Tuesday, January 1, 2019

Replik Perkara Harta Bersama Peradilan Agama


Bengkulu , 03 agustus 2011
Perihal: Replik
Dalam Perkara No.0049/Pdt.G/2011/PA. Bn

Antara
Maria Indah binti Yudistira, PENGGUGAT
Melawan
Hadi Sakih bin Umar Sakih TERGUGAT
Kepada yang Terhormat
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Bengkulu yang Memeriksa PerkaraNo.0480/pdt.G/2010/PA.Bn
Di bengkulu
Dengan Hormat,
Membaca surat jawaban Tergugat tertanggal 3 Agustus 2011, maka dengan ini kuasa hukum Penggugat menyampaikan replik sebagai berikut.
Tentang Eksepsi:
  1. Bahwa, Penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil Tergugat, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya;
  2. Bahwa,  Penggugat tetap pada Gugatan awal.
Tentang Pokok Perkara:
  1. Bahwa, penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban tergugat selama hal tersebut bertentangan dengan dalil-dalil penggugat serta tidak diakui secara tegas tentang kebenarannya;
  2. Bahwa, tindakan penggugat yang tidak membagi harta gono gini dan memberi nafkah anak telah menimbulkan konflik yang berkepanjangan  bagi penggugat;
3.      Bahwa tergugat tetap pada gugatan awal dan penggugat tetap meminta sebagian harta bersama yang menjadi hak dari penggugat.
4.      Bahwa TERGUGAT telah berbohong pada dalil jawaban tergugat pada angka 4 (empat), penggugat merasa bahwa tergugat tidak pernah memberikan nafkah  yang layak yang sudah menjadi kewajibannya kepada anak-anaknya.
5.      Bahwa pada dalil jawaban tergugat  pada angka 8 (delapan), nafkah yang diminta untuk anak tidak berlebihan karena tidak hanya digunakan untuk uang saku akan tetapi juga digunakan untuk kebutuhan lain seperti pembayaran SPP dan Bimbel.

Dalam Eksepsi
  1. Menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara.
  2. Menyatakan menolak terhadap gugatan Tergugat untuk sebagian atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
  3. Mengabulkan gugatan penggugat sebagaimana dalam petitum gugatan.
Tentang Pokok Perkara:
  1. Menolak gugatan tergugat untuk sebagian atau
    setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; dan
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.



       Hormat Kami,            
Kuasa Hukum Penggugat   

Qonita Nuril Ula, S.Hi, M.hi.



No comments:

Post a Comment