash ini menetapkan
bahwa taat kepada Allah merupakan pokok. Demikian juga Rasul karena beliau
diutus oleh Allah. Sedangkan taat pada ulil amri minkum hanya mengikuti
ketaatan kepada Allah dan Rasul. [6]
Untuk kesempurnaan pelaksanaan amanat dan hukum sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya,
1.
Taat dan patuh kepada perintah Allah dengan
mengamalkan isi Kitab suci Alquran, melaksanakan hukum-hukum yang telah
ditetapkan Nya, sekalipun dirasa berat, tidak sesuai dengan keinginan dan
kehendak pribadi. karena apa yang diperintahkan Allah itu mengandung maslahat
dan apa yang di larang Nya mengandung mudarat.
2.
Melaksanakan ajaran-ajaran yang dibawa Rasulullah saw
pembawa amanat dari Allah SWT untuk dilaksanakan oleh segenap hamba Nya. Beliau
ditugaskan untuk menjelaskan kepada manusia isi Al-Qur’an.
3.
Patuh kepada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
ulil `amri yaitu orang-orang yang memegang kekuasaan di antara mereka.
Orang-orang yang memegang kekuasaan itu meliputi: pemerintah, penguasa, alim
ulama dan pemimpin-pemimpin. Apabila mereka telah sepakat dalam suatu hal, maka
kaum muslimin berkewajiban melaksanakannya dengan syarat bahwa keputusan mereka
tidak bertentangan dengan isi Kitab Alquran. Kalau tidak demikian halnya, maka
kita tidak wajib melaksanakannya, bahkan wajib menentangnya, karena tidak
dibenarkan seseorang itu taat dan patuh kepada sesuatu yang merupakan dosa dan
maksiat pada Allah SWT.
4.
Kalau ada sesuatu yang diperselisihkan dan tidak
tercapai kata sepakat atasnya, maka wajib dikembalikan kepada Quran dan hadis.
Kalau tidak terdapat di dalamnya haruslah disesuaikan dengan (diqiyaskan
kepada) hal-hal yang ada persamaan dan persesuaiannya di dalam Alquran dan
Sunah Rasulullah saw. Tentunya yang dapat melakukan qiyas seperti yang dimaksud
di atas ialah orang-orang yang berilmu pengetahuan, mengetahui dan memahami isi
Alquran dan Sunah Rasul.
E. Kandungan
Hukum
Surat
An-nisa Ayat 58
Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk
menyampaikan amanat dan bersikap adil di dalam menentukan hukum karena
sesungguhnya Allah maha mendengar dan melihat apa yang yang kalian ucapkan dan
apa yang kalian hukumi serta mengetahui apa
yang kalian lakukan di dalam menyampaikan amanat tersebut.
Bila
dikritisi, surat an-Nisa ayat 58 paling tidak mengandung 4 pesan moral,yaitu :
1. Allah memerintahkan untuk menunaikan
berbagai macam amanah yang diamanahkan kepada siapapun yang memberikan amanah.
2. Apabila diamanahkan untuk berkuasa, maka
laksanakan kekuasaan amanah itu dengan penuh keadilan.
3. Perintah dan nasihat ini merupakan perintah
yang paling indah untuk dijadikan pedoman.
4. Sesungguhnya Allah mendengar perkataan serta
melihat gerak-gerik kalian dalam perilaku, termasuk ketika dalam berkuasa atau
memerintah.
Surat
An-nisa Ayat 59
1.
Perintah untuk
menaati Allah SWT, yakni menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
2.
Perintah menaati
Rasulullah saw. Rasulullah saw. diutus dengan membawa risalah dari Allah SWT.
yang wajib di taati. Karena itu, menaati Rasulullah SAW. sama dengan menaati
Zat Yang mengutusnya, Allah SWT. Kendati menaati Rasulullah SAW. paralel dengan
menaati Allah SWT, dalam ayat ini kedua-duanya disebutkan. Hal itu menunjukkan
perbedaan obyek yang ditunjuk. Menaati Allah SWT. menunjuk pada Kitabullah;
menaati Rasulullah SAW menunjuk pada
as-Sunnah. Keduanya meskipun sama-sama wahyu dari Allah SWT. yang wajib ditaati
berbeda. Al-Quran lafalnya dari Allah SWT.;
as-Sunnah lafalnya dari Rasulullah SAW sendiri.
3.
Menaati ulil
amri, yakni menaati semua aturan yang ditetapkannya selama tidak bertentangan
dengan Allah dan Rasulnya. Disini aturan yang ditetapkan tidak diserahkan
kepada satu orang saja akan tetapi melalui Syura (musyawarah) dengan
banyak orang yang tetap memegang teguh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.[7]
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Agama RI.2005.Al-Qur’an
dan Terjemahnya. Surabaya: CV. Karya Utama
Hamka.
2005. Tafsir Al-Azhar Juz V. Jakarta: Pustaka Panjimas
Jalaluddin As-Suyuthi dan Jalluddin
Al-Mahalli. 2011. Tafsir Jalalain berikut Asbabun Nuzul Jilid 1. Sinarbaru
Algesindo
Shihab, M. Quraish. 2009. Tafsir
Al-Misbah: Peran, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati
Quthb, Sayyid2004. Tafsir fi Zhilatil
Al-Qur’an dibawah naungan Al-Qur’an (S. Ali-Imron-An-Nisa’ 70) jilid 2.
Jakarta: Gema Insani
Ibrahim, M. Kasir. Kamus Arab-Indonesia,
Indonesia-Arab. Surabaya: Apollo Lestari
[1]
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Surabaya: CV. Karya
Utama, 2005)
[2]
Ibrahim, M. Kasir. Kamus Arab-Indonesia, Indonesia-Arab. Surabaya: Apollo
Lestari
[3] Ibid,
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya
[4]
Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Tafsir Jalalain
berikut Asbabun Nuzul Jilid 1, (Sinarbaru Algesindo, 2011), hal. 404-406
[5] M.
Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Peran, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an,
(Jakarta: Lentera Hati, 2009), hal. 581
[6]
Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilalatil Al-Qur’an dibawah naungan Al-Qur’an (S.
Ali Imron-An-Nisa’ 70), (Jakarta: Gema Insani, 2004), hal. 399
[7]
Prof. Dr. Hamka, Tafsir Al-Azhar Juz V, (Jakarta: Pustaka Panjimas,
2005), hal. 164
No comments:
Post a Comment