BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Koperasi adalah suatu perkumpulan
orang, Biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu
bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing
memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia
menanggung resiko serta menerima imbalan sesuai dengan usaha yang mereka
lakukan. Atas latar belakang “Kemampuan ekonomi terbatas” atau dengan kata lain
“masyarakat golongan ekonomi lemah” inilah yang menjadi dasar pendirian
Koperasi.
Di negara kita sendiri
(Indonesia), Pemerintah telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam
rangka pembangunan nasional, dewasa ini koperasi harus menjadi soko guru dan
wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut benar – benar sesuai
dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa
perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai
dengan itu adalah Koperasi.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa
Indonesia lebih banyak memiliki Masyarakat yang tingkat kehidupannya berada
dibawah garis kemiskinan ketimbang dengan Masyarakat Ekonomi menengah – Atas.
Untuk meningkatkan serta membantu perekenomian masyarakat miskin
ini, Pengertian serta ideologi koperasi perlu disebar luaskan kepada
seluruh masyarakat hingga benar – benar dapat memberikan manfaat untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat dengan dilakukannya pendirian koperasi
untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang merata untuk masyarakat Indonesia
golongan bawah.
Selama perjalanan dan perjuangan
koperasi dalam membantu masyarakat menengah ke bawah di republik ini memang tak
semudah membalikkan telapak tangan. Banyak sekali tantangan dan rintangan yang
datang silih bergantian memberikan warna bagi koperasi di Indonesia. Seringkali
koperasi mengalami pailit lantaran banyaknya anggota yang melakukan peminjaman
tanpa adanya pengembalian. Ditambah perilaku korupsi yang saat ini tengah
berkembang pesat menjadi salah satu hal yang menjadi penyebab pembubaran
koperasi.
Koperasi yang bubar tentu akan
memberikan dampak yang serius bagi perekonomian rakyat. Jelasnya perlu ada
solusi yang menyelesaikan tentang maraknya isu pembubaran koperasi sepihak yang
merugikan anggota. Bukanlah koperasi berasaskan kekeluargaan.
Pada makalah kali ini penulis
akan mnjelaskan secara jelas terkait prosedur pembubaran koperasi di
Indonesia yang sesuai dengan aturan yang
berlaku. Sehingga tidak merugikan berbagai pihak,
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana cara pembubaran koperasi di Indonesia sesuai peraturan
perundang-undangan?
2.
Bagaimana cara penyelesaian masalah koperasi sesuai peraturan
perundang undangan?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui cara pembubaran koperasi di Indonesia sesuai peraturan
perundang-undangan.
2.
Mengetahui cara penyelesaian masalah koperasi sesuai peraturan
perundang-undangan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pembubaran Koperasi Indonesia
Salah satu organisasi yang berstatus
badan hukum, maka bubarnya koperasi diatur dengan suatu peraturan. Cara
pembubaran koperasi Indonesia telah diatur secara rinci di dalam UU No. 25
Tahun 1992, pasal 46 sampai dengan pasal 50 beserta penjelasannya.
Dasar Hukum
Pembubaran Koperasi, diantaranya: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasiaan, Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah RI Nomor : 123/KEP/M.KUKM/X/2004 tanggal 06 Oktober 2004, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 1994 tanggal. 20 April 2004
tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah, dan peraturan lain yang ada
dibawahnya.[1]
Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No.25
Tahun 1992, terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk membubarkan koperasi
yaitu sebagai berikut.
1. Pembubaran Koperasi Berdasarkan Rapat Anggota
Pada ketentuan pasal 46 sampai pasal 50
UU No. 25 Tahun 1992 beserta penjelasannya tidak memberikan penjelasan mengenai
alasan-alasan yang yang dapat dipakai oleh rapat anggota sehingga boleh
memutuskan pembubaran koperasi tersebut.
Sebagai perangkat organisasi yang
memegang kekuasaan tertinggi di dalam memeutuskan pembubaran koperasi yang
bersangkutan, hendaklah terlebih dahulu harus memperhitungkan dan
mempertimbangkan segala aspek untung rugi dari keputusan yang akan diambil
tersebut. Jika memang ternyata koperasi tersebut sudah tidak bisa diharapkan
lagi dan jika dilanjutkan akan menambah kerugian yang lebih besar, maka barulah
rapat anggota boleh mengambil keputusan untuk membubarkan koperasi tersebut.
Apabila rapat anggota telah memutuskan
untuk membubarkan koperasi, maka pengurus koperasi atau kuasa rapat anggota
memberitahukan secara tertulis keputusan pembubaran koperasi tersebut kepada
semua kreditor dan pemerintah dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak
tanggal keputusan rapat anggota pembubaran.
Kuasa rapat anggota adalah mereka yang
ditunjuk dan diberi kuasa serta tanggung jawab oleh rapat anggota untuk
melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pembubaran koperasi.[2]
Pemberitahuan secara tertulis tentang
keputusan pembubaran koperasi tersebut harus menyebutkan :
a. Nama dan alamat dari penyelesai
b. Ketentuan bahwa semua kreditor dapat
mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 bulan setelah tanggal diterimanya surat
pemberitahuan pembubaran.
Pemberitahuan
pembubaran koperasi kepada pemerintah dimaksudkan untuk menghapus status badan
hukum dari koperasi yang dibubarkan. Pemberitahuan tertulis dibuat rangkap dua
kepada pemerintah itu harus dilampiri hal-hal dibawah ini.
a. Petikan berita acara rapat anggota
pembubaran koperasi yang berisi keputusan rapat anggota koperasi untuk
membubarkan koperasi (asli).
b. Akta pendirian yang berisi anggaran
dasar koperasi tersebut (asli).
c. Daftar hadir yang ditandatangani
anggota sebagaimana tercatat dalam buku
daftar anggota.
d. Berita acara penyelesaian pembubaran.
Untuk
itu pajabat koperasi akan meneliti alasan perlu tidaknya pembubaran tersebut.
Jika memenag cukup alasan untuk membubarkan koperasi, maka pemerintah akan
mengumumkan pembubaran tersebut dalam berita negara Republik Indonesia.[3]
Sejak tanggal pengumuman pembubaran dalam berita negara Republik Indonesia,
maka status badan hukum koperasi yang bersangkutan hapus.
2. Pembubaran Koperasi Berdasarkan
Keputusan Pemerintah
Pemerintah (dalam hal ini pejabat
koperasi) berhak pula melakukan pembubaran koperasi. Pembubaran koperasi oleh
pejabat koperasi ini harus berdasarkan alasan-alasan tertentu. Alasan-alasan
tersebut antara lain.
a. Terdapat bukti bahwa koperasi yang
bersangkutan tidak memenuhi UU No. 25 Tahun 1992, misalnya koperasi itu
sudah tidak lagi memiliki pengurus,
pengawas, atau tidak pernah mengadakan rapat anggota tahunan (RAT) dua tahun
berturut-turut.
b. Kegiatannya bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Keputusan pembubaran koperasi karena
alasan ini dilakukan apabila telah dibuktikan dengan keputusan pengadilan.
c. Kelangsungan hidupnya tidak lagi dapat
diharapkan atau dengan kata lain sudah tidak layak lagi untuk meneruskan
kegiatan usahanya, contoh koperasi itu dinyatakan pailit.
Kepailitan
dari suatu badan usaha ini harus dinayatakan melalui pengadilan. Pejabat
koperasi yang dimaksudkan disini adalah pejabat koperasi yang langsung
mengawasi atau berada dalam wilayah hukum koperasi tersebut.
Sebelum
menyatakan keputusan untuk membubarkan koperasi, pejabat yang bersangkutan
harus meneliti dengan cermat atas kondisi koperasi secara menyeluruh termasuk
aset yang dimilikinya. Dari pemeriksaan dan penelitian tersebut dibuat suatu
berita acara pemeriksaan yang dipakai sebagai dasar pertimbangan untuk
memutuskan pembubaran koperasi tersebut.
Selain
itu , pemerintah sebelum menyatakan keputusannya untuk membubarkan koperasi,
terlebih dahulu harus menyatakan maksud pembubaran koperasi secara tertulis. Di
dalam pemberitahuna tertulis itu harus dinayatakan pula alasan mengapa koperasi
itu harus dibubarkan. Keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah dikeluarkan
dalam waktu paling lambat 4 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat
pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh koperasi yang bersangkutan.
Dalam
jangka waktu paling lambat 2 bulan sejak tanggal diterimanya pemberitahuan
koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan kepada pejabat yang
berwenang dalam urusan koperasi dengan catatan pengajuan keberatan tersebut
harus mendapat persetujuan anggota lannya yang bertindak atas nama koperasi.
Keputusan
pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran
diberikan paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan
tersebut. Dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan
pemerintah, maka pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh pemerintah.[4]
Selama pemberitahuan pembubaran koperasi belum diterima oleh kreditor, maka
pembubaran koperasi belum berlaku baginya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan kepada pihak kreditor yang belum mengetahui pembubaran
koperasi tersebut.
Ketentuan
mengenai pembubaran koperasi oleh pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan
sebagaimana diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun
1994 perihal pembubaran koperasi oleh pemerintah.[5]
B. Penyelesaian Masalah Koperasi
Setelah dikeluarkannya keputusan
pembubaran koperasi, maka segera dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya
disebut penyelesaian. Penyelesaian diatur dalam pasal 51 sampai dengan pasal 55
UU No.25 Tahun 1992. Penyelesaian dilakukan untuk melindungi kepentingan
kreditor dan para anggota koperasi. Penyelesaian ini dilakukan oleh penyelesai
yang selanjutnya disebut penyelesai. Untuk penyelesaian yang berdasarkan
keputusan rapat anggota penyelesai ditunjuk oleh rapat anggota. Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah peneyelesai ditunjuk oleh
pemerintah.
Selama dalam proses penyelesaian
koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “koperasi dalam penyelesaian”.
Ketentuan ini menegaskan bahwa hak dan kewajibannya masih tetap ada untuk
menyelesaikan seluruh urusannya. Penyelesaian segera dilaksanakan setelah
dikeluarkan keputusan pembubaran koperasi, baik oleh keputusan rapat anggota
maupun oleh keputusan pemerintah. Penyelesai bertanggung jawab kepada kuasa
rapat anggota dalam hal penyelesai ditunjuk oleh rapat anggota dan kepada pemerintah
dalam hal penyelesai ditunjuk oleh pemerintah.
Berdasarkan ketentuan pasal 54 UU No. 25
Tahun 1992 penyelesaian mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut.[6]
1. melakukan segala perbuatan hukum untuk
dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";
2. mengumpulkan segala keterangan yang
diperlukan;
3. memanggil Pengurus, anggota dan bekas
anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
4. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan
segala catatan dan arsip Koperasi;
5. menetapkan dan melaksanakan segala
kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
6. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk
menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
7. membagikan sisa hasil penyelesaian
kepada anggota;
8. membuat berita acara penyelesaian.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan oleh Panitia Penyelesaian dalam melaksanakan tugasnya
adalah:[7]
1. Perlu dibuktikan siapa-siapa bekas anggota koperasi
yang tercatat dalam buku daftar anggota;
2. Pengurus-pengurus yang ada, perlu diketahui dengan
tepat atas dasar buku daftar pengurus;
3. Dalam pembayaran hutang harus didasarkan pada
urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Diperlukan tanggapan anggota dan bekas anggota atas
pembubaran koperasi.
Dalam
hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas
simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah dilakukan Penelitian oleh
Dinas Koperasi PK dan M Kabupaten .Setelah diadakan penelitian oleh
Dinas Koperasi PK dan M Kabupaten mengirim surat pemberitahuan kepada Pengurus. Bila tidak ada keberatan dinas Koperasi segera mengeluarkan keputusan pembubaran dan selanjutnya Membentuk Tim Penyelesai Memberitahukan pembubaran ke Kreditur oleh tim penyelesai tagihan maksimal 3 bulan.
Dinas Koperasi PK dan M Kabupaten .Setelah diadakan penelitian oleh
Dinas Koperasi PK dan M Kabupaten mengirim surat pemberitahuan kepada Pengurus. Bila tidak ada keberatan dinas Koperasi segera mengeluarkan keputusan pembubaran dan selanjutnya Membentuk Tim Penyelesai Memberitahukan pembubaran ke Kreditur oleh tim penyelesai tagihan maksimal 3 bulan.
Tim Penyelesai
membuat Berita Acara Penyelesaian Pengumuman PembubaranKoperasi oleh
Menteri koperasi dalam berita Negara Republik Indonesia. Apabila ada anggota yang
keberatan maka dilakukan peninjauan ulang apakah surat keberatan tersebut bisa
diterima atau ditolak dengan jangka waktu selama 15 hari sampai dengan 1 bulan.
Pembubaran
Koperasi oleh Rapat Anggota Rapat
Anggota Khusus Pembubaran Koperasi dengan materi Memutuskan Pembubarandan
menunjuk tim Penyelesai
Pengurus
Surat Pemberitahuan ke Dinas Koperasi PK dan Maksimal 14 hari dilampiri :
- Keputusan Rapat
Anggota
- Daftar Anggota
dan daftar Hadir Rapat
- Berita
Acara penyelesaian Pembubaran ( dibuat oleh tiem Penyelesai )
- Anggaran Dasar
Asli
DAFTAR
PUSTAKA
Bambang.Manajemen Koperasi.Yogyakarta: BPFE-UGM.1997.
Bashith,
Abdul.Islam & Manajemen Koperasi.Malang: UIN Malang Press.2008.
Firdaus,
Muhammad & Agus Edhi Susanto.Perkoperasian: Sejarah, Teori, dan Praktek.Jakarta:
Ghalia Indonesia.2002.
Subandi.Mencari
Bentuk, Posisi, dan Realitas Koperasi di dalam Orde Ekonomi,
Jakarta: UI-Press.1987.
UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasiaan
PP. No.17 Tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
http://bestariabadi.blogspot.co.id/2013/06/prosedur-pembubaran-koperasi.html diunduh pada tanggal 29 oktober
pukul 08.30
[1] http://bestariabadi.blogspot.co.id/2013/06/prosedur-pembubaran-koperasi.html diunduh pada tanggal 29 oktober pukul 08.30
[2] Muhammad
Firdaus & Agus Edhi Susanto, Perkoperasian: Sejarah, Teori, dan Praktek,(Jakarta:
Ghalia Indonesia, 2002),57.
[4] Abdul Bashith,
Islam & Manajemen Koperasi, (Malang: UIN Malang Press, 2008),197.
[5] PP. No.17
Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
[6] Pasal 54 UU
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan
[7] Subandi, Mencari
Bentuk, Posisi, dan Realitas Koperasi di dalam Orde Ekonomi,
(Jakarta: UI Press, 1987),40.
No comments:
Post a Comment