Saturday, February 14, 2015

Masyarakat Madani

A.    Pengertian Masyarakat Madani

Pada awalnya istilah masyarakatt madani merupakan salah satu terjemahan dari terjemahan-terjemahan yang ada dari istilah civil society seperti”masyarakat sipil”,”masyarakat kewargan”,dan”masyarakat warga”.Ernest Gellner pernah menulis sebuah buku berjudul Condition of Liberty,Civil Society and its rivals lalu diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul Membangun Masyarakat Sipil:Prassyarat Menuju Kebebasan.[1]
Tetapi terjemahan sipil ini oleh sementara kalangan dianggap kurang tepat karena istilah ini selalu diasosiasikan dengan kata lawan militer.Sehingga tidak berlebihan apabila dikatakan pengalihbahasaan istilah civil society kedalam bahasa Indonesia menjadi krusial sekaligus kontroversial akibat tidak ada satupun yang dianggap paling tepat yang dapat memuaskan semua pihak.Sementara istilah”Masyarakat Kewargan”pernah digunakan oleh Asosiasi Politik Indonesia(API) dalam seminar nasionalanya di Kupang NTT pada tanggal 26 Januari 1995 dengan judul”Dimensi Kepemimpinan dan Masyarakat Kewagaan “.[2]
Sementara itu ada sebagian kecil intelektual muslim Indonesia yang merasa keberatan apabila istilah”Civil Society”diterjemahakan menjadi Masyarakat madani”,mengingat latar belakang sejarah dan cultural antara keduanya sangat berbeda.Salah satu dari tokoh ini adalah A.S. Hikam,ia lebih cenderung menggunakan kata aslinya yaitu Civil Society.[3] Lebihdari itu ia berpendapat bahwa masyarakat madani pada zaman nabi tidak bisa disamakan dengan civil society di barat dikarenakan masyarakat madani yang dikenal islaam adalah suatu masyarakat yang sudah terkooptasi oleh Negara,sedangkan civil society di barat adalah masyarakat yang independen dan tidak bisa diintervensi oleh Negara.[4]
Dr.Masykur Hakim(seorang penulis buku”model masyarakat madani”) sendiri tidak setuju dengan pernyataan A.S. Hikam di atas karena untuk memberikan penilaian apakah masyarakat di zaman nabi layak
atau tidak dikategorikan sebagai sebuah masyarakat madani ,tidak cukup kalau hanya dilihat adanya kooptasi Negara atau tidak di masa itu.Artinya penilaian tersebut tidak memadai kalau hanya didasarkan pada argumen yang sangat sederhana seperti itu.
       Dalam perkembangan berikutnya setiap kali ada wacana tentang politik islam(Islam Politics)dan pemberdayaan umat(Ummah Empowering),maka yang sering digunakan oleh media massa dan buku-buku adalah istilah “masyarakat madani”,disebabkan kata ini terasa lebih praktis dan akrab di kalangan masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama islam.
       Bahkan menurut Ahmad Baso,[5]faktor-faktor yang menyebabkan istilah “Masyarakat Madani”lebih terkenal dan akrab di telinga masyarakat Indonesia disebabkan antara lain:karena kepandaian dan kepiaswaian pendukung-pendukung istilah ini yang dipelopori oleh Nurcholish madjid dan kawan-kawannya melalui jalur Pamamadina dan jurnal-jurnal yang diterbitkannya.
                   Kurang lebih dengan alasan yang sama Dr.Masykur Hakim lebih memilih istilah masyarakat madani sebagai terjemahan dari istilah civil society yang ia anggap lebih mendekati realitas persoalan yang ada di masyarakat Indonesia ,dengan tetap mengikuti keabsahan dari terjemahan-terjemahan lainnya,seperti:masyarakat warga,masyarakat sipil,dan lain-lainnya.Berdasarkan beberapa pendapat maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani adalah tempat berseminya perilaku,aksi-aksi kemasyarakatan,dan politik yang egaliter,terbuka dan demokratis.

B.     Hubungan Islam dan Masyarakat Madani

       Dalam paradigma sosial politik islam,dengan melihat sumber-sumber doktrinal,ada dua kata kunci yang bisa kita temukan dalam konsep masyarakat madani(civil society) yakni”ummah” dan “madinah”.Dua kata kunci yang memiliki eksistensi sosial kualitatif inilah yang menjadi nilai dasar dan nilai instrumental bagi terbentuknya masyarakat madani.Terminologi ummah dalam bahasa arab menunjukkan pengertian komunitas keagamaan tertentu,yaitu komunitas yang mempunyai keyakinan keagamaan yang sama. Secara umum,seperti dalam Al Qur’an terminologi ummah menunjukkan suatu komunitas yang mempunyai basis solidaritas tertentu atas dasar komitmen keagamaan,etnis,dan moralitas.
       Dalam perspektif sejarah ummah yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah dimaksudkan untuk membentuk solidaritas di kalangan pemeluk islam(Muhajirn dan Anshar).Hal ini menunjukkan bahwa konsep”ummah”mengandung konotasi sosial daripada konotasi politik.Istilah-istilah yang sering dipahami sebagai cita-cita sosial islam dan memiliki konotasi politik adalah”Khilafah,Dawlah,dan Hukumah.
       Eksistensi umat islam tidaklah bersifat ekslusif.Karena islam merupakan agama universal(Rahmatan lil Alamin),maka nilai-nilai islam harus mendatangkan kebaikan bagi alam semesta.[6]
        Islam bukanlah bukanlah teori politik atau kemasyarakatan yang memberikan petunjuk petunjuk hidup bermasyarajkatsecara mendetail.Ia adalah agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW,yang berusaha membawa manusia dari zaman kebodohan menuju zaman yang disinari pengetahuan.Islam memberikan prinsip-prinsip dalam hidup bermasyarakat ,antara lain:Bermusyawarah(syuro),keadilan(al adl), kesamaan didepan hukum(al-musawat),dan amr ma’ruf nahi munkar.
       Sebagai pemegang otoritastertinggi di Madinah nabi Muhammad SAW telah mempraktekkan prinsip-prisip musyawarah dalam pengertian yang sebenaranya sehingga dapat dirasakan langsung oleh para sahabatnya.Praktek musyawarah beliau ini dapat diihat selam beliau menjadi kepala Negara,diantaranya:Nabi bermusyawarah dalam rangka mengambil sikap yang tepat untuk menghadapi serangan kaum kafir Quraisy Mekkah,Nabi bermusyawarah dengan tokoh Islam Madinah mengenai strategi yang ideal dalam perang uhud,dsb.
       Semangat demokrasi nabi juga diperlihatakan tatkala terjadi peperangan Ahzab.Saat itu Nabi bersedia membatalkan perjanjian damai yang akan dibuatnya dengan kaum Ghathafan setelah mendengar pendapat dari Saad bin Muadz dan saad bin Ubadah.
       Disamping Musyawarah dan demokrasi,Nabi juga memerintah Negara madinah dengan penuh keadilan dan kasih saying.Sehingga tidak ada seorangpun warga madinah yang hak-hak asasinya teraniaya.Inilah hubungan antara Agama Islam dengan masyarakat madani.Agama memberikan nilai-nilai positif yang dibutuhkan dalam terciptanya  masyarakat madani.

C.     Penerapan Masyarakat Madani sesuai Perspektif Islam di Indonesia

       Selama rezim orla dan orba berkuasa,masyarakat madani sulit untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia akibat dominasi dan kooptasi Negara begitu besar meeliputi berbagai sektor kehidupan.Sementara prasyarat berkembangnya masyarakat madani,antara lain:ditandai dengan kuatnya daya tawar-menawar rakyat terhadap pemerintah.Namun sejak tmbangnya rezim Soehartosejak Mei 1998,[7]iklim sosial politik mengalami perubahan yang revolusioner dan radikal sehingga menjungkirbalikkan mitos dan tata nilai yang selama ini berlaku    di dalam konteks politik dan pemerintahan di Indonesia selama kurang lebih 32 tahun.
       Peristiwa ini kemudian melahirkan zaman reformasi menyusul naiknya wakil presiden B.J. Habibie menjadi presiden RI yang ketiga.Sebagian ahli menyebut bahwa era reformasi ini identik dengan era transisi(peralihan dari pemerintahan yang otoriter menuju pemerintahan yang demokratis).Di era reformasi ini diharapkan meberikan harapan dan optimisme bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.Cukup beralasan apabila umat islam di Indonesia diharapkan dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas masyarakat madani dan demokrasi.Mengingat penduduk negeri ini mayoritas beragama islam Meskipun masih adanya keraguan di kalangan para ahli,Nakamura misalnya yang yang mempertanyakan apakah pertumbuhan masyarakat madani cukup kondusif bagi usaha demokratisasi di berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara .Di kalangan sarjana barat yang berpendapat srupa antara lain Samuel Huntington yang menyatakan bahwa islam tidak sesuai dengan demokrasi.[8]pendapat Huntington ini perlu ditanyakan kembali,dikarenakan studi dan penelitian yang dilakukan baru-baru ini di sejumlah masyarakat muslim bertentangan dengan pernyataan Huntington di atas.Sejumlah penelitian yang dilakukan di Timur tengah menujukkan bahwa masyarakat madani dalam berbagai bentuknya telah eksis di tengah-tengah masyarakat muslim di Timur Tengah.
       Di Indonesia sendiri faktor-faktor potensial bagi terbentuknya masyarakat madani cukup banyak,namun belum diberdayakan secara optimal sehingga kekuatan-kekuatan potensial itu belum aktual dalam kehidupan nyata.salah satu dari faktor adalah adanya organisasi-organisasi sosial agama islam semacam NU,Muhammadiyah,HMI,dsb.
       Menghadapi tantangan pluralitas dan modernitas yang ada di Indonesia.sebagai kewajaran logis dari proses sejarah umat manusia yang cenderung dinamis dan progresif modernitas tidak dapat dielakkan.Proses ini ternyata bersifat ganda,pada satu sisi mendatangkan kemanfaatan tetapi disisi lain juga membawa kemudharatan bagi kehidupan manusia.Melihat sisi kemudharatannya,dalam hal ini agama dituntut mampu menghadapi dan memecahkan problematika masyarakat modern tersebut dengan menyumbangkan visi spiritual,paradigma etik,dan moral dan kekuatan profetiknya


Rujukan:

Hakim,Masykur dan Tanu Widjaya.2003.Model Masyarakat   Madani.Jakarta:Intimedia Cipta Nusantara
Syamsudin,M. Din.2000.Etika Agama  dalam Membangun Masyarakat Madani.Jakarta:Logos Wacana Ilmu
Huntington,Samuel.1997.The Clash of Civilzation and The Remaking of  World Order.New York:Touchstone
Hakim,Masykur,PhD.1995.Pergumulan Reformasi dan Strategi HMI.Bekasi:Al-Ghazalai
Baso,Ahmad.1999.Civil Society versus Masyarakat Madani Arkeologi Pemikiran”Civil Society”dalam Islam Indonesia Bandung: Pustaka Hidayah
AS Hikam,Muhammad.1996.Demokrasi dan Civil Society.Bandung:LP3ES




  



[1] Lihat Ernest Gellner,Membangun Masyarakat Sipil :Prasyarat Menuju Kebebasan (Bandung:Mizan,1995).
[2] Jurnal Ilmu Poltik No 17 Tahun 1995.
[3] Lihat Muhammad A.S. Hikam,Demokrasi dan Civil Society(Jakarta:LP3ES,1996)
[4] Ibid.tentang terkooptasinya “masyarakat madani”pleh kepentingan Negara seperti yang dikatakan A.S. Hikam masih terbuka untuk diperdebatkan(debatable).
[5] Lihat Ahmad Baso,Civil Society versus Masyarakat Madani  Arkeologi Pemikiran”Civil Society” dalam Islam Indonesia(Bandung:Pustaka Hidayah,1999).
[6] Qur’an Surat Al Anbiya’ ayat 107.
[7] Lihat Masykur Hakim PhD.,Pergumulan Reformasi dan Strategi HMI(Bekasi:Al-Ghazalai,2000)
[8] Samuel,Huntington,The Clash Civilization and the Remarking of World Order (new York:Touchstone,1997) 

No comments:

Post a Comment