Tuesday, February 17, 2015

Teori Negara Pada Masa Romawi Kuno

A.    Negara Pada Zaman Romawi Kuno
      Pemerintah yang pertama kali dalam kerajaan Romawi adalah berbentuk monarki atau kerajaan.[1] Pemerintahan monarki ini didampingi oleh sebuah badan perwakilan yang anggotanya hanya terdiri dari kaum ningrat.Di dalam sistem pemerintahan yang pertama ini telah terlihat benih-benih demokrasi, yang kemudian dapat dilaksanakan setelah raja yang terakhir diusir dari tahtanya. Pada waktu itu terjadi pertentangan antara kaum ningrat dengan rakyat jelata. Pertentangan tersebut dapat diselesaikan melalui sebuah undang-undang yang terkenal dengan undang-undang dua belas meja . Kemudian pemerintahan dipegang oleh dua orang konsul yang bersama dengan pemerintah menjalankan pemerintahan dan undang-undang. Dengan demikian, Negara Romawi telah berubah dari bentuk kerajaan menjadi bentuk demokrasi,
      Tipe Negara dari Romawi digambarkan sebagai suatu imperium yang mempunyai wilayah yang luas sekali karena jajahan-jajahannya. Pada saat itu di Romawi terdapat suatu ajaran yang diperolehnya dari Yunani sebagai hasil daripada proses akulturasi. Proses akulturasi ini timbul karena Yunani pada waktu itu menjadi daerah jajahan Romawi.
      Akibat dari jajahan itu timbul pertemuan antara dua kebudayaan dari orang-orang romawi yang pulang ke negeri asalnya sambil membawa kebudayaan Yunani yang mereka lihat sendiri untuk dijalankan di Romawi. Ajaran-ajaran yang dibawa dari Yunani diantaranya adalah mengenal demokrasi dan kedaulatan rakyat.
      Ajaran yang dibawa pulang dari Yunani itu tidak membawa pengaruh terhadap susunan pemerintahan di Romawi. Yang ada di Romawi adalah Caesar yang mempunyai kekuasaan yang besar sekali dan dapat bertindak sekehendak hatinya dan terkenal sebagai seorang tiran. Kedaulatan rakyat yang mereka terima dari kebudayaan Yunani di kontruksi menjadi paham caesarismus yaitu suatu paham dimana Caesar menerima seluruh kekuasaan daripada rakyat berdasarkan kepercayaan rakyat kepadanya.
      Kekuasaan rakyat yang diserahkan kepada penguasa, yaitu Raja sifatnya tidak turun temurun, Jadi setiap pengangkatan raja baru, rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada raja yang baru diangkat tersebut, dan sesudah itu rakyat tidak dapat mencabut kembali. Hal inilah yang memberikan alasan bagi penguasa untuk bertindak sebagai diktator.
      Setelah rakyat menyerahkan kekuasaannya, maka kini Caesar menjadi wakil rakyat yang bertindak atas namanya. Perjanjian penyerahan kekuasaan itu diletakkan dalam Lex Regia yaitu suatu undang-undang yang memberi hak kepada Caesar untuk memerintah.

B.     Teori Tokoh Negara Pada Zaman Romawi Kuno.
1.      Polybius (204-122 SM)
      Polybius adalah seorang penulis sejarah pada masa Megalopolis yang pada masa mudanya telah memperoleh dari ayahnya pengetahuan tentang urusan-urusan kenegaraan. Kemudian ia hidup dalam penyanderaan di Roma.Setelah banyak melakukan perjalanan dan penelitian di berbagai wilayah, ia menemukan sebuah teori Negara yang mengagumkan,antara lain teori perubahan bentuk-bentuk Negara, ajaram ini dikenal dengan nama ciyclus theory.[2]
      Tujuan dari penelitiannya adalah menunjukkan bahwa dalam Kerajaan Romawi itu dapat dicapai bentuk pemerintahan yang paling baik, bermacam-macam bentuk pemerintahan dibedakan satu sama lain, dengan sepenuhnya seperti Aristoteles.
1.      Monarki (Sifat pemerintahan baik)
      Kekuasaan Negara dipegang oleh satu orang raja yang melaksanakan untuk kepentingan umum.Jadi sifat pemerintahan ini baik.
2.      Tyrani (Sifat pemerintahan jelek)
      Keturunan dari raja mula-mula memimpin Kerajaan dengan sewenang-wenang.Jadi sifat pemerintahan ini jelek.
3.      Aristokrasi (Sifat pemerintahan baik)
      Pemerintahan tyrani yang sewenang-wenang, memunculkan persekongkolan kaum bangsawan untuk mengadakan pemberontakan. Pemerintahan dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum yang sifatnya baik.
4.      Oligarki (Sifat pemerintahan jelek)
      Mula-mula aristokrasi baik, tetapi lama-kelamaan keturunan mereka yang menggantikan mereka berbuat sewenang-wenang. Jadi sifat pemerintahan ini jelek.
5.      Demokrasi (Sifat pemerintahan baik)
      Pemerintahan oligarki bertindak sewenang-wenang, maka rakyat memberontak mengambil alih kekuasaan Negara.Negara dan pemerintahnya dijalankan oleh rakyat untuk kepentingan rakyat.Jadi sifat pemerintahan ini baik.
6.      Ochlokrasi (Sifat pemerintahan jelek)
      Pada mulanya pemerintahan Demokrasi baik.dan memperhatikan kepentingan umum.Tetapi kemudian mereka ingin bebas dari aturan yang ada.Akhirnya timbul kekacauan,korupsi merajalela.Jadi ini bersifat jelek.
      Dari keadaan kekacauan,rakyat hidupnya berada di luar ketertiban, timbul keinginan untuk memperbaiki nasib,maka muncullah seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang kekuasaan , maka kekuasaan beralih ke orang tunggal lagi. Dalam menjalankan kekuasaan memperhatikan kepentingan umum, maka kembali timbul monarki.

      Perjalanan bentuk-bentuk ini merupakan suatu lingkaran maka teori Polybius dinamakan “Cyclus Theori”.Dalam teori ini terdapat hubungan kausal satu sama lain.Polybius melihat bentuk-bentuk pemerintahan ini dari dekat, yaitudi Romawi. Polybius ahli filsafat dan ahli pikir Yunani di dalam hukum dan ketatanegaraan. Tetapi dia juga seorang politikus Yunani ulung . Inilah sebabnya sampai ia ditawan di Romawi.[4]
      Prof.Mr.Kranenburg disamping menyetujui Polybius juaga nmemberikan kritik-kritik .Menyetujui sebab antara bentuk dari suatu organ dan fungsinya ada hubungnnya yang sangat erat.
      Kritik terhadap Polybius:
1.      Pembagian bentuk pemerintahan ini samar-samar dan menimbulkan keragu-raguan.
2.      Prof. kranenburg menyetujui pendapat Polybius tetapi tidak 100% Sebab katanya ini sangat sederhana semuanya, padahal dalam segii praksis sangat berbelit-belit.
3.      Kranenburg mengatakan bahwa seolah-olah kekuasaan itu pindah dari tangan satu ke tangan lain dengan tiada perubahan , seolah-olah tetap saja.
      Sangat bersahajalah dan mechanistis hipotesa perdaran Cyclus , segala-galanya balik ke semula tiada pergantian yang baru. Akhirnya Prof. Kranenburg mengatakan bahwa bentuk-bentuk Negara berganti-fgantu secara siklus sebagai teori umum tidak benar.

2.      Cicero (106-43 SM)
      Cicero seorang sarjana Romawi, buku karangannya yang termahsyur ialah De Republika( Tentang Negara) dan De Legibus (tentang hukum atau undang-undang[5].Dalam buku De republika :Memuat gambaran tentang hukum alam sebagai berikut : adalah dua macam yaitu hukum yang dibuat oleh Republik Roma dan hukum yang benar. Hukum yang benar itu rasio murni, sesuai dengan tertib alam. Dimana saja tidak berubah, dimana saja dan pada zaman apapun manusia tetap terikat oleh suatu hukum abadi yang diperintah leh satu Tuhan yang bersama-sama hukum positif harus sesuai dengan hukum alam Ketuhanan ini.Negara menurut Cicero adanya itu  adalah merupakan suatu keharusan yang harus didasarkan rasio manusia, rasio murni, yang berdasarkan hukum alam kodrat , mengenai bentuk pemerintahan yang baik-baik pula, yaitu monarki, aristokrasi, dan republic.[6]

3.      Seneca(….-65 SM)
      Seneca yang pernah menjadi guru besar kaisar Nero yang meninggal pada tahun 65 SM. Pada waktu hidupnya Romawi telah mengalami kebobrokannya. Kekuasaan Negara hanya tinggal pada bala tentaranya.Raja-raja yang memegang pemerintahan telah rusak akhlaknya.Mulai saat itu orang mulai melepaskan diri dari adat kebiasaan luhur yang turun-temurun pada bangsa Romawi untuk mengabdi pada Negara. Ini adalah merupakan suatu perubahan besar sesudah orang-orang berabad-abad lamanya memegang teguh adat kebiasaan.Orang mulai menjauhkan diri dari urusan-urusan kenegaraan dan mendalami kebatinannya.[7]
      Kerajaan Romawi yang kuat, yang disusun menurut sistem kenegaraaan yang praktis dan yuridis, tetapi kaku, kerajaan ini jatuh pada keadaan bobrok.Ini disebabkan karena adanya bagian yang lemah dari susunan ketatanegaraanya, yaitu bagian social-etis.Selan itu juga terdapat dalam system atau politik pemerintahannya, yaitu sistem divide  et impera.Oleh karena itu Imperium Romawi tidak dapat mencapai kerajaan nasional yang mempunyai kesatuan adat-kebiasaan, bahasa, agama, serta ketatanegaraanseperti Kerajaan Yunani. Kerajaan Yunani dulu sebagai Negara kecil, telah mempunyai kesatuan yang kuat, dapat menakhlukkan kekuasaan yang besar dari Persia.
           

Rujukan: 










[1] Ni’matul Huda,Ilmu Negara,(Jakarta:Raja Grafindo Persada,2011)
[2] Soetomo,Ilmu Negara,(Surabaya: Usaha Nasional,1993), h.46
[3] https://www.google.com/search?q=cyclus+Theory+Polybius&hl=id&noj
[4] Prof.Kranenburg Mr.Tk.B.Sabaroedin-Ilmu Negara Umum.PT.Pradnya Pramita-Jakarta.cet ke 10.h.91
[5]Soetomo,Ilmu Negara,(Surabaya: Usaha Nasional,1993), h.51
[6] Ibid, h.51
[7] Soehino,Ilmu Negara,(Yogyakarta:Liberty Yogyakarta,1996) h.42

No comments:

Post a Comment