BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Filsafat hukum sebagai
bagian dari disiplin hukum,telah memiliki tradisi yang lama dan
telah di kembangkan oleh ahli-ahli pemikir yang tersohor.filsafat
hukum tersebut terutama berusaha menghayati arti dan hakikat hukum, telah
banyak mengahasilkan pemikiran-pemikiran yang berguna. Akan tetapi tidak
dapat disangkal, bahwa hasil-hasil dari pemikir tadi tidak semuanya
dapat dijadikan pegangan. Hal ini disebabkan karena timbulnya usaha-usaha untuk
menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti, apakah hukum itu, apakah keadilan,
apakah hukum yang tidak baik dapat dinamakan hukum.
Dalam usaha untuk menjawab pertanyaan
–pertanyaan tentangg arti hukum seringkali dikemukakan bagaimana hukum itu
seharusnya. Bagi mereka yang menelaah masyarakat secara empiris, hal itu sangat
sulit untuk diterima karena fakta harus dipisahkan dengan keadaan yang
seharusnya terjadi. Namun demikian hal ini bukan berarti hasil-hasil
pemikiran tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap perkembangan
sosiologi hukum. Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran
para ahli pemikir, baik di bidang filsafat (hukum), ilmu sosiologi.
Beberapa
hal yang menjadi penyebab mengapa beberapa tokoh atau ahli hukum melibatkan
diri dalam pemikiran filsafat atau ahli hukum melibatkan diri dalam pemikiran
filsafat hukum dan ilmu hukum. Soerjono Soekanto mengungkapkan beberapa
penyebab para tokoh atau para ahli hukum tersebut menerjunkan diri dalam bidang
filsafat hukum antara lain;
lantaran
timbulnya kebimbangan akan kebenaran dan keadilan dari hukum yang berlaku,
timbulnya berbagai pendapat ketidakpuasan terhadap hukum yang berlaku. Karena
hukum tersebut tidak lagi sesuai dengan keadaan masyarakat yang justru diatur
oleh hukum itu, timbulnya ketegangan antara hukum yang berlaku dengan filsafat,
karena adanya perbedaan antara dasar-dasar dari hukum yang berlaku dengan
pemikiran filsafat. Soerjono Soekanto mengakui hal tersebut diatas bahwa isi
dari peraturan-peraturan yang berlaku tidaklah lagi dianggap adil dan tidak
dapat dipergunakan sebagai ukuran untuk menilai perilaku dan atau tindakan
orang.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dapat
dimbil dari latar belakang masalah diatas adalah:
1. Apa yang dimaksud dengan hakikat Sosiologi
Hukum ?
2. Apa saja Aliran-Aliran yang ada dalam Sosiologi
Hukum ?
C. Tujuan Penulisan
Para penulis menyusun makalah
yang berjudul Aliran-Aliran dalam Sosiologi Hukum ini bertujuan untuk
mengetahui dan lebih memahami tentang aliran-aliran , pencetus Aliran serta
point-point yang terkandung dalam Aliran-Aliran Sosiologi Hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum
adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis
Menurut Brade
Meyer
-
Sociology of
the law – Menjadikan hukum sebagai alat pusat penelitian secara sosiologis
yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti suatu kelompok kecil lainnya.
Tujuan penelitian adalah selain untuk menggambarkan betapa penting arti hukum
bagi masyarakat luas juga untuk menggambarkan proses internalnya hukum.
-
Sociology in
the law – Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan
dibantu oleh pengetahuan atau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya.
-
Gejala social
lainnya – Sosiologi bukan hanya saja mempersoalkan penelitian secara normatif (dassollen)
saja tetapi juga mempersoalkan analisa-analisa normatif didalam rangka
efektifitas hukum agar tujan kepastian hukum dapat tercapai.[1]
B.
Aliran-Aliran dalam Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum untuk pertama
kalinya diperkenalkan oleh seseorang berkebangsaan Italia yang bernama
Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-
hasil pemikiran para ahli pemikir baik di bidang filsafat (hukum), ilmu maupun
sosiologi.
1. Mazhab Formalistis
a. Kaum Positivis
berpendapat bahwa hukum dan
moral merupakan dua bidang yang terpisah serta harus dipisahkan. Beberapa
pendapat para ahli : John Austin (1790 – 1859)[2]
Bahwa hukum merupakan
perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yg memegang
kedaulatan. Bahwa hukum adalah merupakan perintah yang dibebankan untuk
mengatur makhluk berpikir, dimana perintah dilakukan oleh makhluk berpikir yang
memegang dan mempunyai kekuasaan.
Bahwa hukum sebagai suatu sistem
yang logis, tetap dan bersifat tertutup, dan oleh karena itu ajarannya
dinamakan analytical jurisprudence.
Analytical Jurisprudence dibagi dua yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan
dan hukum yang disusun oleh Manusia. Hukum yang disusun oleh manusia dibedakan
menjadi dua, yaitu hukum yang sebenarnya dan hukum yang tidak sebenarnya.[3]
Hukum yang sebenarnya :
hukum yang dibuat oleh
penguasa bagi pengikut- pengikutnya dan hukum yg disusun oleh individu-
individu guna melaksanakan hak- hak yg diberikan kepadanya. Mengandung 4 unsur,
yaitu perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.
Hukum yang tidak sebenarnya :
Bukanlah merupakan hukum yang
secara langsung berasal dari penguasa, akan tetapi merupakan peraturan-
peraturan yang disusun oleh perkumpulan- perkumpulan atau badan- badan
tertentu.
b. Hans Kelsen (Teori Murni tentang Hukum)
Suatu sistem hukum sebagai
suatu sistem pertanggapan dari kaidah- kaidah , dimana suatu kaidah hukum
tertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yg lebih tinggi
derajatnya. Kaidah yg merupakan puncak dari sistem pertanggapan dinamakan
kaidah dasar atau Grundnorm. Setiap sistem hukum merupakan Stunfenbau
daripada kaidah- kaidah.
Penamaan teori murni tentang
hukum murni mempunyai makna tersendiri untuk menyatakan bahwa hukum berdiri
sendiri terlepas dari aspek- aspek kemasyarakatan yang lain. Yang bermaksud
menunjukkan bagaimana hukum itu sebenarnya tanpa memberikan penilaian apakah
hukum itu cukup adil atau kurang adil.
2. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
Hukum hanya dapat dimengerti
dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum itu timbul.
Beberapa pendapat para ahli :
a. Friedrich Karl Von Savigny (ahli ilmu sejarah
hukum)
Teorinya :
Hukum merupakan perwujudan
dari Kesadaran hukum masyarakat.(volksgeit) Semua hukum berasal dari
adat istiadat dan kepercayaan bukan dari pembentuk UU.
b. Sir Henry Maine (Bukunya Ancient Law)
Teorinya :
Perkembangan hukum dari
status ke Kontrak yang sejalan dengan perkembangan masyarakat sederhana ke
masyarakat yang modern dan kompleks. Hubungan- hubungan hukum yang didasarkan
pada status warga- warga masyarakat yang masih sederhana, berangsur- angsur
akan hilang apabila masyarakat tadi berkembang menjadi masyarakat yang
modern dan kompleks.[4]
3. Aliran Utilitarianism
Tokohnya adalah Jeremy Bentham
(1748-1832).
Teorinya :
Bahwa manusia bertindak
untukk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. setiap kejahatan
harus disertai dengan hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut, dan derita
yang dijatuhkan tidak lebih dari pada apa yang diperlukan untuk
mencegah terjadinya kejahatan. Pembentuk hukum harus membentuk hukum yang
adil bagi segenap warga masyarakat secara individiual.[5]
Kelemahannya :
Setiap manusia tidak
mempunyai ukuran yang Sama mengenai keadilan, kebahagiaan dan penderitaan.
4. Aliran Sociological Jurisprudence
Beberapa tokohnya yaitu :
a. Eugen Ehrlich (pelopor aliran ini), Teorinya :
Pembedaan antara hukum
positif dengan Hukum yang hidup (living law) atau pembedaan antara
kaidah- kaidah hukum dengan kaidah- kaidah sosial lainnya.
Bahwa hukum positif hanya
akan efektif apabila selaras dengan hukum yang ada dalam masyarakat. Pusat
perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada Badan-badan legislatif,
keputusan- keputusan Badan yudikatif ataupun Ilmu hukum, akan tetapi terletak
justru terletak dalam masyarakat itusendiri.
b. Roscoe Pound
Teorinya :
Hukum harus dilihat/dipandang
sebagai suatu lembaga Kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-
kebutuhan Sosial, sedangkan tugas dari ilmu hukum yaitu untuk memperkembangkan
suatu kerangka dimana kebutuhan- kebutuhan Sosial terpenuhi secara maksimal.
Konsepnya yg terkenal adalah law
as a tool of Social engineering artinya hukum sebagai alat untuk mewujudkan
perubahan- perubahan di bidang sosial.
Maknanya saat itu bahwa
fungsi hukum adalah untuk Merubah perilaku (sikap mental) warga masyarakat
Amerika serikat yg rasial dan diskriminasi.
5. Aliran Realisme Hukum
Para tokohnya yaitu, Karl
Llewellyn, Jerome Franks, Justice Oliver Mendell.
Teorinya:
Konsep yang radikal tentang
proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim- hakim tidak hanya menemukan
hukum akan tetapi membentuk hukum.
Seorang hakim harus selalu
memilih, dia yang menentukan prinsip-prinsip mana yg dipakai dan pihak- pihak
mana yang akan menang. Keputusan- keputusan hakim seringkali mendahului
penggunaan prinsip- prinsip hukum yg formal. Keputusan- keputusan
pengadilan dan doktrin hukum Selalu dapat diperkembangkan untak menunjang
perkembangan atau hasil- hasil proses hukum. Karl Llewellyn mengembangkan teori
tentang hubungan antara peraturan- peraturan hukum dengan perubahan- perubahan
sosial yg terjadi dalam masyarakat.
Pendapatnya bahwa tugas pokok
dari pengadilan adalah menetapkan fakta dan rekonstruksi dari kejadian-kejadian
yang telah lampau yang menyebabkan terjadinya perselisihan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum
secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan
sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang
berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi.
Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
-
Aliran
hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotius)
·
Hukum
dan moral
·
Kepastian
hukum dan keadilan sebagai tujuan dari sistem hukum
-
Madzhab
formalisme (austin, kelsen)
·
Logika
hukum
·
Fungsi
keajegan dari pada hukum
·
Peranan
formal dari petugas hukum
-
Mazhab
kebudayaan dan sejarah (Carl von savigny, Maine)
·
Kerangka
budaya dari hukum, termasuk hubungan antara hukum dan sistem nilai nilai
·
Hukum
dan perubahan perubahan social
-
Aliran
utilitarianisme dan sociological jurisprudence (J. Bentham, Jhering, Eurlich,
Pound)
·
Konsekuensi
konsekuensi sosial dari hukum ( w. Friedman )
·
Penggunaan
yang tidak wajar dari pembentuk undang undang
·
Klasifikasi
tujuan tujuan mahluk hidup dan tujuan tujuan social
-
Aliran
sociological jurisprudence (Eurlich, Pound) dan legal realism (holmes,
llewellyn, frank)
·
Hukum
sebagai mekanisme pengendalian sosial
·
Faktor
faktor politis dan kepentingan dalam hukum, termasuk hukum dan stratifikasi
sosial
·
Hubungan
antara kenyataan hukum dengan hukum yang tertulis
·
Hukum
dan kebijaksanaan kebijaksanaan hukum
·
Segi
perikemanusiaan dari hukum
·
Studi
tentang keputusan keputusan pengadilan dan pola pola perikelakuannya
·
Mempelajari
proses hukum atau beraksinya hukum
DAFTAR PUSTAKA
Johnson, Alvin S. Sosiologi
Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok
Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.
https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/sosiologi-hukum/ diakses pada 11 oktober 2015 pukul 22.00 wib.
No comments:
Post a Comment