A.
Negara Pada Zaman Romawi Kuno
Pemerintah yang pertama
kali dalam kerajaan Romawi adalah berbentuk monarki atau kerajaan.[1]
Pemerintahan monarki ini didampingi oleh sebuah badan perwakilan yang
anggotanya hanya terdiri dari kaum ningrat.Di dalam sistem pemerintahan yang
pertama ini telah terlihat benih-benih demokrasi, yang kemudian dapat
dilaksanakan setelah raja yang terakhir diusir dari tahtanya. Pada waktu itu
terjadi pertentangan antara kaum ningrat dengan rakyat jelata. Pertentangan
tersebut dapat diselesaikan melalui sebuah undang-undang yang terkenal dengan
undang-undang dua belas meja . Kemudian pemerintahan dipegang oleh dua orang
konsul yang bersama dengan pemerintah menjalankan pemerintahan dan
undang-undang. Dengan demikian, Negara Romawi telah berubah dari bentuk
kerajaan menjadi bentuk demokrasi,
Tipe Negara dari Romawi
digambarkan sebagai suatu imperium yang mempunyai wilayah yang luas sekali
karena jajahan-jajahannya. Pada saat itu di Romawi terdapat suatu ajaran yang
diperolehnya dari Yunani sebagai hasil daripada proses akulturasi. Proses
akulturasi ini timbul karena Yunani pada waktu itu menjadi daerah jajahan
Romawi.
Akibat dari jajahan itu
timbul pertemuan antara dua kebudayaan dari orang-orang romawi yang pulang ke negeri
asalnya sambil membawa kebudayaan Yunani yang mereka lihat sendiri untuk
dijalankan di Romawi. Ajaran-ajaran yang dibawa dari Yunani diantaranya adalah
mengenal demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Ajaran yang dibawa
pulang dari Yunani itu tidak membawa pengaruh terhadap susunan pemerintahan di
Romawi. Yang ada di Romawi adalah Caesar yang mempunyai kekuasaan yang besar
sekali dan dapat bertindak sekehendak hatinya dan terkenal sebagai seorang
tiran. Kedaulatan rakyat yang mereka terima dari kebudayaan Yunani di kontruksi
menjadi paham caesarismus yaitu suatu paham dimana Caesar menerima seluruh
kekuasaan daripada rakyat berdasarkan kepercayaan rakyat kepadanya.
Kekuasaan rakyat yang
diserahkan kepada penguasa, yaitu Raja sifatnya tidak turun temurun, Jadi
setiap pengangkatan raja baru, rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada raja yang
baru diangkat tersebut, dan sesudah itu rakyat tidak dapat mencabut kembali.
Hal inilah yang memberikan alasan bagi penguasa untuk bertindak sebagai
diktator.
Setelah rakyat
menyerahkan kekuasaannya, maka kini Caesar menjadi wakil rakyat yang bertindak
atas namanya. Perjanjian penyerahan kekuasaan itu diletakkan dalam Lex Regia
yaitu suatu undang-undang yang memberi hak kepada Caesar untuk memerintah.
B.
Teori Tokoh Negara
Pada Zaman Romawi Kuno.
1. Polybius (204-122 SM)
Polybius adalah
seorang penulis sejarah pada masa Megalopolis yang pada masa mudanya telah memperoleh
dari ayahnya pengetahuan tentang urusan-urusan kenegaraan. Kemudian ia hidup
dalam penyanderaan di Roma.Setelah banyak melakukan perjalanan dan penelitian
di berbagai wilayah, ia menemukan sebuah teori Negara yang mengagumkan,antara
lain teori perubahan bentuk-bentuk Negara, ajaram ini dikenal dengan nama
ciyclus theory.[2]
Tujuan dari penelitiannya adalah
menunjukkan bahwa dalam Kerajaan Romawi itu dapat dicapai bentuk pemerintahan
yang paling baik, bermacam-macam bentuk pemerintahan dibedakan satu sama lain,
dengan sepenuhnya seperti Aristoteles.
1.
Monarki (Sifat
pemerintahan baik)
Kekuasaan
Negara dipegang oleh satu orang raja yang melaksanakan untuk kepentingan
umum.Jadi sifat pemerintahan ini baik.
2.
Tyrani (Sifat
pemerintahan jelek)
Keturunan dari
raja mula-mula memimpin Kerajaan dengan sewenang-wenang.Jadi sifat pemerintahan
ini jelek.
3.
Aristokrasi
(Sifat pemerintahan baik)
Pemerintahan
tyrani yang sewenang-wenang, memunculkan persekongkolan kaum bangsawan untuk
mengadakan pemberontakan. Pemerintahan dipegang oleh beberapa orang dan
memperhatikan kepentingan umum yang sifatnya baik.
4.
Oligarki (Sifat
pemerintahan jelek)
Mula-mula
aristokrasi baik, tetapi lama-kelamaan keturunan mereka yang menggantikan
mereka berbuat sewenang-wenang. Jadi sifat pemerintahan ini jelek.
5.
Demokrasi
(Sifat pemerintahan baik)
Pemerintahan
oligarki bertindak sewenang-wenang, maka rakyat memberontak mengambil alih
kekuasaan Negara.Negara dan pemerintahnya dijalankan oleh rakyat untuk
kepentingan rakyat.Jadi sifat pemerintahan ini baik.
6.
Ochlokrasi
(Sifat pemerintahan jelek)
Pada mulanya pemerintahan Demokrasi
baik.dan memperhatikan kepentingan umum.Tetapi kemudian mereka ingin bebas dari
aturan yang ada.Akhirnya timbul kekacauan,korupsi merajalela.Jadi ini bersifat jelek.
Dari keadaan kekacauan,rakyat hidupnya
berada di luar ketertiban, timbul keinginan untuk memperbaiki nasib,maka
muncullah seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang
kekuasaan , maka kekuasaan beralih ke orang tunggal lagi. Dalam menjalankan
kekuasaan memperhatikan kepentingan umum, maka kembali timbul monarki.
Perjalanan bentuk-bentuk ini merupakan
suatu lingkaran maka teori Polybius dinamakan “Cyclus Theori”.Dalam teori ini
terdapat hubungan kausal satu sama lain.Polybius melihat bentuk-bentuk
pemerintahan ini dari dekat, yaitudi Romawi. Polybius ahli filsafat dan ahli
pikir Yunani di dalam hukum dan ketatanegaraan. Tetapi dia juga seorang
politikus Yunani ulung . Inilah sebabnya sampai ia ditawan di Romawi.[4]
Prof.Mr.Kranenburg disamping menyetujui
Polybius juaga nmemberikan kritik-kritik .Menyetujui sebab antara bentuk dari
suatu organ dan fungsinya ada hubungnnya yang sangat erat.
Kritik terhadap Polybius:
1.
Pembagian
bentuk pemerintahan ini samar-samar dan menimbulkan keragu-raguan.
2.
Prof.
kranenburg menyetujui pendapat Polybius tetapi tidak 100% Sebab katanya ini sangat
sederhana semuanya, padahal dalam segii praksis
sangat berbelit-belit.
3.
Kranenburg
mengatakan bahwa seolah-olah kekuasaan itu pindah dari tangan satu ke tangan
lain dengan tiada perubahan , seolah-olah tetap saja.
Sangat bersahajalah dan mechanistis
hipotesa perdaran Cyclus , segala-galanya balik ke semula tiada pergantian yang
baru. Akhirnya Prof. Kranenburg mengatakan bahwa bentuk-bentuk Negara
berganti-fgantu secara siklus sebagai teori umum tidak benar.
2. Cicero (106-43 SM)
Cicero seorang
sarjana Romawi, buku karangannya yang termahsyur ialah De Republika( Tentang
Negara) dan De Legibus (tentang hukum atau undang-undang[5].Dalam
buku De republika :Memuat gambaran tentang hukum alam sebagai berikut : adalah
dua macam yaitu hukum yang dibuat oleh Republik Roma dan hukum yang benar.
Hukum yang benar itu rasio murni, sesuai dengan tertib alam. Dimana saja tidak
berubah, dimana saja dan pada zaman apapun manusia tetap terikat oleh suatu
hukum abadi yang diperintah leh satu Tuhan yang bersama-sama hukum positif
harus sesuai dengan hukum alam Ketuhanan ini.Negara menurut Cicero adanya
itu adalah merupakan suatu keharusan
yang harus didasarkan rasio manusia, rasio murni, yang berdasarkan hukum alam
kodrat , mengenai bentuk pemerintahan yang baik-baik pula, yaitu monarki,
aristokrasi, dan republic.[6]
3. Seneca(….-65 SM)
Seneca yang
pernah menjadi guru besar kaisar Nero yang meninggal pada tahun 65 SM. Pada
waktu hidupnya Romawi telah mengalami kebobrokannya. Kekuasaan Negara hanya
tinggal pada bala tentaranya.Raja-raja yang memegang pemerintahan telah rusak
akhlaknya.Mulai saat itu orang mulai melepaskan diri dari adat kebiasaan luhur yang
turun-temurun pada bangsa Romawi untuk mengabdi pada Negara. Ini adalah
merupakan suatu perubahan besar sesudah orang-orang berabad-abad lamanya
memegang teguh adat kebiasaan.Orang mulai menjauhkan diri dari urusan-urusan
kenegaraan dan mendalami kebatinannya.[7]
Kerajaan Romawi
yang kuat, yang disusun menurut sistem kenegaraaan yang praktis dan yuridis,
tetapi kaku, kerajaan ini jatuh pada keadaan bobrok.Ini disebabkan karena
adanya bagian yang lemah dari susunan ketatanegaraanya, yaitu bagian social-etis.Selan
itu juga terdapat dalam system atau politik pemerintahannya, yaitu sistem
divide et impera.Oleh karena itu
Imperium Romawi tidak dapat mencapai kerajaan nasional yang mempunyai kesatuan
adat-kebiasaan, bahasa, agama, serta ketatanegaraanseperti Kerajaan Yunani.
Kerajaan Yunani dulu sebagai Negara kecil, telah mempunyai kesatuan yang kuat,
dapat menakhlukkan kekuasaan yang besar dari Persia.
Rujukan:
[1]
Ni’matul Huda,Ilmu Negara,(Jakarta:Raja Grafindo Persada,2011)
[2]
Soetomo,Ilmu Negara,(Surabaya: Usaha Nasional,1993), h.46
[3]
https://www.google.com/search?q=cyclus+Theory+Polybius&hl=id&noj
[4]
Prof.Kranenburg Mr.Tk.B.Sabaroedin-Ilmu Negara Umum.PT.Pradnya
Pramita-Jakarta.cet ke 10.h.91
[5]Soetomo,Ilmu
Negara,(Surabaya: Usaha Nasional,1993), h.51
[6]
Ibid, h.51
[7]
Soehino,Ilmu Negara,(Yogyakarta:Liberty Yogyakarta,1996) h.42
No comments:
Post a Comment