Monday, August 17, 2015

Hubungan Antara Hukum dan Moral dalam Islam

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Moral
Secara etimologis moral berasal dari Bahasa Belanda moural, yang berarti kesusilaan, budi pekerti. Sedangkan menurut W.J.S. Poerwadarminta moral berarti ajran tentang baik buruk perbuatan dan kelakuan.[1] Dalam islam moral dikenal dengan istilah akhlak. Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menerangkan tentang definisi akhlak sebagai berikut:
Akhlak adalah perilaku jiwa, yang dapat dengan mudah melahirkan perbuatan-perbuatan, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan. Apabila perilaku tersebut mengeluarkan beberapa perbuatan baik dan terpuji, baik menurut akal maupun tuntunan agama, perilaku tersebut dinamakan akhlak yang baik. Apabila perbuatan yang dikeluarkan itu jelek, maka perilaku tersebut dinamakan akhlak yang jelek. [2]
Ukuran perseorangan bagi baik dan buruk, bagus, dan jelek. Berbeda menurut perbedaan persepsi seseorang, perbedaan masa, dan perubahan keadaan dan tempat. Namun demikian, dalam setiap masyarakat dalam suatu masa ada ukuran umu, artinya ukuran yang diakui oleh seluruh atau oleh sebagian terbesar dari anggota-anggotanya. Ukuran umum itu mungkin berbeda dari suatu masyarakat dengan masyarakat lain, akan tetapi ada pokok-pook tertentu yang ada persamaannya antara semua manusia dalam menilai baik dan buruk. [3] Bagi umat islam pendasaran baik dan buruk bagi perbuatan adalah kepada kitab pedomannya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Apa yang dinyatakan baik, maka itulah ukuran kebaikan bagi umat manusia, demikian pula yang jelek.
Allah SWT berfirman:
Æ÷tGö/$#ur !$yJÏù š9t?#uä ª!$# u#¤$!$# notÅzFy$# ( Ÿwur š[Ys? y7t7ŠÅÁtR šÆÏB $u÷R9$# ( `Å¡ômr&ur !$yJŸ2 z`|¡ômr& ª!$# šøs9Î) ( Ÿwur Æ÷ö7s? yŠ$|¡xÿø9$# Îû ÇÚöF{$# ( ¨bÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä tûïÏÅ¡øÿßJø9$# ÇÐÐÈ  
Artinya: dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS. Al-Qashash: 77)

Nabi Muhammad SAW bersabda:
انّما بعثت لأ تمّم مكارم الْأخلاق
Artinya: Tidaklah aku diutus kecuali hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. (HR. Bukhari, Ahmad, dan Baihaqi)

B.  Hukum dan Moralitas
Pada masyarakat yang masih sederhana, norma susila atau moral telah memadahi untuk menciptkan ketertiban dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat, dan menegakkan kesejahteraan dalam masyarakat. Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada seseorang supaya menjadi manusia yang sempurna. Hasl dari perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu bersandarkan pada kebebasan pribadi seseorang. Hati nuraninya akan menyatakan perbuatan mana yang jahat serta akan menetukan apakah ia akan melakukan sesuatu perbuatan. [4] Akan tetapi pada masyarakat yang sudah maju kaidah adat tersebut tidak lagi mencukupi. Hal ini dilatarbelakangi oleh karena persandaran moral adalah kebebasan pribadi. Padahal cara berpikir manusia tidaaaaaaaaaklah sama, sifat, dan tingkah lakunya pun berbeda, sehingga banyak sekali usaha baik yang mendapat tantangan dan hambatan. Untuk mengatur segalanya diperlukan aturan lain yang tidak disandarkan pada kebebasan pribadi, tetapi juga mengekang kebebasan pribadi dalam bentuk paksaan, ancaman, dan sanksi. Aturan itulah yang disebut dengan Hukum. [5]
Jika dalam kesusilaan yang dimuat adalah anjuran yang berupa pujian dan celaan, maka dalam kaidah hukum yang dimuat adalah perintah dan larangan yang diperkuat dengan ancaman, paksaaan, atau sanksi bagi orang yang mengabaikan. Meski coraknya berbeda, namun bentuk-bentuk yang dilarang dalam hukum adalah bentuk-bentuk yang dipuji dan dicela dalam kesusilaan, sehingga pada hakikatnya patokan hukum tersebut berurat pada kesusilaan.
Prof. Dr. Hazairin dalam buku Demokrasi Pancasila menyatakan bahwa hukum tanpa moral adalah kezaliman. Moral tanpa hukum adalah anarki dan utopia yang menjurus kepada peri kebinatangan. Hanya hukum yang dipeluk oleh kesusilaan dan berakar pada kesusilaan yang dapat mendirikan kemanusiaan. Lebih lanjut Dr. M. Muslehuddin menerangkan bahwa hukum tanpa keadilan da moralitas bukanlah hukum dan tidak bisa bertahan lama. Sistem hukum yang tidak memiliki akar substansial pada keadilan dan moralitas pada akhirnya akan terpental. [6]
Hukum positif yang didukung oleh Coulson dan Kerr dipisahkan dari keadilan dan etika. Menurut hukum murni ala Kelsen, etika dan filsafat sosila jauh dari hukum. Ia menentang filsafat dan berkeinginan untuk menciptakan ilmu hukum murni \, meninggalkan semua materi yang tidak relevan, dan memisahkan yurisprudensi dari ilmu-ilmu sosial. [7]


C.  Hukum Islam dan Moralitas
Hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama islam.[8]
Islam berbeda dari agama-agama lain, karena islam tidak mengkhotbahkan spritualitas yang mandul. Dalam islam hukum dan agama, hukum dan moral tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Berdasarkan fungsi utama hukum islam mengklasifikasikan tindakan yang berkenaan dengan standar mutlak baik dan buruk yang tidak dapat ditentukan secara rasional, karena Allah sendirilah yang mengetahui apa yang benar-benar baik dan buruk.
Dalam masyarakat islam hukum bukan hanya faktor utama tetapi juga faktor pokok yang memberikannya bentuk. Masyarakat islam secara ideal harus sesuai dengan kitab hukum sehingga tidak ada perubahan sosial yang mengacaukan atau menimbulkan karakter tak bermoral dalam masyarakat. Hukum Islam harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip moralitas seperti yang dinyatakan oleh islam. Hukum islam memberikan ketentuan bahwa kaidah kesusilaan tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Syariah islam adalah kode hukum dank ode moral sekaligus. Ia merupakan pola yang luas tentang tingkah laku manusia yang berasal dari otoritas kehendak Allah yang tertinggi. Sehingga garis pemisah antara hukum dan moralitas sama sekali tidak bisa ditarik secara jelas seperti pada masyarakat Barat pada umumnya.
Contoh dalam hukum pidana islam terdapat ketentuan bahwa orang yang elakukan zina diancam dengan pidana cambuk seratus kali di depan umum (QS. 24;2) Zina menurut ajaran islam dinilai sebagai perbuatan keji dan merupakan jalan terburuk uang ditempuh manusia beradab. (QS. 17;32). Makan riba dilarang karena merupakan kezaliman terhadap kaum lemah (QS. 2 ; 278-279).Kreditur supaya memberikan kelonggaran waktu tanpa memungut bunga kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk membayar kembali utangnya pada waktu yang telah dijanjikan. Jika debitur sungguh-sungguh tidak mampu lagi untuk melunasi hutangnya, kreditur supaya menyedekahkannya (QS. 2;280). [9]
Dengan norma-norma moralitas khusus hukum Allah meletakkan aturan-aturan universal bagi perbuatan manusia. Karena ada ukuran moral yang pasti pada moral islam itulah, maka pergeseran dalam moral masyarakat islam mempunyai lapangan yang sangat sempit. Artinya pertumbuhan yang menyimpang dari alur-alur yang semula dikira baik atau jelek kemudian melenceng sedemikian rupa sedikit sekali kemungkinannya H.A.R. Gibb  menulis hukum islam memiliki jangkauan paling jauh dan alat efektif dalam membentuk tatanan sosial dan kehidupan mayarakat. Otoritas moral hukum islam membentuk struktur sosial islam yang rapi dan aman melalui semua fluktuasi keberuntungan politis.
Kemakmuran masyarakat tidak terlalu tergantung pada kerasnya hukum melainkan pada kebenaran yang diilhami oleh ketakwaan. Karena itu syariah merupakan tatanan tingkah laku moral, sedangkan takwa merupakan standar bagi pertimbangan tindakan manusia. Keadilan dalam islam merupakan perpaduan yang menyenangkan antara hukum dan moralitas. Islam tidak bermaksud untuk menghancurkan kebebasan individu tetapi mengontrolnya demi kepentingan masyarakatyang terdiri dari individu itu sendiri. Dan karenanya juga melindungi kepentingan yang sah.
Hukum memainkan peranannya dalam mendamaikan pribadi dengan kepentingan masyarakat dan bukan sebaliknya. Individu diperbolehkan mengembagkan hak pribadinya dengan syarat tidak mengganggu kepentingan masyarakat.Ini mengakhiri perselisihan dan memenuhi tuntutan keadilan. Karena itu, berlaku adil berarti hidup menurut prinsip-prinsip islam.



BAB III
PENUTUP

·      Kesimpulan
Akhlak adalah perilaku jiwa, yang dapat dengan mudah melahirkan perbuatan-perbuatan, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan. Apabila perilaku tersebut mengeluarkan beberapa perbuatan baik dan terpuji, baik menurut akal maupun tuntunan agama, perilaku tersebut dinamakan akhlak yang baik. Apabila perbuatan yang dikeluarkan itu jelek, maka perilaku tersebut dinamakan akhlak yang jelek.
Hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama islam.
Dalam islam hukum dan agama, hukum dan moral tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Berdasarkan fungsi utama hukum islam mengklasifikasikan tindakan yang berkenaan dengan standar mutlak baik dan buruk yang tidak dapat ditentukan secara rasional, karena Allah sendirilah yang mengetahui apa yang benar-benar baik dan buruk.




DAFTAR PUSTAKA

Al-Ghazali, Al-Imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali. Tt. Ihya’ Ulumuddin, Jilid III. Indonesia: Dar Ihya’ Al-Kutub al-Arabiyah
Basyir, Ahmad Azhar.1994. Refleksi atas Persoalan Keislaman, cet. II. Bandung: Mizan
Hazairin. 1974. Tujuh Serangkai tentag Hukum. Jakarta: Tinta Mas
Kansil, C.S.T. 1992. Pengantar Ilmu Hukum, jilid I, cet IX. Jakarta: Balai Pustaka
Muslehuddin. 1980. Philosophy of Islamic Law and the Orientalisy. Lahore: Islamic Publication Ltd
Noor,Ahmad Manshur. 1985. Peranan Moral dalam Membina Kesadaran Hukum. Jakarta: Dirjen Binbaga Islam DEPAG RI
Rahardjo, Satjipto. 1991. Ilmu Hukum, cet III. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Schelten,D.F. 1984. Pengantar Filsafat Hukum, Pent. Bakri Siregar. Jakarta: Erlangga
Syarifuddin,Amir. 1992. Pengertian dan Sumber Hukum Islam (dalam falsafah hukum islam), ed I cet. II. Jakarta: Departemen Agama, Bumi Aksara, dan DEPAG




[1] Ahmad Manshur Noor, Peranan Moral dalam Membina Kesadaran Hukum, (Jakarta: Dirjen Binbaga Islam DEPAG RI,1985), hlm. 7
[2] Al-Ghazali, Al-Imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin, Jilid III (Indonesia: Dar Ihya’ Al-Kutub al-Arabiyah,tth) Hlm. 52
[3] Prof. Dr. Hazairin SH, Tujuh Serangkai tentag Hukum, (Jakarta: Tinta Mas, 1974), hlm. 80-81
[4] Drs. C.S.T. Kansil, SH, Pengantar Ilmu Hukum, jilid I, cet IX,(Jakarta: : Balai Pustaka, 1992), hlm. 56
[5] Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH, Ilmu Hukum, cet III, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1991), hlm. 27-28
[6] Dr. M. Muslehuddin, Philosophy of Islamic Law and the Orientalisy, (Lahore: Islamic Publication Ltd, 1980), second edition, hlm. 270
[7] D.F. Schelten, Pengantar Filsafat Hukum, Pent. Bakri Siregar, (Jakarta: Erlangga, 1984), hlm. 22-23
[8] Amir Syarifuddin, Pengertian dan Sumber Hukum Islam (dalam falsafah hukum islam), ed I cet. II,(Jakarta: Departemen Agama, Bumi Aksara, dan DEPAG ,1992), hlm.15
[9] KH. Ahmad Azhar Basyir, MA, Refleksi atas Persoalan Keislaman, cet. II, (Bandung: Mizan, 1994), hlm. 137-138

No comments:

Post a Comment