A.
Barang
Milik Pribadi Pemerintah (Negara) Dan Milik Public
Negara adalah kategori Badan Hukum Publik,
begitu juga Propinsi, Kabupaten dan kota. Badan – badan lain yang berbadan
hukum berdasarkan Hukum Publik. Konsekuensinya mereka dapat mempunyai Hak Milik
dan hak-hak lainnya. Sebagaimana Badan Hukum Perdata, mereka juga boleh
menjual, menyewakan maupun memanfaatkan sendiri barang miliknya. Barang milik
Negara dapat dibagi menjadi dua,yaitu:
1.
Barang milik
pribadi Negara (privat domein)
Benda-benda yang dipakai oleh
aparat pemerintah secara langsung dimana kemanfaatn benda-benda tersebut jarang
diperuntukkan untuk umum.
2.
Barang milik
publik (public domein)
Benda-benda yang disediakan
pemerintah untuk masyarakat secara umum
Indonesia sebagai Negara yang
berdasarkan Hukum, disamping berusaha melindungi usaha menjalankan fungsi
diatas adalah dapat digunakan oleh umum, yang dalam Hukum Administrasi Negara
hal ini dikenal dengan Publik Domein atau barang milik public. Contoh konkrit dari
public domein ini adalah Rumah Sakit Pemerintah. Dibidang pembangunan
kesehatan, peran Pemerintah lebih dititik beratkan pada pembinaan pengaturan,
dan pengawasan untuk terciptanya pemerataan pelayanan kesehatan, dan juga
keseimbangan antara pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah oleh swasta.
Barang milik publik yang menjadi hak Negara dalam pelaksanaannya dibagi dua,
yaitu:
1.
Pemakaian biasa
Pada pemakaian biasa pemerintah
harus memperkenankan begitu saja kepada umum tanpa memungut pembayaran dari
penggunaannya, dalam hal ini pemerintah hanya bisa membuat aturan demi
kelancaran dan ketertiban penggunaan barang tersebut
2.
Pemakaian umum.
Lain halnya dengan Milik Publik
dengan pemakaian khusus, disini pemerintah dapat memakai hak keperdataannya dan
menetapkan syarat-syarat financial, dan dapat pula hanya diberikan kepada
seseorang.
Barang Milik Publik (Publik Domein)
sesuai dengan pasal 1 butir 10 UU No.1 Tahun 2004 adalah semua barang yang di
beli atau diperoleh atas beban APBN / berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Publik dimaksud dapat berada disemua tempat , tak terbatas hanya
yang ada pada kementerian/ lembaga. [1]
Apakah benar Negara menjadi “
pemilik “ dari Publik Domein tersebut. Kalau kita lihat pasal 33 UUD 1945
disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting begi Negara &
menguasai hajat orang banyak dikuasai oleh Negara. Penggunaan istilah
“memiliki” dengan “menguasai” memang berbeda namun tidak berarti bertentangan,
karena harus disadari disamping Publik Domein ada Privat Domein, yaitu kepemilikan
Negara secara perdata. [2]
Surat Keputusan Menteri Keuangan
Nomor: Kep-225/ MK/4/1971 tertanggal 12 April 1971 sebagai Pelaksanaan dari
Inpres No.3/1971 masih belum membedakan antara Privat Domein dengan Publik Domein,
hanya membedakan dari segi bergerak dengan tidak bergerak. Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan tersebut, penggolongan Barang-barang Milik Publik
Negara adalah sebagai berikut:
1.
Barang – barang tidak bergerak, yakni:
a. Tanah
kehutanan, pertanian, perkebunan, lapangan olahraga, dan tanah – tanah yang belum
dipergunakan, jalan-jalan (tidak termaksud daerah), jalan kereta api, jembatan,
terowongan, waduk, lapangan terbang, bangunan-bangunan irigasi , dll.
b. Gedung-gedung
yang digunakan untuk kantor, pabrik-pabrik, bengkel, sekolah, rumah sakit,studio,dll.
c. Gedung-gedung
tempat tinggal sementara, seperti: rumah-rumah tempat tinggal, tempat istirahat,
asrama,dll.
d. Monumen-monumen,
seperti: monument purbakala (candi-candi), monument alam, monument peringatan
sejarah, dll.
2.
Barang-barang
bergerak, yakni:
a. Alat
–alat besar,seperti: bulldozer, tractor, mesin pengebor tanah,dll.
b. Peralatan
yang berada di dalam pabrik, studio, dll.
c. Peralatan
kantor, seperti:mesin tik, computer ,dll.
e. Hewan-hewan,
yakni jenis hewan seperti sapi, kerbau, kuda, dll
Pasal 1 huruf O dari Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979, juga member rumusan bahwa barang
pemerintah daerah adalah semua kekayaan pemerintahan daerah yang berwujud
termasuk hewan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta
bagian-bagiannya yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung,
diukur, atau ditimbang kecuali uang [4]
B.
Hak-Hak
Pemerintah dalam Mengontrol dan Menggunakan Milik Pribadi
1.
Pendapatan asli , yang
meliputi:
(a) hasil pajak ;
(b) hasil retribusi ;
(c) hasil pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan; dan
(d) lain-lain yang sah menurut
Undang-Undang
2.
Dana perimbangan yang
meliputi:
(a). Dana Bagi Hasil;
(b). Dana Alokasi Umum;
dan
(c). Dana Alokasi Khusus;
dan
3.
Lain-lain pendapatan negara yang sah.
4.
Mengesahkan Undang Undang yang di buat DPR
5.
Melaksanakan
Pemerintahan yang baik (good
governance)
6.
Melakukan
Pembangunan Nasional
C.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh
modalnya dimiliki oleh negara, atau badan usaha yang tidak seluruh sahamnya dimiliki
negara. Tujuan pendirian BUMN dapat bervariasi, yakni: untuk merintis
pembangunan prasarana tertentu, untuk kepentingan keamanan dan kerahasiaan
negara, untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, bersifat komersial, dan lain- lain.[5]
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu persero dan
perum beserta pengertian arti definisi :
1.
Persero
Persero adalah BUMN yang bentuk
usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu
saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni
sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham
kepemilikan Persero sebagian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh
pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka
otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang
terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak
keuntungan. Organ Persero yaitu direksi, komisaris dan RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham.) Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya,
PT PLN, dan lain sebagainya.
2.
Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat
perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan
dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan
jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan
prinsip pengolahan perusahaan. Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara
RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
3.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
a. Makna
usaha adalah public service, artinya pengabdian serta pelayanan kepada
masyarakat.
b. Disusun
sebagai suatu bagian dari departemen / direktorat jenderal / pemerintah daerah.
c. Sebagai
salah satu bagian dari susunan departemen / pemerintah daerah, maka perusahaan
jawatan mempunyai hubungan hukum publik. Bila ada atau melakukan tuntutan / dituntut,
maka kedudukannya, adalah sebagai pemerintah atau seizin pemerintah.
d. Setiap
subsidi yang diberikan kepada masyarakat selalu dapat diketahui dan dapat dicatat
/ dibukukan tentang yang diterimanya berupa potongan-potongan harga atau
mungkin pembebasan sama sekali dari pembayaran. [6]
4.
Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD)
a. Pemerintah
memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
b. Pemerintah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan
c. Melayani
kepentingan umum, selain mencari keuntungan
d. Sebagai
stabilisator perekonomian dalam rangka menyejahterkan rakyat.
e. Sebagai
sumber pemasukkan negara.[7]
D.
Pengurusan
Badan Milik Public
Pengurusan barang milik Negara
dipandang amat penting mengingat banyak dari barang-barang itu pemakaiannya
ditujukan bagi kepentingan umum, seperti halnya gedung-gedung sekolah, rumah sakit,
Bandar udara, stasiun kereta api, dan lain- lain.[8]
Pengurusan sset Negara dalam pengertian yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1)
dan (2) PP No.6 / 2006 adalah tidak sekedar administrative semata, tetapi lebih
maju berpikir dalam menangani asset Negara, dengan bagaimana meningkatkan
efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset. Oleh
karena itu, lingkup pengelolaan aset Negara mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran
, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian,
penghapusan dan pengendalian. Menurut Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah
No. 6 Tahun 2006 ini yang dimaksud dengan:
Barang milik Negara adalah semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengurus
barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan
dan pedoman serta melakukan pengurusan barang milik Negara / daerah.
Pejabat pengelolaan BUMN adalah
Menteri Keuangan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Merumuskan
kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik Negara.
b. Meneliti
dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik Negara. Menetapkan status
penguasaan dan penggunaan barang milik Negara. Melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pengelolaan barang milik Negara.
Sedangkan pengelola BUMD adalah
sekretaris daerah yang berwenang dan bertanggung jawab untuk:
a. Menetapkan
pejabat yang mengurus dan menyinpan barang milik daerah.
b. Meneliti
dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah. Melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.[9]
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Barang-barang milik pribadi
pemerintah / Negara memiliki status yang kurang lebih sama dengan
barang-barang milik pribadi seseorang atau badan hokum perdata, artinya
barang- barang dimaksud digunakan untuk pemakaian sendiri dan
tidak ditujukan bagi peruntukan umum.
B.
Saran
Ironi sekali ketika kita melihat
bahwa sekarang ini banyak sekali sumber daya potensial yang jatuh ke
tangan swasta asing. Hal ini membawa dua indikasi buruk yang sangat
terlihat yaitu, bahwa dengan hal tersebut berarti harga barang-barang
yang dihasilkan akan jauh lebih mahal bagi masyarakat dan juga
secara tidak langsung rakyat Indonesia terjajah menjadi buruh orang asing
di Negara sendiri karena penguasaan sumber daya dalam negeri oleh orang
asing. Ketika barang publik itu dikelola oleh pemerintah malah
tidak bisa memberikan pelayanan optimal pada masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku
Ibrahim. 1997. Prospek BUMN dan
Kepentingan Umum. Citra Aditya Bakti.
Kansil, C. S. T. 1985. Hukum
Perusahaan Indonesia, Jakarta: PT. Pradnya Paramita,
Philipus M. Hadjon, dkk, 2001. Pengantar
Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UGM Press
Tutik, Titik Triwulan. 2011. Hukum
Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia.
Jakarta: Kencana Prenada Media
Internet
Diakses dari http://
pmbkn.perbendaharaan.go.id/./004.htm pada tanggal 6 April 2015
Diakses dari www
.mandikdasmen.depdiknas.go.id .htm Pada tanggal 8 April 2015
[1] Diakses dari http://
pmbkn.perbendaharaan.go.id/./004.htm
[4] [4] Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum
Administrasi Indonesia , (Yogyakarta: UGM Press, 2005), Hal 185-186
[5] Ibrahim, Prospek BUMN dan Kepentingan Umum.
(Citra Aditya Bakti, 1997)
[6] Kansil, C. S. T, Hukum Perusahaan Indonesia ,
(Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1985). Hal 132-135.
[7] Titik Triwulan Tutik, Hukum Tata Usaha Negara dan
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, (Jakarta: Kencana
Prenada Media, 2011), hal. 381
[8] Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum
Administrasi Indonesia , (Yogyakarta: UGM Press, 2001), Hal 202.
[9] Diakses dari www . mandikdasmen.depdiknas.go.id .htm