BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelanggaran HAM di
Indonesia menjadi masalah yang tidak terselesaikan hingga saat ini.Seringkali
terjadi pelanngaran HAM di berbagai daerah di Indonesia baik yang dilakukan
oleh oknum sipil maupun militer.Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri manusia sejak lahir yang diberikan oleh allah kepada manusia ,meliputi:hak
hidup,hak beribadah sesuai keyakinan,hak menentukan nasibnya sendiri.Maka sudah
sepantasnyalah HAM di Indonesia harus ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.Ini
menjadi sebuah pelajaran bagi para pelanggar HAM untuk senantiasa
B. Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar
belakang diatas,maka akan memunculkan berbagai rumusan masalah,diantaranya:
1. Bagaimana sejarah
perkembangan HAM?
2. Bagaimana pemikiran
HAM di Indonesia?
3. Bagaimana
pelaksanaan HAM di Indonesia?
C. Tujuan
1. Mengetahui sejarah
perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
2. Mengetahui sejarah
HAM.
3. Mengetahui
perkembangan pelaksanaan HAM di Indonesia
4. Mampu untuk
senantiasa menegakkan HAM
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari hakeketnya. Karena itu
hak-hak asasi manusia bersifat luhur dan suci.
Kesadaran manusia terhadap hak asasi sebagai harga diri,
harkat dan martabat kemanusiaannya. Karena itu sesungguhnya hak-hak kmanusiaan
ini sudah ada sejak manusia itu dikodratkan hadir di dunia ini.
Pada hakikatnya, hak asasi manusia tersebut adalah
merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia semenjak dia lahir dan
merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, hak asasi manusia
bukanlah merupakan hak yang bersumber dari negara dan hukum. Oleh karena itu,
sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya yang diperlukan negara dan hukum
hanyalah pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia
tersebut.
B. Sejarah Perkembangan HAM
Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta
kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba melainkan melalui suatu proses
yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia.
Adapun
tahapannya sebagai berikut:
1.
2000 tahun SM
Sejak Nabi Musa dibangkitkan untuk memerdekakan umat
Yahudi dari perbudakan di Mesir, manusia telah menyadari tentang petingnya
penegakan hak-haknya dalam membela kemerdekaan, kebenaran dan keadilan. Di
Babylonia, terkenal hukum Hammurabi yang menetapkan hukum untuk menjamin
keadilanbagi warganya. Hukum Hammurabi
yang sudah dikenal 2000 tahun sebelum Masehi itu merupakan jaminan bagi hak-hak
asasi manusia.
2.
600 tahun menjelang Masehi
Pada 600 tahun menjelang Masehi di Athena dan Solon menngadakan
pembaharuan dengan menyusun perundang-undangan yang memberikan perlindungan
keadilan. Mereka menganjurkan warganegara yang diperbudak karena kemiskinan
agar dimerdekakan.
3.
300 SM
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399) dan plato
(428-348) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak
asasi manusia. Aristoteles (348-322) mengajarkan:pemerintah harus mendasarkan
kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warganegaranya.
Mekanisme-mekanisme perintis lainnya dalam perkembangan
sejarah hak-hak asasi manusia dengan berturut-turut lahirnya:
a.
Habeas Conpus Act tahun 1879 di
Britania Raya
“sebuah undang-undang untuk lebih melndungi kebebasan
warga negara dan untuk mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang”.
b.
Bill Of Right (Piagam hak-hak)
tahun 1689 di Britania Raya
Adalah sebuah undang-undang yang menyatakan hak-hak dan
kebebasan-kebebasan warganegara dan menentukan pergantian raja.
c.
Revolusi Amerika 4 Juli 1776
“bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat
oleh Maha penciptanya. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh penciptanya hak
hidup, kemerdekaan dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan”.
d.
Kongres Amerika Serikat 6
Januari 1941
Presiden Franklin D. Roosevelt menyatakan empat
kebebasan:
1) Kebebasan untuk
berbicara dan melahirkan pikiran
2) Kebebasan memilih
agama sesuai kepercayaan dan keyakinan
3) Kebebasan dari rasa
takut
4) Kebebasan dari
kekurangan dan kelaparan
e.
Jaminan Perlindungan HAM
Setelah 21 tahun berdirinya PBB yang dicetuskan pada
tanggal 24 Oktober 1945 itu, hak-hak manusia telah memperoleh jaminan
perlindungan dalam dua konvenan atau perjanjian hak-hak manusia, yang diterima
Majelis umum PBB tanggal 16 Desember 1996.
C.
Pemikiran Tentang HAM di
Indonesia
Dalam
upaya pengembangan hak asasi manusia di Indonesia, kita selalu berpegang pada
prinsip sebagai berikut:
a) Ratifikasi berbagai
instrumen perserikatan Bangsa-bangsa tentang hak asasi manusia hanya dapat
dilakukan selama tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
b) Hak asasi manusia dibatasi
oleh hak dan kebebasan orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum.[1]
1) Negara Hukum dan
HAM
Dalam tatanan negara hukum yang dinamis, negara ikut
terlibat secara aktif dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan
demikian diaturlah fungsi negara dengan penyelenggaraan hak dan kewajiban asasi
manusia itu.
2) HAM dan Demokrasi
Pancasila
Pemerintahan demokrasi kini tidak saja menyatakan suatu
sistem pemerintahan, melainkan juga merupakan suatu dasar pengertian mengenai sikap
dan cara hidup manusia.
Demokrasi memiliki syarat-syarat fundamental agar agar
pola yang dianutnya itu dapat disebut demokrasi. Antara lain cirinya yaitu:
· Diakuinya hak-hak
mengeluarkan pendapat.
· Hak berserikat.
· Hak menetapkan
bentuk dan corak pemerintahan dalam pola keterbukaan.
· Diakuinya hak dari
yang lemah untuk memperoleh perlindungan.
3) HAM dalam UUD 1945
Pokok-pokok jaminan, pengakuan dan perlindungan bagi
hak-hak asasi manusia itu tercermin dengan jelas dalam pembukaan UUD 1945.
· Alenia pertama
pembukaan UUD 1945:
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Dari
rumusan alenia pertama, dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia mengakui
adanya hak asasi manusia. Dalam hal ini ialah hak untuk merdeka.
· Alenia ketiga
pembukaan UUD 1945
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”.
Dari
rumusan alenia ketiga, dapat disimpulkan bahwa kita ingin kebebasan yang
menjadi bagian dari hak-hak asasi, yaitu kemerdekaan.
· Alenia keempat
pembukaan UUD 1945
“...maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan mendasarkan kepada: ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerkyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”.
Dari
rumusan alenia keempat dapat disimpulkan bahwa kita menyusun kemerdekaan itu
dalam UUD Negara Indonesia, yaitu suatu negara yang berdasarkan pada
kemanusiaan yang adil dan beradab, maka berarti bahwa hak-hak asasi manusiapun
di Indonesia sudah menjadi asas negara fundamental.
4) HAM dalam
Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
Pada saat kita menerima UUD-RIS sebagai penyelesaian KMB
pada akhir tahun 1949. Dengan menerima dan menetapkan konstitusi RIS yang
memuat suatu bagian khusus dimaksudkan bahwa pemerintah saat itu menunjukkan
pendiriannya bahwa pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia tanggal 10
Desember 1948 itu berlaku juga untuk negara Republik Indonesia juga akan segera
menjadi anggota PBB. Untuk menegaskan pendirian tersebut, pasal-pasalnya
kemudian dicantumkan ke dalam konstitusi RIS 1949.
5) HAM dalam
Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Konstitusi RIS dinyatakan berlakunya 27 Desember 1949
ternyata hanya berusia pendek. Atas desakan rakyat yang menghendaki kembali
kepada bentuk negara kesatuan. Konstitusi RIS kemudian diganti dengan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Keputusan beralihnya RI dari konstitusi RIS kepada UUDS
1950, sesudah terlebih dahulu diadakan pembicaraan antara pemerintah negara
bagian Republik Indonesia dengan
pemerintah pusat Federal yang telah diberikan kuasa oleh negara-negara bagian
Indonesia Timur dan Sumatera Timur.
UUDS juga memuat bagian khusus tentang hak-hak asasi
manusia sebagaimana tercantum dalam Bab V tentang hak-hak dan
kebebasan-kebebasan dasar manusia.[2]
6) HAM dalam
Konstitusi Negara Indonesia
Negara Republik Indonesia yang lahir bersamaan dengan berakhirnya
Perang Dunia II mencantumkan hak-hak asasi manusia tidak dalam piagam yang
terpisah melainkan secara hakiki terdapat dalam pasal-pasal batang tubuh UUD
1945.
D.
Pelaksanaan HAM di Indonesia
Pelaksanaan
hak asasi manusia adalah merupakan wewenang dan tanggung jawab setiap
pemerintah negara dengan memperhatikan sepenuhnya keanekaragaman tata nilai,
sejarah, kebudayaan, sistem politik, tingkat pertumbuhan sosial dan ekonomi,
serta faktor-faktor lain yang dimiliki oleh negara yang bersangkutan.
Undang-undang
Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia merumuskan pengertian hak asasi
manusia, masalah perlindungan hak-hak wanita dan hak-hak anak ternyata telah
mendapat perhatian yang lebih besar.
Hak-hak
wanita yang sudah diakui dan diberi jaminan perlindungan hukum oleh
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada dasarnya
adalah sebagai berikut:
a. Hak keterwakilan
wanita di bidang eksekutif dan legislatif.
b. Hak untuk menentukan
status kewarganegaraannya sendiri dalam kaitan kehidupan berumah tangga.
c. Hak untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
d. Hak untuk
memeperoleh kedudukan dan tanggung jawab yang sama dalam keluarga.
Hak-hak
anak yang sudah diakui dan diberi jaminan perlindungan hukum oleh Undang-Undang
Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada dasarnya adalah sebagai
berikut:
a. Hak untuk mendapat
perlindungan dari orang tua, masyarakat dan negara.
b. Hak untuk
mengetahui siapa orang tuanya dan harus mendapat jaminan untuk diasuh dan
dirawat oleh mereka.
c. Hak untuk
memperoleh pendidikan, pengajaran, beristirahat, bergaul dan berintegrasi
dengan lingkungannya.
d. Hak untuk menerima
informasi dan mendapatkan perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi yang
bisa membahayakan dirinya.
e. Hak untuk
memperoleh perlindungan dari kegiatan yang bisa mengancam keselamatan dirinya.
f. Hak untuk
memperoleh perlakuan yang berbeda dari pelaku tindak pidana dewasa.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari hakeketnya. Karena itu
hak-hak asasi manusia bersifat luhur dan suci.
Sejarah perkembangan HAM:
1.
2000 tahun SM
Sejak Nabi Musa dibangkitkan untuk memerdekakan umat
Yahudi dari perbudakan di Mesir, manusia telah menyadari tentang petingnya
penegakan hak-haknya dalam membela kemerdekaan
2.
600 tahun menjelang Masehi
Pada 600 tahun menjelang Masehi di Athena dan Solon
menngadakan pembaharuan dengan menyusun perundang-undangan yang memberikan
perlindungan keadilan.
3.
300 SM
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399) dan plato
(428-348) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak
asasi manusia.
perkembangan sejarah hak-hak asasi manusia dengan
berturut-turut lahirnya:
f.
Habeas Conpus Act tahun 1879 di
Britania Raya
g.
Bill Of Right (Piagam hak-hak)
tahun 1689 di Britania Raya
h.
Revolusi Amerika 4 Juli 1776
i.
Kongres Amerika Serikat 6
Januari 1941
j.
Jaminan Perlindungan HAM
·
Pemikiran Tentang HAM di
Indonesia
Dalam
upaya pengembangan hak asasi manusia di Indonesia, kita selalu berpegang pada
prinsip sebagai berikut:
c) Ratifikasi berbagai
instrumen perserikatan Bangsa-bangsa tentang hak asasi manusia hanya dapat
dilakukan selama tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
d) Hak asasi manusia
dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban
umum.[3]
1). Negara Hukum dan HAM
2). HAM dan Demokrasi Pancasila
3). HAM dalam UUD 1945
4). HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
5). HAM dalam
Undang-Undang Dasar Sementara 1950
6). HAM dalam
Konstitusi Negara Indonesia
·
Pelaksanaan HAM di Indonesia
Pelaksanaan
hak asasi manusia adalah merupakan wewenang dan tanggung jawab setiap
pemerintah negara.
Undang-undang
Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia merumuskan pengertian hak asasi
manusia, masalah perlindungan hak-hak wanita dan hak-hak anak ternyata telah
mendapat perhatian yang lebih besar.
Hak-hak
wanita yang sudah diakui dan diberi jaminan perlindungan hukum oleh
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada dasarnya
adalah sebagai berikut:
a. Hak keterwakilan
wanita di bidang eksekutif dan legislatif.
b. Hak untuk
menentukan status kewarganegaraannya sendiri dalam kaitan kehidupan berumah
tangga.
c. Hak untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
d. Hak untuk
memeperoleh kedudukan dan tanggung jawab yang sama dalam keluarga.
Hak-hak
anak yang sudah diakui dan diberi jaminan perlindungan hukum oleh Undang-Undang
Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada dasarnya adalah sebagai
berikut:
a. Hak untuk mendapat
perlindungan dari orang tua, masyarakat dan negara.
b. Hak untuk
mengetahui siapa orang tuanya dan harus mendapat jaminan untuk diasuh dan
dirawat oleh mereka.
c. Hak untuk
memperoleh pendidikan, pengajaran, beristirahat, bergaul dan berintegrasi
dengan lingkungannya.
d. Hak untuk menerima
informasi dan mendapatkan perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi yang
bisa membahayakan dirinya.
e. Hak untuk
memperoleh perlindungan dari kegiatan yang bisa mengancam keselamatan dirinya.
f. Hak untuk
memperoleh perlakuan yang berbeda dari pelaku tindak pidana dewasa.
No comments:
Post a Comment