A. Pengertian
Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
1. Hak Guna Bangunan (HGB)
Ketentauan mengenai Hak Guna Bangunan (HGB)
disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) huruf c UUPA. Secara khusus diaturdalam pasal
35 sampai pasal 40 di dalam UUPA. Menurt pasal 50 ayat (2) UUPA, ketentuan
lebih lanjut mengenai HGB diatur dengan peraturan perundangan. Peraturan
perundangan tersebut adalah Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996, secara
khusus diatur dalam pasal 19 sampai 38.
Pengertian Hak Guna Bangunan menurut pasal 35 UUPA
adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan
miliknya sendiri, dengan jangkan waktu paling lama 30 tahun dan bisa
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.[1]
2. Hak Pakai (HP)
Ketentuan
mengenai Hak Pakai (HP) disebutkan dalam pasal 16 ayat (1) huruf d UUPA. Secara
khusus diatur dalam pasal 41 sampai dengan pasal 43 UUPA. Menrut pasal 50 ayat
(2) UUPA ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pakai diatur dengan peraturan
perundangan. Peraturan perundangan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerinntah
No. 40 tahun 1996, secara khusu diatur dalam pasal 39 sampai pasal 58.
Pengertian
Hak Pakai menurut pasal 41 ayat (1) UUPA yaitu hak untuk menggunakan dan/atau
memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik
orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan
pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan
pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan
tanah, segala sesuatau asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UUPA.
Perkataan “menggunakan” dalam Hak Pakai menunjuk pada pengertian bahwa Hak
Pakai digunakan untuk kepentingan mendirikan bangunan, sedangkan perkataan
“memungut hasil” dalam Hak Pakai menunjuk pada pengertian bahwa Hak Pakai
digunakan untuk kepentingan selain mendirikan bangunan, misalnya pertanian,
perikanan, peternakan, dan perkebunan.
B. Subjek Hukum HGB dan HP dan Cara Memperoleh HGB dan
HP
1. Subjek Hukum Hak Guna Bangunan dan Cara Memperolehnya
a. Warga
Negara Indonesia (WNI)
b. Badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Apabila
subjek Hak Guna Bangunan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan diatas, maka
dalam waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan Hak Guna Bangunan
tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Bila hal ini tidak dilakukan,
maka Hak Guna Bangunannya hapus karena hukum dan tanahnya menjadi tanah negara.
Pasal
37 UUPA menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan terjadi pada tanah yang dikuasai
langsung oleh negara atau tanah milik orang lan. Adapun pasal 21 Peraturan
Pemerintah No. 40 Tahun 1996 menegaskan bahwa tanah yang dapat diberikan dengan
Hak Guna Bangunan adalah tanah negara, tanah Hak Pengelolaan, atau tanah Hak
Milik.
Terjadinya
Hak Guna Bangunan, Berdasarkan asal tanahnya dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Hak
Guna Bangunan atas tanah negara
Hak
Guna Banguan ini terjadi dengan keputusan pemberian hak yang diterbitkan oleh
Badan Pertanahan Nasional berdasarkan pasal 4, pasal 9, dan pasal 14 Permen
Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1999, yang diubah oleh pasal 4, pasal 8, dan
pasal 11 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 1
Tahun 2011. Prosedur terjadinya HGB ini diatur dalam pasal 32 sampai dengan
pasal 48 Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999.[4]
HGB
ini terjadi sejak keputusan pemberian HGB tersebut didaftarkan oleh pemohon
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat untuk dicata dalam Buku
Tanah sebaga tanda bukti haknya diterbitkan sertifikat (pasal 22 dan pasal 23
PP No. 40 Tahun 1999.
b. Hak
Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan
Hak
Guna Bangunan ini terjadi dengan keputusan pemberian hak atas usul pemegang Hak
Pengelolaan, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang berdasarkan
pasal 4 Permen Agraria/ Kepala BPN No. 3 Tahun 1999, yang diubah oleh pasal 4
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.1 Tahun 2011.
Prosedur terjadinya HGB ini diatur dalam Permen Agraria/ Kepala BPN No. 9 Tahun
1999.
Hak
Guna Banguna ini terjadi sejak keputusan pemberian HGB tersebut didaftarkan
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat untuk dicatat dalam
buku tanah. Sebagai tanda bukti haknya diterbitkan.
c. Hak
Guna Bangunan atas tanah Hak Milik
Hak
Guna Bangunan ini terjadi dengan pemberian oleh pemegang Hak Milik dengan akta
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta PPAT ini wajib
didaftarkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat untuk
dicatat dalam Buku Tanah ( pasal 24 PP No. 40 Tahun 1996). Bentuk PPAT ini
dimuat dalam Lampiran Permen Agraria /Kepala BPN No. 3 Tahun 1997.
2. Subjek Hukum Hak Pakai dan Cara Memperolehnya
Pasal
42 UUPA menentukan bahwa yang dapat mempunyai Hak Pakai adalah:
a. Warga
negara Indonesia
b. Orang
asing yang berkedudukan di Indonesia
c. Badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
d.
Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
Pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996
lebih memerinci yang dapat mempunyai Hak Pakai, yaitu :
a.
Warga negara Indonesia
b.
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia
c.
Departemen, lembaga pemerintah non-departemen, dan pemerintah daerah
d.
Badan-badan keagamaan dan sosial
e.
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
f.
Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
g.
Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional
Khusus subjek Hak Pakai yang berupa orang asing yang
berkedudukan di Indonesia diatur dalam PP No.41 Tahun 1996 tentang pemilikan
Rumah Tempat Tinggal atau Hunian bagi Orang Asing yang Berkedudukan di
Indonesia.
Bagi pemegang Hak Pakai yang tidak memenuhi syarat
sebagai pemegang Hak Pakai, maka dalam waktu 1 tahun wajib melepaskan atau
mengalihkan Hak Pakainya kepada pihak lain yang memnuhi syarat. Kalau hal ini
tidak dilakukan, maka Hak Pakainya hapus karena hukum dengan ketentuan hak-hak
pihak lain yang terkait dengan Hak Pakai tetap diperhatikan (Pasal 40 Peraturan
Pemerintah No. 40 Tahun 1996).
Pasal 41 ayat (1) UUPA menyebutkan bahwa asal tanah
Hak Pakai adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik
orang lain, sedangkan pasal 41Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 lebih
tegas menyebutkan bahwa tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai adalah tanah
negara, tanah Hak pengelolaan, atau Tanah Hak Milik.
Terjadinya Hak Pakai berdasarkan asal tanahnya dapat
dijelaskan sebagai berikut.
1.
Hak Pakai atas tanah negara
Hak Pakai ini diberikan dengan keputusan pemberian
hak oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang diberikan
pelimpahan kewenangan. Hak Pakai ni terjadi sejak keputusan pemberian Hak Pakai
didaftarkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat untuk
dicatat dalam Buku Tanh dan diterbitkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya.
Pasal 5 Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1999
menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota berwenang menerbitkan
keputusan pemberian Hak Pakai, sedangkan pasal 10 memberikan wewenang kepada
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi untuk menerbitkan
keputusan pemberian Hak Pakai, yang diubah oleh pasal 5, pasal 9, dan pasal 11
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 1 Tahun 2011.
Prosedur penerbitan keputusan pemberian Hak Pakai diatur dalam pasal 50 sampai
pasal 56 Permen Agraria/Kepala BPN No. 9Tahun 1999.
2.
Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan
Hak Pakai ini diberikan dengan keputusan pemberian
hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota berdasarkan usul pemegang Hak
Pengelolaan. Hak Pakai ini terjadi sejak keputusan pemberian Hak Pakai
didaftarkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat untuk
dicatat dalam Buku Tanah dan diterbitkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya.
Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berwenang
menerbitkan keputusan pemberian Hak Pakai diatur dalam Permen Agraria/Kepala
BPN No. 3 Tahun 1999, yang dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Peraturan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 1 Tahun 2011. Prosedur
penerbita keputusan pemberian Hak Pakai diatur dalam Permen Agraria/ Kepala BPN
No. 9 Tahun 1999.
3.
Hak Pakai atas tanah Hak Milik
Hak Pakai ini terjadi dengan pemberian tanah oleh
pemilik tanah dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Akta PPAT ini wajib
didaftarkan ke kantor Pertanahan Kabupaten/Kotasetempat untuk dicatat dalam
Buku Tanah. Bentuk akta PPAT ini dimuat dalam Lampiran Permen Agraria/Kepala
BPN No. 3 Tahun 1997.[5]
C.
Jangka
Waktu HGB dan HP dan Penyebab Hapusnya HGB dan HP
1.
Jangka
Waktu dan Penyebab Hapusnya HGB
Jangka Waktu Hak Guna Bangunan diatur dalam pasal 26
sampai dengan pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996. Jangka waktu Hak
Guna Bangunan berbeda sesuai dengan asal tanahnya yaitu.
a.
Hak Guna Bangunan atas tanah negara
Hak Guna Bangunan atas tanah tanah negara berjangka
waktu untuk pertama kali paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka
waktu paling lama 20 tahun, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling
lama 30 tahun.
Permohonan perpanjangan jangka waktu atau
pembaharuan Hak Guna Bangunan ini diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum
berkhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya.
Perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Guna Bangunan dicatat dalam Buku
Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Syarat-syrat yang harus dipenuhioleh pemegang Hak Guna
Bangunan untuk perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Guna Bangunan adalah.
1.
Tanahnya masih digunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
tujuan pemberian hak tersebut.
2.
Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang
hak.
3.
Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
4.
Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang
bersangkutan.
b.
Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan.
Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolan
berjangka waktu untuk pertama kali paaling lama 30 tahun, dapat diperpanjang
untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dapat diperbarui untuk jangka waktu
paling lama 30 tahun.
Perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Guna
banguna ini atas permohonan pe,megang Hak Guna Banguna setelah mendapat
persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan. Permohonan perpanjangan jangka waktu
atau pembaharuan Hak Guna Bangunan diajukan selambat=lambatnya dua tahun sebelum
berakhirnya jangka waktu Hak Guna Banguna tersebut atau
perpanjangannya.Perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Gunan Banguna
dicatat dalam Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
c.
Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Milik
Hak Guna Bangunan ini berjangka waktu paling lama 30
tahun tidak ada perpanjangan jangka waktu. Namun, atas kesepakatan antara
pemilik tanah dengan pemegang Hak Guna Bangunan dapat diperbaharui dengan
pemberian Hak Guna Bangunan baru dengan akta yang dibuat oleh PPAT dan wajib
didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Jamina perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna
Bangunan. Untuk kepentingan penanaman modal permintaan perpanjangan, dan pembaharuan Hak Guna Bangunan dapat dilakukan
sekaligus dengan uang pemasuakan yang ditentukan untuk itu pada saat pertama
kali mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan. Dalam hal uang pemasukkan telah
dibayar sekaligus untuk perpanjangan atau pembaharuah Hak Guna Bangunan hanya
dikenanakan biaya administrasi. Persetujuan untuk memberikan perpanjanagnatau
pembaharuan Hak Guna Bangunan dan perincian uang pemasukkan dicantumkan dalam
keputusan pemberian Hak Guna Bangunan (pasal 28 PP No. 40 Tahun 1996).
Berdasarkan pasal 40 UUPA, Hak Guna Bangunan hapus
karena :
1.
Jangka waktunya berakhir
2.
Dihentikan seblum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak
dipenuhi.
3.
Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
4.
Dicabut untuk kepentingan umum
5.
Ditelantarkan
6.
Tanahnya musnah
7.
Ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2)
Hapusnya Hak Guna Bangunan lebih lanjut dijabarkan
dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996, factor-faktor penyebab
hapusnya Hak Guna Bangunan adalah :
1.
Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian atau
perpanjangan atau dalam perjanjian pemberiannya.
2.
Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang Hak Pengelolaan atau
Pemegang Hak Milik sebelum jangka waktunya berakhir, karena :
a.
Tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/ atau dilanggarnya
ketentuan-ketentuan dalam Hak Guna Bangunan.
b.
Tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang tertuang
dalam perjanjian pemberian Hak Guna Bangunan antara pemegang Hak Guna Bangunan
dengan pemilik tanah atau perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan.
c.
Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
3.
Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya
berakhir.
4.
Hak Guna Bangunannya dicabut.
5.
Ditelantarkan
6.
Tanahnya Musnah
7.
Pemegang Hak Guna Bangunan tidak memenuhi syarat sebagai pemegang Hak
Guna Bangunan.
2.
Jangka
Waktu dan Penyebab Hapusnya HP
Pasal 41 ayat
(2) UUPA tidak menentukan secara tegas berapa lama jangka waktu Hak Pakai.
Pasal ini hanya menetukan bahwa Hak Pakai dapat diberikan selamaJangka waktu
tertentu atau selama tanahnya digunakan.untuk keperluan yang tertentu. Dalam
peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996, jangka waktu Hak Pakai diatur pada
pasala 45 sampai pasal 49, jangka waktu Hak Pakai ini berbeda-beda sesuai
dengan asal tanahnya, yaitu :
a.
Hak Pakai atas Tanah Negara
Hak Pakai ini berjangka waktu untuk pertama kali
paling lama 25 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20
tahun,dan dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.
Khusus Hak Pakai yang dimiliki departemen, lembaga
pemerintahan non-departemen, pemerintah daerah, badan-badan keagamaan dan
sosial, perwakilan negara asing, dan perwakilan badan Internasional diberikan
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya digunakan untuk
keperluan tertentu.
Berkaitan subjek Hak Pakai atas tanah negara ini,
A.P. Parlindungan menyatakan bahwa ada ada Hak Pakai yang bersifat
publikrechttelijk, yang tanpa right of Dispossal (artinya yang tidak boleh
dijual ataupun dijadikan jaminan utang), yaitu Hak Pakai yang diberikan untuk
instansi-instansi pemerintah, seperti sekolah, Perguruan Tinggi Negeri, Kantor
Pemerintah, dan sebagainya, dan Hak Pakai yang diberikan untuk perwakilan
asing, yaitu Hak Pakai yang diberikan untuk waktu yang tidak terbatas dan
selama pelaksanaan tugasnya ataupun Hak Pakai yang diberikan untuk usaha-usaha
sosial dan keagamaanjuga diberikan untuk waktu yang tidak tertentu dan selama
melakasanakan tugasnya.[6]
Permohonan perpanjangan jangka waktuatau
pemabaharuan Hak Pakai diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum
berakhirnya jangka waktu Hak Pakai. Perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan
Hak Pakai dicata dalam Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
setempat.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang Hak
Pakai untuk perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Pakai yaitu:
1.
Tanahnya masih digunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
tujuan pemberian hak tersebut.
2.
Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang
hak.
3.
Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang Hak Pakai.
b.
Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan
Hak Pakai ini berjangka waktu untuk pertama kali
paling lama 25 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20
tahun dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.
Perpanjangan jangka waktu atau pembaharuann Hak
Pakai ini dapat dilakukan atas usul pemegang Hak Pengelolaan.
c.
Hak Pakai atas tanah Hak Milik
Hak Pakai ini diberikan untuk jangka waktu paling
lama 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Namun, atas kesepakatan antara
pemilik tanah dengan pemegang Hak Pakai dapat diperbaharui dengan pemberian Hak
Pakai baru dengan akta yang dibuat oleh PPAT dan wajib didaftarkan Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat untukdicata dalam Buku Tanah.
Berdasarkan pasal 55 Peraturan Pemerintah No. 40
Tahun 1996, faktor-faktor penyebab hapusnya Hak Pakai, yaitu :
1.
Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian
atau perpanjangan atau dalam perjanjian pemberiannya.
2.
Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang Hak Pengelolaan, atau
pemilik tanah sebelum jangka waktunya berakhir karena :
a.
Tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang Hak Pakai dan/atau
dilanggarnya ketentuan-ketentuan dalam Hak Pakai.
b.
Tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang tertuang
dalam perjanjian pemberian Hak Pakai antara pemegang Hak Pakai dengan pemilik
tanah atau perjanjian penggunaan Hak Pengelolaan.
c.
Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3.
Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya
berakhir.
4.
Hak Pakainya dicabut.
5.
Ditelantarkan
6.
Tanahnya musnah
7.
Pemegang Hak Pakai tidak memenuhi syarat sebagai pemegang Hak Pakai.
Rujukan:
Santoso, Urip, SH.MH.2010. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah.Jakarta:Kencana
Prenada Media Group
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja.2007.Seri Hukum Harta Kekayaan:
Hak-Hak Atas Tanah.Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Buku Undang-Undang Pokok Agraria
Dr. Santoso, Urip, SH.Mh.2012.Hukum Agraria: Kajian Komprehensif.Jakarta:
Kencana Prenada Media Group
Harsono, Budi. 2008. Hukum Agraria Indonesia.Jakarta: Djambatan
A.P.
Parlindungan.1989.Hak Pengeloalaan Menurut Sistem UUPA,Bandung: Mandar Maju
[1] Santoso,
Urip.Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana Prenada Media Group.
Jakarta.2012.h.109
[2]
Pasal 36 Undang-Undang Pokok Agraria
[3]
Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996
[4] Permen
Agraria/Kepala BPN No.9 Tahun 1999
[5]
Lampiran Permen Agraria/Kepala BPN No.
3 Tahun 1997.
[6] A.P.
Parlindungan (III), Hak Pengeloalaan Menurut Sistem UUPA, Mandar Maju, Bandung,
1989,h.34.
No comments:
Post a Comment