Wednesday, August 19, 2015

Hak Reklame

BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang Masalah
Perdagangan merupakan salah satu bisnis paling menjanjikan di masa kini. Kegiatan ekonomi semacam ini memang tengah diminati oleh mayoritas masyarakat yang ada di dunia. Keuntungan yang besar dalam waktu beberapa saat, telah memperdaya mereka semua. Entrepreneuer kini tidak hanya dirambah oleh golongan tua saja, melainkan golongan muda mulai tertarik untuk menggantungkan kehidupan dalam kegiatan ini.
Teknologi yang semakin canggih telah menyebabkan jual-beli tidak harus mempertemukan langsung antara penjual dan pembeli, ini dinamakan jual-beli online. Jual beli seperti ini memiliki daya efisiensi marketing yang baik. Bayangkan saja hanya dengan menayangkan produk yang akan kita jual di internet. Seluruh masyarakat yang ada di dunia ini akan dengan cepat mengetahuinya. Kecepatan market ini mampu mengurangi tenaga dan waktu. Hasilnya pun besar, bagi kalangan pebisnis.
Hasil yang besar dalam waktu yang relatif singkat itulah bisnis. Tak heran jika banyak kita jumpai tindak kriminal dalam berdagang utamanya melalui media internet yang sifatnya maya. Jangankan di dunia maya dalam dunia nyata pun banyak sekali terjadi perilaku anti sasial yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu. Mereka melakukan hal semacam ini tidak lain untuk mendapatkan materi semata.
Kemajuan pesat dalam berdagang tentunya harus diimbangi dengan aturan hukum yang berkembang pula, agar hukum memiliki kapabilitas untuk mengurangi tingkat kejahatan dalam jual-beli. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang berlaku di Indonesia perlu dilakukan perubahan dan penambahan tiap butir yang ada dalam pasalnya. Hal ini dilakukan agar hukum memiliki supremasi dalam mengatasi setiap problematika dagang yang muncul di kalangan masyarakat.
Hukum Perdata (hukum privat) melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur masalah dalam jual beli. Jual-Beli biasanya erat sekali hubungannya dengan kebendaan yang menjadi salah satu syarat jual beli, yaitu adanya benda yang akan dijual. Oleh karena itu, dalam KUHPer diatur tentang hak kebendaan yang salah satunya yaitu hak reklame.
Hak reklame yaitu hak penjual untuk menarik kembali benda bergerak dari tangan pembeli jika harga benda tersebut belum dibayar dengan tidak membedakan pembelian tunai ataupun kredit selama jangka waktu 30 hari. Hak reklame adalah salah satu hak yang dimiliki oleh penjual. Penarikan ini dilakukan atas berbagai macam faktor yang mempengaruhi. Salah satunya yaitu tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pembeli dengan cara melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian jual-beli sebelumnya
Hak reklame ini dikhususkan bagi penjual saja, pembeli tidak memiliki hak semacam ini. Hak reklame ini muncul dengan tujuan untuk melindungi penjual dari kejahatan yang dilakukan oleh pembeli.

B.       Rumusan Masalah
1.        Apa konsep hak reklame dalam kajian hukum perdata?
2.        Bagaimana peran hak reklame dalam mengatasi problem jual-beli yang ada dalam masyarakat?

C.      Batasan Masalah
1.        Menjelaskan konsep hak reklame dalam kajian hukum perdata
2.        Menganalisis peran hak reklame dalam mengatasi problem jual-beli dalam masyarakat

  

BAB II
KAJIAN TEORI

Hak reklame sejatinya tidak termasuk hak istimewa (previllige) yang dimiliki oleh penjual dalam jual-beli. Akan tetapi, memiliki hubungan yang erat dengan hak istimewa dalam kebendaan. Hak reklame memiliki berbagai macam definisi, berikut ini pandangan para ahli hukum tentang hak reklame, Abdulkadir Muhammad menyatakan Hak Reklame adalah hak penjual untuk menuntut pengembalian barang jualan yang masih ada ditangan pembeli karena harga tunai barang tersebut belum dibayar atau baru dibayar sebagian.[1] Sedangkan Subekti  menyatakan Hak Reklame adalah jika suatu jual-beli tanpa sesuatu janji bahwa harga barang boleh diangsur atau dicicil (jual beli yang demikian dinamakan jual beli tunai) dan pembeli tidak membayar harga itu, maka selama barangnya masih ditangannya pembeli, penjual dapat menuntut kembali barangnya, asal penuntutan kembali itu dilakukan dalam jangka waktu tiga puluh hari. [2]
Berdasarkan kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa hak reklame merupakan hak menuntut kembali yang ada pada tangan penjual terhadap suatu barang yang dijual secara tunai, barang sudah ada ditangan pembeli, pembeli belum membayarnya atau baru membayar sebagian, penjual dapat menuntut kembali barangnya.
Pasal 1338 kalimat kedua KUH Perdata menentukan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah tidak dapat ditarik secara sepihak.[3] Pembatalan perjanjian dalam hal ini perjanjian jual beli secara sepihak tentu ada sebabnya. Sebabnya yaitu debitor (pembeli) tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi) membayar harga barang itu. Dengan pembatalan perjanjian maka terjadi pemulihan hak yaitu pengembalian barang yang sudah dijual karena harganya belum dibayar. Upaya khusus yang diberikan Undang – undang kepada penjual tidaklah bertentangan dengan Pasal 1338 kalimat kedua KUH Perdata



BAB III
PEMBAHASAN

A.      Kronologi Kasus dan Analisisnya
Pelaksanaan Hak Reklame dalam Perjanjian Sewa Beli sepeda Motor
Jurnal Online Uniflor di 20.09

Hak Reklame memang tidak secara resmi tertulis sebagai Hak Reklame dalam Surat Perjanjian Sewa Beli, sehingga wajarlah kalau calon pembeli atau pembeli sepeda motor tidak atau kurang mengetahui akan hal lain. Dalam Pasal 15 Surat Perjanjian Sewa Beli untuk sepeda motor merek Honda disebut dengan Penarikan Barang. Penarikan Barang inilah yang sebenarnya dimaksudkan dengan Hak Reklame sebagaimana yang dikemukakan oleh Abdulkadir Muhammad dan Subekti yaitu hak untuk menuntut kembali. Menarik kembali.Dalam Pasal 15 SPSB ditentukan alasan untuk penarikan barang sebagai berikut :
“ Bahwa Pihak Kedua dinyakan wanprestasi atau lalai atau gagal memnuhi satu atau lebih kewajiban sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini yakni sebagai berikut :
1.        Tidak melakukan pembayaran anggaran pada awal angsuran (angsuran pertama) dan atau tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perincian 2 (dua) kali berturut-turut dan atau 4 (empat) kali tidak berturut-turut dan atau
2.        Melakukan menurut perjanjian ini sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 10 tersebut diatas. Dan atau Perbuatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan
3.        Pindah alamat atau domisili tanpa pemberitahuan Pihak Kesatu. Dan atau
4.        Pihak Kesatu menilai bahwa keadaan pihak kedua sedemikian rupa sehingga menarik pertimbangan Pihak Kesatu angsuran oleh Pihak Kedua tidak akan berjalan lancar. Maka Pihak Kedua atau Kuasanya berhak untuk mengamankan atau menarik barang tersebut diatas, berikut STNK dan perlengkapannya”.
Apabila persyaratan tersebut terpenuhi Pihak Kedua (dealer) akan menarik sepeda motor dari Pihak Kesatu (penyewa atau pembeli). Dalam pelaksanaanya apabila pembeli dinyatakan wanprestasi pihak dealer tidak begitu saja untuk menarik sepeda motor yang dijadikan obyek sewa beli. Khusus yang berkaitan dengan pembayaran angsuran apabila pembeli dinyatakan wanprestasi sesuai dengan Pasal 13 huruf a dan d SPSB, dealer memberitahukan terlebih dahulu, melakukan pendekatan dan diberi kesempatan terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu untuk melunasi angurannya, kalau jangka waktu yang dibeirkan tidak dilunasi barulah sepeda motor beserta STNK dan perlengkapannya ditarik oleh dealer atau kuasnaya. Walaupun sepeda motor sudah berada ditangan dealer, dealer masih menawarkan dalam jangka waktu tertentu kepada pembeli untuk melunasinya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hak Reklame dalam SPSB sebagai hak untuk menarik kembali harganya (sepda motor) yang dibayar secara angsuran yang sudah berda ditangan pembeli dan pembeli tidak membayar angsurannya sesuai waktu yang ditentukan dalam SPSB.
Ditinjau dari aspek perlindungan konsumen, dengan menandatangani SPSB, konsumen tahu kalau tidak melakukan kewajiban sebagaimana ketentuan Pasal 15 huruf a dan d SPSB sepeda motor akan ditarik. Dalam hal ini tentunya konsumen tidak merasa dirugikan. Sepeda motor yang ditarik oleh dealer kemudian dijual dan hasilnya dipakai untuk membayar angsuran yang belum lunas sampai dengan angsuran terakhir dan kalau masih ada sisanya akan dikembalikan kepada pembeli. Pembeli tidak dirugikan secara materi karena sejak sepeda motor diserahkan oleh dealer sampai ditarik kembali, pembeli sudah menikmati atau memakai sepeda motor sesuai dengan peruntukannya.
Tidak membayar angsuran sesuai dengan waktu yang ditentukan lazimnya terjadi. Pada Kredit Umum. Pembeli sepeda motor dengan system sewa beli yang termasuk Kredit Umum kadang-kadang penghasilan perbulannya tidak menentu. Tiap bulan penghasilannya kadnag-kadang banyak. Kadang-kadang pula tidak berpenghasilan selama sebulan, bahkan beberapa bulan mungkin berpenghasilan minim sekali. Lain halnya dnegan Kredit Profesi, karena pembeliannya lazimnya berpenghasilan tetap sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, karyawan BUMN/BUMD atau perusahaan besar dan angsuran dibayar tiap bulan dengan potong gaji lewat bendaharawan/juru bayar masing-masing instasni maka jarang seklai yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kecuali kalau oleh bendaharawan/juru bayar tidak dibayarkan/disetorkan kepada dealer. 

B.       Legal Opinion
Hak reklame yaitu hak penjual untuk menarik kembali barang yang sudah dibeli pembeli dengan harga tertentu baik tunai atau kredit yang belum dibayar atau dibayar sebagian selama jangka waktu 30 hari
Tujuan dari Hak Reklame adalah untuk melindungi kepentingan penjual apabila pembeli tidak membayar harga penjualan maka dengan menarik kembali secara sepihak barang yang dijadikan objek jual beli. Pasal 1513 KUH Perdata menyatakan bahwa kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian, pada waktu dan tempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian.
Sifat Hukum Hak Reklame Sukardono menyatakan bahwa hak reklame itu sebagai upaya yang diberikan oleh Undang – Undang kepada penjual untuk memperoleh kembali hak milik atas barang yang sudah dijual. Pendapat Soekardono perlu ditambah bahwa hak khusus tidak berasal dari Undang – undang saja (KUH Perdata atau KUHD) tetapi juga dari perjanjian jual beli yang dibuat secara tertulis yang oleh para pihak dan pembayaran harga barang selain secara tunai dan belum dibayar dapat juga secara angsuran dan angsuran belum dibayar. Pembatalan perjanjian jual beli secara sepihak tentu ada sebabnya. Sebabnya yaitu debitor (pembeli) tidak memenuhi kewajibannya sesuai Pasal 1513 KUH Perdata (wanprestasi) membayar harga barang itu. Dengan pembatalan perjanjian maka terjadi pemulihan hak yaitu pengembalian barang yang sudah dijual karena harganya belum dibayar. Upaya khusus yang diberikan undang-undang kepada penjual tidaklah bertentangan dengan pasal 1338 kalimat kedua KUH Perdata.
Subekti menyatakan bahwa harga pembelian haruslah berupa uang. Kalau dibayar dengan barang bukanlah perjanjian jual beli melainkan perjanjian tukar menukar dan kalau dibayar dengan jasa, perjanjiannya akan menjadi perjanjian kerja atau perburuhan.[4]
Pasal 1191 memberikan kepada penjual barang-barang yang belum dibayar suatu wewenang yang memang tidak termasuk bilangan hak istimewa, namun itu mempunyai hubungan yang erat dengan hak istimewa dari penjual. Wewenang itu dinamakan hak reklame. Singkatnya ialah, bahwa dalam keadaan tertentu penjual dapat menuntut kembali barang-barang yang terkena hak istimewa dan yang ada pada pembeli, bahkan untuk kepastian hak tersebut si penjual dapat mengenakan sita revindikatur. Pengaturan hak reklame terdapat dalam KUH Per dan KUHD. Hak reklame selainnya diatur dalam B.W. juga diatur dalam W.v.K. (pasal 230 dan selanjutnya).
Dasar Hukum Hak Reklame:
1.        Pasal 1145 dan 1146a KUH Perdata yaitu berupa Hak Reklame diluar Kepailitan
2.        Pasal 230 sampai dengan pasal 239 KUHD yaitu Hak Reklame dalam Kepailitan
3.        Dalam Perjanjian Jual Beli dalam bentuk tertulis (sales contract) yang sudah dibuat secara baku/standard.
Hak reklame selainnya diatur dalam B.W. juga diatur dalam W.v.K. (pasal 230 dan selanjutnya), bukan di situ terdapat suatu peraturan yang agak panjang lebar, akan tetapi peraturan dalam W.v.K. itu hanya berlaku dalam hal si pembeli dinyatakan pailit. Peraturan yang diberikan oleh B.W. memang hanya dimaksudkan untuk jual beli barang secara kecil-kecilan saja, yang biasanya dilakukan tunai, sedangkan peraturan dalam W.v.K. juga dimaksudkan untuk jual beli barang secara besar-besaran, yang banyak dilakukan atas kredit.[5]


Secara garis besar ketentuan dalam pasal 1145 KUH Perdata menetapkan
syarat – syarat Hak Reklame diluar Kepailitan sebagai berikut :
1.        Benda yang diperjual belikan adalah benda tetap
2.        Jual beli dilakukan secara kontan
3.        Benda yang dijual sudah diserahkan kepada pembeli
4.        Benda masih berada ditangan pembeli
5.        Harga pembelian belum dibayar atau diangsur sebagian
6.        Jangka waktu pelaksanaan Hak Reklame adalah 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan barang.
KUHD menambahkan bahwa Hak Reklame dalam Kepailitan selain diatur dalam Pasal 1145 KUH Perdata juga ada syarat tambahan antara lain :[6]
1.        Jual beli dilakukan secara tunai atau angsuran.
2.        Pembeli dinyatakan jatuh pailit
3.        Jangka waktu pelaksanaan Hak Reklame selama 60 (enam puluh) hari
Ciri-Ciri Hak Reklame:
1.        Merupakan hak yang mutlak, yaitu dapat dipertahankan terdapat siapapun juga
2.        Mempunyai zaaksgevolg atau droit de suit (Hak yang mengikuti), yaitu hak itu terus mengikuti bendanya dimanapun benda itu berada
3.        Yang lebih dahulu terjadinya, tingkatannya lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian.
4.        Droit de Preference, yaitu memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya
5.        Pemindahannya secara sepenuhnya dilakukan
6.        Gugatan kebendaan (zakelijke actie), yaitu hak untuk menggugat apabila terjadi gangguan atas hak tersebut

Sifat Hak Reklame:
1.        Absolut (mutlak), yaitu dapat dipertahankan atau dilindungi terhadap setiap gangguan dari pihak ketiga.
2.        Droit de Suit, yaitu mengikti bendanya dimanapun benda berada.
3.        Sifat Prioritas, yaitu hak yang lebih dahulu terjadinya dimenangkan dengan hak yang terjadi kemudian.
Pelaksanaan Hak Reklame:[7]
1.        Pelaksanaan hak reklame diluar kepailitan apabila telah memenuhi persyaratan maka penjual menyampaikan permohonan sommatie kepada Pengadilan Negeri yang berwenang, Ketua Pengadilan memerintahkan Jurusita untuk menyampaikan sommatie kepada pembeli mengenai pengembalian benda yang telah diserahkan itu
2.        Pelaksanaan Hak Reklame dalam Kepailitan apabila telah memenuhi persyaratan pelaksanaanya dapat dilakukan secara lisan saja, tidak perlu digugat atau dengan permohonan kepada Pengadilan Negeri, namun apabila tidak dapat dilakukan secara lisan, barulah ditempuh penyelesaian melalui Pengadilan Negeri.
3.        Pelaksanaan Hak Reklame dalam Kepailitan apabila telah memeuhi persyaratan pelaksanaanya dapat dilakukan secara lisan saja, tidak perlu digugat atau dengan permohonan kepada Pengadilan Negeri, namun apabila tidak dilakukan secara lisan saja, tidak perlu digugat atau dengan permohonan kepada Pengadilan Negeri, namun apabila tidak dapat dilakukan secara lisan barulah ditempuh penyelesaikan melalui Pengadilan Negeri.
4.        Pelaksanaan Hak Reklame menurut perjanjian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian jual beli yang dibuat secara tertulis Lazimya dilakukan secara lisan , artinya pembeli diberitahu terlebih dahulu bahwa belum melakukan kewajibannya untuk membayar harga barang atau angsuran dan diberi kesempatan untuk segera melakukan kewajibannya dan apabila tidak memenuhi kewajibannya barulah Hak Reklame dilaksanakan.
Asas-asas Umum Hukum Benda:[8]
1.        Metupakan hukum pemaksa
2.        Dapat dipindahkan
3.        Individualiteit
4.        Totaliteit
5.        Tak dapat dipisahkan
6.        Prioriteit
7.        Percampuran
8.        Perlakuan yang berbeda atas jenis benda yang berbeda
9.        Publiciteit
10.    Sifat perjanjian


  
BAB IV
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Hak reklame merupakan hak menuntut kembali yang ada pada tangan penjual terhadap suatu barang yang dijual secara tunai, barang sudah ada ditangan pembeli, pembeli belum membayarnya atau baru membayar sebagian, penjual dapat menuntut kembali barangnya selama jangka waktu 30 hari. Hak reklame terjadi jika pembeli melakukan wanprestasi dengan melanggar semua perjanjian jual-beli.
Dasar Hukum Hak Reklame:
1.        Pasal 1145 dan 1146a KUH Perdata yaitu berupa Hak Reklame diluar Kepailitan
2.        Pasal 230 sampai dengan pasal 239 KUHD yaitu Hak Reklame dalam Kepailitan
3.        Dalam Perjanjian Jual Beli dalam bentuk tertulis (sales contract) yang sudah dibuat secara baku/standard.

B.       Saran
Makalah ini berisi tentang hak reklame kebendaan pada hukum perdata Sehingga sangat sesuai untuk dijadikan referensi dalam pembelajaran mata kuliah hukum perdata bagi mahasiswa hukum maupun syariah baik ranah Universitas islam maupun secara umum.




DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, Abdulkadir. 1999. Hukum Perusahaan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Subekti .1995. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.
…………...2003,Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa
Tutik, Titik Triwulan. 2011. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).





[1] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999) hal. 330
[2] Prof. Subekti SH, Aneka Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1995), hal. 31
[3] Pasal 1338 Kitab Undang-Udang Hukum Perdata (KUH Per)
[4] Ibid, hal 20-21
[5] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2003), hal.61-62
[6] Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
[7] Ibid,  hal. 329-330
[8] Dr. Titik Triwulan Tutik, SH, MH, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011) hal. 160-163

No comments:

Post a Comment