A. Pengertian
Penetapan Harga
Harga adalah
jumlah uang yang bersedia dibayar oleh pembeli dan bersedia diterima oleh
penjual. Sementara itu laba adalah jumlah uang yang bersedia dibayar oleh
pembeli dan bersedia diterima oleh penjual.[1]
Harga berpengaruh langsung terhadap laba usaha. Laba usaha diperoleh dari
pendapatan total dikurangi biaya total. Pendapatan total terdiri dari harga per
unit dikalikan kuantitas yang terjual. Hal ini dapat dirumuskan sebagai
berikut:
Laba = Pendapatan – Biaya Total
(Harga per unit X Kuantitas yang terjual - Biaya Total)
|
Dari sudut pandang konsumen, harga seringkali digunakan sebagai
indikator nilai bilamana harga tersebut dihubungkan dengan manfaat yang
dirasakan atas suatu barang atau jasa. Nilai (value) dapat didefinisikan
sebagai rasio antara manfaat yang dirasakan terhadap harga atau dapat
dirumuskan sebagai berikut :[2]
Nilai
= Manfaat Yang Dirasakan
Harga.
|
Dari rumus di atas dapat dipahami bahwa jika manfaat yang
dirasakan oleh konsumen meningkat pada harga tertentu, maka nilainya akan
meningkat pula. Demikian pula sebaliknya, nilai suatu barang atau jasa akan
meningkat pada harga tertentu seiring dengan meningkatnya manfaat yang
dirasakan.
B.
Tujuan Penetapan Harga
· Tujuan Berorientasi pada Laba
Asumsi teori ekonomi klasik menyatakan bahwa setiap
perusahaan selalu memilih harga yang dapat menghasilkan laba paling tinggi.
Tujuan ini dikenal dengan istilah maksimisasi laba. Dalam era persaingan global
yang kondisinya sangat kompleks dan banyak variabel yang berpengaruh terhadap
daya saing setiap perusahaan. Maksimisasi laba sangat sulit dicapai, karena
sukar sekali untuk dapat memperkirakan secara akurat jumlah penjualan yang
dapat dicapai pada tingkat harga tertentu. Dengan demikian, tidak mungkin suatu
perusahaan dapat mengetahui secara pasti tingkat harga yang dapat menghasilkan
laba maksimum.
· Tujuan Berorientasi pada Volume
Selain tujuan
berorientasi pada laba, ada pula perusahaan yang menetapkan harga-harga
berdasarkan tujuan yang berorientasi pada volume tertentu atau yang biasa
dikenal dengan istilah volume pricing
objectives. Harga ditetapkan sedemikian rupa agar dapat mencapai target volume
penjualan (dalam ton, kg, unit, m3, dan lain-lain), nilai penjualan (Rp) atau
pangsa pasar (absolut maupun relatif). Tujuan ini banyak diterapkan oleh
perusahaan penerbangan, lembaga pendidikan, perusahaan tour and travel,
pengusaha bioskop dan pemilik bisnis pertunjukan lainnya, serta penyelenggaraan
seminar-seminar.
· Tujuan Berorientasi pada Citra
Citra (image) suatu
perusahaan dapat dibentuk melalui strategi penetapan harga. Perusahaan dapat
menetapkan harga tinggi untuk membentuk atau mempertahankan citra prestisius.
Sementara itu harga rendah dapat digunakan untuk membentuk citra nilai tertentu
(image of value), misalnya dengan memberikan jaminan bahwa harganya
merupakan harga yang terendah di suatu wilayah tertentu. Pada hakikatnya, baik
penetapan harga tinggi maupun rendah bertujuan untuk meningkatkan persepsi
konsumen terhadap keseluruhan bauran produk yang ditawarkan perusahaan.
· Tujuan Stabilisasi Harga
Dalam pasar yang
konsumennya sangat sensitif terhadap harga, bila suatu perusahaan menurunkan
harganya, maka para pesaingnya harus menurunkan pula harga mereka. Kondisi
seperti ini yang mendasari terbentuknya tujuan stabilisasi harga dalam
industri-industri tertentu yang produknya sangat terstandarisasi (misalnya
minyak bumi). Tujuan stabilisasi dilakukan dengan jalan menetapkan harga untuk
mempertahankan hubungan yang stabil antara harga suatu perusahaan dan harga
pemimpin industri (industry leader).
· Tujuan-tujuan Lainnya.
Harga dapat pula
ditetapkan dengan tujuan mencegah masuknya pesaing, mempertahankan loyalitas
pelanggan, mendukung penjualan ulang, atau menghindari campur tangan
pemerintah. Organisasi non-profit juga dapat menetapkan tujuan penetapan harga
yang berbeda, misalnya untuk mencapai partial cost recovery, full
cost recovery, atau untuk menetapkan social price.[3]
C. Metode
Penetapan Harga
Di dalam menetapkan harga, terdapat berbagai macam metode.
Metode mana yang digunakan, tergantung kepada tujuan penetapan harga yang ingin
dicapai. Penetapan harga biasanya dilakukan dengan menambah persentase di atas
nilai atau besarnya biaya produksi bagi usaha manufaktur, dan di atas modal
atas barang dagangan bagi usaha dagang. Sedangkan dalam usaha jasa, penetapan
harga biasanya dilakukan dengan memperhitungkan biaya yang dikeluarkan dan
pengorbanan tenaga dan waktu dalam memberikan layanan kepada pengguna jasa.
Menurut Fandy Tjiptono, metode penetapan harga dikelompokkan
menjadi empat macam berdasarkan basisnya, yaitu berbasis permintaan, biaya,
laba, dan persaingan.
· Metode Penetapan Harga Berbasis Permintaan
Metode ini lebih menekankan faktor-faktor yang mempengaruhi
selera dan preferensi pelanggan daripada faktor-faktor biaya, laba dan
persaingan. Permintaan pelanggan sendiri didasarkan pada berbagai pertimbangan,
di antaranya yaitu; kemampuan para pelanggan untuk membeli (daya beli), kemauan
pelanggan untuk membeli, posisi suatu produk dalam gaya hidup pelanggan,
manfaat yang diberikan produk tersebut kepada pelanggan, harga produk-produk
substitusi, pasar potensial bagi produk tersebut, sifat persaingan non-harga,
perilaku konsumen secara umum, segmen-segmen dalam pasar.
Adapun metode penetapan harga berbasis permintaan terdiri
dari; skimming pricing, penetration pricing, prestige pricing, price lining
pricing, odd-even pricing, demand-backward pricing, dan bundle pricing.
· Metode Penetapan Harga Berbasis Biaya
Dalam metode ini faktor penentu harga yang utama adalah aspek
penawaran atau biaya, bukan aspek permintaan. Harga ditentukan berdasarkan
biaya produksi dan pemasaran yang ditambah dengan jumlah tertentu sehingga
dapat menutupi biaya-biaya langsung, biaya overhead, dan laba. Termasuk dalam metode
ini adalah :standard markup pricing, cost plus percentage of cost
pricing, cost plus fixed fee pricing dan experience curve pricing.
· Metode Penetapan Harga Berbasis Laba
Metode ini berusaha menyeimbangkan pendapatan dan biaya dalam
penetapan harganya. Upaya ini dapat dilakukan atas dasar target volume laba
spesifik atau dinyatakan dalam bentuk persentase terhadap penjualan atau
investasi. Termasuk dalam metode ini:target profit pricing, target return on
sales pricing dan target return on investment pricing.
· Metode Penetapan Harga Berbasis Persaingan
Selain berdasarkan pada pertimbangan biaya, permintaan, atau
laba, harga juga dapat ditetapkan atas dasar persaingan, yaitu apa yang
dilakukan pesaing. Metode penetapan harga berbasis persaingan terdiri atas
empat macam, yaitu customary pricing, above, at, or below market
pricing, loss leader pricing, dan sealed bid pricing.[4]
D. Tahapan
dalam Penetapan Harga
Langkaah-langkah dalam
menetapkan harga:
1.
Jangan sekali-kali menembahkan sesuatu
jumlah tertentu secara sembarangan terhadap biaya langsung. Laba kotor dapat
sangat berbeda sesuai produk dan ciri pasarnya.
2.
Jangan mendasarkan penetapan harga serta
merta mengikuti harga yang ditetapkan pesaing. Tidak ada jaminan bahwa harga
yang sesuai untuk pesaing akan sesuai juga untuk anda.
Sebelum menetapkaan harga, ada empat hal
yang harus diperhatikan:
1.
Selidiki harga pasar produk yang
bersangkutan melalui riset pasar dan dengan mengacu pada harga yang ditetapkan
pesaing untuk produk sejenis.
2.
Pastikan juga besarnya pasar dan besarnya
segmen pasar atau volume penjualan yang realistis bagi produk.
3.
Hitunglah biaya pembelian atau pembuatan
produk serta biaya pemasarannya. Dalam hal ini biaya langsung kurangkanlah dari harga pasar guna menentukan
jumlah laba kotor yang mungkin diperoleh.
4.
Hitung tingkat penjualan yang menjamin
titik impas pada harga pasar yang berlaku yakni volume penjualan yang harus
dicapai agar terhindar dari kerugian.[5]
Setelah memenuhi keempat
hal tersebut kita baru dapat menetapkan harga pasar dengan penuh keyakinan
bahwa segala perkiraan kita akan dapat terealisasi dan perusahaan akan
mendapatkan laba.
Riset pasar dapat
dilakukan dengan beberapa cara:
1.
Kita dapat menggali informasi secara luas
dari buku-buku acuan ataupun hasil survei perdagangan yang banyak tersedia di
perpustakaan.
2.
Dapat juga dilakukan survei dari rumah ke
rumah melalui wawancara di jalan ataupun
dengan menganalisis daftar barang-barang dagangan.
E.
Harga Dalam
Perspektif Islam.
Menurut Rachmat Syafei, harga hanya terjadi pada akad,
yakni sesuatu yang direlakan dalam akad, baik lebih sedikit, lebih besar, atau
sama dengan nilai barang. Biasanya, harga dijadikan penukar barang yang diridai
oleh kedua pihak yang akad.[6]
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa harga
merupakan sesuatu kesepakatan mengenai transaksi jual beli barang /jasa di mana
kesepakatan tersebut diridai oleh kedua belah pihak. Harga tersebut haruslah
direlakan oleh kedua belah pihak dalam akad, baik lebih sedikit, lebih besar,
atau sama dengan nilai barang/ jasa yang ditawarkan oleh pihak penjual kepada
pihak pembeli.
Menurut Ibnu Taimiyah yang dikutip oleh Yusuf Qardhawi: “Penentuan
harga mempunyai dua bentuk; ada yang boleh dan ada yang haram. Tas’ir ada yang
zalim, itulah yang diharamkan dan ada yang adil, itulah yang dibolehkan.”[7]
Selanjutnya Qardhawi menyatakan bahwa jika penentuan
harga dilakukan dengan memaksa penjual menerima harga yang tidak mereka ridai,
maka tindakan ini tidak dibenarkan oleh agama. Namun, jika penentuan harga itu
menimbulkan suatu keadilan bagi seluruh masyarakat, seperti menetapkan
Undang-undang untuk tidak menjual di atas harga resmi, maka hal ini
diperbolehkan dan wajib diterapkan.
Menurut Qardhawi, jika pedagang menahan suatu barang, sementara
pembeli membutuhkannya dengan maksud agar pembeli mau membelinya dengan harga
dua kali lipat harga pertama. Dalam kasus ini, para pedagang secara suka rela
harus menerima penetapan harga oleh pemerintah. Pihak yang berwenang wajib
menetapkan harga itu. Dengan demikian, penetapan harga wajib dilakukan agar pedagang
menjual harga yang sesuai demi tegaknya keadilan sebagaimana diminta oleh Allah
Sedang menurut Ibnu Taimiyah ” Harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan
penawaran”.[8]
Dari definisi tersebut jelaslah bahwa yang menentukan
harga adalah permintaan produk/jasa oleh para pembeli dan pemasaran produk
/jasa dari para pengusaha/pedagang, oleh karena jumlah pembeli adalah banyak,
maka permintaan tersebut dinamakan permintaan pasar. Adapun penawaran pasar
terdiri dari pasar monopoli, duopoli, oligopoli, dan persaingan sempurna.
Apapun bentuk penawaran pasar, tidak dilarang oleh agama Islam selama tidak berlaku
zalim terhadap para konsumen. Jadi harga harga ditentukan oleh permintaan pasar
dan penawaran pasar yang membentuk suatu titik keseimbangan. Titik keseimbangan
itu merupakan kesepakatan antara para pembeli dan para penjual yang mana para
pembeli memberikan ridha dan para penjual juga memberikan ridha.
Jadi para pembeli dan para penjual masing-masing meridhai. Titik keseimbangan
yang merupakan kesepakatan tersebut dinamakan dengan harga.
Jadi titik pertemuan antara permintaan dan penawaran yang
membentuk harga keseimbangan hendaknya berada dalam keadaan rela sama rela dan
tanpa ada paksaan dari salah satu pihak.
Hal ini sesuai dengan firman
Allah dalam QS. An-Nisaa’ ayat 29:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.
DAFTAR
PUSTAKA
Lewis, Gregory. 1997. Taktik
Penetapan Harga: Pricing for Profit. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Tjiptono, Fandy. 1997. Strategi Pemasaran. Yogyakarta:
Penerbit Andi
Syafei, Rachmat. 2000. Fiqih Muamalah. Bandung:
Pustaka Setia
Qardhawi, Yusuf. 1997. Norma Dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta:
Gema Insani
Karim, Adiwarman. 2003. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta:
Penerbit III T Indonesia
[1]Gregory Lewis, Taktik Penetapan
Harga: Pricing for Profit, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1997),
hlm.5
[8] Ir.Adiwarman Karim, SE,MA, Ekonomi Mikro Isla ,
(Jakarta : Penerbit III T Indonesia, 2003) hlm. 224
No comments:
Post a Comment