Monday, April 20, 2015

Barang Milik Pemerintah/Negara dalam Tata Usaha Negara

A.      Barang Milik Pribadi Pemerintah (Negara) Dan Milik Public
Negara adalah kategori Badan Hukum Publik, begitu juga Propinsi, Kabupaten dan kota. Badan – badan lain yang berbadan hukum berdasarkan Hukum Publik. Konsekuensinya mereka dapat mempunyai Hak Milik dan hak-hak lainnya. Sebagaimana Badan Hukum Perdata, mereka juga boleh menjual, menyewakan maupun memanfaatkan sendiri barang miliknya. Barang milik Negara dapat dibagi menjadi dua,yaitu:
1.        Barang milik pribadi Negara (privat domein)
Benda-benda yang dipakai oleh aparat pemerintah secara langsung dimana kemanfaatn benda-benda tersebut jarang diperuntukkan untuk umum.
2.        Barang milik publik (public domein)
Benda-benda yang disediakan pemerintah untuk masyarakat secara umum
Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan Hukum, disamping berusaha melindungi usaha menjalankan fungsi diatas adalah dapat digunakan oleh umum, yang dalam Hukum Administrasi Negara hal ini dikenal dengan Publik Domein atau barang milik public. Contoh konkrit dari public domein ini adalah Rumah Sakit Pemerintah. Dibidang pembangunan kesehatan, peran Pemerintah lebih dititik beratkan pada pembinaan pengaturan, dan pengawasan untuk terciptanya pemerataan pelayanan kesehatan, dan juga keseimbangan antara pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah oleh swasta. Barang milik publik yang menjadi hak Negara dalam pelaksanaannya dibagi dua, yaitu:


1.        Pemakaian biasa
Pada pemakaian biasa pemerintah harus memperkenankan begitu saja kepada umum tanpa memungut pembayaran dari penggunaannya, dalam hal ini pemerintah hanya bisa membuat aturan demi kelancaran dan ketertiban penggunaan barang tersebut
2.        Pemakaian umum.
Lain halnya dengan Milik Publik dengan pemakaian khusus, disini pemerintah dapat memakai hak keperdataannya dan menetapkan syarat-syarat financial, dan dapat pula hanya diberikan kepada seseorang.
Barang Milik Publik (Publik Domein) sesuai dengan pasal 1 butir 10 UU No.1 Tahun 2004 adalah semua barang yang di beli atau diperoleh atas beban APBN / berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Publik dimaksud dapat berada disemua tempat , tak terbatas hanya yang ada pada kementerian/ lembaga. [1]
Apakah benar Negara menjadi “ pemilik “ dari Publik Domein tersebut. Kalau kita lihat pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting begi Negara & menguasai hajat orang banyak dikuasai oleh Negara. Penggunaan istilah “memiliki” dengan “menguasai” memang berbeda namun tidak berarti bertentangan, karena harus disadari disamping Publik Domein ada Privat Domein, yaitu kepemilikan Negara secara perdata. [2]
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: Kep-225/ MK/4/1971 tertanggal 12 April 1971 sebagai Pelaksanaan dari Inpres No.3/1971 masih belum membedakan antara Privat Domein dengan Publik Domein, hanya membedakan dari segi bergerak dengan tidak bergerak. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, penggolongan Barang-barang Milik Publik Negara adalah sebagai berikut:
1.           Barang – barang tidak bergerak, yakni:
a.       Tanah kehutanan, pertanian, perkebunan, lapangan olahraga, dan tanah – tanah yang belum dipergunakan, jalan-jalan (tidak termaksud daerah), jalan kereta api, jembatan, terowongan, waduk, lapangan terbang, bangunan-bangunan irigasi , dll.
b.      Gedung-gedung yang digunakan untuk kantor, pabrik-pabrik, bengkel, sekolah, rumah sakit,studio,dll.
c.       Gedung-gedung tempat tinggal sementara, seperti: rumah-rumah tempat tinggal, tempat istirahat, asrama,dll.
d.      Monumen-monumen, seperti: monument purbakala (candi-candi), monument alam, monument peringatan sejarah, dll.
2.         Barang-barang bergerak, yakni:
a.       Alat –alat besar,seperti: bulldozer, tractor, mesin pengebor tanah,dll.
b.      Peralatan yang berada di dalam pabrik, studio, dll.
c.       Peralatan kantor, seperti:mesin tik, computer ,dll.
d.      Semua inventaris perpustakaan dan invetaris yang bercorak kebudayaan. [3]
e.       Hewan-hewan, yakni jenis hewan seperti sapi, kerbau, kuda, dll
Pasal 1 huruf O dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979, juga member rumusan bahwa barang pemerintah daerah adalah semua kekayaan pemerintahan daerah yang berwujud termasuk hewan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur, atau ditimbang kecuali uang [4]

B.       Hak-Hak Pemerintah dalam Mengontrol dan Menggunakan Milik Pribadi
1.        Pendapatan asli , yang meliputi:
(a) hasil pajak ;
(b) hasil retribusi ;
(c) hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan; dan
(d) lain-lain yang sah menurut Undang-Undang
2.        Dana perimbangan yang meliputi:
(a). Dana Bagi Hasil;
(b). Dana Alokasi Umum; dan
(c). Dana Alokasi Khusus; dan 
3.        Lain-lain pendapatan negara yang sah. 
4.        Mengesahkan Undang Undang yang di buat DPR
5.        Melaksanakan Pemerintahan  yang baik (good governance)
6.        Melakukan Pembangunan Nasional

C.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara, atau badan usaha yang tidak seluruh sahamnya dimiliki negara. Tujuan pendirian BUMN dapat bervariasi, yakni: untuk merintis pembangunan prasarana tertentu, untuk kepentingan keamanan dan kerahasiaan negara, untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, bersifat komersial, dan lain- lain.[5] Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
1.           Persero
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan. Organ Persero yaitu direksi, komisaris dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham.) Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
2.           Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
3.           Perusahaan Jawatan (Perjan)
a.    Makna usaha adalah public service, artinya pengabdian serta pelayanan kepada masyarakat.
b.    Disusun sebagai suatu bagian dari departemen / direktorat jenderal / pemerintah daerah.
c.    Sebagai salah satu bagian dari susunan departemen / pemerintah daerah, maka perusahaan jawatan mempunyai hubungan hukum publik. Bila ada atau melakukan tuntutan / dituntut, maka kedudukannya, adalah sebagai pemerintah atau seizin pemerintah.
d.   Setiap subsidi yang diberikan kepada masyarakat selalu dapat diketahui dan dapat dicatat / dibukukan tentang yang diterimanya berupa potongan-potongan harga atau mungkin pembebasan sama sekali dari pembayaran. [6]
4.         Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
a.       Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
b.      Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan
c.       Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
d.      Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka menyejahterkan rakyat.
e.       Sebagai sumber pemasukkan negara.[7]

D.      Pengurusan Badan Milik Public
Pengurusan barang milik Negara dipandang amat penting mengingat banyak dari barang-barang itu pemakaiannya ditujukan bagi kepentingan umum, seperti halnya gedung-gedung sekolah, rumah sakit, Bandar udara, stasiun kereta api, dan lain- lain.[8] Pengurusan sset Negara dalam pengertian yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan (2) PP No.6 / 2006 adalah tidak sekedar administrative semata, tetapi lebih maju berpikir dalam menangani asset Negara, dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset. Oleh karena itu, lingkup pengelolaan aset Negara mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran , pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan dan pengendalian. Menurut Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 ini yang dimaksud dengan:
Barang milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengurus barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengurusan barang milik Negara / daerah.
Pejabat pengelolaan BUMN adalah Menteri Keuangan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.       Merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik Negara.
b.      Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik Negara. Menetapkan status penguasaan dan penggunaan barang milik Negara. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik Negara.
Sedangkan pengelola BUMD adalah sekretaris daerah yang berwenang dan bertanggung jawab untuk:
a.       Menetapkan pejabat yang mengurus dan menyinpan barang milik daerah.
b.      Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.[9]

BAB IV
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Barang-barang milik pribadi pemerintah / Negara memiliki status yang kurang lebih sama dengan barang-barang milik pribadi seseorang atau badan hokum perdata, artinya barang- barang dimaksud digunakan untuk pemakaian sendiri dan tidak ditujukan bagi peruntukan umum.

B.       Saran
Ironi sekali ketika kita melihat bahwa sekarang ini banyak sekali sumber daya potensial yang jatuh ke tangan swasta asing. Hal ini membawa dua indikasi buruk yang sangat terlihat yaitu, bahwa dengan hal tersebut berarti harga barang-barang yang dihasilkan akan jauh lebih mahal bagi masyarakat dan juga secara tidak langsung rakyat Indonesia terjajah menjadi buruh orang asing di Negara sendiri karena penguasaan sumber daya dalam negeri oleh orang asing. Ketika barang publik itu dikelola oleh pemerintah malah tidak bisa memberikan pelayanan optimal pada masyarakat.






DAFTAR PUSTAKA

Buku
Ibrahim. 1997. Prospek BUMN dan Kepentingan Umum. Citra Aditya Bakti.
Kansil, C. S. T. 1985. Hukum Perusahaan Indonesia, Jakarta: PT. Pradnya Paramita,
Philipus M. Hadjon, dkk, 2001. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UGM Press
Tutik, Titik Triwulan. 2011. Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media

Internet
Diakses dari http:// pmbkn.perbendaharaan.go.id/./004.htm pada tanggal 6 April 2015
Diakses dari http://digilib.usu.ac.id/download/fe/ admnegara.htm pada tanggal 7 April 2015
Diakses dari http://one.indoskripsi.com/ node/5742.htm Pada tanggal 7 April 2015
Diakses dari www .mandikdasmen.depdiknas.go.id .htm Pada tanggal 8 April 2015



[1] Diakses dari http:// pmbkn.perbendaharaan.go.id/./004.htm
[2] Diakses dari http://digilib.usu.ac.id/download/ fe/admnegara.htm
[3] Diakses dari http://one.indoskripsi.com/ node/5742.htm
[4] [4] Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia , (Yogyakarta: UGM Press, 2005), Hal 185-186
[5] Ibrahim, Prospek BUMN dan Kepentingan Umum. (Citra Aditya Bakti, 1997)
[6] Kansil, C. S. T, Hukum Perusahaan Indonesia , (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1985). Hal 132-135.
[7] Titik Triwulan Tutik, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011), hal. 381
[8] Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia , (Yogyakarta: UGM Press, 2001), Hal 202.
[9] Diakses dari www . mandikdasmen.depdiknas.go.id .htm

No comments:

Post a Comment