Saturday, May 16, 2015

Sunah-Sunah, Larangan Haji, dan Konsekuensinya

BAB II
PEMBAHASAN


A.   Sunah-Sunah Haji
1.      Ifrad
Ifrad yaitu ihram untuk haji saja dahulu dari miqat-nya,terus diselesaikannya pekerjaan haji ,kemudian ihram untuk umrah ,serta terus mengerjakan segala urusannya,berarti dikerjakan satu-satu dan didahulukannya haji.Inilah  yang dinamakan Ifrad,yang lebih baik dari dua cara yang lain
Sabda Rasulullah Saw
“Barang siapa mengerjakan ihram untuk haji dan umrah ,cukuolah ia melakukan tawaf satu kali,sa’i satu kali sehingga ia mengerjakan penghalal keduanya”(riwayat tirmizi).
2.      Membaca talbiyah dengan suara keras bagi laki-laki bagi perempuan hendaknya diucapkan sekedar terdengar oleh telinganya sendiri.
Membaca talbiyah disunatkan selama dalam ihram sampai melontar jumrah aqabah pada hari raya.
Lafaz talbiyah :
“LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK, LABBAIKKALA SYARI KALA KALABBAIK, INNAL HAMDA WANNI’MATA LAKA WAL MULK, LAA SYARIKAT LAKA”

“ya allah saya tetap tunduk mengikuti perintah-Mu,tidak ada sekutu bagi-Mu,sesungguhnya segala puji dan nikmat bagi-Mu,dan Engkaulah yang menguasai segala sesuatu,tidak ada yang menyekutui kekuasaan-Mu.”(Riwayat Bukhari dan Muslim)
3.      Berdoa setelah membaca talbiyah
“Dari Khuzaimah bin Zabit:”bahwasanya Nabi Saw,apabila beliau telah selesai membaca talbiyah ,beliau berdoa meminta keridaan Allah supaya diberi surge,dan meminta perlindungan kepada-Nya dari siksa ai neraka.”(Riwayat Syafi’i dan Darutquni)


4.      Membaca dzikir sewaktu tawaf
Dari Abdullah bin Saib,katanya:”Saya dengar rasulullah Saw bersabda diantara rukun(sudut) Yamani dan Hajar Aswad :wahai tuhan kami ,berilah kami kebaikan di dunia dan juga kebaikan di akhirat serta peliharalah kami dari siksaan api neraka .”(Riwayat Abu Dawud).
5.      Sholat dua rakaat sesudah tawaf
6.      Masuk ke Ka’bah(rumah suci)
Sabda Rasulullah Saw:
Dari Ibnu Abbas:”Nabi Saw telah bersabda,barangsiapa yang masuk ke Ka’bah(rumah suci),Ia telah masuk ke dalam kebaikan serta ia keluar mendapat ampunan.”(Riwyat Baihaqi)

B.     Larangan-Larangan Haji
1.      Yang dilarang bagi laki-laki
*Dilarang memakai pakaian yang berjahit,baik jahitan biasa atu bersulaman,atau diikatkan kedua ujungnya. Yang dimaksud adalah tidak boleh memakai pakaian yang melingkungi badan(kain sarung).Yang diperbolehkan ialah kain panjang basahan,atau handuk.Boleh juga memakai kain tersebut kalau karena keadaan yang mendesak,seperti karena dingin atau panas,tetapi ia wajib membayar dam.
Sabda Rasulullah saw
Dari Ibnu Umar,”Rasulullah Saw. Telah ditanya.’apakah pakaian yang harus dipakaioleh orang yang sedang ihram haji?jawab beliau,’orang ihram tidak boleh memakai baju ,ikat kepala,topi,celana,kain yang dicelup dengan sesuatu yang harum;tidak boleh memakai za’faron,dan sepatu,kecuali kalau ia tidak mempunyai terompah,maka ia boleh memakai sepatu,hendaklah  sepatunya dipotong sampai di bawah dua mata kaki.’”(Riwayat Bukhari dan Muslim)
*Dilarang menutup kepala,kecuali karena suatu keperluan,maka diperbolehkan ,tetapi ia wajib membayar dam
Sabda rasululla Saw
“Jangan kamu tutup kepalanya,maka sesungguhnya ia akan dibangkitkan nanti pada hari kiamat dalam keadaan membaca talbiyah.”(Riwayat Bukhari dan Muslim)




2.      Yang  dilarang bagi perempuan
Dilarang menutup muka dan dua telapak tangan.kecuali apabila keadaan darurat,maka ia boleh menutup muka dan dua telapak tangannya.tetapi,wajib membayar fidyah.
Sabda Rasulullah Saw
Dari Ibnu Umar,”nabi Saw telah bersabda,”tidak boleh bagi perempuan yang ihram memakai tutup muka dan tidak boleh memakai sarung tangan.”((Riwayat Bukhari dan Ahmad)
3.      Yang dilarang bagi keduanya, laki-laki dan perempuan
a.      Dilarang memakai wangi-wangian, baik pada badan maupun pada pakaian, adapun wangi-wangian yang dipakai sebelum ihrom diperbolehkan, bahkan Rosulallah sendiri ketika hendak ihrom, biasanya beliau memakai wangi-wangian terlebih dahulu.
b.      Dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain, begitu juga berminyak rambut.
c.       Dilarang memotong kuku, keterangannya diqiaskan pada larangan menghilangkan rambut.
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqoroh : 196.
 Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah Karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau Karena sakit), Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu Telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu Telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
d.      Dilarang mengakad nikah (menikahkan, menikah, atau menjadi wakil dalam akad pernikahan)
Tetapi rujuk tidak dilarang, sebab rujuk itu berarti mengekalkan pernikahan, bukan akad nikah. Hal itu didasarkan dari sebuah kaidah berikut ini :
“diampuni mengekalkan sesuatu, sedang memulainya tidak diampuni (tidak boleh)”.
e.       Dilarang Rafats (berkata kotor, keji, cabul, bercumbu mesra atau berhubungan badan dengan suami istri) berhubungan badan dengan suami istri bukan hanya dilarang, tetapi memfasidkan (membatalkan) haji apabila dilakukan sebelum mengerjakan penghalal yang pertama.
f.       Mengganggu atau membunuh binatang yang liar dan haram ditanah haram, kecuali binatang yang berbahaya.
g.      Memotong atau merusak tanaman ditanah haram
h.      Mengambil barang temuan kecuali untuk diserahkan
i.        Jidal (berbantah-bantahan secara emosianal dan tak bermanfaat)

C.    Penghalalan larangan-larangan ibadah haji (TAHALLUL)
Tahallul berarti’’ menjadi halal/boleh’’ setelah melakukan serangkaian amalan ibadah haji atau umrah. Tahallul merupakan rangkain terahir pelaksanaan haji dan umrah. Orang bisa dikatakan tahallul, jika sudah melaksanakan semua rangkaian ibadah haji, setelah diharamkan (ihram) selama beberapa hari. Setelah tahallul, semua yang dilarang diperbolehkan (bebaskan). Tahallul bisa dengan mencukur gundul, atau memotong sebagaian rambutnya. Minimal, tiga helai rambut,  disunnahkan tiga kali memotong. Karena tiga adalah witir (ganjil), dan Allah Swt menyukai seseuatu yang ganjil. Sedangkan bagi wanita, hanya tiga helai saja. Sebagian ulama berpendapat bahwa Tahalllul itu wajib, selama belum tahallul dengan ditandai mencukur rambut. Maka, seseorang masih dalam kondisi ihram, yang berarti larangan-larangan itu tetap berlaku.
Di dalam ilmu hikmah (Filsafat Haji), tahallul bukan hanya sekedar memotong rambut, sebagaimana Nabi ajarakan kepada para pengikutnya. Lebih dalam lagi, tahallul itu memiliki falsafah mendalam, yaitu mennghilangkan pikiran-pikiran kotor yang ada di dalam otak manusia. Dengan mencukur rambut hingga pelontos, atau mencukur rambut, diharapakan maksiat-maksiat yang bersumber dari kepala (otak) bisa dihilang bersama rambut yang dibuang.
D.    Konsekuensi Meninggalkan Rukun Haji
Orang yang menjalankan ibadah haji  yang tertinggal hadir di padang arafah pada waktu yang ditentukan, maka hajinya batal dan ia boleh menjalankan umroh dan wajib baginya membayar fidyah dan mengqodho’ hajinya pada tahun berikutnya.
Tetapi orang yang meninggalkan salah satu rukun dari rukun –rukun haji selain dari hadir di padang arafah, ia tetap harus mengerjakan rukun yang ketinggalan itu, karena rukun-rukun yang lain itu mempunyai waktu yang luas, maka hendaklah ia lekas mengerjakannya agar ia halal dari ihromnya.
Dan bagi orang yang meninggalkan salah satu dari wajib-wajib haji atau umroh, ia wajib membayar denda (dam). Tetapi bagi yang meninggalkan sunnah haji atau umroh ia tidak wajib melakukan apa-apa hanya saja haji yang dilakukan kurang sempurna.

E.     Fidyah, kifarat dan dam
Sebenarnya fidyah, kifarat dan dam itu adalah sama yaitu denda, namun sedikit ada perbedaan dari ketiga kata tersebut :
Fidyah secara bahasa adalah apa yang diberikan untuk mencari ridha Allah karena melalaikan ibadah wajib. Secara istilah adalah memberi makan satu orang miskin 1 hari untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan sebagai denda. Kalau dirupiahkan sekali makan umpamanya Rp 5000, berarti sehari 3 x makan = Rp 15 ribu, tergantung dari kebiasaan dan standar makan yang kena fidyah.
Kifarat secara istilah adalah denda karena dosa melanggar kewajiban baik berupa sedekah atau puasa; ada beberapa macam kifarat seperti kifarat sumpah, kifarat puasa, kifarat karena meninggalkan manasik haji.Sedangkan dam adalah kifarat karena meninggalkan manasik haji atau pelanggaran dalam haji.

Beberapa jenis denda (dam)
1.      Dam (denda) karena melaksanakan haji Tamattu’ atau Qiran. Ia wajib membayar denda, dendanya diatur sebagai berikut:
a.       Menyembelih seekor kambing yang sah untuk Qurban
b.      Kalau tidak sanggup memotong kambing, ia wajib puasa sepuluh hari: tiga hari wajib dilakukan sewaktu ihrom, paling lambat sampai hari raya Haji. Tuju hari lagi wajib dikerjakan sesudah ia pulang ke negerinya.
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqoroh : 196.
“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu Telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.”
2.      Dam (denda) karena mengerjakan salah satu dari beberapa larangan berikut : mencukur atau menghilangkan tiga helai rambut atau lebih, memotong kuku, memakai pakaian yang berjahid, berminyak rambut dan memakai minyak wangi. Maka ia wajib membayar denda sebagai berikut:
a.       Menyembelih seekor kambing yang sah untuk Qurban
b.      Puasa tiga hari
c.       Memberi makan kepada 6 orang miskin sebanyak tiga sa’ (9,3 liter)
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqoroh : 196.
 “jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.”

3.      Dam (denda) karena bersetubuh yang membatalkan haji dan umroh apabila terjadi sebelum tahallul, maka ia wajib membayar denda, ada beberapa ulama’ yang berbeda pendapat mengenai denda yang wajib dibayar:
Ulama’ yang beralasan dengan fatwa yang disampaikan oleh Kholifah Umar bin Khottab r.a bahwa :
a.       Wajib menyembelih unta
b.      Jika tidak mampu maka wajib memotong sapi
c.       Jika tidak dapat sapi maka menyembelih 7 ekor kambing
d.      Kalau tidak dapat kambing, hendaklah dihitung harga unta dan dibelikan makanan dan di berikan kepada fakir miskin ditanah haram
e.       Kalau tidak dapat makanan hendaklah puasa, tiap seperempat sa’ dari harga unta harus ia puasa satu hari tempat puasa bisa dilakukan  dimana saja.
Beberapa ulama’ yang beralasan hadis mursal yang dirwayatkan oleh Abu daud, mereka berpendapat bahwa wajib menyembelih seekor kambing.
4.      Dam (denda) apabila berhalangan untuk menyempurnakan haji atau umroh disebabkan sakit atau lainya, maka ia wajib menyembelih seekor kambing ditempat kita terhalang, dan dilarang melakukan tahallul sebelum menyembelih kambing, dan masih mempunyai kewajiban mengulangi haji.
5.      Dam (denda) apabila membunuh binatang buruan ketika sedang ihrom, kecuali binatang yang jahat yang diperbolehkan dibunuh. Maka ia wajib membayar denda :
a.       Menyembelih binatang ternak yang sebanding dengan binatang yang dibunuh menurut putusan dua orang secara adil.
b.      Member makan orang-orang miskin di Makkah, yang seimbang dengan harga binatang ternak calon pengganti binatang yang dibunuh.
c.       Berpuasa yang jumlah harinya seimbang dengan makanan yang diberikan kepada orang-orang miskin itu.
-          Seorang fakir miskin mendapat satu mud kurang lebih 6,5 ons sampai dengan 8 ons.
-          Tiap-tiap satu mud diganti puasa satu hari.
Firman Allah dalam Q.S Al-Maidah : 95.
  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah Telah memaafkan apa yang Telah lalu. dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa. 


BAB III
PENUTUP

   
    Kesimpulan:
A.    Sunah-Sunah Haji
1.      Ifrad
2.      Membaca talbiyah dengan suara keras bagi laki-laki bagi perempuan hendaknya diucapkan sekedar terdengar oleh telinganya sendiri.
3.      Berdoa setelah membaca talbiyah
4.      Membaca dzikir sewaktu tawaf
5.      Sholat dua rakaat sesudah tawaf
6.      Masuk ke Ka’bah(rumah suci)
B.     Larangan-Larangan Haji
a. Yang dilarang bagi laki-laki
*Dilarang memakai pakaian yang berjahit,baik jahitan biasa atu bersulaman,atau diikatkan kedua ujungnya
*Dilarang menutup kepala,kecuali karena suatu keperluan,maka diperbolehkan ,tetapi ia wajib membayar dam
b. Yang  dilarang bagi perempuan
*Dilarang menutup muka dan dua telapak tangan.kecuali apabila keadaan darurat,maka ia boleh menutup muka dan dua telapak tangannya.tetapi,wajib membayar fidyah.
Sabda Rasulullah Saw
c. Yang dilarang bagi keduanya, laki-laki dan perempuan
1. Dilarang memakai wangi-wangian, baik pada badan maupun pada pakaian, adapun wangi-wangian yang dipakai sebelum ihrom diperbolehkan, bahkan Rosulallah sendiri ketika hendak ihrom, biasanya beliau memakai wangi-wangian terlebih dahulu.
2. Dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain, begitu juga berminyak rambut.
3.Dilarang memotong kuku, keterangannya diqiaskan pada larangan menghilangkan rambut.
4. Dilarang mengakad nikah (menikahkan, menikah, atau menjadi wakil dalam akad pernikahan)
Tetapi rujuk tidak dilarang, sebab rujuk itu berarti mengekalkan pernikahan, bukan akad nikah.
Dilarang Rafats (berkata kotor, keji, cabul, bercumbu mesra atau berhubungan badan dengan suami istri) berhubungan badan dengan suami istri bukan hanya dilarang, tetapi memfasidkan (membatalkan) haji apabila dilakukan sebelum mengerjakan penghalal yang pertama.
5. Mengganggu atau membunuh binatang yang liar dan haram ditanah haram, kecuali binatang yang berbahaya.
6. Memotong atau merusak tanaman ditanah haram
7. Mengambil barang temuan kecuali untuk diserahkan
8. Jidal (berbantah-bantahan secara emosianal dan tak bermanfaat)
C.    Konsekuensi Meninggalkan Rukun Haji
Beberapa jenis denda (dam)
1.      Dam (denda) karena melaksanakan haji Tamattu’ atau Qiran. Ia wajib membayar denda, dendanya diatur sebagai berikut:
c.       Menyembelih seekor kambing yang sah untuk Qurban
d.      Kalau tidak sanggup memotong kambing, ia wajib puasa sepuluh hari: tiga hari wajib dilakukan sewaktu ihrom, paling lambat sampai hari raya Haji. Tuju hari lagi wajib dikerjakan sesudah ia pulang ke negerinya.
2.      Dam (denda) karena mengerjakan salah satu dari beberapa larangan berikut : mencukur atau menghilangkan tiga helai rambut atau lebih, memotong kuku, memakai pakaian yang berjahid, berminyak rambut dan memakai minyak wangi. Maka ia wajib membayar denda sebagai berikut:
d.      Menyembelih seekor kambing yang sah untuk Qurban
e.       Puasa tiga hari
f.       Memberi makan kepada 6 orang miskin sebanyak tiga sa’ (9,3 liter)
3.      Dam (denda) karena bersetubuh yang membatalkan haji dan umroh apabila terjadi sebelum tahallul, maka ia wajib membayar denda, ada beberapa ulama’ yang berbeda pendapat mengenai denda yang wajib dibayar:
Ulama’ yang beralasan dengan fatwa yang disampaikan oleh Kholifah Umar bin Khottab r.a bahwa :
f.       Wajib menyembelih unta
g.      Jika tidak mampu maka wajib memotong sapi
h.      Jika tidak dapat sapi maka menyembelih 7 ekor kambing
i.        Kalau tidak dapat kambing, hendaklah dihitung harga unta dan dibelikan makanan dan di berikan kepada fakir miskin ditanah haram
j.        Kalau tidak dapat makanan hendaklah puasa, tiap seperempat sa’ dari harga unta harus ia puasa satu hari tempat puasa bisa dilakukan  dimana saja.
Beberapa ulama’ yang beralasan hadis mursal yang dirwayatkan oleh Abu daud, mereka berpendapat bahwa wajib menyembelih seekor kambing.
4.      Dam (denda) apabila berhalangan untuk menyempurnakan haji atau umroh disebabkan sakit atau lainya, maka ia wajib menyembelih seekor kambing ditempat kita terhalang, dan dilarang melakukan tahallul sebelum menyembelih kambing, dan masih mempunyai kewajiban mengulangi haji.
5.      Dam (denda) apabila membunuh binatang buruan ketika sedang ihrom, kecuali binatang yang jahat yang diperbolehkan dibunuh. Maka ia wajib membayar denda :
d.      Menyembelih binatang ternak yang sebanding dengan binatang yang dibunuh menurut putusan dua orang secara adil.
e.       Member makan orang-orang miskin di Makkah, yang seimbang dengan harga binatang ternak calon pengganti binatang yang dibunuh.
f.       Berpuasa yang jumlah harinya seimbang dengan makanan yang diberikan kepada orang-orang miskin itu.
-          Seorang fakir miskin mendapat satu mud kurang lebih 6,5 ons sampai dengan 8 ons.
-          Tiap-tiap satu mud diganti puasa satu hari.



DAFTAR PUSTAKA


Luth Thohir, 2004, Syariat Islam Tentang Haji dan Umrah, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Luth, Thohir dan Yasin Sumaimie. 1995. Tuntunan Praktik Ibadah Haji dan Umroh. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Rasjid, Sulaiman, 2012. Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo.


Ali Aziz Al. Manasik Haji dan Rahasia Meraih Haji Mabrur, Surabaya: Terbit Terang.

No comments:

Post a Comment