Friday, January 29, 2016

Pembubaran Koperasi dan Penyelesaiannya



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, Biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan sesuai dengan usaha yang mereka lakukan. Atas latar belakang “Kemampuan ekonomi terbatas” atau dengan kata lain “masyarakat golongan ekonomi lemah” inilah yang menjadi dasar pendirian Koperasi.
Di negara kita sendiri (Indonesia),  Pemerintah telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan nasional, dewasa ini koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut benar – benar sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia lebih banyak memiliki Masyarakat yang tingkat kehidupannya berada dibawah garis kemiskinan ketimbang dengan Masyarakat Ekonomi menengah – Atas. Untuk meningkatkan serta membantu perekenomian masyarakat miskin ini,  Pengertian serta ideologi koperasi perlu disebar luaskan kepada seluruh masyarakat hingga benar – benar dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat dengan dilakukannya pendirian koperasi untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang merata untuk masyarakat Indonesia golongan bawah.
Selama perjalanan dan perjuangan koperasi dalam membantu masyarakat menengah ke bawah di republik ini memang tak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak sekali tantangan dan rintangan yang datang silih bergantian memberikan warna bagi koperasi di Indonesia. Seringkali koperasi mengalami pailit lantaran banyaknya anggota yang melakukan peminjaman tanpa adanya pengembalian. Ditambah perilaku korupsi yang saat ini tengah berkembang pesat menjadi salah satu hal yang menjadi penyebab pembubaran koperasi.
Koperasi yang bubar tentu akan memberikan dampak yang serius bagi perekonomian rakyat. Jelasnya perlu ada solusi yang menyelesaikan tentang maraknya isu pembubaran koperasi sepihak yang merugikan anggota. Bukanlah koperasi berasaskan kekeluargaan.
Pada makalah kali ini penulis akan mnjelaskan secara jelas terkait prosedur pembubaran koperasi di Indonesia  yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak merugikan berbagai pihak,

B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana cara pembubaran koperasi di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan?
2.    Bagaimana cara penyelesaian masalah koperasi sesuai peraturan perundang undangan?

C.  Tujuan
1.    Mengetahui cara pembubaran koperasi di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.
2.    Mengetahui cara penyelesaian masalah koperasi sesuai peraturan perundang-undangan.




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pembubaran Koperasi Indonesia
Salah satu organisasi yang berstatus badan hukum, maka bubarnya koperasi diatur dengan suatu peraturan. Cara pembubaran koperasi Indonesia telah diatur secara rinci di dalam UU No. 25 Tahun 1992, pasal 46 sampai dengan pasal 50 beserta penjelasannya.
Dasar Hukum Pembubaran Koperasi, diantaranya: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasiaan, Keputusan Menteri Negara  Koperasi dan Usaha  Kecil dan Menengah RI Nomor : 123/KEP/M.KUKM/X/2004  tanggal 06 Oktober 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 1994 tanggal. 20 April 2004 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah, dan peraturan lain yang ada dibawahnya.[1]
Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No.25 Tahun 1992, terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk membubarkan koperasi yaitu sebagai berikut.
1.    Pembubaran Koperasi Berdasarkan Rapat Anggota
Pada ketentuan pasal 46 sampai pasal 50 UU No. 25 Tahun 1992 beserta penjelasannya tidak memberikan penjelasan mengenai alasan-alasan yang yang dapat dipakai oleh rapat anggota sehingga boleh memutuskan pembubaran koperasi tersebut.
Sebagai perangkat organisasi yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam memeutuskan pembubaran koperasi yang bersangkutan, hendaklah terlebih dahulu harus memperhitungkan dan mempertimbangkan segala aspek untung rugi dari keputusan yang akan diambil tersebut. Jika memang ternyata koperasi tersebut sudah tidak bisa diharapkan lagi dan jika dilanjutkan akan menambah kerugian yang lebih besar, maka barulah rapat anggota boleh mengambil keputusan untuk membubarkan koperasi tersebut.
Apabila rapat anggota telah memutuskan untuk membubarkan koperasi, maka pengurus koperasi atau kuasa rapat anggota memberitahukan secara tertulis keputusan pembubaran koperasi tersebut kepada semua kreditor dan pemerintah dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal keputusan rapat anggota pembubaran.
Kuasa rapat anggota adalah mereka yang ditunjuk dan diberi kuasa serta tanggung jawab oleh rapat anggota untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pembubaran koperasi.[2]
Pemberitahuan secara tertulis tentang keputusan pembubaran koperasi tersebut harus menyebutkan :
a.    Nama dan alamat dari penyelesai
b.    Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 bulan setelah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Pemberitahuan pembubaran koperasi kepada pemerintah dimaksudkan untuk menghapus status badan hukum dari koperasi yang dibubarkan. Pemberitahuan tertulis dibuat rangkap dua kepada pemerintah itu harus dilampiri hal-hal dibawah ini.
a.    Petikan berita acara rapat anggota pembubaran koperasi yang berisi keputusan rapat anggota koperasi untuk membubarkan koperasi (asli).
b.    Akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi tersebut (asli).
c.    Daftar hadir yang ditandatangani anggota  sebagaimana tercatat dalam buku daftar anggota.
d.   Berita acara penyelesaian pembubaran.
Untuk itu pajabat koperasi akan meneliti alasan perlu tidaknya pembubaran tersebut. Jika memenag cukup alasan untuk membubarkan koperasi, maka pemerintah akan mengumumkan pembubaran tersebut dalam berita negara Republik Indonesia.[3] Sejak tanggal pengumuman pembubaran dalam berita negara Republik Indonesia, maka status badan hukum koperasi yang bersangkutan hapus.
2.    Pembubaran Koperasi Berdasarkan Keputusan Pemerintah
Pemerintah (dalam hal ini pejabat koperasi) berhak pula melakukan pembubaran koperasi. Pembubaran koperasi oleh pejabat koperasi ini harus berdasarkan alasan-alasan tertentu. Alasan-alasan tersebut antara lain.
a.    Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi UU No. 25 Tahun 1992, misalnya koperasi itu sudah  tidak lagi memiliki pengurus, pengawas, atau tidak pernah mengadakan rapat anggota tahunan (RAT) dua tahun berturut-turut.
b.    Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Keputusan pembubaran koperasi karena alasan ini dilakukan apabila telah dibuktikan dengan keputusan pengadilan.
c.    Kelangsungan hidupnya tidak lagi dapat diharapkan atau dengan kata lain sudah tidak layak lagi untuk meneruskan kegiatan usahanya, contoh koperasi itu dinyatakan pailit.
Kepailitan dari suatu badan usaha ini harus dinayatakan melalui pengadilan. Pejabat koperasi yang dimaksudkan disini adalah pejabat koperasi yang langsung mengawasi atau berada dalam wilayah hukum koperasi tersebut.
Sebelum menyatakan keputusan untuk membubarkan koperasi, pejabat yang bersangkutan harus meneliti dengan cermat atas kondisi koperasi secara menyeluruh termasuk aset yang dimilikinya. Dari pemeriksaan dan penelitian tersebut dibuat suatu berita acara pemeriksaan yang dipakai sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan pembubaran koperasi tersebut.
Selain itu , pemerintah sebelum menyatakan keputusannya untuk membubarkan koperasi, terlebih dahulu harus menyatakan maksud pembubaran koperasi secara tertulis. Di dalam pemberitahuna tertulis itu harus dinayatakan pula alasan mengapa koperasi itu harus dibubarkan. Keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh koperasi yang bersangkutan.
Dalam jangka waktu paling lambat 2 bulan sejak tanggal diterimanya pemberitahuan koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang dalam urusan koperasi dengan catatan pengajuan keberatan tersebut harus mendapat persetujuan anggota lannya yang bertindak atas nama koperasi.
Keputusan pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut. Dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan pemerintah, maka pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh pemerintah.[4] Selama pemberitahuan pembubaran koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran koperasi belum berlaku baginya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pihak kreditor yang belum mengetahui pembubaran koperasi tersebut.
Ketentuan mengenai pembubaran koperasi oleh pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1994 perihal pembubaran koperasi oleh pemerintah.[5]

B.  Penyelesaian Masalah Koperasi  
Setelah dikeluarkannya keputusan pembubaran koperasi, maka segera dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian. Penyelesaian diatur dalam pasal 51 sampai dengan pasal 55 UU No.25 Tahun 1992. Penyelesaian dilakukan untuk melindungi kepentingan kreditor dan para anggota koperasi. Penyelesaian ini dilakukan oleh penyelesai yang selanjutnya disebut penyelesai. Untuk penyelesaian yang berdasarkan keputusan rapat anggota penyelesai ditunjuk oleh rapat anggota. Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah peneyelesai ditunjuk oleh pemerintah.
Selama dalam proses penyelesaian koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “koperasi dalam penyelesaian”. Ketentuan ini menegaskan bahwa hak dan kewajibannya masih tetap ada untuk menyelesaikan seluruh urusannya. Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran koperasi, baik oleh keputusan rapat anggota maupun oleh keputusan pemerintah. Penyelesai bertanggung jawab kepada kuasa rapat anggota dalam hal penyelesai ditunjuk oleh rapat anggota dan kepada pemerintah dalam hal penyelesai ditunjuk oleh pemerintah.
Berdasarkan ketentuan pasal 54 UU No. 25 Tahun 1992 penyelesaian mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut.[6]
1.    melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";
2.    mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
3.    memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
4.    memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
5.    menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
6.    menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
7.    membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
8.    membuat berita acara penyelesaian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Panitia Penyelesaian dalam melaksanakan tugasnya adalah:[7]
1.    Perlu dibuktikan siapa-siapa bekas anggota koperasi yang tercatat dalam buku daftar anggota;
2.    Pengurus-pengurus yang ada, perlu diketahui dengan tepat atas dasar buku daftar pengurus;
3.    Dalam pembayaran hutang harus didasarkan pada urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4.    Diperlukan tanggapan anggota dan bekas anggota atas pembubaran koperasi.
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.




BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dilakukan Penelitian oleh
Dinas Koperasi  PK dan M Kabupaten .Setelah diadakan penelitian oleh
Dinas Koperasi PK dan M Kabupaten mengirim surat pemberitahuan kepada Pengurus. Bila tidak ada keberatan  dinas  Koperasi segera mengeluarkan keputusan pembubaran dan selanjutnya Membentuk Tim Penyelesai Memberitahukan pembubaran ke Kreditur  oleh tim penyelesai  tagihan maksimal 3 bulan.
Tim Penyelesai membuat Berita Acara  Penyelesaian Pengumuman PembubaranKoperasi oleh Menteri koperasi dalam berita Negara Republik Indonesia. Apabila ada anggota yang keberatan maka dilakukan peninjauan ulang apakah surat keberatan tersebut bisa diterima atau ditolak dengan jangka waktu selama 15 hari sampai dengan 1 bulan.
Pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota Rapat Anggota Khusus Pembubaran Koperasi  dengan materi Memutuskan Pembubarandan menunjuk tim Penyelesai
Pengurus  Surat Pemberitahuan ke Dinas Koperasi PK dan Maksimal  14 hari dilampiri :
-       Keputusan Rapat Anggota
-       Daftar Anggota dan daftar Hadir Rapat
-       Berita Acara  penyelesaian Pembubaran ( dibuat oleh tiem Penyelesai )
-       Anggaran Dasar Asli




DAFTAR PUSTAKA

Bambang.Manajemen Koperasi.Yogyakarta: BPFE-UGM.1997.
Bashith, Abdul.Islam & Manajemen Koperasi.Malang: UIN Malang Press.2008.
Firdaus, Muhammad & Agus Edhi Susanto.Perkoperasian: Sejarah, Teori, dan Praktek.Jakarta: Ghalia Indonesia.2002.
Subandi.Mencari Bentuk, Posisi, dan Realitas Koperasi di dalam Orde Ekonomi, Jakarta: UI-Press.1987.
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan
PP. No.17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah



[2] Muhammad Firdaus & Agus Edhi Susanto, Perkoperasian: Sejarah, Teori, dan Praktek,(Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002),57.
[3] Bambang, Manajemen Koperasi, Yogyakarta: BPFE-UGM, 1997),36.
[4] Abdul Bashith, Islam & Manajemen Koperasi, (Malang: UIN Malang Press, 2008),197.
[5] PP. No.17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
[6] Pasal 54 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan
[7] Subandi, Mencari Bentuk, Posisi, dan Realitas Koperasi di dalam Orde Ekonomi, (Jakarta: UI Press, 1987),40.

No comments:

Post a Comment