A.
Pengertian
Kebiasaan
Menurut
Prof.Dr. Sudikno SH Kebiasaan merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang
tetap ,ajeg, lazim ,normal, atau adat
dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu[1].
Sedangkan menurut istilah kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan
berulang-ulang mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu
masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga
masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian. Jika tidak berbuat
demikian merasa berlawanan dengan kebiasaan dan merasa melakukan pelanggaran
terhadap hukum.Namun demikian tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yamng
baik dan adil. Oleh karena itu belum tentu kebiasaan itu pasti menjadi sumber
hukum.
Jadi
kebiasaan-kebiasaan yang baik dan diterima masyarakat sesuai dengan kepribadian
masyarakat yang kemudian berkembang menjadi hukum kebiasaan. Sebaliknya, ada
kebiasaan yang tidak baik dan ditolak oleh masyarakat, tidaka akan menjadi
hukum kebiasaan masyarakat. Dengan demikian dapat diketahui bahwa untuk timbulnya
kebiasaan diperlukan beberapa syarat tertentu.[2]
1. Syarat
materiil
Adanya
perbuatan tingkah laku yang dilakukan berulang-ulang di dalam masyarakat
tertentu.(longa et invetarata Consuetindo)
2. Syarat
Intelektual
Adanya
keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opinion necessitasis)
3. Adanya
akibat hukum apabila hukum itu dilanggar.
Utrecht
dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia .[3]
Hukum
Kebiasaan adalah himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh
badan perundang-undangan dalam suasana “werkelijkheid” (kenyataan) ditaati juga
karena orang sanggup menerima kidah-kaidah itu sebagai hukum dan telah ternyata
kaidah-kaidah itu dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat lain yang
tidak termasuk lingkungan badan-badan perundang-undangan.Umumnya para sarjana
hukum yang mengikuti suatu pelajaran klasik, beranggapan supaya hukum kebiasaan
ditaati,maka ada dua syarat yang dipenuhi[4].
1. Sesuatu
perbuatan yang tetap dilakukan orang
2. Keyakinan
bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupaka suatu kewajiban
(opinion necssitasis)
B. Kebiasaan Sebagai Sumber Hukum
Di
Indonesia kebiasaan itu diatur dalam beberapa undang-undang, yakni.
1. Pasal
15 AB berbunyi :
“Selain
pengecualian-pengecualian yang ditetapkan mengenai orang-orang Indonesia dan
orang-orang yang dipersamakan , maka kebiasaan merupakan hukum kecuali apabila
undang-undang menetapkan demikian”.
Pasal
tersebut bermakna kebiasan itu diakui apabila undang-undang menunjukkan atau
dengan kata lain hakim tidak perlu mempergunakan kebiasaan apabila
undang-undang tidak menunjuknya.
2. Pasal
1339 KUH Perdata yang berbunyi :
“Perjanjian
tidak hanya mengikat ubtuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya,
tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjiannya diharuskan
oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang”.
Pasal
diatas menunjukkan bahwa kebiasaan harus diperhatikan oleh pihak-pihak dalam
pembuatan perjanjian meskipun terdapat asas kebebasan(beginselen der
verdragsvrijheid)yang tersimpul dalam pasal 1339 ayat 1 KUH Perdata. Pasal ini
menegaskan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
3. Pasal
!347 KUH Perdata berbunyi
Hal-hal
yang mnurut kebiasaan selamnya diperjanjika, dianggap secara diam-diam
dimasukkan dalam persetujuan,
4. Pasal
1346 KUH Perdata berbunyi
Apa
yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam
negeri atau di tempat persetujuan telah dibuat
5. Pasal
1571 KUH Perdata berbunyi
Jika
perjanjian sewa menyewa tidak dibuat dengan tertulis maka perjanjian
sewa-menyewa tidak berakhir pada waktu yang ditentukan,melainkan jika pihak
yang satu memberitahukan kepada pihak lain bahwa ia hendak menghentikan
perjanjian dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan
setempat.
6. Pasal
22 AB berbunyi
Hakim
yang menolak untuk mengadili dengan alasan undang-undangya bungkam, tidak jelas
atau tidak lengkap, da[pat dituntut karena menolak untuk mengadili.
7. Pasal
14 UU No.14 tahun 1970 yang berbunyi
Pengadilan
tidak boleh menolak unuk memeriksa suatu perkara yang diajukan dengan dalih
bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya.
Dari
kedua pasal terakhir diatas tersebut bahwa hakim harus memeriksa dan memutuskan
perkara sekalipun hukumnya tidak jelas, tidak lengkap ini berarti bahwa ia
tidak terikat pada undang-undang, sehingga dalam hal ini kebiasaan mempunyai
peranan yang penting.Dengan demikian kebiasaan di Negara kita merupakan sumber
hukum dan kebiasaan dapat menjadi hukumkebiasaan.
C. Perbandingan Antara Hukum Kebiasaan Dengan Undang-Undang
1. Kelemahan
hukum Kebiasaan
a. Hukum
Kebiasaan bersifat tidak tertulis dan oleh karenanya tidak dapat dirumuskan
secara jelas dan paa umumnya sukar menggantinya
b. Hukum
kebiasaan tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena
hukum kebiasaan mempunyai sifat aneka ragam
2. Persamaan
antar hukum kebiasaab dengan undang-undang
a. Kedua-duanya
merupakan penegasan pandangan hukum yang terdapat di dalam masyarakat.
b. Kedua-duanya
merupakan perumusan kesadaran hukum suatu bangsa
3. Perbedaan
antara kebiasaan dengan undang-undang
a. UU
merupakan keputusan pemerintah yang dibebankan pada orang , subyek
hukum.Kebiasaan merupakan peraturan yang timbul dari pergaulan.
b. UU
lebih menjamin kepastian hukum daripada hukum kebiasaan.
4. Penyelesaian
dalam konflik antara hukum kebiasaan dengan undang-undang
Kalau
UU itu berisi ketentuan yang bersifat memaksa dan bertentangan dengan hukum
kebiasaan, maka UU mengalahkan hukum kebiasaan. Sebaliknya apabila UU itu bersifat
pelengkap maka hukum kebiasaan mengesampingkan UU.
D. Hubungan Hukum Kebiasaan dengan Hukum Adat
Hukum
adat itu termasuk dalam hukum kebiasaan . Kata adat berasal dari bahasa arab
yang maksudnya kebiasaan.Istilah adat ini dalam perkembangannya memunculkan
hukum adat.Hukum adat merupakan hukum tak tertulis disebut juga hukum
tradisional dan sudah menjadi kepribadian bagi bangsa.
Hukum
adat adalah terjemahan dari “adatrecht” yang untuk pertama kali diperkenalkna
oleh Snouck Hurgronyedalam bukunya de Acehers pada tahun 1893 kemudian
dipergunakan oleh Van Vollenhoven yang dikenal sebagai penemu hukum adat dan
penulis buku Het Adatrecht Van Nederlandsch-Indie[5]
Adat
istiadat adalah peraturan-peraturan kebiasaan social yang sejak lama ada dalam
masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib.Adat-istiadat itu sebagai
peraturabn sopan santun yang turun-temurun. Pada umumnya adat-istiadat bersifat
agak sacral (sesuatu yang suci) serta merupakan tradisi.[6]
Perbedaan
antara kebiasaan dan adat adalah asal adat bersumber agak sakral berhubungan
dengan tradisi yang telah turun temurun.Sedangkan kebiasaan wilayah berlakunya
biasanya belum/ tidak merupakan tradisi sebagian besar hasil akulturasi timur
dengan barat yang belum diresepsi sebagai tradisi.
DAFTAR PUSTAKA
Soeroso.1996.Pengantar Ilmu
Hukum.Jakarta:Sinar Grafika
Mertokusumo,Sudikno.1986.Mengenal
Hukum.Yogyakarta:Liberty
Utrecht.1984.Pengantar
Dasar Hukum Indonesia.Jakarta
Wignyodipuro,
Surojo.1973.Pengantar ilmu hukum .Bandung:Alumni
[1]
Mertokusumo,Sudikno.Mengenal Hukum,(Yogyakarta:Liberty,1986) h.82
[2]
Mertokusumo,Sudikno.Mengenal Hukum, h.84
[3]
Utrecht,Pengantar Dasar Hukum Indonesia,(Jakarta,1966) h.120-122
[4]
Utrecht,Pengantar Dasar Hukum Indonesia, h.121
[5]
Mertokusumo,Sudikno.Mengenal Hukum, h.86
[6]
Wignyodipuro,Surojo,Pengantar Ilmu Hukum,(Bandung:Alumni ,1974) h.59
No comments:
Post a Comment