Monday, February 22, 2016

Aliran-Aliran dalam Sosiologi Hukum (Pidana)



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Filsafat hukum sebagai bagian  dari disiplin hukum,telah memiliki tradisi yang lama dan telah di kembangkan oleh ahli-ahli pemikir yang  tersohor.filsafat hukum tersebut terutama berusaha menghayati arti dan hakikat hukum, telah banyak mengahasilkan pemikiran-pemikiran yang berguna. Akan tetapi tidak dapat  disangkal, bahwa hasil-hasil dari pemikir tadi tidak semuanya dapat dijadikan pegangan. Hal ini disebabkan karena timbulnya usaha-usaha untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti, apakah hukum itu, apakah keadilan, apakah hukum yang tidak baik dapat dinamakan hukum.
Dalam usaha untuk menjawab pertanyaan –pertanyaan tentangg arti hukum seringkali dikemukakan bagaimana hukum itu seharusnya. Bagi mereka yang menelaah masyarakat secara empiris, hal itu sangat sulit untuk diterima karena fakta harus dipisahkan dengan keadaan yang seharusnya  terjadi. Namun demikian hal ini bukan berarti hasil-hasil pemikiran tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap perkembangan sosiologi hukum. Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pemikir, baik di bidang filsafat (hukum), ilmu sosiologi.
Beberapa hal yang menjadi penyebab mengapa beberapa tokoh atau ahli hukum melibatkan diri dalam pemikiran filsafat atau ahli hukum melibatkan diri dalam pemikiran filsafat hukum dan ilmu hukum. Soerjono Soekanto mengungkapkan beberapa penyebab para tokoh atau para ahli hukum tersebut menerjunkan diri dalam bidang filsafat hukum antara lain;
lantaran timbulnya kebimbangan akan kebenaran dan keadilan dari hukum yang berlaku, timbulnya berbagai pendapat ketidakpuasan terhadap hukum yang berlaku. Karena hukum tersebut tidak lagi sesuai dengan keadaan masyarakat yang justru diatur oleh hukum itu, timbulnya ketegangan antara hukum yang berlaku dengan filsafat, karena adanya perbedaan antara dasar-dasar dari hukum yang berlaku dengan pemikiran filsafat. Soerjono Soekanto mengakui hal tersebut diatas bahwa isi dari peraturan-peraturan yang berlaku tidaklah lagi dianggap adil dan tidak dapat dipergunakan sebagai ukuran untuk menilai perilaku dan atau tindakan orang.

B.       Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dapat dimbil dari latar belakang masalah diatas adalah:
1.      Apa yang dimaksud dengan hakikat Sosiologi Hukum ?
2.      Apa saja Aliran-Aliran yang ada dalam Sosiologi Hukum ?

C.      Tujuan Penulisan
Para penulis menyusun makalah yang berjudul Aliran-Aliran dalam Sosiologi Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan lebih memahami tentang aliran-aliran , pencetus Aliran serta point-point yang terkandung dalam Aliran-Aliran Sosiologi Hukum 
  


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Hakikat Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis
Menurut Brade Meyer
-          Sociology of the law – Menjadikan hukum sebagai alat pusat penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti suatu kelompok kecil lainnya. Tujuan penelitian adalah selain untuk menggambarkan betapa penting arti hukum bagi masyarakat luas juga untuk menggambarkan proses internalnya hukum.
-          Sociology in the law – Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuan atau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya.
-          Gejala social lainnya – Sosiologi bukan hanya saja mempersoalkan penelitian secara normatif (dassollen) saja tetapi juga mempersoalkan analisa-analisa normatif didalam rangka efektifitas hukum agar tujan kepastian hukum dapat tercapai.[1]

B.       Aliran-Aliran dalam Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seseorang berkebangsaan Italia yang bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil- hasil pemikiran para ahli pemikir baik di bidang filsafat (hukum), ilmu maupun sosiologi.
1.      Mazhab Formalistis
a.       Kaum  Positivis
berpendapat bahwa hukum dan moral merupakan  dua bidang yang terpisah serta harus dipisahkan. Beberapa pendapat para ahli : John Austin (1790 – 1859)[2]
Bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yg memegang kedaulatan. Bahwa hukum adalah merupakan perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, dimana perintah dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan.
Bahwa hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup, dan oleh karena itu ajarannya dinamakan analytical jurisprudence.
Analytical Jurisprudence dibagi dua yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan dan hukum yang disusun oleh Manusia. Hukum yang disusun oleh manusia dibedakan menjadi dua, yaitu hukum yang sebenarnya dan hukum yang tidak sebenarnya.[3]
Hukum yang sebenarnya :
hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut- pengikutnya dan hukum yg disusun oleh individu- individu guna melaksanakan hak- hak yg diberikan kepadanya. Mengandung 4 unsur, yaitu perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.
Hukum yang tidak sebenarnya :
Bukanlah merupakan hukum yang secara langsung berasal dari penguasa, akan tetapi merupakan peraturan- peraturan yang disusun oleh perkumpulan- perkumpulan atau badan- badan tertentu.
b.      Hans Kelsen (Teori Murni tentang Hukum)
Suatu sistem hukum sebagai suatu sistem pertanggapan dari kaidah- kaidah , dimana suatu kaidah hukum tertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yg lebih tinggi derajatnya. Kaidah yg merupakan puncak dari sistem pertanggapan dinamakan kaidah dasar atau Grundnorm. Setiap sistem hukum merupakan Stunfenbau daripada kaidah- kaidah.
Penamaan teori murni tentang hukum murni mempunyai makna tersendiri untuk menyatakan bahwa hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek- aspek kemasyarakatan yang lain. Yang bermaksud menunjukkan bagaimana hukum itu sebenarnya tanpa memberikan penilaian apakah hukum itu cukup adil atau kurang adil.

2.      Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
Hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum itu timbul. Beberapa pendapat para ahli :
a.       Friedrich Karl Von Savigny (ahli ilmu sejarah hukum)
Teorinya :
Hukum merupakan perwujudan dari Kesadaran hukum masyarakat.(volksgeit) Semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan bukan dari pembentuk UU.
b.      Sir Henry Maine (Bukunya Ancient Law)
Teorinya :
Perkembangan hukum dari status ke Kontrak yang sejalan dengan perkembangan masyarakat sederhana ke masyarakat yang modern dan kompleks. Hubungan- hubungan  hukum yang didasarkan pada status warga- warga masyarakat yang masih sederhana, berangsur- angsur akan hilang apabila masyarakat tadi berkembang menjadi masyarakat yang  modern dan kompleks.[4]

3.      Aliran Utilitarianism
Tokohnya adalah Jeremy Bentham (1748-1832).  
Teorinya :
Bahwa manusia bertindak untukk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut, dan derita yang dijatuhkan tidak  lebih dari pada apa yang  diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Pembentuk hukum harus membentuk hukum yang  adil bagi segenap warga masyarakat secara individiual.[5]
Kelemahannya :
Setiap manusia tidak mempunyai ukuran yang Sama mengenai keadilan, kebahagiaan dan penderitaan.

4.      Aliran Sociological Jurisprudence
Beberapa tokohnya yaitu :
a.       Eugen Ehrlich (pelopor aliran ini), Teorinya :
Pembedaan antara hukum positif dengan Hukum yang hidup (living law) atau pembedaan antara kaidah- kaidah hukum dengan kaidah- kaidah sosial lainnya.
Bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang ada dalam masyarakat. Pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada Badan-badan legislatif, keputusan- keputusan Badan yudikatif ataupun Ilmu hukum, akan tetapi terletak justru terletak dalam masyarakat itusendiri.
b.      Roscoe Pound
Teorinya :
Hukum harus dilihat/dipandang sebagai suatu lembaga Kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan- kebutuhan Sosial, sedangkan tugas dari ilmu hukum yaitu untuk memperkembangkan suatu kerangka dimana kebutuhan- kebutuhan Sosial terpenuhi secara maksimal.
Konsepnya yg terkenal adalah law as a tool of Social engineering artinya hukum sebagai alat untuk mewujudkan perubahan- perubahan di bidang sosial.
Maknanya saat itu bahwa fungsi hukum adalah untuk Merubah perilaku (sikap mental) warga masyarakat Amerika serikat yg rasial dan diskriminasi.

5.      Aliran Realisme Hukum
Para tokohnya yaitu, Karl Llewellyn, Jerome Franks, Justice Oliver Mendell.
Teorinya:
Konsep yang radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim- hakim tidak hanya menemukan hukum akan tetapi membentuk hukum.
Seorang hakim harus selalu memilih, dia yang menentukan prinsip-prinsip mana yg dipakai dan pihak- pihak mana yang akan menang. Keputusan- keputusan hakim seringkali mendahului penggunaan  prinsip- prinsip hukum yg formal. Keputusan- keputusan pengadilan dan doktrin hukum Selalu dapat diperkembangkan untak menunjang perkembangan atau hasil- hasil proses hukum. Karl Llewellyn mengembangkan teori tentang hubungan antara peraturan- peraturan hukum dengan perubahan- perubahan sosial yg terjadi dalam masyarakat. 
Pendapatnya bahwa tugas pokok dari pengadilan adalah menetapkan fakta dan rekonstruksi dari kejadian-kejadian yang telah lampau yang menyebabkan terjadinya perselisihan.



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Hukum secara sosiologi  merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
-          Aliran hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotius)
·         Hukum dan moral
·         Kepastian hukum dan keadilan sebagai tujuan dari sistem hukum
-          Madzhab formalisme (austin, kelsen)
·         Logika hukum
·         Fungsi keajegan dari pada hukum
·         Peranan formal dari petugas hukum
-          Mazhab kebudayaan dan sejarah (Carl von savigny, Maine)
·         Kerangka budaya dari hukum, termasuk hubungan antara hukum dan sistem nilai nilai
·         Hukum dan perubahan perubahan social
-          Aliran utilitarianisme dan sociological jurisprudence (J. Bentham, Jhering, Eurlich, Pound)
·         Konsekuensi konsekuensi sosial dari hukum ( w. Friedman )
·         Penggunaan yang tidak wajar dari pembentuk undang undang
·         Klasifikasi tujuan tujuan mahluk hidup dan tujuan tujuan  social
-          Aliran sociological jurisprudence (Eurlich, Pound) dan legal realism (holmes, llewellyn, frank)
·         Hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial
·         Faktor faktor politis dan kepentingan dalam hukum, termasuk hukum dan stratifikasi sosial
·         Hubungan antara kenyataan hukum dengan hukum yang tertulis
·         Hukum dan kebijaksanaan kebijaksanaan hukum
·         Segi perikemanusiaan dari hukum
·         Studi tentang keputusan keputusan pengadilan dan pola pola perikelakuannya
·         Mempelajari proses hukum atau beraksinya hukum


DAFTAR PUSTAKA


Johnson, Alvin S. Sosiologi Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.
https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/sosiologi-hukum/  diakses pada 11 oktober 2015 pukul 22.00 wib.



[1] https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/sosiologi-hukum/
[2] Alvin S. Johnson, Sosiologi Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1994),43.
[3] Ibid.,44.
[4] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997), 76.
[5] Ibid., 77.

No comments:

Post a Comment