Sunday, August 5, 2018

Perkembangan, Pemikiran, dan Pelaksanaan HAM di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

          Pelanggaran HAM di Indonesia menjadi masalah yang tidak terselesaikan hingga saat ini.Seringkali terjadi pelanngaran HAM di berbagai daerah di Indonesia baik yang dilakukan oleh oknum sipil maupun militer.Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir yang diberikan oleh allah kepada manusia ,meliputi:hak hidup,hak beribadah sesuai keyakinan,hak menentukan nasibnya sendiri.Maka sudah sepantasnyalah HAM di Indonesia harus ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.Ini menjadi sebuah pelajaran bagi para pelanggar HAM untuk senantiasa   

B.   Rumusan Masalah

          Sesuai dengan latar belakang diatas,maka akan memunculkan berbagai rumusan masalah,diantaranya:
1.      Bagaimana sejarah perkembangan HAM?
2.      Bagaimana pemikiran HAM di Indonesia?
3.      Bagaimana pelaksanaan HAM di Indonesia?

C.   Tujuan

1.      Mengetahui sejarah perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
2.      Mengetahui sejarah HAM.
3.      Mengetahui perkembangan pelaksanaan HAM di Indonesia
4.      Mampu untuk senantiasa menegakkan HAM


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian
Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari hakeketnya. Karena itu hak-hak asasi manusia bersifat luhur dan suci.
Kesadaran manusia terhadap hak asasi sebagai harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya. Karena itu sesungguhnya hak-hak kmanusiaan ini sudah ada sejak manusia itu dikodratkan hadir di dunia ini.
Pada hakikatnya, hak asasi manusia tersebut adalah merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia semenjak dia lahir dan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, hak asasi manusia bukanlah merupakan hak yang bersumber dari negara dan hukum. Oleh karena itu, sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya yang diperlukan negara dan hukum hanyalah pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut.

B.   Sejarah Perkembangan HAM
Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba melainkan melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia.
Adapun tahapannya sebagai berikut:
1.      2000 tahun SM
Sejak Nabi Musa dibangkitkan untuk memerdekakan umat Yahudi dari perbudakan di Mesir, manusia telah menyadari tentang petingnya penegakan hak-haknya dalam membela kemerdekaan, kebenaran dan keadilan. Di Babylonia, terkenal hukum Hammurabi yang menetapkan hukum untuk menjamin keadilanbagi warganya.  Hukum Hammurabi yang sudah dikenal 2000 tahun sebelum Masehi itu merupakan jaminan bagi hak-hak asasi manusia.
2.      600 tahun menjelang Masehi
Pada 600 tahun menjelang Masehi di Athena dan Solon menngadakan pembaharuan dengan menyusun perundang-undangan yang memberikan perlindungan keadilan. Mereka menganjurkan warganegara yang diperbudak karena kemiskinan agar dimerdekakan.
3.      300 SM
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399) dan plato (428-348) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Aristoteles (348-322) mengajarkan:pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warganegaranya.
Mekanisme-mekanisme perintis lainnya dalam perkembangan sejarah hak-hak asasi manusia dengan berturut-turut lahirnya:
a.      Habeas Conpus Act tahun 1879 di Britania Raya
“sebuah undang-undang untuk lebih melndungi kebebasan warga negara dan untuk mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang”.
b.      Bill Of Right (Piagam hak-hak) tahun 1689 di Britania Raya
Adalah sebuah undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan-kebebasan warganegara dan menentukan pergantian raja.
c.       Revolusi Amerika 4 Juli 1776
“bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha penciptanya. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh penciptanya hak hidup, kemerdekaan dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan”.
d.      Kongres Amerika Serikat 6 Januari 1941
Presiden Franklin D. Roosevelt menyatakan empat kebebasan:
1)      Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran
2)      Kebebasan memilih agama sesuai kepercayaan dan keyakinan
3)      Kebebasan dari rasa takut
4)      Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan



e.       Jaminan Perlindungan HAM
Setelah 21 tahun berdirinya PBB yang dicetuskan pada tanggal 24 Oktober 1945 itu, hak-hak manusia telah memperoleh jaminan perlindungan dalam dua konvenan atau perjanjian hak-hak manusia, yang diterima Majelis umum PBB tanggal 16 Desember 1996.

C.   Pemikiran Tentang HAM di Indonesia
            Dalam upaya pengembangan hak asasi manusia di Indonesia, kita selalu berpegang pada prinsip sebagai berikut:
a)      Ratifikasi berbagai instrumen perserikatan Bangsa-bangsa tentang hak asasi manusia hanya dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
b)      Hak asasi manusia dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum.[1]
1)   Negara Hukum dan HAM
Dalam tatanan negara hukum yang dinamis, negara ikut terlibat secara aktif dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian diaturlah fungsi negara dengan penyelenggaraan hak dan kewajiban asasi manusia itu.
2)   HAM dan Demokrasi Pancasila
Pemerintahan demokrasi kini tidak saja menyatakan suatu sistem pemerintahan, melainkan juga merupakan suatu dasar pengertian mengenai sikap dan cara hidup manusia.
Demokrasi memiliki syarat-syarat fundamental agar agar pola yang dianutnya itu dapat disebut demokrasi. Antara lain cirinya yaitu:
·      Diakuinya hak-hak mengeluarkan pendapat.
·      Hak berserikat.
·      Hak menetapkan bentuk dan corak pemerintahan dalam pola keterbukaan.
·      Diakuinya hak dari yang lemah untuk memperoleh perlindungan.


3)   HAM dalam UUD 1945
Pokok-pokok jaminan, pengakuan dan perlindungan bagi hak-hak asasi manusia itu tercermin dengan jelas dalam pembukaan UUD 1945.
·      Alenia pertama pembukaan UUD 1945:
             “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
             Dari rumusan alenia pertama, dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia mengakui adanya hak asasi manusia. Dalam hal ini ialah hak untuk merdeka.
·      Alenia ketiga pembukaan UUD 1945
             “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
             Dari rumusan alenia ketiga, dapat disimpulkan bahwa kita ingin kebebasan yang menjadi bagian dari hak-hak asasi, yaitu kemerdekaan.
·      Alenia keempat pembukaan UUD 1945
             “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan mendasarkan kepada: ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”.
             Dari rumusan alenia keempat dapat disimpulkan bahwa kita menyusun kemerdekaan itu dalam UUD Negara Indonesia, yaitu suatu negara yang berdasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab, maka berarti bahwa hak-hak asasi manusiapun di Indonesia sudah menjadi asas negara fundamental.

4)   HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
Pada saat kita menerima UUD-RIS sebagai penyelesaian KMB pada akhir tahun 1949. Dengan menerima dan menetapkan konstitusi RIS yang memuat suatu bagian khusus dimaksudkan bahwa pemerintah saat itu menunjukkan pendiriannya bahwa pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia tanggal 10 Desember 1948 itu berlaku juga untuk negara Republik Indonesia juga akan segera menjadi anggota PBB. Untuk menegaskan pendirian tersebut, pasal-pasalnya kemudian dicantumkan ke dalam konstitusi RIS 1949.
5)   HAM dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Konstitusi RIS dinyatakan berlakunya 27 Desember 1949 ternyata hanya berusia pendek. Atas desakan rakyat yang menghendaki kembali kepada bentuk negara kesatuan. Konstitusi RIS kemudian diganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Keputusan beralihnya RI dari konstitusi RIS kepada UUDS 1950, sesudah terlebih dahulu diadakan pembicaraan antara pemerintah negara bagian Republik Indonesia  dengan pemerintah pusat Federal yang telah diberikan kuasa oleh negara-negara bagian Indonesia Timur dan Sumatera Timur.
UUDS juga memuat bagian khusus tentang hak-hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Bab V tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan  dasar manusia.[2]
6)   HAM dalam Konstitusi Negara Indonesia
Negara Republik Indonesia yang lahir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia II mencantumkan hak-hak asasi manusia tidak dalam piagam yang terpisah melainkan secara hakiki terdapat dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.

D.   Pelaksanaan HAM di Indonesia
          Pelaksanaan hak asasi manusia adalah merupakan wewenang dan tanggung jawab setiap pemerintah negara dengan memperhatikan sepenuhnya keanekaragaman tata nilai, sejarah, kebudayaan, sistem politik, tingkat pertumbuhan sosial dan ekonomi, serta faktor-faktor lain yang dimiliki oleh negara yang bersangkutan.
            Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia merumuskan pengertian hak asasi manusia, masalah perlindungan hak-hak wanita dan hak-hak anak ternyata telah mendapat perhatian yang lebih besar.
            Hak-hak wanita yang sudah diakui dan diberi jaminan perlindungan hukum oleh Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada dasarnya adalah sebagai berikut:
a.       Hak keterwakilan wanita di bidang eksekutif dan legislatif.
b.      Hak untuk menentukan status kewarganegaraannya sendiri dalam kaitan kehidupan berumah tangga.
c.       Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
d.      Hak untuk memeperoleh kedudukan dan tanggung jawab yang sama dalam keluarga.
Hak-hak anak yang sudah diakui dan diberi jaminan perlindungan hukum oleh Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada dasarnya adalah sebagai berikut:
a.       Hak untuk mendapat perlindungan dari orang tua, masyarakat dan negara.
b.      Hak untuk mengetahui siapa orang tuanya dan harus mendapat jaminan untuk diasuh dan dirawat oleh mereka.
c.       Hak untuk memperoleh pendidikan, pengajaran, beristirahat, bergaul dan berintegrasi dengan lingkungannya.
d.      Hak untuk menerima informasi dan mendapatkan perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi yang bisa membahayakan dirinya.
e.       Hak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan yang bisa mengancam keselamatan dirinya.
f.       Hak untuk memperoleh perlakuan yang berbeda dari pelaku tindak pidana dewasa.


BAB III
PENUTUP

                   Kesimpulan         :
Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari hakeketnya. Karena itu hak-hak asasi manusia bersifat luhur dan suci.
Sejarah perkembangan HAM:
1.      2000 tahun SM
Sejak Nabi Musa dibangkitkan untuk memerdekakan umat Yahudi dari perbudakan di Mesir, manusia telah menyadari tentang petingnya penegakan hak-haknya dalam membela kemerdekaan
2.      600 tahun menjelang Masehi
Pada 600 tahun menjelang Masehi di Athena dan Solon menngadakan pembaharuan dengan menyusun perundang-undangan yang memberikan perlindungan keadilan.
3.      300 SM
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399) dan plato (428-348) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia.
perkembangan sejarah hak-hak asasi manusia dengan berturut-turut lahirnya:
f.       Habeas Conpus Act tahun 1879 di Britania Raya
g.      Bill Of Right (Piagam hak-hak) tahun 1689 di Britania Raya
h.      Revolusi Amerika 4 Juli 1776
i.        Kongres Amerika Serikat 6 Januari 1941
j.        Jaminan Perlindungan HAM
·        Pemikiran Tentang HAM di Indonesia
            Dalam upaya pengembangan hak asasi manusia di Indonesia, kita selalu berpegang pada prinsip sebagai berikut:
c)      Ratifikasi berbagai instrumen perserikatan Bangsa-bangsa tentang hak asasi manusia hanya dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
d)     Hak asasi manusia dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum.[3]
1). Negara Hukum dan HAM
2). HAM dan Demokrasi Pancasila
3). HAM dalam UUD 1945
4). HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
     5). HAM dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950
     6). HAM dalam Konstitusi Negara Indonesia

·        Pelaksanaan HAM di Indonesia
          Pelaksanaan hak asasi manusia adalah merupakan wewenang dan tanggung jawab setiap pemerintah negara.
            Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia merumuskan pengertian hak asasi manusia, masalah perlindungan hak-hak wanita dan hak-hak anak ternyata telah mendapat perhatian yang lebih besar.
            Hak-hak wanita yang sudah diakui dan diberi jaminan perlindungan hukum oleh Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada dasarnya adalah sebagai berikut:
a.       Hak keterwakilan wanita di bidang eksekutif dan legislatif.
b.      Hak untuk menentukan status kewarganegaraannya sendiri dalam kaitan kehidupan berumah tangga.
c.       Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
d.      Hak untuk memeperoleh kedudukan dan tanggung jawab yang sama dalam keluarga.
Hak-hak anak yang sudah diakui dan diberi jaminan perlindungan hukum oleh Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada dasarnya adalah sebagai berikut:
a.       Hak untuk mendapat perlindungan dari orang tua, masyarakat dan negara.
b.      Hak untuk mengetahui siapa orang tuanya dan harus mendapat jaminan untuk diasuh dan dirawat oleh mereka.
c.       Hak untuk memperoleh pendidikan, pengajaran, beristirahat, bergaul dan berintegrasi dengan lingkungannya.
d.      Hak untuk menerima informasi dan mendapatkan perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi yang bisa membahayakan dirinya.
e.       Hak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan yang bisa mengancam keselamatan dirinya.
f.       Hak untuk memperoleh perlakuan yang berbeda dari pelaku tindak pidana dewasa.


[1] Tap MPR No.XVII/MPR/1998
[2] Pasal 7 sampai dengan pasal 34.
[3] Tap MPR No.XVII/MPR/1998

No comments:

Post a Comment