BAB II
PEMBAHASAN
A. Sunah-Sunah
Haji
1.
Ifrad
Ifrad yaitu ihram untuk haji saja dahulu dari
miqat-nya,terus diselesaikannya pekerjaan haji ,kemudian ihram untuk umrah
,serta terus mengerjakan segala urusannya,berarti dikerjakan satu-satu dan
didahulukannya haji.Inilah yang
dinamakan Ifrad,yang lebih baik dari dua cara yang lain
Sabda Rasulullah Saw
“Barang siapa mengerjakan ihram untuk haji dan
umrah ,cukuolah ia melakukan tawaf satu kali,sa’i satu kali sehingga ia
mengerjakan penghalal keduanya”(riwayat tirmizi).
2.
Membaca
talbiyah dengan suara keras bagi laki-laki bagi perempuan hendaknya diucapkan
sekedar terdengar oleh telinganya sendiri.
Membaca talbiyah disunatkan selama dalam ihram
sampai melontar jumrah aqabah pada hari raya.
Lafaz talbiyah :
“LABBAIK ALLAHUMMA
LABBAIK, LABBAIKKALA SYARI KALA KALABBAIK, INNAL HAMDA WANNI’MATA LAKA WAL
MULK, LAA SYARIKAT LAKA”
“ya allah saya tetap tunduk mengikuti
perintah-Mu,tidak ada sekutu bagi-Mu,sesungguhnya segala puji dan nikmat
bagi-Mu,dan Engkaulah yang menguasai segala sesuatu,tidak ada yang menyekutui
kekuasaan-Mu.”(Riwayat Bukhari dan Muslim)
3.
Berdoa
setelah membaca talbiyah
“Dari Khuzaimah bin Zabit:”bahwasanya Nabi
Saw,apabila beliau telah selesai membaca talbiyah ,beliau berdoa meminta
keridaan Allah supaya diberi surge,dan meminta perlindungan kepada-Nya dari
siksa ai neraka.”(Riwayat Syafi’i dan Darutquni)
4.
Membaca
dzikir sewaktu tawaf
Dari Abdullah bin Saib,katanya:”Saya dengar
rasulullah Saw bersabda diantara rukun(sudut) Yamani dan Hajar Aswad :wahai
tuhan kami ,berilah kami kebaikan di dunia dan juga kebaikan di akhirat serta
peliharalah kami dari siksaan api neraka .”(Riwayat Abu Dawud).
5.
Sholat
dua rakaat sesudah tawaf
6.
Masuk ke
Ka’bah(rumah suci)
Sabda Rasulullah Saw:
Dari Ibnu Abbas:”Nabi Saw telah
bersabda,barangsiapa yang masuk ke Ka’bah(rumah suci),Ia telah masuk ke dalam
kebaikan serta ia keluar mendapat ampunan.”(Riwyat Baihaqi)
B.
Larangan-Larangan
Haji
1.
Yang
dilarang bagi laki-laki
*Dilarang
memakai pakaian yang berjahit,baik jahitan biasa atu bersulaman,atau diikatkan
kedua ujungnya. Yang dimaksud adalah tidak boleh memakai pakaian yang
melingkungi badan(kain sarung).Yang diperbolehkan ialah kain panjang basahan,atau
handuk.Boleh juga memakai kain tersebut kalau karena keadaan yang
mendesak,seperti karena dingin atau panas,tetapi ia wajib membayar dam.
Sabda Rasulullah saw
Dari Ibnu Umar,”Rasulullah Saw. Telah
ditanya.’apakah pakaian yang harus dipakaioleh orang yang sedang ihram
haji?jawab beliau,’orang ihram tidak boleh memakai baju ,ikat
kepala,topi,celana,kain yang dicelup dengan sesuatu yang harum;tidak boleh
memakai za’faron,dan sepatu,kecuali kalau ia tidak mempunyai terompah,maka ia
boleh memakai sepatu,hendaklah sepatunya
dipotong sampai di bawah dua mata kaki.’”(Riwayat Bukhari dan Muslim)
*Dilarang menutup kepala,kecuali karena suatu
keperluan,maka diperbolehkan ,tetapi ia wajib membayar dam
Sabda rasululla Saw
“Jangan kamu tutup kepalanya,maka sesungguhnya
ia akan dibangkitkan nanti pada hari kiamat dalam keadaan membaca
talbiyah.”(Riwayat Bukhari dan Muslim)
2.
Yang dilarang bagi perempuan
Dilarang menutup muka dan dua telapak
tangan.kecuali apabila keadaan darurat,maka ia boleh menutup muka dan dua
telapak tangannya.tetapi,wajib membayar fidyah.
Sabda Rasulullah Saw
Dari Ibnu Umar,”nabi Saw telah bersabda,”tidak
boleh bagi perempuan yang ihram memakai tutup muka dan tidak boleh memakai
sarung tangan.”((Riwayat Bukhari dan Ahmad)
3.
Yang
dilarang bagi keduanya, laki-laki dan perempuan
a.
Dilarang
memakai wangi-wangian, baik pada badan maupun pada pakaian, adapun
wangi-wangian yang dipakai sebelum ihrom diperbolehkan, bahkan Rosulallah
sendiri ketika hendak ihrom, biasanya beliau memakai wangi-wangian terlebih
dahulu.
b.
Dilarang
menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain, begitu juga berminyak rambut.
c.
Dilarang
memotong kuku, keterangannya diqiaskan pada larangan menghilangkan rambut.
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqoroh
: 196.
Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah Karena Allah. jika kamu terkepung
(terhalang oleh musuh atau Karena sakit), Maka (sembelihlah) korban yang mudah
didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat
penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa
atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu Telah (merasa) aman, Maka bagi
siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji),
(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak
menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari
dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu Telah pulang kembali. Itulah
sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi
orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram
(orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan
Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
d.
Dilarang
mengakad nikah (menikahkan, menikah, atau menjadi wakil dalam akad pernikahan)
Tetapi rujuk tidak dilarang, sebab rujuk itu
berarti mengekalkan pernikahan, bukan akad nikah. Hal itu didasarkan dari
sebuah kaidah berikut ini :
“diampuni mengekalkan sesuatu, sedang
memulainya tidak diampuni (tidak boleh)”.
e.
Dilarang
Rafats (berkata kotor, keji, cabul, bercumbu mesra atau berhubungan badan
dengan suami istri) berhubungan badan dengan suami istri bukan hanya dilarang,
tetapi memfasidkan (membatalkan) haji apabila dilakukan sebelum mengerjakan
penghalal yang pertama.
f.
Mengganggu
atau membunuh binatang yang liar dan haram ditanah haram, kecuali binatang yang
berbahaya.
g.
Memotong
atau merusak tanaman ditanah haram
h.
Mengambil
barang temuan kecuali untuk diserahkan
i.
Jidal
(berbantah-bantahan secara emosianal dan tak bermanfaat)
C.
Penghalalan
larangan-larangan ibadah haji (TAHALLUL)
Tahallul
berarti’’ menjadi halal/boleh’’ setelah melakukan serangkaian amalan
ibadah haji atau umrah. Tahallul merupakan rangkain terahir pelaksanaan haji
dan umrah. Orang bisa dikatakan tahallul, jika sudah melaksanakan
semua rangkaian ibadah haji, setelah diharamkan (ihram) selama beberapa hari.
Setelah tahallul, semua yang dilarang diperbolehkan (bebaskan). Tahallul bisa
dengan mencukur gundul, atau memotong sebagaian rambutnya. Minimal,
tiga helai rambut, disunnahkan tiga kali memotong. Karena tiga adalah
witir (ganjil), dan Allah Swt menyukai seseuatu yang ganjil. Sedangkan bagi
wanita, hanya tiga helai saja. Sebagian ulama berpendapat bahwa Tahalllul
itu wajib, selama belum tahallul dengan ditandai mencukur rambut. Maka,
seseorang masih dalam kondisi ihram, yang berarti larangan-larangan itu tetap
berlaku.
Di dalam ilmu hikmah (Filsafat
Haji), tahallul bukan hanya sekedar memotong rambut, sebagaimana Nabi
ajarakan kepada para pengikutnya. Lebih dalam lagi, tahallul itu memiliki
falsafah mendalam, yaitu mennghilangkan pikiran-pikiran kotor yang ada di dalam
otak manusia. Dengan mencukur rambut hingga pelontos, atau mencukur rambut,
diharapakan maksiat-maksiat yang bersumber dari kepala (otak) bisa dihilang
bersama rambut yang dibuang.
D.
Konsekuensi
Meninggalkan Rukun Haji
Orang yang menjalankan ibadah haji yang tertinggal hadir di padang arafah pada
waktu yang ditentukan, maka hajinya batal dan ia boleh menjalankan umroh dan
wajib baginya membayar fidyah dan mengqodho’ hajinya pada tahun berikutnya.
Tetapi orang yang meninggalkan salah satu rukun
dari rukun –rukun haji selain dari hadir di padang arafah, ia tetap harus
mengerjakan rukun yang ketinggalan itu, karena rukun-rukun yang lain itu
mempunyai waktu yang luas, maka hendaklah ia lekas mengerjakannya agar ia halal
dari ihromnya.
Dan bagi orang yang meninggalkan salah satu
dari wajib-wajib haji atau umroh, ia wajib membayar denda (dam). Tetapi bagi
yang meninggalkan sunnah haji atau umroh ia tidak wajib melakukan apa-apa hanya
saja haji yang dilakukan kurang sempurna.
E.
Fidyah,
kifarat dan dam
Sebenarnya fidyah, kifarat dan dam itu adalah
sama yaitu denda, namun sedikit ada perbedaan dari ketiga kata tersebut :
Fidyah
secara bahasa adalah apa yang diberikan untuk mencari ridha Allah karena
melalaikan ibadah wajib. Secara istilah adalah memberi makan satu orang miskin
1 hari untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan sebagai denda. Kalau dirupiahkan
sekali makan umpamanya Rp 5000, berarti sehari 3 x makan = Rp 15 ribu,
tergantung dari kebiasaan dan standar makan yang kena fidyah.
Kifarat
secara istilah adalah denda karena dosa melanggar kewajiban baik berupa sedekah
atau puasa; ada beberapa macam kifarat seperti kifarat sumpah, kifarat puasa,
kifarat karena meninggalkan manasik haji.Sedangkan dam adalah kifarat karena
meninggalkan manasik haji atau pelanggaran dalam haji.
Beberapa jenis denda (dam)
1. Dam (denda) karena melaksanakan haji Tamattu’ atau
Qiran. Ia wajib membayar denda, dendanya diatur sebagai berikut:
a. Menyembelih seekor kambing yang sah untuk Qurban
b. Kalau tidak sanggup memotong kambing, ia wajib puasa
sepuluh hari: tiga hari wajib dilakukan sewaktu ihrom, paling lambat sampai
hari raya Haji. Tuju hari lagi wajib dikerjakan sesudah ia pulang ke negerinya.
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah
Al-Baqoroh : 196.
“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah
sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah
didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu),
Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila
kamu Telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.”
2. Dam (denda) karena mengerjakan salah satu dari
beberapa larangan berikut : mencukur atau menghilangkan tiga helai rambut atau
lebih, memotong kuku, memakai pakaian yang berjahid, berminyak rambut dan
memakai minyak wangi. Maka ia wajib membayar denda sebagai berikut:
a. Menyembelih seekor kambing yang sah untuk Qurban
b. Puasa tiga hari
c. Memberi makan kepada 6 orang miskin sebanyak tiga sa’
(9,3 liter)
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah
Al-Baqoroh : 196.
“jika
ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur),
Maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau
berkorban.”
3. Dam (denda) karena bersetubuh yang membatalkan haji
dan umroh apabila terjadi sebelum tahallul, maka ia wajib membayar denda, ada beberapa
ulama’ yang berbeda pendapat mengenai denda yang wajib dibayar:
Ulama’ yang beralasan
dengan fatwa yang disampaikan oleh Kholifah Umar bin Khottab r.a bahwa :
a. Wajib menyembelih unta
b. Jika tidak mampu maka wajib memotong sapi
c. Jika tidak dapat sapi maka menyembelih 7 ekor kambing
d. Kalau tidak dapat kambing, hendaklah dihitung harga
unta dan dibelikan makanan dan di berikan kepada fakir miskin ditanah haram
e. Kalau tidak dapat makanan hendaklah puasa, tiap
seperempat sa’ dari harga unta harus ia puasa satu hari tempat puasa bisa
dilakukan dimana saja.
Beberapa ulama’ yang beralasan hadis mursal yang
dirwayatkan oleh Abu daud, mereka berpendapat bahwa wajib menyembelih seekor
kambing.
4. Dam (denda) apabila berhalangan untuk menyempurnakan
haji atau umroh disebabkan sakit atau lainya, maka ia wajib menyembelih seekor
kambing ditempat kita terhalang, dan dilarang melakukan tahallul sebelum
menyembelih kambing, dan masih mempunyai kewajiban mengulangi haji.
5. Dam (denda) apabila membunuh binatang buruan ketika
sedang ihrom, kecuali binatang yang jahat yang diperbolehkan dibunuh. Maka ia
wajib membayar denda :
a. Menyembelih binatang ternak yang sebanding dengan
binatang yang dibunuh menurut putusan dua orang secara adil.
b. Member makan orang-orang miskin di Makkah, yang
seimbang dengan harga binatang ternak calon pengganti binatang yang dibunuh.
c. Berpuasa yang jumlah harinya seimbang dengan makanan
yang diberikan kepada orang-orang miskin itu.
-
Seorang fakir miskin
mendapat satu mud kurang lebih 6,5 ons sampai dengan 8 ons.
-
Tiap-tiap satu mud
diganti puasa satu hari.
Firman Allah dalam Q.S Al-Maidah : 95.
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu
sedang ihram. barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka
dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang
dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad
yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi
makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan
itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah Telah memaafkan
apa yang Telah lalu. dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah
akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
A.
Sunah-Sunah
Haji
1.
Ifrad
2.
Membaca
talbiyah dengan suara keras bagi laki-laki bagi perempuan hendaknya diucapkan
sekedar terdengar oleh telinganya sendiri.
3.
Berdoa
setelah membaca talbiyah
4.
Membaca
dzikir sewaktu tawaf
5.
Sholat
dua rakaat sesudah tawaf
6.
Masuk ke
Ka’bah(rumah suci)
B.
Larangan-Larangan
Haji
a. Yang dilarang bagi laki-laki
*Dilarang
memakai pakaian yang berjahit,baik jahitan biasa atu bersulaman,atau diikatkan
kedua ujungnya
*Dilarang menutup kepala,kecuali karena suatu
keperluan,maka diperbolehkan ,tetapi ia wajib membayar dam
b. Yang
dilarang bagi perempuan
*Dilarang menutup muka dan dua telapak
tangan.kecuali apabila keadaan darurat,maka ia boleh menutup muka dan dua
telapak tangannya.tetapi,wajib membayar fidyah.
Sabda Rasulullah Saw
c. Yang dilarang bagi keduanya, laki-laki dan
perempuan
1. Dilarang memakai wangi-wangian, baik pada
badan maupun pada pakaian, adapun wangi-wangian yang dipakai sebelum ihrom
diperbolehkan, bahkan Rosulallah sendiri ketika hendak ihrom, biasanya beliau
memakai wangi-wangian terlebih dahulu.
2. Dilarang menghilangkan rambut atau bulu
badan yang lain, begitu juga berminyak rambut.
3.Dilarang memotong kuku, keterangannya
diqiaskan pada larangan menghilangkan rambut.
4. Dilarang mengakad nikah (menikahkan,
menikah, atau menjadi wakil dalam akad pernikahan)
Tetapi rujuk tidak dilarang, sebab rujuk itu
berarti mengekalkan pernikahan, bukan akad nikah.
Dilarang Rafats (berkata kotor, keji, cabul,
bercumbu mesra atau berhubungan badan dengan suami istri) berhubungan badan
dengan suami istri bukan hanya dilarang, tetapi memfasidkan (membatalkan) haji
apabila dilakukan sebelum mengerjakan penghalal yang pertama.
5. Mengganggu atau membunuh binatang yang liar
dan haram ditanah haram, kecuali binatang yang berbahaya.
6. Memotong atau merusak tanaman ditanah haram
7. Mengambil barang temuan kecuali untuk
diserahkan
8. Jidal (berbantah-bantahan secara emosianal
dan tak bermanfaat)
C.
Konsekuensi
Meninggalkan Rukun Haji
Beberapa jenis denda (dam)
1. Dam (denda) karena melaksanakan haji Tamattu’ atau
Qiran. Ia wajib membayar denda, dendanya diatur sebagai berikut:
c. Menyembelih seekor kambing yang sah untuk Qurban
d. Kalau tidak sanggup memotong kambing, ia wajib puasa
sepuluh hari: tiga hari wajib dilakukan sewaktu ihrom, paling lambat sampai
hari raya Haji. Tuju hari lagi wajib dikerjakan sesudah ia pulang ke negerinya.
2. Dam (denda) karena mengerjakan salah satu dari
beberapa larangan berikut : mencukur atau menghilangkan tiga helai rambut atau
lebih, memotong kuku, memakai pakaian yang berjahid, berminyak rambut dan
memakai minyak wangi. Maka ia wajib membayar denda sebagai berikut:
d. Menyembelih seekor kambing yang sah untuk Qurban
e. Puasa tiga hari
f. Memberi makan kepada 6 orang miskin sebanyak tiga sa’
(9,3 liter)
3. Dam (denda) karena bersetubuh yang membatalkan haji
dan umroh apabila terjadi sebelum tahallul, maka ia wajib membayar denda, ada
beberapa ulama’ yang berbeda pendapat mengenai denda yang wajib dibayar:
Ulama’ yang beralasan
dengan fatwa yang disampaikan oleh Kholifah Umar bin Khottab r.a bahwa :
f. Wajib menyembelih unta
g. Jika tidak mampu maka wajib memotong sapi
h. Jika tidak dapat sapi maka menyembelih 7 ekor kambing
i.
Kalau tidak dapat
kambing, hendaklah dihitung harga unta dan dibelikan makanan dan di berikan
kepada fakir miskin ditanah haram
j.
Kalau tidak dapat
makanan hendaklah puasa, tiap seperempat sa’ dari harga unta harus ia puasa
satu hari tempat puasa bisa dilakukan
dimana saja.
Beberapa ulama’ yang beralasan hadis mursal yang
dirwayatkan oleh Abu daud, mereka berpendapat bahwa wajib menyembelih seekor
kambing.
4. Dam (denda) apabila berhalangan untuk menyempurnakan
haji atau umroh disebabkan sakit atau lainya, maka ia wajib menyembelih seekor
kambing ditempat kita terhalang, dan dilarang melakukan tahallul sebelum
menyembelih kambing, dan masih mempunyai kewajiban mengulangi haji.
5. Dam (denda) apabila membunuh binatang buruan ketika
sedang ihrom, kecuali binatang yang jahat yang diperbolehkan dibunuh. Maka ia
wajib membayar denda :
d. Menyembelih binatang ternak yang sebanding dengan
binatang yang dibunuh menurut putusan dua orang secara adil.
e. Member makan orang-orang miskin di Makkah, yang
seimbang dengan harga binatang ternak calon pengganti binatang yang dibunuh.
f. Berpuasa yang jumlah harinya seimbang dengan makanan
yang diberikan kepada orang-orang miskin itu.
-
Seorang fakir miskin
mendapat satu mud kurang lebih 6,5 ons sampai dengan 8 ons.
-
Tiap-tiap satu mud
diganti puasa satu hari.
DAFTAR PUSTAKA
Luth Thohir, 2004, Syariat Islam Tentang
Haji dan Umrah, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Luth, Thohir dan Yasin Sumaimie. 1995. Tuntunan
Praktik Ibadah Haji dan Umroh. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Rasjid, Sulaiman, 2012. Fiqih Islam,
Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Ali Aziz Al. Manasik Haji dan Rahasia
Meraih Haji Mabrur, Surabaya: Terbit Terang.
No comments:
Post a Comment