Monday, April 20, 2015

Gugatan Kelompok (Class Action)

BAB II
PEMBAHASAN


A.      Pengertian Gugatan Kelompok (Class Action)
Class Action berasal dari Bahasa Inggris, yakni gabungan dari kata class dan action. Class adalah sekelompok orang, benda, kualitas, atau kegiatan yang mempunyai kesamaan sifat atau ciri. Sedangkan action adalah tuntutan yang diajukan ke pengadilan Definisi class action yaitu sekelompok besar orang yang berkepentingan dalam suatu perkara, satu atau lebih dari mereka dapat menuntut atau dituntut mewakili kelompok besar orang tersebut tanpa harus menyebutkan satu persatu anggota kelompok yang diwakili.[1] Dalam pasal 1 huruf a PERMA no. 1 Tahun  2002, Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) didefinisikan sebaga suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus meakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum anatara wakil kelompok dan anggota kelompoknya. [2]
Tujuan class action dalam PERMA, diatur dalam konsiderans, antara lain sebagai berikut:
1.      Mengembangkan penyederhanaan akses masyarakat memperoleh keadilan.
Dengan satu gugatan diberi hak prosedural terhadap satu atau beberapa orang bertindak sebagai penggugata untuk memperjuangkan kepentingan penggugat dan sekaligus kepentingan anggota kelompok. Hal ini dikemukakan dalam huruf a konsiderans bahwa salah satu tujuan utama proses class action untuk mengakkan asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat, biaya ringan, dan transparan agar akses masyarakat terhadap keadilan semakin dekat.
2.      Mengefektifkan efisiensi penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak.
3.      Mengubah sikap pelaku pelanggaran dan menumbuhkan sikap jera bagi mereka yang berpotensi untuk merugikan kepentingan masyarakat luas.
4.      Mencegah pengulangan Proses perkara yang dapat berakibat putusan yang berbeda atau tidak konsisten antara pengadilan atau majelsi hakim yang satu dengan majelis hakim yang lain, jika tuntutan tersebut diajuka secara individual.[3]
Meskipun gugatan class action memiliki banyak tujuan, tetapi juga tidak lepas dari kritikan-kritikan, antara lain:
1.      Bahwa dalam gugatan class action anggota kelas pada umumnya menerima ganti rugi yang jumlahnya kecil.
2.      JIka kesepakatn perdamaian dengan pihak tergugat dapat tercapai, anggota kelas hanya menerima keuntungan yang kecil dari perdamaian itu.
3.      Penyelesaian sengket melalui class action dirasa tidak adil bagi anggota kelompok yang mengetahui adanya gugatan perwakilan.
4.      Kesulitan mengelola anggota kelompok dalam gugatan class action

B.       Prinsip & Syarat Formil gugatan kelompok.
Sesuai dengan rumusannya, gugatan kelompok berisikan tuntutan melalui proses pengadilan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok. Adapun prinsip yang menjadi landasan utama konsep class action atau gugatan kelompok adalah : pertama, prinsip numerousity merupakan faktor menandakan suatu gugatan dimaksud mewakili kepentingan suatu kelompok yang terdiri dari banyak orang. Kedua,  prinsip commonality (kesamaan), yaitu prinsip kesamaan yang berkenaan dengan fakta atau dasar hukum dan kesamaan tuntutan hukum [4], lebih lanjut adanya kesamaan ditandai dengan :

·         kesamaan kepentingan (same interest),
·         kesamaan penderitaan (same grievance) dan
·         kesamaan tujuan (same purpose)
Selanjutnya berdasarakan  karakterisrik utama prosedur gugatan kelompok ,Perma No. 1 Tahun 2002 mengatur persyaratan formil dalam hal diajukannyan suatu gugatan kelompok, sebagai berikut :
1.      Adanya kelompok
Menurut hukum terwujudnya suatu kelompok harus terdiri dari sekian banyak perorangan (individu) sehingga mampu menampilkan diri atau dapat dipastikan sebagai suatu kelompok. Kelompok sebagai satuan tersendiri, secara formil harus dapat didefinisikan secara spesifik atau dapat di identifikasi dengan jelas.
Keberadaan kelompok dapat diketahui dengan :
a.       Adanya anggota kelompok
Pasal 2 huruf a dan c Perma No. 1 Tahun 2002, berbunyi ”Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak hingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam gugatan”.
Jumlah anggota kelompok dalam perma tidak menentukan batas minimal maupun maksimal
akan tetapi untuk memenuhi prinsip commonality dan numerousity, dalam gugatan, kelompok harus didefinikan dengan rinci dan spesifik yang penting dapat dengan mudah keberadaannya dikenali.
b.      Adanya Perwakilan kelompok
Wakil kelompok dalam mengajukan gugatan bertindak untuk dan atas nama kelompok,
boleh terdiri dari satu orang maupun beberapa orang
Kedudukan wakil kelompok di hadapan hukum adalah sebagai kuasa (legal mandatory) dengan demikian wakil kelompok tidak memerlukan surat kuasa khusus[5]
Adapun syarat seseorang dapat dikatakan sebagai wakil kelompok a.n ; memiliki kejujuran dan memiliki kesungguhan melindungi kepentingan anggota kelompok
·           Sedangkan bagi anggota yang menolak dapat dengan tegas menyatakan keluar dari kelompok (opt out) dan kepadanya tidak terikat putusan hakim
2.      Kesamaan fakta atau dasar hukum
·     Kesamaan tersebut yang sama antar seluruh anggota dan wakil kelompok.
·     Kesamaan tersebut harus bersifat substansial , yaitu kesamaan fakta atau kesamaan hukum yang dilanggar tergugat.
·           Dimungkinkan terjadinya perbedaan dalam gugatan dan dapat diterima dengan pertimbangan perbedaan tersebut tidak prisipil dan substansial, artinya tidak berbeda dalam kenyataan hukum yang terdapat dalam gugatan. 


3.      Kesamaan tuntutan
Pasal 1 huruf b Perma No. 1 Tahun 2002, berbunyi, “Wakil kelompok adalah satu orang yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya”.
·           Gugatan sebagai formulasi tuntutan merupakan pengejawantahan tujuan penuntutan itu sendiri oleh karena itu jika tujuan suatu penuntutan berbeda dengan yang lainnya maka dapat dikatakan berbeda pula formulasi gugatan.
·     Untuk kepentingan gugatan kelompok, gugatan atau tuntutan harus didasari oleh kesamaan-kesamaan, misal kesamaan kerugian.
·     Dengan adanya kesamaan tersebut memberikan hak bagi anggota kelompok untuk mengajukan tuntutan yang sama pula. Dapat berupa ganti rugi, permintaan maaf, pemulihan kerusakan dll. 
Dalam prosedur gugatan kelompok ini terdapat hal yang dikecualikan yaitu yang berkenaan dengan hak gugat LSM. Melalui UU pengelolaan lingkungan hisup dan perlindungan konsumen LSM sebagai organisasi diberi hak untuk mewakili kepentingan publik dalam hal perlindungan lingkungan dan perlindungan konsumen.
Prosedur pemberian undang-undang ini merupakan pengecualian terhadap prinsip communality dalam arti LSM bukan sebagai pihak yang mengalami kerugian, maka untuk itu LSM harus memenuhi syarat formil sebagai badan hukum atau yayasan, memiliki tujuan yang tegas dan spesifik sesuai anggaran dasarnya. Serta telah menjalankan kegiatan sesuai anggaran dasar sebagai syarat materil, kegiatan mana harus berhubungan langsung dengan bidang sesuai UU (bidang lingkungan hidup atau perlindungan konsumen)

C.      Formulasi Gugatan Kelompok (Class Action)
Mengenai formulasi gugatan kelompok merujuk pada ketentuan pasal 3 dan pasal 10 PERMA. Menurut kalimat pertama pasal 3 dikatakan persyaratan-persyaratan formal gugatan kelompok: [6]
1.      Tetap tunduk kepada ketentuan yang diatur dalam HUkum Acara Perdata dalam hal ini HIR dan RBG.
2.      Namun juga harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 3 PERMA. Penerapan yang seperti itu secara umum ditegaskan juga dalam pasal 10 yang berbunyi:
“ Ketentuan-ketentuan lain yang telah diatur dalam Hukum Acara Perdata tetap berlaku, disamping ketentuan-ketentuan dalam PERMA ini.
Sehubungan dengan hal itu ada dua sisi formulasi gugatan yang perlu diperhatikan agar gugatan kelompok yang diajukan tidak cacat formil.
1.        Persyaratan Umum Berdasarkan Hukum Acara
Sebenarnya jika diperhatikan ketentuan Pasal 3 PERMA hampir terdapat persamaan syarat-syarat formulasi gugatan dengan yang diatur dlam HIR atau RBG. Namun demikian, untuk mendapat gambaran yang jelas akan dikemukakan secara ringkas deskripsinyasebagai berikut.
a.         Mencantumkan dan mengalamatkan gugatan bedasarkan kompetensi relatif (yurisdiksi relatif) sesuai dengan sistem dan Patoka yang digariskan Pasal 118 HIR
b.         Mencantumkan tanggal pada gugatan meskipun pencatuman itu tidak diatur secara tegas, namun dalam praktik peradilan telah dianggap sebagai salah satu syarat formulasi gugatan, meskipun tidak imperative.
c.         Gugatan ditandatangani penggugat atau kuasanya
·         Tanda tangan ditulis dengan tangan sendiri, tanpa inisial nama penanda tangan
·         Boleh berbentuk cap jempol berdasarkan st. 1919-776 apabila penggugat tidak pandai menulis
d.        Menyebut identitas para pihak yang terdiri dari minimal seperti yang diatur dalam pasal 118 ayat (1) HIR:
·         Nama lengkap dan alias jika ada.
·         Alamat atau tempat tinggal
e.         Menyampaikan Fundamentum Petendi yang terdiri dari
·         Dasar Hukum gugatan (rechtlijke grands) dan
·         Dasar fakta gugatan (feitelijke grands)
f.          Memuat Petitum Gugatan
·         Bisa berbentuk deskripsi tunggal
·         Boleh juga berbentuk alternative atau subsidiairy yang masing-masing dideskripsi atau berbentuk subsidair dalam bentuk ex-aequo et=bono
2.        Persyaratan Khusus Berdasarkan pasal 3 PERMA
Seperti yang dikatakan diantara syarat umum yang diatur dalam hukum acara, ada yang sama dengan ketentuan yang disebut pada pasal 3 PERMA.Namun demikian, persyaratan itu akan dideskripsi satu persatu, yang terdiri dari:
a.         Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok
b.         Definisi Kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tamnpa menyebut nama anggota kelompok satu persatu
c.         Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan
d.        Posita dari seluruh kelompok, baik wakil kelompok maupun anggota kelompok yang teridentifikasi maupun yang tidak teridentifikasi dikemukakan secara jelas dan rinci.
e.         Penegasan tentang beberapa bagian kelompok atau subkelompok
f.          Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi


D.      Prosedur Acara Gugatan Kelompok
Prosedur beracara dalam gugatan kelompok ini berdasarkan ketentuan perma tetap tunduk pada ketentuan yang diatur dalam hukum acara perdata HIR dan RBG [7] Secara umum syarat gugatan kelompok dapat dibagi 2 (dua) :
1.      Persyaratan umum berdasarkan hukum acara perdata.
Mulai dari formulasi gugatan dan proses pemeriksaan selanjutnya sesuai dengan apa yang diatur dalam hukum acara perdata pada lazimnya (HIR/RBg).
2.      Persyaratan khusus berdasarkan Perma
Dalam formulasi gugatan harus memuat ; identitas lengkap wakil kelompok, definisi kelompok secara rinci dan spesifik, keterangan tentang anggota kelompok (untuk pemberitahuan), posita dari seluruh anggota kelompok berikut wakilnya (dikemukakan dengan jelas dan rinci), penegasan perihal bagian atau sub kelompok, tuntutan ganti rugi.

Dalam proses pemeriksaan :
1.      dapat dilakukan pemeriksaan awal, merupakan pemeriksaan syarat formil gugatan kelompok. Perihal adanya kelompok, wakil yang sah, adanya kesamaan fakta atau dasar hukum dan terdapat kesamaan jenis tuntutan.
2.      Hakim dapat memberi nasihat sebelum melanjutkan pemeriksaan[8]
3.      Penetapan hasil pemeriksaan awal [9], gugatan kelompok apabila memenuhi syarat-syarat maka hakim membuat penetapan untuk melanjutkan pemeriksaan dan sebaliknya. Pemeriksaan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Jadi proses beracara melalui prosedur gugatan kelompok ini singkatnya ;
1.      Gugatan dimasukkan ke pengadilan negeri bersangkutan ditujukan kepada ketua pengadilan negeri
2.      Dilakukan upaya perdamaian, Pasal 6 Perma.
“Hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara”.
Jika terjadi perdamaian dituangkan dalam putusan perdamaian[10] dan putusan berkekuatan hukum tetap.
3.      Pemeriksaan awal, dilakukan untuk memeriksa syarat-syarat formil gugatan.
4.      Hakim dapat memberikan nasihatnya sebelum melanjutkan pemeriksaan berkenaan dengan kelengkapan syarat-syarat formil sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Perma[11]
5.      Pemeriksaan melalui acara biasa.
6.      Putusan.
Kemudian terhadap segala apa yang terjadi selama proses pemeriksaan wajib diberitahukan kepada anggota kelompok (pasal 5 ayat 3 Perma). 




BAB III
PENUTUP.

·           Kesimpulan
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) didefinisikan sebaga suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus meakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum anatara wakil kelompok dan anggota kelompoknya
Prinsip dan syarat gugatan kelompok (class action)
1.      Adanya sekelompok orang
2.      Adanya kesamaan fakta dan hukum
3.      Adanya kesamaan tuntutan





DAFTAR PUSTAKA

Black, Henry Campbell. 1991. Black’s Law Dictionary. St. Paul Minnesofa: West Publishing
Harahap, M. Yahya. 2012. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika

              . Hukum Acara Perdata. Jakarta: Grafiti
Nugroho, Susanti Adi. 2010. Class Actin & Perbandingannya dengan negara lain. Jakarta: Kencana Prenada Media
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 tahun 2002
Diunduh pada halaman web http://sites.google.com/site/anjazhilman/ Minggu, 15 Maret 2015 pukul 13.00




[1] Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, (West Publishing Co., St. Paul Minnesota , 1991) hlm. 170
[2] Pasal 1 huruf a PERMA No. 1 Tahun 2002
[3] Susanti Adi Nugroho, Praktik Gugatan Perwakila Kelompok (class action) di Indonesia, Penerbit Mahkamah Agung RI Tahun 2002, hlm. 5 dan 6
[4] Harahap, yahya, Hukum Acara Perdata, Grafiti, Jakarta.hlm. 23
[5] Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2002.
[6] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata,(Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 152
[7] Pasal 10 Perma No. 1 Tahun 2002, berbunyi, “Ketentuan –ketentuan yang telah diatur dalam hukum acara perdata tetap berlaku, di samping ketentuan-ketentuan dalam PERMA ini".
[8] Pasal 5 (a) 2 Perma No. 1 Tahun 2002
[9] Pasal 5 (a) 3 dan 4 Perma No. 1 Tahun 2002
[10] Pasal 10 Perma No. 1 Tahun 2002 jo. Pasal 130 HIR.
[11] Pemeriksaan ini serupa dengan prosedur dismissal proses dalam acara TUN.

No comments:

Post a Comment