Bengkulu , 03 agustus 2011
Perihal: Replik
Dalam Perkara No.0049/Pdt.G/2011/PA. Bn
Antara
Maria Indah binti Yudistira, PENGGUGAT
Melawan
Hadi Sakih bin Umar Sakih TERGUGAT
Kepada yang Terhormat
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Bengkulu yang Memeriksa PerkaraNo.0480/pdt.G/2010/PA.Bn
Di bengkulu
Dengan Hormat,
Membaca surat jawaban Tergugat tertanggal 3 Agustus 2011, maka dengan ini
kuasa hukum Penggugat menyampaikan replik sebagai berikut.
Tentang Eksepsi:
- Bahwa, Penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil Tergugat, kecuali
yang diakui secara tegas kebenarannya;
- Bahwa, Penggugat tetap pada
Gugatan awal.
Tentang Pokok Perkara:
- Bahwa, penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban tergugat
selama hal tersebut bertentangan dengan dalil-dalil penggugat serta tidak
diakui secara tegas tentang kebenarannya;
- Bahwa, tindakan penggugat yang tidak membagi harta gono gini dan
memberi nafkah anak telah menimbulkan konflik yang berkepanjangan bagi penggugat;
3.
Bahwa tergugat tetap pada gugatan awal dan penggugat tetap
meminta sebagian harta bersama yang menjadi hak dari penggugat.
4.
Bahwa TERGUGAT telah berbohong pada dalil jawaban
tergugat pada angka 4 (empat), penggugat merasa bahwa tergugat tidak pernah
memberikan nafkah yang layak yang sudah
menjadi kewajibannya kepada anak-anaknya.
5.
Bahwa pada dalil jawaban tergugat pada angka 8 (delapan), nafkah yang diminta
untuk anak tidak berlebihan karena tidak hanya digunakan untuk uang saku akan
tetapi juga digunakan untuk kebutuhan lain seperti pembayaran SPP dan Bimbel.
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara.
- Menyatakan menolak terhadap gugatan Tergugat untuk sebagian atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagaimana dalam petitum gugatan.
Tentang Pokok Perkara:
- Menolak gugatan tergugat untuk sebagian atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; dan - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Qonita Nuril Ula, S.Hi, M.hi.
No comments:
Post a Comment